Tugas Penalaran Hukum Tragedi Kanjuruhan Muhammad Nizar Zulmi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Penalaran Hukum Muhammad Nizar Zulmi 226010100111017 Analisis Tragedi Kanjuruhan Menggunakan Logika Induksi dan Deduksi A. Analisis fakta 1. Rekonstruksi fakta-fakta beserta argumentasi bukti-bukti Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi, tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022. Saat itu, pihak panitia pelaksana pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya yang akan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.1 Kemudian, Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dengan berkirim surat secara resmi untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, alasan ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak munculnya ekonomi, penalti, dan sebagainya. Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi. Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang semula 1.073 petugas menjadi 2.034 petugas. Selain itu, hasil rapat koordinasi disepakati untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania. Seperti yang kita ketahui bahwa pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar. Namun, saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari penonton terkait hasil pertandingan itu. Beberapa penonton masuk ke lapangan. Terkait hal tersebut, tentunya tim (Polres Malang) kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis. Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir sekitar satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan. Akan tetapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat 1



Nugraha Perdana, Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan: Persiapan Pengamanan, Kerusuhan, hingga Penetapan Tersangka, https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/070606578/kronologi-lengkap-tragedi-kanjuruhan-persiapanpengamanan-kerusuhan-hingga?page=all, diakses pada tanggal 18 Oktober 2022 oukul 21.32 WIB.



itu dipimpin Kapolres. Di sisi lain, pada waktu yang bersamaan, penonton semakin banyak turun ke lapangan. Kemudian, beberapa anggota Polisi mulai melakukan penggunaan kekuatan. Ada yang menggunakan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa. Dengan bertambahnya penonton masuk ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribune utara dan tiga tembakan ke arah lapangan. Hal ini mengakibatkan para penonton terutama di tribune yang ditembakkan panik. Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton turun ke lapangan. Kemudian, penonton berusaha untuk keluar namun terjadi kendala di Pintu 3, 10, 11, 12 dan 14. Dalam hal ini seharusnya 5 menit sebelum berakhirnya pertandingan pintu harus dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka akan tetapi pintu tersebut hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Ditambah, dengan adanya tegakan besi melintang setinggi 5 sentimeter yang dapat mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat melewati pintu tersebut. Kemudian, para penjaga keamanan swasta atau steward tidak berada di tempat saat peristiwa itu berlangsung. Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan harusnya steward berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Pintu yang berukuran relatif kecil tersebut dipenuhi oleh suporter yang ingin keluar menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata mengalami sumbatan karena banyaknya penonton yang antri di pintu. Karena suporter panik dan berdesakan, hal ini mengakibatkan banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma dan meninggal dunia dengan mengalami asfiksia. Berdasarkan data terakhir, korban jiwa atas tragedi ini sebanyak 131 orang. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian menemukan bahwa PT. Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Pada tahun 2022 ini tidak dikeluarkan verifikasi terhadap kelayakan Stadion Kanjuruhan dan menggunakan hasil verifikasi terakhir pada tahun 2020. Pada catatan tersebut juga belum ada perbaikan oleh PT. LIB



Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42.000. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mengakui bahwa pihaknya mencetak tiket melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan saat laga Derby Jatim, antara Arema FC vs Persebaya. Panpel mencetak 43 ribu lembar tiket. Padahal, sebelumnya Polisi telah memberi rekomendasi untuk mencetak tiket sesuai kapasitas stadion, yakni 38 ribu. Lantaran mencetak 43 ribu tiket, Panpel Arema FC kemudian dipanggil oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Selanjutnya sisa tiket yang belum terjual diserahkan ke Polres Malang. Menurut Haris, pada akhirnya tiket yang diserahkan ke Polres itu tetap dijual lagi. Sebab, ada protes dari suporter terkait pembatasan tiket secara tiba-tiba. Akan tetapi menurut Haris, Kapolres mempersilakan untuk dijual semuanya. Jadi terjual 42.516 (tiket). Hal itu merupakan arahan kapolres untuk dijual semuanya, karena saat itu Aremania komplain mengapa tiba-tiba tiket dibatasi.2 Terkait tragedi ini, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi situasi khusus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI. Tentunya kelalaian tersebut mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban. Selanjutnya, Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC berinisial AH, Direktur PT. LIB berinisial Ir. AHL, Security officer berinisial SS, Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA. Ketua Panpel, Direktur PT. LIB dan Security officer jadi tersangka karena abai atas keselamatan penonton. Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata. Polri mengakui gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan telah kadaluarsa. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gas air mata yang telah kadaluarsa tidak berbahaya. Menurutnya, senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Ia menjelaskan jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, kadar zat kimianya justru semakin menurun. Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS itu menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan. Penembakan 2



