UKL-UPL TPA Sampah PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG



Pembangunan pada dasarnya adalah usaha untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dengan jalan memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang dimiliki, namun disisi lain, pembangunan ini juga dapat menimbulkan dampak negative bagi lingkungan yang berakibat terjadinya perubahan lingkungan biofisika, lingkungan social ekonomi dan lingkungan budaya. Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah juga merupakan salah satu program nasional di daerah, yang berkaitan dengan penyediaan tempat penampungan akhir sampah. Pengelolaan kebersihan di Kabupaten Malang khusunya di Kecamatan Kepanjen telah ditangani secara serius dan nyata melalui program-program yang dibiayai oleh APBD KAbupaten Malang. Pengelolaan sampah di Kecamatan kepanjen dimuali dari tingkat yang paling mendasar adalah dengan membersihkan sampah-sampah dari pusat produksi sampah yang diakibatkan oleh kegiatan manusia, seperti tempat permukiman, toko, pasar, tempat



Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah juga merupakan salah satu program nasional di daerah, yang berkaitan dengan penyediaan tempat penampungan akhir sampah …….beroperasinya TPA Talangagung dapat meminimalisasi permasalahan timbunan sampah di tempattempat produksi sampah



perdagangan dan perkantoran, dan tempat kegiatan social (masjid, gereja, rumahsakit, dan terminal). Kegiatan tersebut berupa pengumpulan pertama (primer) yaitu pengumpulan sampah dari proses produksi ke Lokasi Pembuangan Sementara (LPS), yang pelaksanaannya ditangai secara gotong-royong oleh warga masyarakat melalui RT/RW dan kelurahan. Sedangkan pengumpulan tahap kedua (sekunder) dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan akhir pelaksanaannya dilakukan oleh



Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang. Sampah-sampah yang terproduksi yang dapat diangkut dari LPS pada akhirnya akan membutuhkan fasilitas pemusnahan (disposal) agar tercipta suatu lingkungan yang bersih,



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-1



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG tidak tercemar dan tidak membahayakan kehidupan manusia. Penambahan jumlah penduduk dan perluasan pembangunan kabupaten telah mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan. Sehingga dengan akan beroperasinya TPA Talangagung dapat meminimalisasi permasalahan timbunan sampah di tempat-tempat produksi sampah. Dan permasalahan yang paling mendasar adalah pertanahan atau tersedianya lahan yang memadai guna menunjang



pembangunan



TPA



tersebut



serta



pendanaan maupun prosedur pembangunannya. Selain itu pembangunan TPA Talangagung diharapkan tidak hanya memenuhi sarana kehidupan saja, melainkan harus



dapat



menciptakan



keseimbangan



dengan



kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Malang. Studi ini akan menelaah seluruh tahapan rencana usaha



Pembangunan TPA serta operasionalisasinya diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik positif maupun negative. Berpedoman Keputusan Meteri Pekerjaan Umum No. 481/KPTS/1996 maka disusunlah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)



dan atau kegiatan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan pascaoperasi. Pada tahap pasca operasi hendaknya tetap mengantisipasi rencana peruntukan lahan sesuai dengan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang. Pembangunan TPA serta operasionalisasinya diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik positif maupun negative. Menyadari adanya pengaruh kegiatan ini terhadap lingkungan hidup dan, berpedoman pada Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada pasal 3 ayat 4, serta mengacu pada Keputusan Meteri Pekerjaan Umum No. 481/KPTS/1996 tentang jenis kegiatan Bidang pekerjaan Umum yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang dalam upaya untuk mengembangkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bekelanjutan diwajibkan untuk menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), guna memenuhi persyaratan dalam rangka melaksanakan pembangunan TPA yang layak serta berwawasan lingkungan. Kewajiban Penyusunan Dokumen UPL dan UKL oleh pemrakarsa Kegiatan Pembangunan TPA Talangagung didasarkan atas Keputusan Meteri Pekerjaan Umum No. 481/KPTS/1996 yang memuat criteria jenis kegiatan Bidang pekerjaan Umum yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Dari criteria yang ada, kategori dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan TPA tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting sehingga



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-2



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG kegiatan Pembangunan TPA hanya diwajibkan menyusun Studi UPL dan UKL bukan Studi AMDAL. Penyusunan dokumen UPL dan UKL rencana Kegiatan pembangunan TPA dilakukan berdasarkan keputusan menteri lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang



Pedoman



Umum



Pelaksanaan



UKL-UPL.



