Tugas Resume Agenda 1 Wawasan Kebangsaan Dan Nilai Nilai Bela Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME AGENDA 1 WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA



NAMA NDH KELOMPOK ANGKATAN



: BAMBANG EKO SETIAWAN : 21 :3 : CCIX



WAWASAN KEBANGSAAN ASN yang professional bebas intervensi politik, bersih dari KKN, mampu melayani dan menjadi perekat masyarakat sesuai UUD 1945 diperlukan guna mencapai tujuan nasional. Setiap ASN harus mengutamakan kepentingan negara seperti yang dicontohkan para pendiri bangsa (founding fathers). Wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah pergerakan kebangsaan perlu secara lengkap diketahui oleh setiap CPNS sehingga dapat menjadi landasan dalam memahami wawasan kebangsaan secara komprehensif. Tanggal 20 Mei untuk pertama kalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959. Penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional dilatarbelakangi terbentuknya organisasi Boedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 oleh para mahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA). Oktober 1908, kongres pertama Boedi Oetomo di Gedung Sekolah Pendidikan Guru (Kweekschool) Yogyakarta dipimpin oleh Wahidin Soedirohoesodo. Anggota Boedi Oetomo berkembang dengan pesat. Pada September 1909, anggota Boedi Oetomo mencapai + 10.000 orang. Kongres terakhir Boedi Oetomo tercatat pada bulan Agustus 1912 yang kemudian memilih Pangeran Ario Noto Dirodjo sebagai ketua. Pada 1908, beberapa mahasiswa Indonesia di Belanda mendirikan sebuah organisasi perkumpulan pelajar Indonesia yang bernama Indische Vereeniging (IV) dengan tujuan memajukan kepentingan bersama orang Hindia di Belanda dan menjaga hubungan dengan Hindia Timur Belanda. Di awal tahun 1925 Indonesische Vereeniging mengubah namanya, menggunakan terjemahan Melayu, menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda Penetapan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda dilatarbelakangi Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Indonesische Clubgenbouw. Kongres Pemuda II sendiri merupakan hasil dari Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge. M.Yamin menyampaikan sebuah resolusi berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda. Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)yang kemudian tugasnya dilanjutkan oleh PPKI yang terbentuk pada 7 Agustus 1945. Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI diawali dengan menyerah Jepang kepada Tentara Sekutu. Indonesia sendiri resmi merdeka pada 17 Agustus 1945, dengan dibacakannya teks proklamasi pukul 10.00 di muka rakyat dinJl. Pegangsaan Timur 56. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara 1. Pancasila



2. Undang-Undang Dasar 1945 3. Bhinneka Tunggal Ika 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan Negara. 1. Bendera: Sang merah putih (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 2009) 2. Bahasa: Bahasa Indonesia (Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 2009) 3. Lambang Negara: Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 2009) 4. Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman (Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 2009)



NILAI-NILAI BELA NEGARA Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi: a. Cinta tanah air;  Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayahIndonesia.  Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia  Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.  Menjaga nama baik bangsa dan negara.  Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara.  Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia b. Sadar berbangsa dan bernegara;  Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.  Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ikut serta dalam pemilihan umum.  Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.  Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. c. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;  Paham nilai-nilai dalam Pancasila.  Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.  Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.  Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.  Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara. d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan  Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara.



Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan.  Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia. e. Kemampuan awal Bela Negara.  Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia.  Senantiasa memelihara jiwa dan raga  Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.  Gemar berolahraga.  Senantiasa menjaga kesehatannya.   



SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusan nilainilai dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya system penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.