UAS Hukum Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Perusahaan apapun bentuknya merupakan subyek yang dpt melakukan perbuatan hukum karena perusahaan merupakan pelaku ekonomi, maka perusahaan harus mammpu memmpertanggungjawabkan setiap tindakannya sebagai pelaku ekonomi. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”. Perusahan terbentuk dengan adanya 2 orang atau lebih yang mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Setiap kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan harus dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan dilakukan secara melawan hukum seperti penyelundupan, penggelapan pajak, pemerasan terhadap karyawan dan persaingan usaha tidak sehat dengan menghalalkan segala cara, sehingga perusahaan sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus



menerus



dengan



memperoleh



keuntungan



dan atau



laba



harus



mampu



mempertanggungjawabkan setiap tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Jelaskan masing-masing organ dalam organisasi ekonomi yang bernama PT, jelaskan mengenai: a. Fungsi dan posisi Fungsi dan Posisi RUPS dalam PT (Pasal 75 ayat (1) UU PT)  Organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan undang-undang dan/atau anggaran dasar.  Sebagai dasar/landasan yang memberikan keterangan untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis yang berkaitan dengan Perseroan dan Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan. Fungsi dan Posisi Direksi dalam PT (Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU PT)  Organ yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;  Mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.



Fungsi dan Posisi Komisaris dalam PT (Pasal 108 ayat (1) UU PT)  Melakukan pengawasan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan  Memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. b. Tanggungjawab eksternal dan internal Tanggung Jawab Direksi dalam PT (Pasal 97 UU PT) 1. Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS; 2. Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada perseroan atau perseroan lain; 3. Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS; 4. Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan; 5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain); 6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; 7. Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS. Tanggung Jawab Komisaris dalam PT (Pasal 114 UU PT) 1. Melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; 2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan 3. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. c. Pengaturan dalam anggaran dasar (Pasal 15 UU PT) 1. nama dan tempat kedudukan Perseroan; 2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; 3. jangka waktu berdirinya Perseroan; 4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;



5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; 6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; 7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; 8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; 9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. 3. Modal Perusahaan: a. Sebutkan sumber modal internal dan eksternal Firma, CV, dan PT bagi pengembangan masing-masing perusahaan. 



Sumber Modal Firma: Modal firma berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.







Sumber Modal CV: Dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor, artinya tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar CV. Sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak dan jika perusahaan memperoleh keuntungan, maka laba tersebut dijadikan sebagai penambah modal, itu lah sebabnya mengapa laba CV bisa berubah-ubah







Sumber Modal PT, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut; 1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia 2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan



3. Jika perusahaan berlaba, maka sebagian laba dibgikan sebagai dividen, dan sebagai



disisihkan dalam akun laba ditahan, pembagian sesuai akta anggaran dasar pedirian usaha. b. Jelaskaan strategi pengembangaan perusahaan melalui modal dalam akta pendirian. Strategi strategi pengembangan Perusahaan antara lain adalah melalui akuisisi. Akusisi memiliki dampak tidak hanya dampak financial namun juga dampak non-financial seperti hubungan antar karyawan yang menjadi kurang harmonis dan lain sebagainya. Dengan melakukan analisis strategi akuisisi secara mendalam diharapkan tujuan dari Perusahaan yaitu untuk memaksimalkan kemakmuran stakeholders Perusahan akan dapat diwujudkan. 4. Rekonstruksi perusahaan dengan metode merger dan konsolidasi mempunyaai akibatt hukum yang mendasar. Jelaskan 3 akibat hukum merger dan konsolidasi dengan tepat dan rinci!  Akibat hukum Merger (Peleburan): 1. Aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan hasil peleburan 2. Pemegang saham perseroan yang meleburkan diri, karena hukum menjadi pemegang saham perseroan hasil peleburan 3. Perseroan yang meleburkan diri, berakhir karena huhkum terhitung sejak tanggal peleburan mulai berlaku  Akibat hukum Konsolidasi (Penggabungan): 1. Terhadap aktiva dan pasiva, perseroan yang menggabungkan diri, karena hukum beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan 2. Terhadap pemegang saham, pemegang saham perseroan yng menggabungkan diri, karena hukum attau demi hukum menjadi pemegang saham pada perseroan yang menerima penggabungan. 3. Terhadap perseroan yang menggabungkan diri, maka perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum, bberakhirnya status perseroan yang menggabungkan diri terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku.