Tugas Mandiri 1 - Mata Kuliah Kewarganegaraan - Dwi Utami Kusuma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MANDIRI 1 MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN



Oleh: Dwi Utami Kusuma - 1603204132 DI4401 PROGRAM STUDI DESAIN INTERIOR FAKULTAS INDUSTRI KREATIF UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG 2022



KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA pendahuluan



Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, genap satu bulan pada Senin (8/8). Sejak kasus diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebut Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu diklaim terjadi karena Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Saat ini, kasus kematian Yosua diusut oleh Mabes Polri melalui Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen.



FAKTA



"tidak ditemukan peristiwa fakta tembakmenembak" JENDRAL LISTYO SIGIT PRABOWO Kapolri



KRONOLOGI



TERSANGKA



Ferdy Sambo Bharada E Bripka RR Kuat Ma'ruf Putri Candrawathi



FS



KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA



RE RR



PENYELIDIKAN



56 personel diperiksa 25 personel diduga langgar kode etik 11 personil ditahan di tempat khusus



Brigadir Y KM



FAKTA "tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak" JENDRAL LISTYO SIGIT PRABOWO Kapolri



Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selas, 9 Agutus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri telah menemukan sejumlah fakta tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. TAK ADA SALING TEMBAK Berdasarkan keterangan lima saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.



FAKTA KESAKSIAN RICHARD Dalam pengakuan terbaru, Bharada Richard Eliezer Pudihạng Lumiu mengaku sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan. Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya menembak Yosua yang sudah terkapar. PASAL PENJERAT Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara BharadaE dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. MOTIF FERDY SAMBO Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan.



KRONOLOGI FS RE RR



Brigadir Y KM



FS dinyatakan sebagai dalang dari peristiwa penembakan pada 8 Juli di Komplek Polri Duren Tiga RE dinyatakan sebagai pelaku utama pada tanggal 3 Agustus diumumkan oleh Mabes Polri RE mencabut pernyataan dari berita acara TEDx pidana pemeriksaan pertama. Ia menyebutkan ia diperintah oleh atasannya yaitu FS dengan dibantu oleh RR & KM Brigadir Y dieksekusi oleh RE atas perintah FS. Dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana, tidak termasuk pembunuhan murni.



TERSANGKA



Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri Peran: Merancang dan menyuruh



Bharada Richard Eliezer Sopir Irjen Ferdy Sambo Peran: Eksekutor



Kuwat Ma’ruf Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo Peran: Membantu dan menyaksikan



Bripka Ricky Rizal Ajudan Istri lrjen Ferdy Sambo Peran: Membantu dan menyaksikan



Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Peran: Mengetahui dan memberikan kesempatan untuk membunuh korban



PENYELIDIKAN



56 personel diperiksa 25 personel diduga langgar kode etik 11 personil ditahan di tempat khusus



KESIMPULAN Keadilan sosial yang berlaku di hukum Indonesia seharusnya merata dan terlaksana, tidak pandang itu orang kaya/yang punya jabatan, dsb. Seharusnya pun tidak mempersulit/ mengkambinghitamkan mereka yang berada di kalangan bawah. Jadi, untuk menciptakan negara yang lebih adil lagi kedepannya kita sebagai generasi milenial harus menanamkan dan melakukan hal-hal seperti menghormati dan menghargai sesama sedini mungkin sehingga pada nanti saatnya kita yang memimpin atau berpengaruh di negara kita, kita merupakan generasi yang saling menghargai dan menghormati antar sesama. Sehingga kedepannya ke lima sila dari Pancasila, terutama sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ini dapat terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya.



SUMBER https://grafis.tempo.co/read/3063/kasus-brigadir-j-catatan-terbaru-tentang-irjen-ferdy-sambo-termasuk-ada-motif-kuat https://youtu.be/WF5Bx5c1a7M https://www.ajnn.net/news/kronologi-penetapan-ferdy-sambo-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j/index.html https://www.liputan6.com/news/read/5034851/infografis-irjen-ferdy-sambo-dkk-dicopot-dan-dimutasi-harapkan-terang-kasuskematian-brigadir-j