Uas The Indri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.1 (2021.1)



Nama Mahasiswa



:



INDRIANUS



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



:



030571473



Tanggal Lahir



:



20/02/1996



Kode/Nama Mata Kuliah



:



HKUM4308 / Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang



Kode/Nama Program Studi



:



311/ILMU HUKUM



Kode/Nama UPBJJ



:



50/SAMARINDA



Hari/Tanggal UASTHE



:



SABTU, 03 JULI 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Mahasiswa



: INDRIANUS



NIM



: 030571473



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4401 / INTERPRETASI PENALARAN HUKUM



Fakultas



: HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK



Program Studi



: ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: SAMARINDA



DAN



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjungjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan diatas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Tanjung Redeb, 03 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



INDRIANUS



LEMBAR BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) 1. Indonesia Mengenal 2 Lembaga keuangan, yaitu, Lembaga keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Apa yang anda ketahui mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ? jelaskan jawaban anda dengan mengaitkan Pasal 16 Ayat (1) UU Perbankan ? Jawaban : Lembaga Keuangan Bank Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank sebagai lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 yang disyahkan tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan dana dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Lembaga Keuangan Bukan Bank Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Lembaga keuangan bukan bank yang dapat memberikan pelayanan memberikan jasa dalam bidang keuangan cukup banyak jenisnya. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan 6 bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain



1) Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan; 2) Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja; 3) Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum; 4) Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi; 5) Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah; 6) Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi; 7) Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu; 8) Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya; 9) Perusahaan Kartu Kredit; 10) Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.; 11) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. 2. 1.Dari merger nya Bank BNP dan Bank Danamon tersebut diatas, menurut anda bagaimana konsekuensi hukum dari merger kedua bank tersebut ? Jawaban : Akibat hukum penggabungan perusahaan (merger) terhadap eksistensi perusahaan Perseroan Terbatas yang mengambil alih adalah tetap memakai nama dan identitasnya, sedangkan eksistensi dari perusahaan Perseroan Terbatas yang diambil alih adalah berakhir karena hokum. 2. Menurut anda mengapa suatu bank melakukan merger ! Jawaban : Menurut saya karena dengan adanya penggabungan maupun peleburan dari beberapa bank yang dianggap akan mempercepat perkembangan suatu perusahaan maka jumlah cabang serta nasabah juga akan kian meningkat. tujuan ini tentunya juga akan mengurangi atau bahkan menghilangkan para pesaing yang ada.



3.



1. Dari kasus laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi diatas, bagaimana menurut anda unsur tindak pidana pembukuan dan pencatatan perbankan? Kaitkan jawaban anda dengan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Jawaban : Tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain berupa membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, mengubah, mengaburkan atau menghilangkan adanya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan, tidak menjalankan prinsipprinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku, meminta dan/atau menerima imbalan dari nasabah yang memperoleh fasilitas dari bank. Berdasarkan penelitian terhadap kasuskasus di bidang perbankan yang terjadi, kebanyakan disebabkan pemberian kredit yang tidak prudent, terutama kredit kepada pihak terkait dengan pemilik dan/atau pengurus bank. Kredit tersebut hampir semuanya berujung menjadi kredit bermasalah (non performing loan), sehingga membawa bank dalam situasi kesulitan keuangan. Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan lain dalam berbagai variasi modus operandi, seperti window dressing, kasus mark-up biaya bank, memanfaatkan fasilitas bank atau menciptakan fasilitas untuk kepentingan pihak terkait dengan bank, dan menggelapkan dana bank melalui berbagai cara. Apabila bank melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, yang berbunyi: (1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; b) menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; c) mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2)Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: a) meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;



b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, 2. Menurut anda apakah semua bank yang melakukan tindak pidana pembukuan dan pencatatan perbankan dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan? Kaitkan jawaban anda dengan aturan yang berlaku Jawaban : Penerapan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dikenakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara 5 s.d 15 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000,00 s.d Rp.200.000.000.000,00, apabila yang bersangkutan dengan sengaja membuat atau melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan pencatatan palsu, sehingga mengakibatkan sebuah pencatatan/ pembukuan/laporan menjadi tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari kondisi bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam rangka mendukung dugaan tipibank ini, hendaknya dapat dibuktikan dengan alat bukti permulaan yang cukup baik tertulis maupun tidak tertulis, antara lain berupa dokumen asli sebagai pembanding dari dokumen/pembukuan/laporan. Penerapan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perbankan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dikenakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara 5 s.d 15 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000,00 s.d Rp.200.000.000.000,00 apabila yang bersangkutan dengan sengaja menyebabkan suatu transaksi/data/angka/informasi tidak tercantum dalam pencatatan/pembukuan/ laporan, sehingga mengakibatkan sebuah pencatatan/pembukuan/laporan menjadi tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari kondisi bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam rangka mendukung dugaan tipibank ini, hendaknya dapat dibuktikan dengan alat bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa dokumen bank yang tidak tercantum dalam pencatatan/pembukuan/laporan yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu bukan dilakukan karena lalai. 4. Dari kasus diatas, jelaskan bagaimana unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana pencucian uang, kaitkan jawaban anda dengan aturan perundang-undangan yang berlaku ? Jawaban : Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat Undang- Undang TPPU) menyatakan bahwa: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsurunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.” Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana. Sebagai catatan berkenaan dengan definisi tindak pidana umumnya, maka masalah definisi tindak pidana pencucian uang menjadi sesuatu yang sangat penting. Pentingnya menentukan definisi dalam tindak pidana antara lain berkaitan dengan asas lex certa, yaitu nullum crimen sine lege stricta atau tiada suatu kejahatan tanpa peraturan yang jelas dan terbatas. Hal ini juga menyiratkan bahwa ketentuan tindak pidana harus dirumuskan secara jelas dan limitatif atau terbatas, tidak bersifat karet, untuk menjaga



kepastian hukum. Implikasinya akan menunjukkan rumusan delik, siapa yang dimaksud sebagai pelaku, lalu apa saja yang dimaksud unsur objektif dan subjektif. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terdapat beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian terutama dari segi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, di samping kendala lainnya yang berasal dari professional aparat penegak hukum dan budaya masyarakat. Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai salah satu kejahatan yang termasuk dalam kejahatan yang serius (serious crime) juga memiliki kesulitan dalam hal pembuktian, karenaTindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering) sebagai kejahatan yang mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate of ense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.