TUGAS TUTORIAL 2 Pembelajaran PKN Di SD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL 2 NAMA MAHASISWA NIM MATA KULIAH



: PANDENGARAN : 855847052 : PEMBELAJARAN PKN DI SD (PDGK 4201)



1. Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman yang tinggi. Keanekaragaman ini dalam hal suku, budaya, ras, agama, kepercayaan, adat-istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Pembahasan  KEUNTUNGAN yang didapatkan dengan beranekaragamnya kebudayaan di Indonesia: a) Indonesia menjadi negara yang istimewa dan unik di mata masyarakat dunia. b) Keberagaman budaya tersebut menjadi bagian dari identitas nasional bangsa Indonesia. c) Sektor pariwisata menjadi lebih maju sebab wisatawan tentu tertarik dengan keberagaman budaya yang ada. d) Keberagaman tersebut jika dipandang sebagai kekayaan maka akan menjadi alat ampuh pemersatu bangsa. e) Pariwisata yang baik karena adanya keberagaman ini tentu menyumbang pendapatan nasional bagi bangsa. f) Keberagaman budaya di Indonesia adalah aset bagi ilmu pengetahuan dunia  KERUGIAN yang didapatkan dari beranekaragamnya kebudayaan di Indonesia adalah sebagai berikut: a) Potensi terjadinya perpecahan sangat tinggi apabila keberagaman yang ada tidak disikapi dengan bijaksana. b) Munculnya konflik sebagai akibat adanya perpecahan yang berlarut-larut. c) Pembangunan nasional menjadi terhambat karena negara sibuk mengurus konflik antarmasyarakat. 2. Akhir-akhir ini peserta didik di tingkat SD sudah bersikap dan berperilaku yang kurang sesuai dengan nilai budaya dan kepribadian nasional disebabkan: a) Kurangnya nilai karakter yang ada pada diri peserta didik b) Meningkatnya rasa individualisme peserta didik dan mulai hilangnya rasa kekeluargaa/social yang tinggi c) Kuarangya kasih sayang dan perhatian orang tua karena kesibukan kerja d) Nilai-nilai agama sudah menipis dikalang anak didik e) Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya daerah. 3. Penegakan HAM Penting dilakukan di Indonesia karena dengan ditegakannya HAM, maka ini merupakan bentuk dari tindakan preventif terhadap banyaknya penyimpangan segala bentuk norma yang berlaku di dalam masyarakat seperti norma agama norma hukum, norma moral, dan norma sosial.,Berikut beberapa langkah-langkah upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. a) Membentuk Komnas HAM. b) Membentuk Instrumen HAM. c) Membentuk Komisi Nasional d.Antikekerasan terhadap Perempuan. d) Membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penjelasan:



Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. 4. Kendala dalam penegakan HAM di Indonesia: a) Kondisi sosial budaya yang berbeda. Di Indonesia kan banyak budaya, dari sabang sampai merauke dan masih ada beberapa perbedaan status sosial yang timbul. b) Kurangnya penyampaian yang merata ke semua masyarakat. c) Kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra yang ada di masyarakat. Perbedaan pendapat ini semakin membuat HAM yang ada di Indonesia terhambat kemajuannya. d) Pembuatan undang-undang yang tidak tepat sasaran. Sering banget terjadi pembuatan peraturan perundangan yang malah membuat pelanggaran HAM yang ada makin banyak. e) Penindakan yang lemah. Masih sering banget kita temui hukuman yang nggak sesuai sama apa yang dilakukan. Padahal, aparat hukum seharusnya bertindak adil dan bijaksana dalam memberikan hukuman agar sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. f) Rendahnya pemahaman warga Indonesia tentang pentingnya HAM. Sama yang kayak tadi disebutin, banyak orang yang nggak tahu kalau HAM itu penting banget. Tanpa HAM, kamu bakalan diinjak-injak sama orang lain dan tersiksa. g) Lemahnya aparat hukum yang ada di Indonesia semakin membuat HAM yang ada di Indonesia sulit ditegakkan. 5. Pidana apa saja yang bisa dijatuhkan kepada pelajar SD: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dinyatakan bahwa hukuman pidana di bawah umur hanya dapat dikenakan pada anak yang telah berusia lebih dari 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasal 5 UU 3/1997 menyatakan: “(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. (2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya. (3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.”