Tupoksi Tim Pembina SEKAMI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Badan Pengurus Tim Pembina Sekami Pusat Paroki Santo Yohanes Bintuni Ketua. 1. Memimpin semua badan pengurus Pembina Sekami agar sesuai dengan visi dan semua rencana yang telah ditentukan. 2. Menjadi koordinator Tim Pembina Sekami Pusat Paroki. 3. Membuat detil konsep dan melimpahkan tugas kepada yang bersangkutan. 4. Memberi pengarahan dan melakukan pengawasan terhadap kerja Tim Pembina. 5. Mencari alternative solusi jika terjadi permasalahan dan membuat keputusan secara tepat. 6. Bertanggungjawab kepada Pastor Paroki. 7. Meminta laporan pertanggungjawaban kepada setiap seksi. 8. Bersama Sekretaris membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Wakil Ketua 1. Melaksanakan tugas ketua bila ketua tidak dapat melaksanakan fungsinya. 2. Mendampingi atau membantu mengatassi pekerjaan ketua. 3. Menjalankan instruksi dari ketua. 4. Memantau kinerja setiap seksi. 5. Bertanggungjawab kepada ketua. Sekretaris 1. Membuat surat–surat resmi. 2. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir peserta pada setiap pertemuan. 3. Melakukan pencatatan segala keputusan atau kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada hasil musyawarah. 4. Menyiapkan sertifikat, jika dibutuhkan. 5. Menyediakan lembar komunikasi. 6. Mengarsipkan dokumen-dokumen penting. 7. Bertanggungjawab kepada ketua. Bendahara 1. Membantu ketua dalam pengelolaan anggaran kegiatan. 2. Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk memenuhi kebutuhan kegiatan. 3. Mengelola dan mengawasi pemasukan dan penggunaan dana kegiatan. 4. Membuat pembukuan pendanaan secara rinci dan jelas. 5. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Liturgi 1. Membuat jadwal pembinaan dan pendampingan anak dan remaja serta pembina. 2. Menjadwalkan pelathan-pelatihan dengan mengirimkan para kader pembina. 3. Membuat tata ibadah sesuai dengan tahun liturgi. 4. Bekerjasama dengan seksi liturgi paroki dalam hal petugas misdinar. Seksi Animasi 1. Membuat dan memimpin gerak, lagu, yel-yel dan game misioner. 2. Mengajarkan gerak, lagu dan yel-yel kepada pembina sekami lingkungan. 3. Mengembangkan kreatifitas anak dan remaja.



Seksi Sosial dan Humas 1. Berkoordinasi dengan seksi – seksi lainnya secara kooperatif. 2. Menyampaikan informasi kegiatan kepada badan pengurus. 3. Menyampaikan informasi kepada publik bila diperlukan. 4. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Dokumentasi dan Publikasi 1. Mengkonsep dan membuat media publikasi kegiatan (misalnya dalam bentuk pamphlet, leaflet, brosur, spanduk, baliho, poster, undangan sesuai dengan kebutuhan) dan menyebarkan kepada pihak terkait. 2. Merancang serta mendesain Katalog. 3. Membantu Sekretaris dalam mengadakan dan mengelola dokumen–dokumen yang diperlukan dalam kegiatan. 4. Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto/ video. 5. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Usaha Dana. 1. Mencari dana yang dibutuhkan dengan cara-cara yang baik, relevan, terjangkau dan memungkinkan untuk dilaksanakan. 2. Membuat dan mengajukan proposal permohonan dana. 3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain yang terkait dalam hal usaha dana. 4. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Perlengkapan dan Dekorasi 1. Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya telah mengadakan koordinasi kepada seksi–seksi terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana. 2. Mengadakan hubungan/kontrak perjanjian dalam hal peminjaman/penyewaan peralatan. 3. Bertanggungjawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian perlengkapan/peralatan kegiatan. 4. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan. 5. Menginventaris sarana perlengkapan. 6. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Kesehatan 1. Memberikan pertolongan pertama kepada anak maupun pembina yang mengalami kecelakaan atau sakit saat kegiatan. 2. Bertanggungjawab kepada ketua. Seksi Transportasi 1. Menyediakan alat dan tenaga yang dibutuhkan untuk transportasi.