Dokumen ini diharapkan agar dapat mengkaji dampak yang ditimbulkan serta menghasilkan produk berupa langkah demi langkah penanganan dampak lingkungan sehingga dapat mengurangi dampak negative dan



Dokumen ini diharapkan agar dapat mengkaji dampak yang ditimbulkan serta menghasilkan produk berupa langkah demi langkah penanganan dampak lingkungan sehingga dapat mengurangi dampak negative dan mengoptimalkan/ mengembangkan dampak positif yang timbul



mengoptimalkan/mengembangkan dampak positif yang timbul.



1.2



DASAR PERATURAN PERUNDANGAN



Sebagai landasan dalam penyusunan studi Upaya Pengelolaan Lingkungann (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kegiatan Pembangunan TPA adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1974, tentang Pengairan 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Sistemnya. 3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Dearah 5. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. 6. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991, tentang Sungai 7. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 8. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 718/MENKES/Per/XI/1987, tentang Kebisisngan yang Berhubungan dengan Kesehatan 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/Per/IX/1990, tentang Syarat-Syarat dan pegawasan Kualitas Air Bersih.



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-3



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG 11. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 296/KPTS/1996, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). 12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 377/KPTS/1996, tentang Petunjuk Tata Laksana Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Departemen Pekerjaan Umum. 13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 481/KPTS/1996, tentang penetapan jenis Kegiatan bidang pekerjaan Umum yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). 14. Keputusan Meteri Kesehatan RI No. 907/MENKES/Per/2002, tentang Syarat-Syarat Pengawasan Air Minum 15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan UPL dan UKL 16. keputusan Gubernur Jawa Timur No. 413 Tahun 1987, tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air di jawa Timur. 17. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 129 Tahun 1996, tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tak Bergerak. 18. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 45 Tahun 2002, tentang Baku Mutu limbah Cair bagi Industri atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur.



1.3



MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dari Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)



dan



Upaya



pemantauan



Lingkungan



(UPL)



Pembangunan TPA Sampah Talangagung adalah untuk terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan serta



pembangunan



memenuhi



kebutuhan



memperhatikan



sarana



pelayanan



masyarakat



keseimbangan



yang



dapat



sekaligus



tetap



dan



kelestarian



lingkungannya.



Maksud Penyusunan UKL dan UPL Pembangunan TPA Sampah Talangagung adalah untuk terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan serta pembangunan sarana pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat



Tujuan Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL) Pembangunan TPA Sampah Talangagung adalah 1.



menunjukkan tingkat kepedulian pihak pemrakarsa dalam upaya menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan.



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-4



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG 2.



Memberikan informasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan dan pihak terkait tentang rencana kegiatan pembangunan TPA yang bersifat spesifik untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan, saran dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut.



3.



Sebagai dasar dan informasi bagi Pemerintah dan masyarakat tentang UKL-UPL. Masyarakat berhak mengetahui setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Pemrakarsa bersama-sama Bapedalda wajib memberitahukan kepada masyarakat setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.



4.



Mengetahui kualitas/rona lingkungan di lokasi rencana pembangunan dan sekitarnya.



5.



Sebagai instrumen pengikat bagi pemrakarsa untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



6.



Mengkaji dan memperkirakan dampak lingkungan serta mengevaluasi dampak terhadap lingkungan hidup dari rencana kegiatan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi terhadap komponen lingkungan hidup serta mengidentifikasi dampak yang muncul akibat kegiatan pembangunan drainase.



7.



Menyusun rencana pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif serta



mengoptimalkan



dan



meningkatkan



dampak



positif



akibat



rencana



usaha/kegiatan pembangunan. 8.



Menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk Dokumen UKL dan UPL.



1.4



MANFAAT PENYUSUNAN DOKUMEN UKL DAN UPL



Manfaat dan kegunaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL) Pembangunan TPA Sampah Talangagung adalah: 1.



Digunakan sebagai pedoman pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari kegiatan proyek pembangunan TPA baik pada tahap pra konstruksi hingga pasca operasi.



2.



Mengembangkan citra positif, khususnya pemerintah daerah dalam rangka upaya ikut serta menjaga kelestarian lingkungan hidup



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-5



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG 3.



sebagai pedoman instansi terkait dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan proyek pembangunan TPA yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pemantauan liingkungan.



4.



menghindarkan sedini mungkin kerusakan sumber daya yang ada disekitar lokasi kegiatan serta persepsi masyarakat akibat adanya kegiatan pembangunan TPA Talangagung.



5.



sebagai bahan masukan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.



6.



Sebagai acuan dan sumber informasi bagi intansi sektoral yang terkait dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengelolaan dan pemantauan



lingkungan



hidup yang dilaksanakan oleh pemrakarsa. 7.



Sebagai instrumen pengikat bagi pihak pemrakarsa untuk melaksanakan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dalam kegiatan pembangunan.



8.



Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen UKL dan UPL.



1.5



RUANG LINGKUP STUDI



Ruang lingkup studi mencakup lingkup wilayah, serta lingkup materi yang dijelaskan sebagai berikut. 1.5.1



RUANG LINGKUP WILAYAH



Untuk batas wilayah studi ditentukan berdasarkan batas proyek/tapak kegiatan rencana pembangunan TPA, batas administrative, batas social dan batas ekologi. ƒ



Batas proyek Batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana atau usaha atau kegiatan akan melakukan aktivitas prakonstruksi, konstruksi dan operasi, dari ruang ini lah bersumber dampak terhadap lingkungan. Batas proyek ditentukan berdasarkan batas tapak proyek rencana tata letak kegiatan pembangunan TPA yang mana saat ini sebagian besar masih ditanami penduduk serta sebagian lagi merupakan lahan milik kas Desa Talangagung. Plotting batas proyek dapat dilihat pada Peta 1.1.



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-6



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG ƒ



Batas administrative Batas administrative pembangunan TPA ditetapkan berdasarkan status administrasi wilayah dimana kegiatan proyek dilaksanakan yaitu di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Peta 1.2)



ƒ



Batas sosial Batas sosial merupakan ruang disekitar rencana kegiatan/usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan, sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha/kegiatan. Untuk pembanguanan TPA Talangagung ini penduduk terkena dampak bertempat tinggal di sepanjang jalan akses ke TPA yang berjarak sekitar 0,5 km dari lokasi TPA. Peta 1.3 menjelaskan batas sosial pada studi UPL UKL



ƒ



Batas ekologis Batas ekologis merupakan ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha/kegiatan menurut media transportasi limbah, dimana proses alami berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas ekologi TPA Talangagung , meliputi: à



Perubahan bentang lahan alam yang meliputi daerah tapak pembangunan TPA



à



Batas ekologi yang terkait dengan udara yaitu komponen kebauan yang dapt dirasakan pengaruhnya pada jarak radius 0,5 km.



à



Batas ekologi dari komponen biotis adalah persebaran vector lalat yang kepadatannya tinggi dalam radius 0,2 km.



Peta Batas Ekologi dapat dilihat pada Peta 1.4.



