Tugas MSDM Lanjutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Nadya Dwi Andini Kelas



: Manajemen G



NPM



: 434334022018224



Tugas MSDM Lanjutan 1. Definisi PHK menurut para ahli maupun undang-undang. 2. Contoh kasus PHK dan penyelesaiannya. Jawaban. 1. Definisi PHK Menurut Para Ahli Dan Undang-Undang Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Untuk memperoleh gambaran pemutusan hubungan kerja yang lebih jelas berikut ini disampaikan definisi dari para ahli: Menurut Manullang dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2001:195) mengatakan: “Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha”. Manulang (1988) juga mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika beberapa pengertian:  Termination, putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati.  Dismissal, putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.  Redundancy, karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam proses produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibatpada pengurangan tenaga kerja.  Retrentchment, yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi ekonomi yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya. Menurut Susilo Martoyo dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2000:199) mengatakan: “Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari satu kesatuan atau organisasi di mana mereka bekerja”.



Lebih lanjut Susilo Martoyo dalam buku Manajemen Sumber daya Manusia (2000:199) mengelompokan pengertian pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai berikut:  Pengertian pemutusan hubungan kerja (PHK) bersifat positif apabila pemberhentian tersebut dilaksanakan pada masa atau jangka pemberhentian dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku secara wajar.  Pengertian pemutusan hubungan kerja (PHK) bersifat negatif apabila proses dan pelaksanaan pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau secara tidak wajar, seperti: pemecatan, diberhentikan secara tidak hormat dan sebagainya. Sedangkan menurut Siswanto Sastrohadiwiryo dalam buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia (2001:305) mengatakan: “Pemutusan hubungan kerja adalah suatu proses pelepasan keterikatan kerja sama antara perusahaan dengan tenaga kerja, baik atas permintaan tenaga kerja yang bersangkutan maupun atas kebijakan perusahaan yang karenanya tenaga kerja tersebut dipandang sudah tidak mampu lagi atau karena perusahaan yang tidak memungkinkan”. Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka Menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) Menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Menurut Keputusan Menteri Pekerja Nomor 150 tahun 2000 yang menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan ijin panitia daerah atau panitia pusat. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (Separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya meninggal dunia sampai habis masa kerjanya



Secara umum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . 2. Contoh Kasus PHK Dan Penyelesaiannya. 



Budi Prabowo yang telah bekerja selama 5 tahun di PT Inti Kamparindo Sejahtera, Riau, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan telah meninggal dunia. Dengan upah terakhir sebesar Rp. 4.750.000 per bulan dan sisa cuti 12 hari. Penyelesaian : PT Inti Kamparindo Sejahtera diwajibkan membayar pesangon kepada ahli warisnya sebesar 2 x 6 bulan upah, uang penghargaan masa kerja 1 x 2 bulan upah, dan uang penggantian hak sebesar 15% ( Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + sisa cuti 12/25 x upah.







PT Sri Kuala, D.I. Aceh memPHK karyawannya yang bernama Ahmad Kurniawan yang sudah bekerja 7 tahun dengan upah Rp.3.660.000/bulan dikarenakan mengalami sakit selama 10 bulan berturut-turut dan tidak memberikannya pesangon. Penyelesaian : Pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan PT Sri Kuala wajib memperkerjakan kembali Ahmad Kurniawan.







Natalis Sianturi yang telah bekerja selama 10 tahun di PT Milano, Medan sebagai Akuntan dengan upah Rp.6.250.000 per bulan di PHK dan tidak diberikan pesangon dikarenakan melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp.155.600.000. Sisa cuti 5 hari. Penyelesaian: Natalis Sianturi hanya dapat memperoleh uang penggantian hak sebesar sisa cutinya yaitu 5/25 x Upah.