Deny Prasetyo Utomo, Panpel Akui Cetak Tiket Arema FC vs Persebaya Melebihi Kapasitas Kanjuruhan, https://www.detik.com/jatim/sepakbola/d-6343146/panpel-akui-cetak-tiket-arema-fc-vs-persebaya-melebihi-kapasitaskanjuruhan, diakses pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 06.33 WIB.



di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania. Setelah berdesakdesakan, para suporter pun mengalami sesak napas saat berusaha keluar area stadion dan harus kembali menghirup gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan pertemuan dengan pejabat utama Polda Jawa Timur dan mendapat laporan bahwa pada 15 September 2022, digelar rapat kooordinasi pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya, Rapat melibatkan Kabag Ops Polres Malang, Kasat Intelkam Polres Malang, Satlantas Polres Malang, Pasiops Yon B dan Wadanyon Zipur 5 Kepanjen. Pada rapat tersebut disampaikan bahwa dalam pengamanan tidak ada penggunaan gas air mata, yang mana hal demikian dimuat dalam laporan TGIPF. Namun, jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA. Khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata. Sehingga banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi kepolisian. Akan tetapi, gas air mata tetap dibawa ke stadion. Unsur pengamanan yang membawa gas air mata adalah Samapta Polres Malang dan Brimob Polda Jatim. Gas air mata tetap dibawa ke stadion sekalipun perangkat pertandingan (Panpel, Match Comissioner dan Security officier) sudah melakukan rapat koordinasi rapat pengamanan agar tidak membawa gas air mata. Informasi ini diperoleh TGIPF dari investigasi internal PSSI.3 Terkait dengan penggunaan gas air mata, jajaran Polres Malang memberikan klarifikasi kepada TGIPF. Pertama, Kapolres Malang, Wakapolres Malang dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan untuk menembakkan gas air mata. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara. Keduanya memberikan perintah, serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter. Selain itu, jajaran Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya aturan FIFA terkait pelarangan membawa atau menggunakan gas air mata. TGIPF kemudian bertemu dengan Yon Zipur 5/ABW. Ternyata, perwira Yon Zipur 5/ABW yang tergabung pengamanan mengetahui aparat Brimob membawa senjata gas air mata saat apel persiapan pengaman (APP). Tak hanya itu, perwira 3



Eko Ari Wibowo, Dokumen TGIPF Ungkap Cerita Penggunaan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, https://nasional.tempo.co/read/1646332/dokumen-tgipf-ungkap-cerita-penggunaan-gas-air-mata-di-tragedi-kanjuruhan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 21.50 WIB.



