4 0 138 KB
LATSAR CPNS ANGKATAN 2
TUGAS KELOMPOK : BENCHMARKING SECARA VIRTUAL
BENCHMARKING TERHADAP ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN (Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=f3FtlGxg74k)
OLEH:
NDH
NAMA
NIP
INSTANSI
7
M. Akbar Ardiansyah Hasibuan, S.T. 199505012020121012
Pemkab Aceh Jaya
12
Cut Purnama, S.Pt.
199511252020122008
Pemkab Aceh Jaya
17
Ulvatun Nihayah, SP
199107032020122006
Pemkab Aceh Jaya
I.
SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman
kolonial
Belanda. Dan
setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah
pengakuan
kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini. Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. Pada Januari 2005, PT Askes dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. PT Askes juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum , yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes . Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). II.
Penerapan Praktik Baik Yang Dilakukan Oleh BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan merupakan salah satu Badan Hukum Publik yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dengan dibentuknya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat serta dapat memberikan dampak jaminan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, nirlaba, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas keterbukaan dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Secara bertahap, Program JKN-KIS terus berkembang pesat. Sampai dengan saat ini, jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS mencapai 223,4 juta jiwa atau lebih dari 80% dari jumlah total penduduk Indonesia di tahun 2020. Hal ini memberikan gambaran bahwa program JKN-KIS sangat dirasakan oleh masyarakat. Ini terlihat dari pemanfataan kartu BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dalam memberikan pelayanannya, BPJS Kesehatan tidak memandang status sosial kependudukan seseorang. BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya pengoptimalan kapasitas dan kapabilitas yang ada dengan membangun kemitraan yang strategis dengan berbagai pihak. Pengelolaan manfaat jaminan Kesehatan dilakukan dengan menerapkan sistem pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien serta bermutu kepada peserta dengan melalui hubungan kemitraan secara optimal. Pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan juga dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. Penerapan prinsip tata kelola organisasi yang baik dan peningkatan kompetensi pegawai dijalankan untuk mencapai kinerja unggul. Penerapan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko melalui teknologi informasi dilakukan sebagai upaya untuk mendukung keseluruhan operasional BPJS Kesehatan. III.
Nilai – Nilai Dasar ANEKA Yang Sudah Diterapkan Nilai-nilai dasar ANEKA yang sudah diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu : 1. Akuntabilitas yaitu memiliki sistem manajemen dengan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
yang
baik
dan
optimal
sehingga
pengelolaan
Lembaga/Organisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien. •
Kepemimpinan, BPJS dalam menjalankan organisasi pelayanan Kesehatan terbesar di Indonesia menerapkan Tata Kelola Organisasi yang baik (good governace).
•
Tanggungjawab, BPJS bertanggungjawab dalam menjamin kelancaran dan memberikan pelayanan terkait Kesehatan masyarakat dengan memenuhi segala kebutuhan akan fasilitas operasional atau pelayanan Kesehatan dan BPJS juga menjamin akan kerahasiaan data dari para peserta serta melindungi peserta dari segala bentuk kecurangan.
•
Transparansi, BPJS menerapkan sistem keterbukaan dan pengawasan dalam pengadaaan barang/jasa dengan sistem pengawasan yang akurat melalui Satuan Pengawasa Internal.
2. Nasionalisme, pada nilai nasionalisme, BPJS Kesehatan menerapkan pemahaman akan bangsa yang menjunjung tinggi kebersamaan. Nilai yang diimplementasikan adalah memperhatikan nasib orang banyak dengan memberikan pelayanan Kesehatan dan gotong royong (bekerja sama)
dengan
menjalin
kemitraan
dengan
Lembaga
lain
dalam
menghindari kecurangan dan menyebabkan kerugian negara. 3. Etika Publik •
Profesional dan tanggungjawab, BPJS Kesehatan melakukan tugasnya dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan jaminan Kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
4. Komitmen Mutu •
Perbaikan
Berkelanjutan
dan
komitmen
pada
Kepuasan
Customers, BPJS terus melakukan upaya serta berkomitmen dalam meningkatkan dan melakukan perbaikan serta inovasi terkait dalam memberikan kemudahan pelayanan yang dilakukan baik secara online/offline. 5. Anti Korupsi, BPJS Kesehatan dalam menerapkan transparansi dan keterbukaan keuangan melakukan pengawasan dengan super ketat. Audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas.