Tugas Perpajakan Dewi Cantik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Dewi Maryani Samsudin NPM : 1721200006 Kelas : MJ61 Latihan Soal PPh Pasal 23 1. Pada tanggal 25 April 2018, PT Manasin membayar sewa kendaraan angkutan darat untuk biaya sewa bulan Juni 2018 kepada PT Ngademin (sebagai pemilik kendaraan) sebesar Rp 10.250.000. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Manasin? Kapan harus dilakukan penyetoran PPh Pasal 23? Kapan pelaporan PPh 23 paling lambat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak? Jawab : Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: 2% x Rp10.250.000 = Rp 205.000 Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23: Paling lambat tanggal 10 Juli 2018 Batas waktu pelaporan PPh 23: Paling lambat tanggal 20 Juli 2018 2. Koperasi Mau Mau Gue (MMG) – NPWP : 01.123.456.7-509.000, beralamat di Jl. Kebahagiaan, daan Mogot Jakarta, yang bergerak dalam bidang serba usaha pada bulan april 2012 terjadi beberapa transaksi sebagai berikut : 1. Pada tanggal 1 April 2018 melakukan pembayaran bunga simpan kepada Sdr. Irawan sebagai anggota koperasi sebesar Rp250.000 Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 = 10% x Rp 250.000 = Rp 25.000 2. Pada tanggal 1 April 2018 mebayar sewa bus untuk keperluan pariwisata ke Pulau Bali pada bulan Juli 2018, sebesar Rp 8.500.000 kepada PO Maju Mundur. Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 23 = 2% x Rp 8.500.000 = Rp 170.000 3. Pada tanggal 5 April 2018 membayar sewa ruangan di Mall Megah sebesar Rp 12.500.000. Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 = 10% x Rp 12.500.000 = Rp 1.250.000 4. Pada tanggal 10 April 2018 melakukan perjanjian dengan CV Widjan Indah Jaya dalam hal jasa kebersihan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp 24.000.000/tahun dan dibayar secara bulanan. Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 23 per tahun = 2% x Rp 24.000.000 = Rp 480.000 Besaran Pemotongan PPh Pasal 23 per bulan = Rp 480.000 : 12 bulan = Rp 40.000 5. Pada tanggal 11 April 2018 memasang iklan di Harian Ibu Kota, atas jasa iklan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 750.000 Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 23 = 2% x Rp 750.000 = Rp 15.000 6. Pada tanggal 12 April 2018, membayar sewa mobil niaga untuk keperluan studi banding sebesar Rp 1.500.000 kepada PO Maju Mundur. Jawab: Besaran Pemotongan PPh Pasal 23 = 2% x Rp 1.500.000 = Rp 30.000 Hitunglah PPh Pasal 23 dan pajak lainnya yang terhutang pada bulan April 2018?



3. PT Oh Adinda adalah pemilik saham di PT Oh Kakanda sebanyak 10.000 lembar saham. Jika pada akhir tahun 2018 PT Oh Kakanda membagikan deviden sebesar Rp 1.000 per lembar saham, atas pembagian deviden kepada PT Oh Adinda. PT Oh Kakanda harus memotong PPh 23 sebesar (diketahui saham kepemilikan 20%)? Jawab : Jumlah Deviden yang dibagikan = Rp 1.000 x 10.000 = Rp 10.000.000 Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: 15% x Rp10.000.000 = Rp 1.500.000



4. PT. Buluku Merindu mempunyai pinjaman kepada PT Suka Menjamin (bukan bank) sebesar Rp 1.000.000.000 dengan tingkat bunga 20%. Jika pada akhir tahun 2018 PT Buluku Merindu membayar/mengakui/membiayakan bunga sebesar Rp 200.000.000, PT Buluku Merindu harus memotong PPh Pasal 23 sebesar? Jawab : Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: 15% x Rp200.000.000 = Rp 30.000.000 5. Pada tanggal 20 September 2018, PT Permata Mirah membayar tagihan kepada CV Boga Rasa atas penyediaan jasa Katering dengan perincian sebagai berikut : - Material/bahan baku makanan = Rp 70.000.000,00 - Jasa memasak/catering = Rp 30.000.000,00 Hitunglah PPh Pasal 23 yang terutang ! Jawab: Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar : 2% x Rp 30.000.000 = Rp 600.000 6. Rahardika (belum ber-NPWP), seorang pengarang membuat novel yang menjadi best seller di awal tahun 2018. PT Pena Mas, perusahaan penerbit memberikan royaliti kepada Rahardika sebesar Rp 500.000.000. Hitunglah PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh PT Pena Mas ! Jawab: PPh Pasal 23 atas royalti = 15% dari jumlah penghasilan Karena Rahardika belum memiliki NPWP, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi, Sehingga PPh Pasal 23 atas Royati yang diterima Rahardika = 30% x Rp 500.000.000 = Rp 150.000.000 7. Tn. Parto mempunyai usaha di bidang perdagangan alat kosmetik. Untuk penghitungan PPh-nya Tn. Parto menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Selama bulan Februari 2018, Tn Parto menyewa sebuah Pick up daru PT Mobnas yang digunakan mengangkut peralatan toko dengan uang sewa Rp 5.500.000 termasuk PPN. Hitunglah PPh Pasal 23 yang terutang ! Jawab: Tn. Parto menghitung PPh Orang Pribadinya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto : bukan merupakan Pemotong PPh Pasal 23 Sehingga Tn. Parto tidak wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa, dan PT Mobnas tidak melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 23 tersebut.