Tugas Tutorial 2 PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL 2 PEMBELAJARAN PKn di SD



MUHDAR ASSEGGAF 859494691 PGSD / IV A POKJAR : CAMPALAGIAN



PROGRAM S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ MAJENE 2021.1/2021.2



1. Kemampuan menjelaskan : a. Konsep Dan Prinsip Kepribadian Nasional! Jawab : Konsep Dan Prinsip Kepribadian Nasional : A. Keanekaragaman Bangsa Indonesia Sebagai Kepribadian Nasional Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu vertikal dan horizontal. Horizontal yakni adanya perbedaan tapi tidak menunjukan adanya perbedaan seperti berikut: 1. Perbedaan fisik atau ras: penduduk indonesia terdiri dari ras melanesoid (terdapat di Papua, Kai dan Aru) dan ras Mongoloid (sebagian besar kepulauan Indonesia dan Sunda Besar) dan ras Weddoid (kepulauan Mentawai dan sekitarnya. 2. Perbedaan suku bangsa : indonesia memiliki banyak suku bangsa diantaranya suku sunda, jawa, batak, dayak, minang, dll. 3. Perbedaan Agama : Hindhu, Budha, Islam, Kristen, Konghucu. 4. Perbedaan jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, perbedaaan gender tidak menjadi permasalahan karena masing-masing memiliki peranannya. Sedangkan vertikal dengan menunjukan ada tingkatan. Hal ini ditujukan dengan kualitas yang berbeda, misalnya adanya tingkatan



dari SD, SMP, SMA, dan



perguruan tinggi sehingga menyebabkan perbedaan pendapatan. Dan adapula yang berdasarkan tingkatan keturunan darah. B. Latar Belakang Kemajemukan Bangsa Indonesia Latar belakang historis bangsa indonesia berasal dari bangsa yunan(cina selatan ), perpindahan itu terjadi pada zaman es, dimana saat itu daratan Kalimantan, Jawa Dan Sumatera bersatu dengan Asia. Sedangkan papua bersatu dengan Australia . mereka datangke kepulauan indonesia cukup lama dan menyebar ke kepulauan indonesia yg lain. Secara geografis kondisi kepulauan indonesia berbeda seperti perbedaan iklim, suhu, curah hujan, flora dan fauna, jenis tanah. Pada tempat-tempat itulah mereka mempertahankan diri dan menyesuaikan lingkungannya dan melakukan perubahanperubahan . tidak heran apabila ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang baik. Pada saat itu berdatanganlah bangsa-bangsa lain, seperti India, Cina, Arab, dan bangsa Eropa lainnya. Serta kedatangan mereka melahirkan kebudayaan yang beragam. Secara sosiologis dan kultural, dampak teknologi manusia yang bekembang selama berabad-abad menghasilkan peradaban yang berbeda . perbedaan ini tampak pada halhal berikut ini:



1. Di sebagian besar pedalaman pulau jawa dan bali , selama berabad-abad telah ditanami secara intensif. Sistem pertanian umumnya bersifat subsistem, untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan leih menggunakan tenaga hewan. 2. Di sepjang ulau sumatera, jawa kalimantan, sulawesi, berkembang kota-kota pantai, pusat pertemuan antar bangsa, perdagangan sutra, keramik, emas, perak, dan rempah-remph serta barang lain. 3. Di wilayah pedalaman kalimantan, sumatera, papua dan pulau lainnya, lahan yang belum digarap masih luas, penduduknya jarang dan hidupnya berpindahpindah(nomaden) Walaupun banyak perbedaan diberbagai aspek, tapi bangsa Indonesia disatukan oleh nenek moyang yang sama. Ideologi pancasila memiliki karakteristik manusiawi, karena memungkinkan untuk dilaksanakan oleh setiap manusia. Karena sikap dan pribadi pancasila adalah individu yang sesuai dengan mentalitas pembangunan, seperti bertaqwa kepada tuhan, tidak boros, berdisiplin, semangat dalam bekerja, penuh tanggung jawab,



kreatif,



senantiasa



menegmbangkan



diri



dengan



meningkatkan



pengetahuan, pendidikan dan keterampilan dan bermanfaat bagi orang lain. Heterogenitas di indonesia selain kayanya akan budaya, ini juga berakibat banyaknya konflik , dilihat dari dimensi pemerintah faktor pendorong terjadinya disintegrasi antar suku di indonesia: 1) Dalam pembangunan bersikap tidak adil hanya mementingkan sekelompok masyarakat saja. 2) Pembangunan hanya terkonsentrasi di daerah satu saja, sehingga teradi kesenjangan antara pusat dan derah . 3) Sistem kekuasaan tpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlampau besar di daerah . 4) Sistem demokrasi yang semu,yang tercermin dari adanya sistem monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi ditangan kelompok kecil. 5) Sistem kekuasaan bercorak asolut, wewenang dan kekuasaan penguasa terlalu berlebihan melahirkan KKN(korupsi, kolusi dan nepotisme) C. Keanekaragaman Kebudayaan Yang Merupakan Unsur Kebangsaan Dan Kepribadian Nasional. 1. Kebudayaan Daerah Sebagai Unsur Kebudayaan Nasional a. Pasal 32 UUD 1945 menegaskan” pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia” artinya kebudayaan nasional tumbuh dari kebudayaan daerah dan unsur-unsur kebudayaan asing yang dapat memperkaya dan mengembangkan kebudayaan nasional. Perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 I (3) “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselars dengan



perkembangan zaman dan peradaban. Kebudayaan daerah dibagi atas beberapa unsur yaitu bahasa, kesenian, adat istiadat dan kepercayaan. Unsurunsur itu menjadi pembeda antara kelompok masyarakat yang lainnya. Kebudayaan nasional harus mencerminkan kebudayaan daerah agar kebudayaan tersebut tetap dekat dengan masyarakat pecinta dan pemakainya. 2. Pengenalan Keanekaragaman Budaya Di Indonesia a. Kata kebudayaan berasal dari bahasa sanskerta yaitu budaya, yang berarti akal. Jadi kebudayan adalah semua hasil karya manusia yang berdaskan cipta, rasa, karsa dan karya. “Bhineka Tunggal Ika “ , yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. b. Arti dari kebudayaan nasional sebagai jati diri bangsa, bahwakebudayaan nasional merupakan alat penghubung antar daerah dan antar budaya. Alat lambang identitas nasional, lambang kebanggaan nasional, bahasa indonesia alat pemersatu bangsa indonesia serta ciri khas bangsa indonesia. 3. Membina Dan Melestarikan Budaya Daerah Dan Nasional a. Yaitu dengan cara mempelajari kebudayan dari berbagai daerah baik secara formal maupun non formal, menyaring kebudayaan yang datang dari berbagai daerah dari luar (budaya asing) , mengembangkan mutu budaya daerah agar lebih menarik. b. Manfaat adanya pembinaan dan pelestarian budaya daerah dan budaya nsional yaitu supaya bangsa indonesia lebih mengenal dan mencintai budaya sendiri. D. Bhineka Tunggal Ika Dan Integrasi Nasional Konsepsi bhineka tunggal ika dilatar belakangi oleh keanekaragaman suku bangsa suku bangsa indonesia yang ingin bersatu dalam wadah negara kesatuan republik indoneia. Untuk mewujudkan suatu kesatuan nasional disebut integrasi nasional , yaitu suatu proses dan hasil kehidupan sosial yang dicapai melalui beberapa tahap, akomodasi, koordinasi, kerjasama, dan asimilasi . Integrasi bisa terwujud apabila: a. Setiap individu/kelompok berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain baik yang bersifat materi maupun nonmateri. b. Tercapainya suatu konsensus mengenai norma-norma dan nilai-nilai social c. Norma-norma yang berlaku di masyarakat tidak berubah-ubah d. Adanya keselarasan antara kelompok maupun individu dengan tujuan yang sama. e. Sanksi yang ditentukan dapat dilaksanakan secara konsekuen. f. Tindakan masyarakat selalu berpegang pada norma-norma kelompok. Faktor penunjang Integrasi Nasional 



Bahasa Nasional







Pancasila sebagai dasar Negara







Kesadaran dan solidaritas kelompok







Perundang-undangan yang bersifat nasional



E. Landasan Hukum Bhineka Tunggal Ika 1) Pancasila sila ketiga: Persatuan Indonesia 2) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang bersatu, berdaulat adil dan makmur. 3) Batang tubuh UUD 1945: pasal 1 ayat (1) “Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “. Pasal 32 “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Pasal 35 ”bendera negara indonesia adalah sang merah putih”. Pasal 36 “bahasa negara ialah bahasa indonesia” 4) Pembinaan kebudayaan. Pembangunan kebudayaan bangsa dapat menyerap nilai-nilai budaya asing yang positif dan dapat memperkaya budaya bangsa dan menolak budaya yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang dil dan beradab, serta mencegah pengaruh globalisasi dan budaya asing yang bertentangan dengan nilai budaya bangsa. F. Misi Bangsa Indonesia Di Era Global 1. Pengalaman Pancasila secara konsisten dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. 2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai 4. Menjamin kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat. 5. Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran. 6. Perwujudan dan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan daya tahan terhadap pengaruh globalisasi 7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing berwawasan, dan berkelanjutan 8. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia



9. Perwujudan Kesejahteraan Rakyat ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. 10. Perwujudan



aparat negara yang berfungsi melayani masyarakat professional,



berdaya guna produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme 11. Perwujudan sistem dan iklim Pendidikan Nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, berwawasan cerdas, sehat disiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia 12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat bermanfaat bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global. b. Konsep Dan Prinsip Semangat Kebangsaan! Jawab : KONSEP DAN PRINSIP SEMANGAT KEBANGSAAN A. Pengertian Dan Unsur Terbentuknya Bangsa Negara dan bangsa sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara cara menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan, memiliki adat budaya dan kebiasaan yang sama menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga terikat dalam masyarakat hukum. Adapun unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia yaitu : 1. Persamaan asal keturunan bangsa (etnik) 2. Persamaan pola kebudayaan 3. Persamaan tempat tinggal 4. Persamaan nasib kesejarahannya 5. Persamaan cita-cita B. Menunjukan Semangat Kebangsaan (Nasionalisme Dan Patriotisme) Kita mencintai bangsa Indonesia bukan berarti mengagung-agungkan bangsa sendiri saja.



Kita mencintai bangsa kita tetapi juga menghargai bangsa lain, mereka



mempunyai hak hidup sama seperti bangsa Indonesia, oleh sebab itu kita harus saling menghargai antar bangsa di dunia yang luas ini, Indonesia merupakan bagian darinya, demikian juga bangsa lain. 1. Bangsa indonesia berpandangan :



a. Monodualistik, yaitu suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat dan menjadi satu kebulatan. b. Monopliralis yaitu mengaku bahwa indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka raga tetapi tetap menjadi kesatuan yang utuh. c. Integralistik, kebersamaan kekeluargaan. 2. Bhineka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika mengharuskan kita untuk mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia baik dari suku bangsa bahasa agama hal ini mewajibkan kita untuk tetap bersatu Tunggal Ika sebagai bangsa Indonesia. Prinsip wawasan nasionalisme sangat berhubungan dengan prinsip wawasan nusantara yang mengandung makna sebagai berikut: a. Indonesia merupakan kesatuan politik b. Indonesia merupakan kesatuan sosial budaya c. Indonesia merupakan kesatuan ekonomi d. Indonesia merupakan kesatuan pertahanan keamanan. C. Paham yang bertentangan dengan nasionalisme 



Suknisne



paham kecintaan berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha



memisahkan diri dari kehidupan suku-suku lain. 



Chauvinisme



cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa



sendiri dan merendahkan bangsa lain. 



Ekstemisme



tindakan



suatu



golongan



atau



kelompok



yang



berusaha



menggulingkan pemerintah yang sah melalui cara-cara tidak konstitusional. D. Patriotisme sebagai wujud sikap dan perilaku kebangsaan Patriotisme diartikan sebagai pencinta/pembela tanah air, seorang pejuang sejati; pembela bangsa yang mempunyai semangat,sikap,dan perilaku cinta tanah air, dimana ia mengorbankan untuk kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran tanah air Tujuan



dipahaminya



makna



patriotisme



sesuai



dengan



tujuan



pendidikan



pendahuluan bela negara adalah”untuk mewujudkan warga negara indonesia yang memiliki tekad,sikap dan tindakan yang teratur , menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang berlandaskan oleh kecintaan tanah air Patriotisme mengandung makna yang dalam bagi bahasa indonesia yaitu: 1. Merupakan ciri khas kepribadian bangsa indonesia, yakni bangsa yang cinta tanah air,bangsa,dan Negara 2. Merupakan falsafah hidup bangsa indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai moral yang terkandung pada sila ketiga pancasila 3. Merupakan alat pemersatu seluruh rakyat indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka,bersatu ,berdaulat,adil,dan makmur berdasarkan pancasila, dan salah satu faktor pendukung pembangunan



Hubungan patriotisme dengan cinta tanah air/kebanggsaan , antara lain berikut ini: 1. Patriotisme pencerminan dari rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. 2. Patriotisme melandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. 3. Patriotisme



mendorong



tumbuhnya



semangat



mengutamakan



kepentingan,



keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa indonesia yaitu berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdakaan menegakkan kedaulatan rakyat,mengisi, dan mempertahankannya. Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat 45 yaitu pro patria dan primus ptrialis yaitu mencintai dan mendahulukan kepentingan tanah air Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat 45 sebagai perwujudan keikhlasan adalah semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dan suatu bangsa terhadap bangsa indonesia . selain itu jiwa semangat dan nilai-nilai semangat 1945 dapat pula diuraikan dalam nilai nilai operasional . nilai operasioanl merupakan landasan yang kokohdan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan Nilai-nilai operasional berikut ini: 1. ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa 2. jiwa semangat merdeka 3. nasionalisme 4. patriotism 5. rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka 6. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah. 7. Persatuan dan kesatuan. 8. Anti penjajah dan penjajahan. 9. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya. 10. Idealisme kejuanagan yang tinggi. 11. Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara. 12. Kepahlawanan. 13. Sepi ing pamrih rame ing gawe. 14. Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan kebersamaan, disiplin yang tinggi. 15. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan dan hambatan, dan gangguan. E. Nilai-Nilai semangat Kebangsaan Sebagai bangsa pejuang indonesia telah menunjukan kegigihan dan nilai-nilai kejuangannya terhadap bangsa indonesia. Hal tersebut telah dibuktikan dengan sejarah perjuangan yang tidak akan dilupakan. Adapun nilai-nilai yang terdapat didalam perjuangan bangsa indonesia adalah : 1. Nilai persatuan.



2. Nilai kecintaan. 3. Nilai kebanggaan. 4. Nilai pengorbanan. 5. Sikap dan perilaku yang merugikan nilai-nilai nasionalisme. F. Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 1. Kondisi yang diperlukan untuk sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Arah kebijakan nasional yang transparan. c. Konsep dan prinsip cinta tanah air dan bela Negara! Jawab : KONSEP SERTA PRINSIP CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA A. Konsep Dan Prinsip Cinta Tanah Air Pancasila adalah pencerminan kepribadian warga negara yang setia kepada dasar negara Pancasila



dan UUD 1945 serta memiliki kecintaan terhadap tanah air dan



bangsa. Pada saat dirumuskannya Pancasila dan Undang-Undang Dasar keadaannya benar-benar menuntut semangat persatuan dan rela berkorban dari para pemimpin bangsa. Para pendiri bangsa kita mereka mau dan secara ikhlas untuk bersedia menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Hal itu menunjukkan betapa kecintaan mereka terhadap tanah air dan bangsa telah mengalahkan keinginan dan tujuan pribadi. Sumpah Pemuda dinyatakan mengandung makna psikologis karena para pemuda menghendaki agar rasa persatuan sebagai bangsa ditumbuhkan sebagai syarat mutlak untuk mencapai kemerdekaan bangsa dan tanah air. Makna penting dari Sumpah Pemuda adalah kita wajib menjunjung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus benar-benar menjaga Sumpah Pemuda agar tetap hidup di dalam hati sanubari kita sebagai bangsa Indonesia karena Sumpah Pemuda merupakan motivasi dan pendorong untuk hidup berbangsa dan bernegara. 1. Mengamalkan Nilai-nilai yang Berkaitan dengan rasa Cinta Tanah Air A. Cinta tanah air dan hubungan dengan sila-sila pancasila 1. Pengertian Cinta Tanah Air Cinta tanah air yang dimaksud adalah cinta pada negeri tempat seseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan dari semenjak lahir sampai akhir hidupnya. Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan dalam perbuatan dan kebahagiaan bangsa 2. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa



Mengenai cinta tanah air dan bangsa, dalam hadis disebutkan bahwa "Cinta Tanah Air adalah sebagian dari iman". Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air dan bangsanya 3. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan beradab Sesuai dengan sila ke-2 dimana yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" membuktikan pada kita bahwa manusia tidak terlepas dari berbagai kepentingan dan kebutuhan baik yang bersifat materi, rohani, jasmani, maupun alami. Kita sebagaimanusia harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, yaitu dengan diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. 4. Nilai Persatuan Indonesia Dengan mengenal dan mencitai tanah air dan bangsa akan mendorong kita untuk mengenal budaya,adat istiadat, dan kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Unsur-unsur pembentuk bangsa : a. Persamaan asal keturunan bangsa yaitu bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu yang merupakan bagian dari Ras Mongoloide b. Persamaan pola kebudayaan c. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air d. Persamaan nasib kesejahteraan e. Persamaan cita-cita sebagai lambang kesadaran dari kenangan di masa silam, yakni persamaan



cita-cita ingun hidup bersama sebagai



bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negara dalam ikatan Persatuan Indonesia. 5. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/Perwakilan Sila ke-4 ini memiliki nilai yang sangat tinggi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem



demokrasi pancasila.



