Tugas Kelompok Benchmarking [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

13_Mustaqim Zaidar_Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya 17_Muhammad Israja_Dinas Pertanian Kab. Aceh Jaya 19_Andika Ramadhanna, A.Md.T._Dinas PUPR Kab. Aceh Jaya Latsar



: Angkatan V (Kelompok 1)



Tugas Kelompok Kecil: Benchmarking Pada BPJS Kesehatan



Analisis Penerapan Nilai-Nilai Dasar yang Diterapkan BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah Lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota. Nilai-nilai dasar aneka yang telah diterapkan pada BPJS kesehatan : 1. Akuntabilitas BPJS Kesehatan mempunyai sistem manajemen pelayanan yang sangat bagus, dengan menjunjung tinggi kejujuran serta keteladanan dalam melayani warga. Pegawai BPJS kesehatan pula bertanggung jawab terhadap keberhasilan warga dalam mengakses produkproduk yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan.



2. Nasionalisme Dalam pelayanannya BPJS Kesehatan mengimplementasi sila kelima. Petugas BPJS adil dalam hal memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai nomor antrian, tanpa mendahulukan orang-orang tertentu dan memberi pelayanan kepada nasabah dengan sepenuh hati dan penuh kesabaran. 3. Etika Publik Petugas BPJS selalu memberikan pelayanan dengan bertutur kata yang sopan serta baik dan benar. Disiplin dengan datang dan membuka pelayanan tepat waktu sesuai dengan jam operasional. 4. Komitmen Mutu Petugas BPJS senantiasa memberikan pelayanan yang yang terbaik serta efektif kepada masyarakat secara cepat dan tepat. BPJS juga selalu berinovasi dengan teknologi yang serba digital, seperti selalu mengupgrade aplikasi online BPJS berupa Mobile JKN. Pada website BPJS juga tersedia layanan Whistlebowing System yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pegawai sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan. 5. Anti Korupsi Bentuk komitmen menjalankan amanah undang-undang terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman untuk mencegah tindak pidana korupsi. Terdapat beberapa ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman tersebut diantaranya (1) Data dan/atau Informasi (2) Sistem Pencegahan Korupsi, serta kerjasama lainnya yang disepakati kedua belah pihak. Untuk  Kerja sama dalam penerapan Sistem Pencegahan Korupsi yang dilakukan. Dengan kerja keras petugas BPJS selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepuasan nasabah. Para petugas juga dilarang untuk menerima hadiah/bingkisan/dana dari masyarakat. Petugas BPJS terus berusaha memperluas kepesertaan program jaminan Kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia.



LAMPIRAN



Aplikasi online BPJS berupa Mobile JKN



Dashboard website BPJS