juga mengetahui anggota Brimob yang bertugas untuk pengamanan sepak bola sebelumnya saat Arema bertanding dengan tim lawan selain Pesebaya, selalu membawa senjata gas air mata. Pengakuan dari salah satu personel Satuan Brimob bahwa senjata ini sebagai kelengkapan peralatan yang dibawa, demikian diungkap dalam laporan TGIPF. Lalu, pertemuan TGIPF dengan Kompolnas juga mengungkap informasi serupa. Anggota Polri yang ditugaskan dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak mengetahui mengenai regulasi FIFA yang melarang menggunakan gas air mata. Selain itu, selongsong gas air mata yang ditemukan di Lapangan Stadion Kanjuruhan adalah milik Sabhara dan Brimob. Terkait pertanggungjawaban penggunaan gas air mata ada pada pimpinan Satker personel yang menggunakannya, demikian tulis laporan TGIPF. Sementara berdasarkan pertemuan dengan Komnas HAM, diperoleh informasi bahwa terdapat 22 personel Brimob yang melakukan tembakan. Rinciannya yaitu 10 tembakan di dalam lapangan, 44 tembakan di luar stadion, tembakan gas air mata yang catch sejumlah 28, dengan total amunisi yang dibawa 209 amunisi.4 2. Simpulan fakta secara induksi (khusus ke umum) Berikut salah satu contoh simpulan fakta secara induksi: Premis pertama: Kabagops Polres Malang berinisial WSS merupakan anggota personel Polres Malang yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan. Premis kedua: Anggota personel Polres Malang yang menjadi pihak pengaman pada pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan harus bertanggung jawab dalam tugasnya. Dapat disimpulkan bahwa Kabagops Polres Malang berinisial WSS merupakan anggota personel Polres Malang yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan yang berperan sebagai pihak pengaman pada pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan harus bertanggung jawab dalam tugasnya. B. Analisis hukum secara deduksi (umum ke khusus) Tanggal 1 Oktober 2022 terdapat pertandingan sepak bola klub Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. 4



Ibid.



Persebaya Surabaya memenangkan pertandingan tersebut dengan Skor 3-2 yang mengalahkan Arema FC. Proses pertandingan semua berjalan lancar. Namun, saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari penonton terkait hasil pertandingan itu. Beberapa penonton masuk ke lapangan. Terkait hal tersebut, tentunya tim (Polres Malang) kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis. Di sisi lain, pada waktu yang bersamaan, penonton semakin banyak turun ke lapangan. Kemudian, beberapa anggota Polisi mulai melakukan penggunaan kekuatan. Ada personel yang menggunakan tameng, dan ada juga beberapa personel yang menembakkan gas air mata karena bertambahnya penonton yang masuk ke lapangan sehingga situasi semakin tidak terkendali. Kemudian, suporter berusaha untuk keluar namun terjadi kendala di Pintu 3, 10, 11, 12 dan 14. Pintu yang berukuran relatif kecil tersebut dipenuhi oleh suporter yang ingin keluar menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata mengalami sumbatan karena banyaknya penonton yang antri di pintu. Karena suporter panik dan berdesakan ingin keluar stadion, hal ini mengakibatkan banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma dan meninggal dunia dengan mengalami asfiksia. Berdasarkan data terakhir, korban jiwa atas tragedi ini sebanyak 131 orang. Kapolri dalam jumpa pers pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 mengungkapkan bahwa berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka.5 Keenam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut telah disangka melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan pidana. S. R. Sianturi dalam bukunya yang mengutip Moeljatno, ia menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Menurut Pompe, “strafbaar feit” secara teoritis dapat merumuskan sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak disengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.6 Selanjutnya, menurut Indiyanto Seno Adji tindak pidana adalah perbuatan seseorang yang diancam pidana, 5



Widhia Arum Wibawana, Bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP yang Jerat Tersangka Kanjuruhan, https://news.detik.com/berita/d-6334394/bunyi-pasal-359-dan-360-kuhp-yang-jerat-tersangka-kanjuruhan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 22.18 WIB. 6



Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014, hlm. 97.



perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan yang bagi pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. 7 Dapat kita maknai bahwa pengertian tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kepada subjek tindak pidana yang melakukannya atau dalam rumusan hukum pidana biasa disebut dengan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Suatu tindak pidana pastinya memiliki unsur-unsur tindak pidana. Unsur tindak pidana dalam KUHP dibedakan menjadi dua unsur, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud unsur objektif adalah unsurunsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. 8 Adapun unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah:9 1. Kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa); 2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging; 3. Macam-macam maksud atau oogmerk, seperti yang terdapat di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lainlain; 4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP; 5. Perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. Unsur-unsur objektif dari sesuatu tindak pidana adalah:10 1. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkbeid; 2. Kualitas dari si pelaku, misalnya “keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP; 3. Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. 7



Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan Jakarta, 2002, hlm. 155. 8



Ibid. hlm. 193.



9



Ibid. hlm. 193-194.



10



Ibid.



Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini, enam tersangka yang telah memenuhi unsur subjektif yang salah satunya adalah karena ketidaksegajaannya (culpa). Contoh dari unsur subjektif ini adalah Kabagops Polres Malang berinisial WSS, ia mengetahui terkait pelarangan penggunaan gas air mata dalam suatu pengamanan pertandingan sepak bola. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan pertandingan, maka ia dianggap telah lalai. Sementara terkait unsur objektifnya, yaitu unsur melanggar hukum. Salah satu contoh unsur objektif ini adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC yang berinisial AH mencetak tiket masuk stadion melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. Keenam orang tersebut disangka telah melanggar bunyi Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah: Bunyi Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Lalu Bunyi Pasal 360 KUHP: (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain lukaluka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 359 KUHP menjelaskan bahwa matinya orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Apabila matinya orang itu ‘dimaksud’ oleh terdakwa, maka ia dikenakan pasal tentang pembunuhan (Pasal 338 atau 340 KUHP). Selanjutnya dikatakan oleh R. Soesilo, bahwa ‘karena salahnya’ sama dengan ‘kurang hati-hati, lalai, lupa, amat kurang perhatian’.11 Dalam penjelasan pasal, R. Soesilo menyebutkan bahwa isi Pasal 360 KUHP ini hampir sama dengan Pasal 359 KUHP, bedanya hanya bahwa:12 11



R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, hlm. 46. 12



Ibid, hlm. 249.



1) Akibat dari Pasal 359 adalah ‘mati’nya orang, sedang akibat dalam Pasal 360 adalah luka berat atau luka yang menyebabakan jatuh sakit (ziek bukan pijn) atau terhalang pekerjaan sehari-hari; 2) Karena salahnya (kurang hati-hatinya) menyebabkan orang luka ringan (tidak ziek dan tidak terhalang pekerjaannnya sehari-hari), tidak dikenakan pasal ini. Selain bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP, para tersangka tragedi Kanjuruhan juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut: Bunyi Pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: “Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.” Bunyi Pasal 103 Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: (1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Contoh penalaran deduksi: Premis mayor: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Premis minor: Kabagops Polres Malang berinisial WSS telah lalai dalam tugasnya sebagai pengaman pertandingan. Bahwa ia mengetahui terkait pelarangan penggunaan



gas air mata dalam suatu pengamanan pertandingan sepak bola. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan pertandingan. Kesimpulan: Kabagops Polres Malang berinisial WSS diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.



Daftar Pustaka



Buku Effendi, Erdianto, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung. Seno Adji, Indriyanto, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan Jakarta. Soesilo, R., 2013, Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor. Peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782 Situs internet Deny Prasetyo Utomo, Panpel Akui Cetak Tiket Arema FC vs Persebaya Melebihi Kapasitas Kanjuruhan, https://www.detik.com/jatim/sepakbola/d-6343146/panpel-akui-cetak-tiket-aremafc-vs-persebaya-melebihi-kapasitas-kanjuruhan, diakses pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 06.33 WIB. Eko Ari Wibowo, Dokumen TGIPF Ungkap Cerita Penggunaan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, https://nasional.tempo.co/read/1646332/dokumen-tgipf-ungkapcerita-penggunaan-gas-air-mata-di-tragedi-kanjuruhan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 21.50 WIB. _______________, 7 Fakta Terbaru yang Terungkap dalam Tragedi Kanjuruhan, https://nasional.tempo.co/read/1643852/7-fakta-terbaru-yang-terungkap-dalamtragedi-kanjuruhan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 21.41 WIB. Nugraha Perdana, Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan: Persiapan Pengamanan, Kerusuhan, hingga Penetapan Tersangka, https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/070606578/kronologi-lengkaptragedi-kanjuruhan-persiapan-pengamanan-kerusuhan-hingga?page=all, diakses pada tanggal 18 Oktober 2022 oukul 21.32 WIB. Widhia Arum Wibawana, Bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP yang Jerat Tersangka Kanjuruhan, https://news.detik.com/berita/d-6334394/bunyi-pasal-359-dan-360kuhp-yang-jerat-tersangka-kanjuruhan, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 22.18 WIB.