Bertitik tolak dari arti dan nilai yang terkandung dari sila ke-4 ini, kita dapat melihat bahwa setiap



daerah di tanah air selalu memiliki



musyawarah dari mulai adat istiadat, tata cara kehidupan, dan



adat



istiadat 6. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan memahami sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita dapat



menunjukkan rasa cinta tanah air melalui



perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana dan gotong royong.



kekeluargaan



B. Tinjauan beberapa aspek tuntunan tingkah laku 1. Aspek Sosial Bertitik tolak dari kehidupan masyarakat kita yang menjemuk dengan keanekaragaman suku, bahasa, budaya, sosial, agama dan adat istiadat. Kehidupan bangsa Indonesia yang dilandasi oleh rasa cinta



tanah air dan



bangsa. Oleh karena itu, penanaman cinta tanah air dan bangsa harus senantiasa berpedoman kepada corak masyarakat kita yang majemuk ini. 2. Aspek Budaya dan Adat Istiadat Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus selalu dipelihara dan dikembangkan. 3. Aspek Hankamnas (Pertahanan Keamanan Nasiolan) Aspek pertahanan dan keamanan nasional sangatlah penting dalam upaya pembinaan wilayah nasional. Indonesia memilika beribu-ribu pulau tetapi dapat dipersatukan menjadi suatu bangsa dan negara



Indonesia yang kuat.



Oleh karena itu, harus dipertahankan sepanjang masadi sinilah terlihat betapa pentingnya ditumbuhkan rasa cinta tanah air agar lebih mengenal dan mencintai wilayah nasionalnya. Hankamnas diartikan sebagai pertahanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan



negara, yang



mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditunjukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditunjukkan terhadap ancaman di dalam negeri. Ada 2 golangan pertahanan upaya yaitu TNI dan seluruh masyarakat. C. Pengamalan dan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa 1. Di Lingkungan Keluarga Lingkungan keluarga merupakan bentuk lingkungan terkecil dalam struktur kehidupan masyarakat



dan negara yang memiliki peranan sangat penting



dalam mewujudkan rasa cinta



tanah air dan bangsa. Karena kehidupan



keluarga yang tertib, disiplin, rukun, damai, dan bahagia akan mendorong terciptanya kehidupan, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun pekerjaan. Perwujudan cinta tanah air dan bangsa di lingkungan keluarga, antara lain keteladanan orang tua, penanaman sikap hidup hemat, disiplin, dan bertanggung jawab. 2. Di Lingkungan Sekolah Sekolah merupakan lembaga yang terorganisir dengan baik. Untuk mewujudkan cinta tanah air dan bangsa di sekolah akan lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan lingkungan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan di sekolah :



a. Kegiatan OSIS b. Usaha Kesehatan Sekolah c. Menciptakan



lingkungan



sekolah



yang



sejuk,nyaman,indah



dan



menyenangkan. 3. Di Lingkungan Masyarakat Perwujudan Cinta Tanah Air dan Bangsa di masyarakat dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi kemasyarakatan, misalnya Karang Taruna, PKK, Kegiatan RT/RW, organisasi pengajian dan lainnya. 4. Di Lingkungan Pekerjaan Perwujudan Cinta Tanah Air dan Bangsa di lingkungan pekerjaan, disesuaikan dengan situasi dan



kondisi tempat bekerja. Kegiatan-kegiatan tersebut



antara lain olahraga, penanaman disiplin pegawai, pembinaan kesenian, upacara bendera, dan koperasi pegawai. D. Cara menanamkan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa 1. Pembinaan Pembinaan dimaksudkan sebagai upaya pendidikan yang dilakukan secara sistematis terarah dan berkesinambungan melalui kegiatan yang mengamalkan isi dari pancasila secara nyata. a. Pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Pembinaan OSIS dan UKS c. Pembinaan kesadaran hukum d. Palang Merah Remaja 2. Keteladanan Keteladanan merupakan suatu sistem yang cocok dan tepat dilakukan dalam upaya menanamkan sikap cinta tanah air dan bangsa, baik di lingkungan keluarga,sekolah, masyarakat, maupun pekerjaan. Prinsip utama Pancasila ing ngarso sung tulado,ing madya man gun karso,tutwuri handayani 2. Nilai Budi Pekerti Cinta Tanah Air Cinta Tanah Air, dari makna yang terkandung di dalamnya ialah mencerminkan kecintaan mendalam kepada tumpah darah, rakyat, bangsa dan negara. Cinta Tanah Air memerlukan pembuktian dari masing-masing individu untuk bersikap dan berbuat yang terbaik bagi tanah air kita Ibu pertiwi. Nilai budi pekerti, yaitu mengutamakan kepentingan umum/bangsa dan negara, berani membela bangsa dan negara, berdisiplin, bersyukur, pengabdian, rela berkorban, memelihara amanah, rasa memiliki, dan setia. B. Konsep Dan Prinsip Bela Negara Upaya untuk Usaha Pembelaan Negara Kesatuan RI a. Kewajiban warga negara dalam membela Negara



Untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diperlukan peran warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek kehidupan yang menuntut peran serta warga negara adalah bidang Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam UUD 1945 terdapat Pasal 30 yang merupakan konsep dari pertahanan dan keamanan, sebagai berikut : 



Pasal 30 ayat (1) : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.







