Tugas Makalah Ilmu Politik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH ILMU POLITIK “PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH”



Nama : selvi nur afni NIM: A1O119004



JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN ILMU KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS HALU OLEO KENDARI 2021



KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Rahmat dan hidayah Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga kami mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945” tepat pada waktunya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Drs.Sulfa,MS. selaku dosen pengampu mata kuliah kapita selekta ilmu politik yang telah memberikan Tugas Makalah ini agar kami dapat menjadikan makalah ini sebagai media belajar dan menambah Pengetahuan serta wawasan yang baru. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan masih sangat jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap agar makalah ini dapat berguna bagi kami dan pembaca makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar menjadi bahan perbaikan kami untuk makalah-makalah selanjutnya, Terimakasih.



DAFTAR ISI SAMPUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah B. Rumusan Masalah C. Tujuan dan Manfaat Penulisan BAB II : PEMBAHASAN A. Konstitusi dan Penyelenggaraan Negara B. Kelembagaan Negara C. Hubungan Negara dan Warga Negara BAB III : PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB 1 pendahuluan A.



Latar belakang



Pemerintahan dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh fungsi eksekutif saja dalam hal ini yang dilakukan oleh presiden, Dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara yang merdeka dan berdaulat dimana seluruh Negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur daerah. Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan. Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Kewenangan Pemerintah Pusat Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacammacam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. 



B.



Rumusan masalah 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan



2. apa syarat syarat di bentuknya suatu daerah 3. apa prinsip pelaksanaan otonomi daerah di sebuah pemerintahan 4.



Apa kewenangan pemerintahan pusat



5. Apa isi dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10



C. Tujun dan manfaat penulis 1. Mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan



2. mengetahui syarat syarat di bentuknya suatu daerah 3. mengetahui prinsip pelaksanaan otonomi daerah di sebuah pemerintahan 4. mengetahui kewenangan pemerintahan pusat 5. Mengetahui apa isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10



BAB 2 Pembahasan 1 . Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan. 1. Asas Sentralisasi Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur, diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah hanya melaksanakan. 2. Asas Desentralisasi Dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hans menyatakan pengertian desentralisasi berkaitan dengan pengertian Negara, sedangkan Negara merupakan tatanan hukum, karena itu pengertian desentralisasi menyangkut sistem hukum atau kaedah-kaedah hukum yang berlaku dalam suatu Negara, ada daerah yang berlaku umum dalam suatu Negara disebut juga kaedah sentral. Adapula kaedahkaedah yang hanya berlaku dalam daerah atau wilayah tertentu disebut kaedah lokal. Bagir Manan menyatakan bahwa yang dimaksud desentralisasi ialah bentuk dari susunan organisasi Negara yang terdiri dari satuan-satuan pemerintah pusat dan satuan pemerintah-pemerintah yang lebih rendah yangdibentuk baik berdasarkan teritorial maupun fungsi pemerintahan tertentu. Jadi lebih ditujukan kepada bangunan organisasi yang terstruktur dan berjenjang-jenjang. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 desentralisasi adalah penyerahan wewenang



pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. 3. Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah disebutkan dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 4. Asas Tugas Pembantuan Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas. Misalnya, kotamadya menarik pajak-pajak tertentu seperti pajak kendaraan, yang sebenarnya menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah otonom dan wilayahwilayah administrasi. Daerah otonom atau daerah kesatuan adalah masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan



mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Wilayah administrasi atau wilayah adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah. Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.



2 Syarat-syarat dibentuknya suatu daerah, antara lain adalah : a. Mampu membiayai kehidupannya (kemampuan ekonomi) b. Jumlah penuduk yang ditentukan c. Luas daerah d. Memperhatikan pertahanan dan keamanan nasional e. Pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa f. Dapat melaksanakan pembangunan untuk daerahnya



3. Adapun Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerahdi dalam sebuah pemerintahan daerah adalah sebagai berikut a. Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah b. Prinsip ekonomi yang nyata dan bertanggung jawab yaitu berdasarkann tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi daerah setiap daerah tidak selalu sama c. Pelaksanaan otonomi daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berorientasi kepada pembangunan, yaitu pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua segi kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian, otonomi daerah lebih condong merupakan kewajiban dari pada hak. Hal ini berarti bahwa daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan dengan sungguhsungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual. Pengarahan-pengarahan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab ialah bahwa a. Otonomi daerah harus sesuai dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa



b. Keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas dasar keutuhan Negara kesatuan harus terjamin c. Perkembangan dan pembangunan daerah harus terjamin Asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sama pentingnya. Apakah suatu urusan pemerintah di daerah akan tetap diselenggarakan oleh perangkat pemerintah pusat (atas dasar asas dekonsentrasi) atau diserahkan kepada daerah sehingga menjadi urusan otonomi (atas dasar asas desentralisasi) terutama didasarkan pada daya guna dan hasil guna penyelenggaraan urusan pemerintah itu



4. Kewenangan Pemerintah Pusat Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. 



5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah pasal 10 ,



Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut     a. Urusan Politik Luar Negeri     Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.     b. Urusan Pertahanan     Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.     c. Urusan Keamanan     Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain     d. Urusan Yustisi     Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.         e. Urusan Agama



    Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lainlain.     f. Urusan Moneter     Yakni urusan keuangan dan fiskal Pemerintah Daerah ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,  yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI  pasal 18 ayat 1.



BAB 3 PENUTUP 1. Kesimpulan Negara kesatuan memakai azas sentralisasi, azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan. Asas Sentralisasi Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur, diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah hanya melaksanakan. Asas Desentralisasi Dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu Asas Tugas Pembantuan Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat



Daftar pustaka http://repository.uin-suska.ac.id/20586/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf http://sigitgovinda19.blogspot.com/2016/03/pengertian-pemerintah-pusat-daerahdan.html Nurmi Chatim, Hukum Tata Negara, (Pekanbaru:Cendikia Insani, 2006) C.S.T kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta:PT. Rineka Cipta, 2000) C.S.T. Kansil dkk, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008),