PT Eka Dura Indonesia, Jakarta, melakukan PHK terhadap karyawannya yang bernama Ramadhan Syahmedi yang telah bekerja selama 20 tahun dengan upah Rp.27.600.000 dikarenakan usianya telah memasuki masa pensiun. Ramadhan dulunya direkrut di Medan. Sisa cuti yang dimilikinya adalah 10 hari Penyelesaian : PT Eka Dura Indonesia wajib memberikan uang pesangon 2 x 9 bulan upah, uang penghargaan masa kerja 2 x 7 bulan upah, dan uang penggantian hak sebesar 15% (Uang pesangon + Uang penghargaan masa kerja) + Ongkos Kembali ke Medan + sisa cuti yaitu 10/25 x Upah.







Yuni Wulandari Karyawati PT Asam Jawa di Medan yang telah bekerja selama 2 tahun mengundurkan diri secara tertulis. Upahnya adalah Rp.2.200.000/bulan dan perusahaan tidak memberikan uang pesangon. Sisa cuti 4 hari Penyelesaian : PT Asam Jawa memberikan uang penggantian hak sebesar sisa cutinya yaitu 4/25 x Upah dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.







Muhammad Rian yang telah bekerja selama 17 tahun di PT Gunungsawit Bina Lestari, Sumatera Selatan, mengalami PHK dikarenakan perusahaan mengalami pailit, Sebelumnya Rian direkrut di Jakarta dan mempunyai Upah sebesar Rp. 18.450.000/bulan dan memiliki sisa cuti 9 hari. Penyelesaian : PT Gunungsawit Bina Lestari wajib memberikan kepada Muhammad Rian Uang Pesangon sebesar 1 x 9 bulan upah, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x 6 bulan upah, dan Uang Penggantian Hak sebesar 15% (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) ditambah Ongkos Transport ke Jakarta + uang sisa cuti 9/25 x Upah.







PT Harapan Hibrida Malabar, Pontianak, Kalimantan Barat melakukan PHK terhadap karyawannya Bagus Saputra yang telah bekerja selama 4 tahun dikarenakan telah mangkir selama 2 minggu berturut-turut. Bagus memiliki upah sebesar Rp. 2.950.000 dan direkrut di Jakarta. Penyelesaian : PT Harapan Hibrida Malabar memberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.







Hendra Halim karyawan pada PT Jambi Tantiulen, Jambi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah sebelumnya mengalami Kecelakaan Kerja yaitu tertimpa Balok Kayu pada proyek PT Jambi Tantiulen mengalami cacat tetap dan telah dirawat selama 13 bulan. Hendra telah bekerja selama 12 tahun, direkrut di Medan, mempunyai Upah Rp.4.450.000, dan 20 hari sisa cuti. Penyelesaian : PT Jambi Tantiulen wajib memberikan uang pesangon 2 x 9 bulan upah, uang penghargaan masa kerja 2 x 5 bulan upah, dan uang penggantian hak sebesar 15% (Uang pesangon + Uang penghargaan masa kerja) + Ongkos Kembali ke Medan dari Jambi + sisa cuti yaitu 20/25 x Upah.







Jakarta, PT Bumipermai Surya Lestari melakukan PHK terhadap kurang lebih 789 karyawannya dikarenakan adanya perubahan kepemilikan perusahaan, setelah perubahan kepemilikan para buruh ingin kembali bekerja dengan PT. Bumipermai Surya Lestari, akan tetapi Pengusaha menolak menerima mereka. Penyelesaian : Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan dalam pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.







Bp. Sarwono adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk



Bp. Sarwono. Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sebagai berikut : Gaji pokok



: Rp. 2.400.000



Tunjangan Tetap



:



Tunjangan masa kerja : Rp. 400.000 Tunjangan jabatan



: Rp. 400.000



Tunjangan Tidak Tetap : Tunjangan makan



: Rp. 550.000



Tunjangan kehadiran : Rp. 550.000 Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp. Sarwono? Alasan PHK Bp. Sarwono adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak. Penyelesaian contoh kasus tersebut adalah : Total uang pesangon yang diterima Bp. Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah : Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil. Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000 + (Rp. 400.000 + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000 a) Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp. 3.200.000 = Rp.57.600.000 b) Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000 c) Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000 Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000 Maka total uang yang diterima oleh Bp. Sarwono adalah sebesar : a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600