Pasal 30 ayat (2) : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.



Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) dapat kita pahami bahwa : 1. Keikutseratan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewjiban; 2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah POLRI; 4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang merupakan konsep dari bela negara, berbunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kata “Kewajiban” dalam ketentuan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sedangkan Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan



keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) No. 3 Tahun 2002). Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Pasal 18 ditugaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui berikut ini: 1. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional. 2. Kenggotaan Rakyat Terlatih secara wajib. 3. Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib. 4. Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. 5. Keanggotan Perlindungan Masyarakat secara sukarela. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sekarang sudah dicabut, dan diganti oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002. Menurut Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui : a. Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib; d. Pengabdian sesuai dengan profesi. Berdasarkan ketentuan tersebut, keikutsertaan siswa sebagai warga negara dalam upaya bela negara adalah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan (dalam kurikulum baru mata pelajaran ini digabung dalam mata pelajaran pengetahuan sosial) di sekolah. 1. Pendidikan Kewarganegaraan Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas). Alasan mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk dan membina peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dan sudah ditelurusuri menurut ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat (2) (huruf a) UU Nomor 3 tahun 2002



yang berbunyi “dalam pendidikan



kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”. Hal ini bermakna bahwa untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara dapat ditempuh melaui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan. 2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Selain TNI, salah satu komponen yang mendapatkan pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). 3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI Sejalan dengan tuntutan reformasi, telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan fungsi dan peran TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangakan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikan maka POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan dan kehormatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002). Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk, antara lain : a. Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, kutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial. b. Spionase, dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer. c. Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.



d. Aksi Teror, yang bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri. e. Pemberontakan bersenjata f. Perang Saudara, terjadi antara kelompok masyarkat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya. Diperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, antara lain : a. Terorisme Internasional, memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri. b. Gerakan Separatis, berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama gerakan separatis yang bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah indonesia. c. Aksi Radikalisme, berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun ad aketerkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri. d. Konflik Munal, bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas. e. Kejahatan Lintas Negara, seperti penyelundupan barang, senjata amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan teroganisir lainnya. f. Kegiatan Imigrasi Gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain. g. Gangguan Keamanan Laut, pembajakan atau perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem. h. Gangguan Keamanan Udara, seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara. i. Perusakan Lingkungan, seperti seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya. j. Bencana Alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa. 4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Dapat diidentifikasikan beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau



bencana lainnya, antara lain petugas PMI, Paramedis, Tim SAR, dan Bantuan Sosial. Beberapa profesi tersebut memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. b. Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara 



Pada masa orde baru dan reformasi, bentuk-bentuk ancaman yang dihadapi berupa non-fisik dan gejolak sosial. Untuk menghadapi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan muncul, pada tahun 1973 keluar ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya memuat konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.







Pada tahun 1982 keluar UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988. Realisasi dari undang-undang tersebut adalah diselenggarakannya PPBN untuk tingkat perseolahan dan pendidikan Kewiraan untuk Pendidikan Tinggi.







Runtuhnya kekuasaan orde baru dan muncul masa reformasi ditandai dengan adanya perubahan-perubahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Tahun 2000 mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisaan TNI dan POLRI,dan ketetapan No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI.







Perkembangan selanjutnya, yaitu amandemen UUD 1945 khuunya Pasal 30 dan 27 ayat (3). Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat (2) menyataka “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Selanjutnya pasal 27 ayat (3) menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Dan kemudian disusul dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang didalamnya memuat tentang upaya bela negara.







Dengan berlakunya undang-undang ini maka UU No. 20/1982 dinyatakan tidak berlaku.



c. Tindakan yang menunjukkan upaya bela Negara 1. Contoh Tindakan Upaya Membela Negara Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa. TNI



TNI sejak perang kemerdekaan sampai era reformasi saat ini. Contohcontoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain : o Menghadapi agresi Belanda, o Menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII. POLRI POLRI telah melakukan upaya bela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal. Warga negara selain TNI dan POLRI Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yangdilakukan komponen rakyat di antaranya sebagai berikut : a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode Perang Kemerdekaan ke-I b. Pada periode Perang Kemerdekeaan ke-II ada organisai Pasukan Geriliya Desa (Pager Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar (Mopbel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan. c. Pada tahun 19-58-1960 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa. d. Pada tahun 1961 dibentk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR. e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963. f. Kemudian, berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat. Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya, antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. Pada masa lalu terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencna alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.



Tersdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra) yang merupakan bentuk pastisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu ada Wanra yang merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian ada Hansip, yaitu kekuatan rakyat yang merupakan



kekuatan



pokok



unsur-unsurperlindungan



masyarakat



dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. 2. Mewujudkan Kekuatan Pertahanan dan Keamanan Pengembangan susunan kekuatan pertahanan Keamanan Negara Indonesia, meliputi berikut ini. 



Perlawanan Bersenjata, yaitu Kekuatan TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta pasukan potensial, yaitu polisi republik Indonesia (POLRI) dan rakyat terlatih (Ratih) yang fungsinya sebagai perlawanan rakyat (Wanra).







Perlawanan tidak bersenjata, yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang berfungsi sebagai ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra), keamanan rakyat (Kamra), dan perlindungan masyarakat (Linmas).







Bagian pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesi masing-masing dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional, sarana, dan perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.



3. Upaya Peningkatan Pertahanan dan Keamanan a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan keiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan yang melalui penyelenggaraan Siskamnas (siskamhanrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Oleh karena itu, pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan dengan mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri. c. Pembangunan



kekuatan



dan kemampuan



pertahanan



dan keamanan



dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.



d. Potensi nasional dan hasil-hasil pengembangan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia. e. Perlengkapan dna peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industri dalam negeri. f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus diselengarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efesien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah siskamnas (Siskamhanrata) yang strateginya penangkalan. h. Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus-menerus ditingkatkan. d. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkunganya Keluarga Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak-anak harus melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sungguh-sungguh agar memperoleh haknya sesuai dengan apa yang dikerjakan. Sekolah Setiap warga sekolah harus menghormati kepemimpinan Kepala Sekolah dengan cara melaksanakan kewajiban masing-masing. Masyarakan dan Negara a. Kepedulian di Bidang Politik 1. Senantiasa berkewajiban memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh, kuat, dan tangguh. 2. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 3. Mendukung dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. b. Kepedulian di Bidang hukum 1. Setiap warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. 2. Tidak main hakim sendiri apabila ada masalah hukum. 3. Apabila ada seseorang yang melanggar hukum, kamu berusaha untuk menyadarkannya.



4. Wajib melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwajib apabila ada tindak pidana, baik yang menimpa diri sendiri atau orang lain. 5. Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan menjungjung tinggi kebenaran c. Kepedulian di Bidang Ekonomi 1. Mencintai dan memakai produk barang-barang produksi dalam negeri. 2. Menumbuhkembangkan koperasi senagai usaha bersama yang berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggotanya. 3. Tidak menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. d. Kepedulian di Bidang Sosial Budaya 1. Menjaga kelestarian budaya daerah 2. Membantu dan menolong orang yang terkena musibah 3. Meningkatkan pelayanan umum yang makin adil dan merata 4. Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum 5. Menyaring dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. e. Kepedulian di Bidang Pertahanan dan keamanan 1. Menjaga keamanan lingkungan. 2. Membantu dan bersatu dengan tni dalam membela negara. 3. Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 4. Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat. f. Kepedulian terhadap Alam Menggali dan mengolah kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, diantaranya sebagai berikut : 1. Tidak melakukan penerbangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup 2. Tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak 3. Tidak memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindingi 4. Mmemelihara hutan dengan tidak merusak hutan dan habitatnya 5. Turut serta dalam gerakan penghijauan kembali tanah gundul 6. menjaga kelestarian hutan lindung agar kelestarian air terjaga. d. Arti pentingnya memiliki semangat yang tinggi untuk mempertahankan kepribadian nasional, semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela Negara! Jawab :



Semangat kebangsaan serta cinta tanah air dan bela Negara penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia karena dengan itu keutuhan NKRI akan tetap terjaga dan tidak akan terjadi peristiwa yang dapat mengancam keberadaan Indonesia. 2. Kemampuan : a. Menjelaskan pengertian HAM! Jawab : Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. b. Menuliskan pasal dalam UUD 1945 yang mengandung muatan HAM, khususnya yang mengatur 3 macam HAM sekaligus! Jawab : Dalam UUD 1945 Hasil perubahan ke-empat, ternyata masalah perlindungan HAM mendapatkan perhatian yang sangat besar dan para pengambil keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini terbukti dari dicantumkannya secara eksplisit masalah HAM, yaitu pada bab XA dengan judul HAM yang terdiri atas 10 pasal (diberi label pasal 28 A s.d 28 J) dan 24 ayat. Di luar yang berjudul tersendiri dalam Bab bab XA, rumusan lainnya terdapat dalam pasal 27 (3 ayat), kemudian BAB XI Pasal 29 (2 ayat), Bab XII Pasal 30, Bab XIII Pasal 31, Pasal 32, Bav XIV Pasal 33 danPasal 34. Adapun rumusan lengkapnya bunyi pasal-pasal dan ayat yang mengandung muatan HAM adalah sebagai berikut pasal 27 UUD 1945. a. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. b. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. c. Mengemukakan masing-masing 2 contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia dan di berbagai Negara lain, khususnya yang telah di tindak sanksi hukum! Jawab : Contoh kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia : 



