Uas Hukum Pembuktian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJIAN AKHIR SEMESTER T.A. 2020-2021 Mata Kuliah : Hukum Pembuktian Shift : Sabtu Fakultas : Hukum Dosen : Sri Endah Indriawati S.H, M.H. ______________________________________________________________________________



a. a. Jelaskan pengertian Hukum Pembuktian dan dasar hukumnya! b. Apa yang dimaksud dengan sistem pembuktian positif dan sistem pembuktian negatif? JAWAB: a.Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa. Hukum pembuktian bagian hukum acara perdata, diatur dalam: • Pasal 162 – 177 HIR; • Pasal 282 – 314 RBg; • Pasal 1885 – 1945 BW; • Pasal 74 – 76, 87 – 88 UU No 7 Thn 1989 jo UU No. 50 Thn 2009. b.Sistem pembuktian positif (positief wetelijk) adalah sistem pembuktian yang menyandarkan diri pada alat bukti saja, yakni alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sedang kan Sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) sangat mirip dengan sistem pembuktian conviction in raisone.



b. a. Ada beberapa macam teori tentang pembuktian, Jelaskan beserta dasar hukumnya! b. Sebutkan dan uraikan macam-macam alat bukti di dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana dan perkara perdata! JAWAB: a. Teori tentang pembuktian ada 4 macam: •



Pembuktian menurut undang-undang secara positif (positive wetteljik



bewijstheorie). Menurut Simons, bahwa sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif (positif wettelijke bewijs theorie). ‚untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan pembuktian yang keras‛. •



Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja (conviction intime) Merupakan suatu pembuktian dimana proses-proses menentukan salah atau tidaknya terdakwa sematamata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Seorang hakim tidak terikat oleh macam-macam alat bukti yang ada, hakim dapat memakai alat bukti tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa, atau mengabaikan alat bukti dengan hanya menggunakan keyakinan yang disimpulkan



dari keterangan saksi dan pegakuan terdakwa. •



Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis (conviction



raisonnee) Bahwa suatu pembuktian yang menekankan kepada keyakinan seoranng hakim berdasarkan alasan yang jelas. Jika sistem pembuktian conviction intime memberikan keluasan kepada seorang hakim tanpa adanya pembatasan darimana keyakinan tersebut muncul, sedangkan pada sistem pembuktian conviction raisonnee merupakan suatu pembuktian yang memberikan pembatasan keyakinan seorang hakim haruslah berdasarkan alasan yang jelas. Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan atas setiap alasa-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan seorang terdakwa. •



Pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettellijk bewijs theotrie)



Merupakan suatu percampuran antara pembuktian conviction raisonnee dengan system pembuktian menurut undang-udanng secara psoitif. Rumusan dari sitem pembuktian ini adalah, salah atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. b.Alat Bukti Hukum Acara Perdata Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek : • • • • •



Bukti tulisan Bukti dengan Saksi-saksi Persangkaan-persangkaan Pengakuan Sumpah



Alat bukti Hukum Acara Pidana dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR, yang macamnya disebutkan sebagai berikut : – Keterangan saksi; – Surat-sunat; – Pengakuan; – Tanda-tanda (petunjuk). Sedangkan dalam KUHAP, macam-macam alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu : Alat bukti yang sah ialah : – Keterangan saksi; – Keterangan ahli; – Surat; – Petunjuk; – Keterangan terdakwa.



3) a. Apa yang dimaksud Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi, dan sebutkan dasar hukumnya? b. Bagaimana tindakan Negara terhadap harta waris dari terpidana korupsi yang sudah meninggal? JAWAB: a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa pembuktian terbalik adalah hak terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tetang seluruh harta bendanya dan seluruh harta istrinya atau suami, anak dan setiap orang atau korporasi yang di duga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dalam proses persidangan.



b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa meninggalnya terdakwa merupakan salah satu unsur hapusnya tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 77 KUHP sebagai berikut: Pasal 77 “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Namun mekanisme perdata bisa ditempuh bila tersangka atau terdakwa korupsi meninggal, dimana telah secara nyata terdapat kerugian negara, maka jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Pasal 33 “Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.” Pasal 34 “Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.” Adapun defenisi “secara nyata telah ada kerugian negara” diatur pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.



