Tugas Makalah Owa 1-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDELEGASIAN WEWENANG APOTKER KEPADA TTK TENTANG PELAYANAN OWA TUGAS KULIAH ILMU PERILAKU DAN ETIKA PROFESI SEMESTER III KELAS SORE LEMBAR COVER



Disusun oleh NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



NAMA Kurnia Aris Budiasih Retno Dwi Aristanti Rizqi Rufi Amanah Tri Puji Astuti Umi Arifah Vivid Purwandari Yossie Putri Isnaini



NIM 17484S121 17484S123 17484S124 17484S126 17484S127 17484S129 17484S130



POLTEKKES BHAKTI SETYA INDONESIA Yogyakarta 2019



DAFTAR ISI



Contents LEMBAR COVER ........................................................................................................................................ i DAFTAR ISI..................................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................ 1 a.



Latar Belakang Masalah.................................................................................................................... 1



b.



Tujuan ............................................................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................................. 3 Aspek Etika Profesi........................................................................................................................... 3



a. 1.



Definisi OWA ............................................................................................................................... 3



2.



Contoh contoh OWA .................................................................................................................... 4



b.



Aspek Hukum ................................................................................................................................... 4



c.



Aspek Kecerdasan ............................................................................................................................. 5



BAB III PENUTUP ..................................................................................................................................... 6 a.



Kesimpulan........................................................................................................................................ 6



b.



Saran ................................................................................................................................................. 6



ii



BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Masalah Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong masyarakat untuk semakin memperhatikan derajat kesehatan demi peningkatan kualitas hidup yang lebuh baik. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat bertujuan membentuk masyarakat yang sehat. Apotek merupakan tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kerfarmasian untuk membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Standar pelayanan farmasi ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak professional, melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar, sebagai pedoman apoteker dan untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi di Apotek (purwanti, dkk, 2004). Perkembangan Apotek ini sangat ditentukan oleh pengelolaan sumber daya dan pelayanan di Apotek tersebut. Oleh sebab itu, standar pelayanan farmasi sangat diperlukan dalam menjalankan suatu Apotek. pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan Jika suatu apotek tidak menggunakan standar pelayanan farmasi dalam menjalankan Apotek maka tidak akan tercapai derajat kesehatan yang optimal bagi masyarkat. Karena pelayanan farmasi adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien/masyarakat (hartini dan sulasmono, 2006). Keputusan Menteri kesehatan RI No 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek menjelaskan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia (Depkes, 2004). Apoteker wajib memberikan informasi tentang penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, kepada pasien atas permintaan masyarakat (Anief, 2001). Daftar Obat Wajib Apotek ditetapkan oleh Menkes nomor 347 tahun 1990. Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh Apoteker di Apotek (Hartini dan Sulasmono, 2006). Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan (Depkes, 2004). Meningkatkan kemampuan masyarakat 1



dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional. Oleh karena itu peran Apoteker dalam pelayanan di Apotek dalam pelayanan KIE serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan obat wajib apotek? 2. Bagaimanakah pendelegasian wewenang Apoteker kepada TTK jika dilihat dari aspek etika, aspek hukum dan aspek kecerdasan.



b. Tujuan Untuk mengetahui standar pelayanan kefarmasian di apotek yang dilaksanakan oleh TTK tentang pelayanan Obat Wajib Apotek.



2



BAB II PEMBAHASAN a. Aspek Etika Profesi 1. Definisi OWA Sebelumnya telah dijelaskan bahwa golongan obat kertas haru diserahkan berdasarkan resep dokter, namun ada beberapa obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan syarat obat-obtana tersebut diserahan oleh Apoteker yang sedang melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek. obat-obat keras jenis ini dimasukkan ke dalam golongan tersendiri, yaitu golongan Obat Wajib Apotek. Selain memproduksi obat generik untuk memnuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya akses obat, pemerintah mengeluarkan kebijkan OWA. Jadi, Obat Wajib Apotek merupakan obat kertas yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien tanpa resep dokter. Pada penyerahan Obat Wajib Apotek walaupun boleh memberikan obat keras namun ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam persyaratan OWA yaitu: 1. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien 2. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita. 3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup indikasi, kontra indikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul, serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Oleh karena itu, demi keberlangsungan pelayanan klinis Apoteker perlu mendelegasikan wewenang kepada TTK apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan. TTK dalam melaksanakan pendelagasian pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. Cara pelimpahan wewenang tugas Apoteker kepada TTK harus dilakukan secara tertulis dan secara lisan melalui telepon. Pihak yang ikut bertanggung jawab dalam proses pelimpahan wewenang adalah Apoteker selaku pihak yang memberikan pelimpahan wewenang dan TTK yang dilimpahi wewenang. 3



2. Contoh contoh OWA Berikut contoh contoh Obat Wajib Apotek berdasarkan Undang-Undang yang berlaku: a) Obat Wajib Apotek 1 1. Obat kontrasepsi: linesterol 2. Obat saluran cerna: antacid dan sedative/spasmodic 3. Obat mulut dan tenggorokan: hexetidine 4. Obat saluran nafas: ketotifen b) Obat Wajib Apotek 2: Bacitracin, Clindamisin, Flumetason, Ibuprofen c) Obat Wajib Apotek 3: Ranitidine, Asam fusidat, allopurinol b. Aspek Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637): 1. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian 2. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker Menurut PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Menurut PP 51 tahun 2009 tentang pelayanan kefarmasian, adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang TTK (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut: 1. Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya. 2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan serta pemakaian obat. 3. Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas seta data kesehatan pasien 4. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi. 4



5. Melakukan pengelolaan Apotek. Adapun undang-undang yang mengatur tentang Obat Wajib Apotek Antara lain sebagai berikut: 1) Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria OWA 2) Keputusan Menteri Kesehtan RI No. 374/Menkes/SK/VII/1990 tentang daftar Obat Wajib Apotek No. 1 Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari dikeluarkannya peraturan Obat Wajib Apotek adalah: 1) Pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter lainnya, yaitu kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional. 2) Untuk meningkatkan peran Apoteker di Apotek dalam pelayanan obat kepada masyarakat. 3) Untuk meningkatkan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri c. Aspek Kecerdasan Pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik jika tercipta kolaborasi antara profesi kesehetan dan pasien. Dalam menjalankan kolaborasi tersebut setiap profesi kesehtan memerlukan pedoman mengenai hak, kewajiban, tanggungjawab, ruang lingkup serta tugas dan wewenang. Pedoman tersebut adalah standar kompetensi. Standar kompetesi farmasi merupakan pedoman profesional yang terfokus pada kepentingan pasien yang meliputi Kompetensi Asuhan Kefarmasian, Kompetensi Akuntabilitas Praktek Farmasi, Kompetensi Manajemen Praktis Farmasi, Kompetensi Komunikasi Farmasi, Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Farmasi dan Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Kefarmasian.



5



BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Apotek merupakan tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kerfarmasian untuk membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Demi keberlangsungan pelayanan klinis Apoteker perlu mendelegasikan wewenang kepada TTK apabila meninggalkan tugas baik secara tertulis maupun lisan dengan tetap melakukan pengawasan. TTK dalam melaksanakan pendelagasian pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. b. Saran Agar tidak menyimpang dari kode etik yang berdampak pada profesionalitas kerja maka: 1. Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang dijalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar progesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya. 2. Apabila ada pelimpahan hak dan wewenanag dari Apoteker mengenai obat sebaiknya adanya bukti tertulis yang disetujuai oleh pelimpahan wewenang dan penerima wewenang. 3. Sebagai seorang TTK adanya selalu mengupgrade informasi dari berbagai unsur mengenai kefarmasian demi peningkatan kesehatan masyarakat.



6