Tragedi Trisakti merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang selalu dikenang. Pada 12 Mei 1998, terjadi peristiwa penembakan terhadap mahasiswa demonstran di Trisakti yang menuntut Soeharto turun dari jabatan presiden. Ada empat orang mahasiswa yang tewas dalam tragedi tersebut, yakni Elang Mulia Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Hery Hartanto.







Tragedi Rumoh Geudong merupakan sebuah tragedi penyiksaan oleh aparat TNI terhadap masyarakat Aceh selama masa konflik Aceh.Salah satu kasus pelanggaran



HAM di Indonesia ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di desa Billie.Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyiksaan kejam saat konflik tersebut berkecamuk. Contoh kasus pelanggaran HAM yang ada di dunia : 



Konflik Israel dan Palestina. Sengketa Israel dan Palestina, merupakan salah satu konflik berkepanjangan yang terjadi hingga saat ini. Konflik bermula saat Israel, berupaya memperluas wilayahnya, dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina.Dibantu negara Adi Kuasa, Amerika Serikat, Israel kerap melancarkan serangan ke wilayah Palestina. Korbannya adalah ratusan ribu warga Palestina. Termasuk di dalamnya anak-anak, wanita. Hingga relawan dari berbagai negara, turut menjadi korban akibat konflik ini. Dunia sangat mengutuk keras apa yang dilakukan Israel laknatullah ini.







Kasus Apartheid di Afrika Selatan. Kasus HAM khusus apartheid (Perbedaan ras dan warna kulit) sudah terjadi di Afrika Selatan sejak tahun 1960. Rezim ini, didominasi orang-orang kulit putih. Mereka, berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam.



3. Kemampuan : a. Menjelaskan pengertian hukum secara umum! Jawab : Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. b. Mengemukakan salah satu contoh penegakan hukum di Indonesia! Jawab : Aparat



kepolisian



mengamankan



tersangka



pencurian



agar



tidak



diadili



massa.Perlindungan dan penegakan hukum merupakan contoh hak yang dimiliki warga negara. Dengan adanya kedua hal ini, ketertiban dan stabilitas di sebuah negara dapat terjamin. Namun kedua hal ini tidak akan bisa tercapai tanpa adanya kepastian hukum yang jelas di tengah masyarakat. c. Mengemukakan contoh kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum politik dan hukum privat! Jawab : Contoh kasus yang berkaitan dengan hukum public Konflik di Darfur , Konflik Darfur berawal tahun 2003 ketika pemerintah dan milisi Arab



melancarkan



Afrika.Pasukan



pembersihan perdamaian



terhadap PBB



kelompok



dan



Uni



pemberontakketurunan Afrika,



Unamid,



menyatakankeprihatinannya atas serangan yang dilakukan terhadap kampengungsian di



Kalma,



Darfur



Selatan,



meninggal.Pemimpin



Sudan



menggeledahdan



mencari



pesawatUnamid



dari



2008,



mengatakan



senjata dalam



melepastembakan.''Warga pemberontak,''katanya.



Agustus



sipil ''Karenanya



yang kam kami



yangmenyebabkan pasukan



pemerintah



dipergunakan



untuk



tersebut



ketika



dijadikan



perisai



adalah



38



wajar



bagi



orang sedang



menembak pemberontak hidup



oleh



pasukan



kami



untukmenjalankan kewajibannya.''PBB memperkirakan 300 ribu orang tewas dalam konflik yang telahberlangsung selama enam tahun itu dan satu juta lainnya terpaksamengungsi. Tetapi Presiden Bashir menyebut angka sesungguhnyahanyalah sepersepuluh dari yang dilaporkan.Bashir juga menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkanoleh ICC merupakan bagian dari plot Barat untuk mengambil alihSudan. Contoh Kasus hukum Privat Tentang Perceraian (Kekerasan Dalam rumah Tangga)Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga. Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA), adapaundata/identitasnya adalah sebagai berikut:Nama :SusanUmur : 32 tahunAgama : IslamPekerjaan : Pegawai SwastaStatus : MenikahAnak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahunCerita Permasalahan/KronologisSusan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggungjawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul/ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.