4) Di dalam Tindak Pidana Korupsi, penyelesaian pembayaran uang pengganti kerugian Negara melalui beberapa instrumen, sebutkan dan jelaskan! JAWAB: a. Bila penyidik menangani kasus yang secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, tetapi tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi, maka penyidik menghentikan penyidikan yang dilakukan.



Dalam hal ini penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap bekas tersangka yang telah merugikan keuangan negara tersebut (pasal 32 ayat (1) UU no.31 tahun 1999) b. Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas dalam perkara korupsi, meskipun secara nyata telah ada kerugian negara, karena unsur-unsur pidana korupsi tidak terpenuhi. Dalam hal ini penuntut umum (PU) menyerahkan putusan Hakim kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap bekas terdakwa yang telah merugikan keuangan negara (pasal 32 ayat (2) UU no.31 tahun 1999) c. Dalam penyidikan perkara korupsi ada kemungkinan tersangka meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Penyidikan terpaksa dihentikan dan penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikannya kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan, untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka (pasal 33 UU no.31 tahun 1999) d. Bila terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada keuangan negara, maka penuntut umum menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada JPN atau kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa (pasal 34 UU no.31 tahun 1999) e. Ada kemungkinan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana korupsi yang belum dikenakan perampasan, (sedangkan di sidang pengadilan terdakwa tidak dapat membuktikan harta benda tersebut diperoleh bukan karena korupsi), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya (pasal 38 C UU no.20 tahun 2001). Dalam kasus ini instansi yang dirugikan dapat memberi kuasa kepada JPN atau kuasa hukumnya untuk mewakilinya.



5) a. Buatlah surat gugatan perkara perdata b. Berikan analisa hukum Saudara terhadap surat dakwaan dibawah ini yang mencakup : 1. Jenis Surat Dakwaan 2. Bagaimana sanksi pidana yang akan dikenakan oleh Hakim 3. Berapa macam alat bukti yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara tersebut.



KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG “UNTUK KEADILAN”



SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDM /BDC/12/2013



I.



IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap Tempat Lahir



Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekejaan



H. PENAHANAN • Penyidik • Perpanjangan Penahanan • Jaksa Penuntut Umum



MUHAMAD ASEP Alias GORDON Bin H. MAMAN (Attn) Bandung 18 Tahun / 20 Maret 1995 Laki-laki Indonesia Jl. Hot is Depan No. 306 Rt/Rw. 09/04, Kel. Warung Muncang, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Islam Karyawan Swasta



Rutan Polsek Sumur Bandung, 24 -11- 2013 s/d 13 - 12 — 2013 Rutan Polsek Sumur Bandung, 14 - 12 - 2013 s/d 22 - 0 I — 2014



Iu.DAKWAAN Bahwa terdakwa MUHAMAD ASEP Aliss GORDON Bin H. MAMAN (AIm) pada hari Minggu tanggal 14 November 2013 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Suniaraja Kel. Braga Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, “Menguasai, ñfemiliki Menyimpan, fembait'a Senjata Tajam tanpa flak dam tidak ada hubungannya dengan mate pencaAnrionnya”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2013 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD ASEP Alias GORDON hendak berangkat ke rumah pacamya yaitu saksi DEVl SETIATI, akan tetapi sebelum terdakwa MUHAMAD ASEP berangkat menjemput pacamya, terdakwa MUHAMAD ASEP mempersiapkan terlebih dahulu senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai panjaog kurang lebih 50 cm lengkap dengan serangkanya berbentuk pipa besi warna hitam, senjata tajam tersebut di siapkan oleh terdakwa MUHAMAD ASEP untuk dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri selama dipeijalanan. Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMAD ASEP menjemput pacarnya yaitu saksi DEVI SETIATI dan kemudian terdakwa bersama-sama pacamya berangkat menuju JI. Braga, begitti sesampainya di Jl. Braga tepatnya di Gedung Merdeka terdakwa MUHAMAD ASEP dan pacamya DEVI SETIATI bertemu dengan teman-temannya yaitu saksi DENI RUMAEDI, saksi RUDI KUSNADI, saksi YENl PRATIWI, dan saksi YUDI SASTRA, dan kemudian terdakwa bersama-sama pacamya dan teman-temannya tersebut melakukan kegiatan berfoto-foto di depan Gedung Merdeka bahwa pada saat melakukan kegiatan foto-foto tersebut, terdakwa MUHAMAD ASEP sempat mengeluarkan senjata tajam tersebut.



- Bahwa kemudian terdakwa MUHAMAD ASEP bersama-sama pacarnya saksi DEVI dan temantemannya yaitu saksi DENI, saksi RUDI, saksi YENI, dan saksi YUDI setelah selesai berfotofoto di depan Gedung Merdeka dan selanjutnya hendak jaian pulang dan sewaktu di peijalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB, tepamya di JI. Suniaraja Kel. Braga Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, terdakwa MUHAMAD ASEP melihat kecelakaan antara sepeda motor trail dan mobil Xenia dengan No. Pol. A-1054-FB yang dikendaiai oleh saksi NURUL HIKMAH HAMDANI dan saksi FACHRUDIN, dan selanjutnya bahwa terdakwa MUHAMAD ASEP bersama-sama teman-temannya menghampiri kejadian tabrakan tersebut dan terdakwa berteriak kepada saksi NURUL dan saksi FACHRUDIN “damn j aigim lari” dan kemudian terdakwa MUHAMAD ASEP mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah samurai panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan serangkanya berbentuk pipa besi wanna hitam dan mengacung-ngacungkan/ inenyabetkan ke arah muka saksi NURUL akan tetapi tidak kena, bahwa kemudian tidak lama setelah kejadian tersebut melintaslah anggota Polisi dari Polsek Sitmur Bandung yaitu saksi YUDI HIDAYAT dan saksi AGUS SUHENDAR, dan bahwa kemudian saksi YUDI dan saksi AGUS melihat terdakwa MUHAMAD ASEP membahwa senjata tajam berupa samurai dan mengacungkan samurai tersebut kepada saksi NURUL, saksi YUDI dan saksi AGUS langsung mengamankan terdakwa MUHAMAD ASEP dan membawanya ke kantor Kepolisian Polsek Sumur Bandung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Poem 2 syot (1) UsdangUndnng Derurut Republik Indozesin Nomor 12 Takun 1951.



Bandung, 10 December 2013



Hal: Gugatan Perceraian



Tulungagung, 1 Juni 2010



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung di Tulungagung



Dengan hormat,



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat, tanggal lahir Agama Pendidikan Status Perkawinan Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat



: Anaa Qomariyah : Tulungagung, 6 Februari 1990 : Islam : S1 : Kawin : Wiraswasta : Indonesia : Jl. MT. Haryono 36 Bago Tulungagung



Selanjutnya disebut “Penggugat”. Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap: Nama Tempat, tanggal lahir Agama Pendidikan Status Perkawinan Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat



: Fandi Pryatmoko : Tulungagung, 25 Mei 1987 : Islam : SMA : Kawin : Swasta : Indonesia : Jl. You Suadarso no.16 Karangwaru Tulungagung



Selanjutnya disebut “Tergugat”.



Dengan alasan gugatan sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah telah melangsungkan perkawinan secara agama Tulungaggung pada tanggal 14 Maret bertempat di KUA Kab. Tulungagung, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1029384756 tanggal 14 Maret 2009 2. Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut tidak dikaruniai/telah dikaruniai anak yaitu: •



Nasya Naftalia, Perempuan, lahir di Tulungagung pada tanggal 19 Agustus 2009;



3. Bahwa pada awalnya perkawinan Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan damai serta harmonis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, namun sejak Desember 2010 hubungan antara Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis karena masalah antara lain: a.



Tergugat tidak bekerja sehingga tidak dapat menafkahi Peggugat



dan Anaknya b.



Sering mengonsumsi miras



c.



Beresin judi



4. Bahwa segala upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga telah dilakukan Penggugat namun tidak berhasil dan menemui jalan buntu, dengannya oleh karena kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak akur dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;



Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Tulungagung. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :



1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Islam bertempat di Pengadilan Agama Tulungagung sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1029384756 tanggal 2 Januari 2011, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota Tulungagung, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu; 4. Menetapkan biaya menurut hukum; ATAU ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;



Hormat Penggugat,



ANAA QOMARIYAH