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-7



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-8



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-9



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-10



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-11



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



ƒ



Batas wilayah studi Dari keempat batas di atas yaitu batas kegiatan, ekologi, sosial dan administrasi dapat ditarik delineasi untuk menentukan batas wilayah studi analisis dampak lingkungan Proyek Pembangunan TPA Talangagung. Batas wilayah studi dapat dilihat di Peta 1.5



1.5.2



RUANG LINGKUP MATERI



Ruang lingkup materi yang akan dibahas dalam dokumen UPL dan UKL dilakukan berdasarkan sistematika sebagai berikut: A. Identifikasi Rencana Kegiatan Kegiatan pembangunan TPA Talangagung bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Malang, termasuk di dalamnya rencana kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak penting atau berpotensi terkena dampak sesuai dengan tahap kegiatannya, yaitu tahap pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi. B. Identifikasi Rona Lingkungan Awal Rona lingkungan awal terdiri dari komponen geofisik-kimia, biologi, serta sosial-ekonomibudaya dan kesehatan masyarakat. Rona lingkungan yang diidentifikasi terutama yang terkena dampak dari kegiatan pembangunan TPA, termasuk kegiatan-kegiatan penunjang lainnya yang terdapat disekitar lokasi proyek serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. C. Dampak Lingkungan yang Akan Terjadi Memperkirakan atau mennetukan jenis dan intensitas dampak yang ditimbulkan dari rencana kegiatan pembangunan TPA terhadap komponen lingkungan. Sedangkan fokus utama kajian dilakukan pada komponen lingkungan yang akan terkena dampak yaitu: ƒ



Kualitas permukaan dan air tanah



ƒ



Kualitas udara dan tingkat kebisingan



ƒ



Komponen Flora dan Fauna



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-12



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-13



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG ƒ



Komponen social ekonomi budaya masyarakat, termasuk tentang sikap dan persepsi masyarakat.



ƒ



System transportasi dan volume lalu lintas sekitar lokasi kegiatan



ƒ



Komponen kesehatan masyarakat.



D. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Memberikan saran tindak dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai upaya mencegah/mengurangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif berkaitan dengan pembangunan TPA di Desa Talangagung.



1.6



METODE STUDI



Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan/lokasi kegiatan yang kemudian dianalisa di laboratorium. Data social, ekonomi dan budaya dilakukan melalui wawancara dengan masyarakat terkena dampak, pihak pemrakarsa serta aparat Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen dan menggunakan data sekunder, data statistic dan pengamatan langsung. Tabel 1.1 Metode Analisis dan Pengumpulan Data UPL UKL TPA Talangagung NO.



KOMPONEN LINGKUNGAN



PARAMETER



METODE PENGUMPULAN DATA



METODE ANALISIS DATA



SUMBER DATA



Debu



Pengumpulan data primer melalui pengukuran langsung di lapangan



Berdasarkan Kepmen LH 35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Kep. Gub Jatim 129/1966



Pengukuran di lapangan oleh BTKL



Pengumpulan data sekunder pada instansi terkait dan dapat pula observasi langsung di lapangan.



Metode penilaian oleh para ahli yang dimuat dalam literatur



Instansi terkait, observasi langsung, hasil studi terdahulu.



Pengumpulan data sekunder pada instansi terkait dan dapat pula observasi langsung di lapangan. Pengumpulan data sekunder dari Stasiun Klimatologi setempat (yang paling dekat dengan lokasi kegiatan) atau dari instansi Pengumpulan data primer



Analisis kualitatif



Instansi terkait dan observasi langsung.



Metode analogi atau metode yang relevan



Direktorat Meteorologi atau Dinas/ Instansi terkait. Pengukuran



Geofisik-Kimia 1.



2.



Kualitas Udara Kebisingan



dan



Fisiografi dan Geologi



Kebisingan



Topografi tanah Geomorfologi Jenis tanah Kondisi Tanah



3.



Tata Ruang



Penggunaan (Land use)



4.



Iklim



Tipe iklim



lahan



Penyinaran matahari



Suhu udara



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-14



UKL DAN UPL TPA SAMPAH TALANGAGUNG KECAMATAN KEPANJEN KABUPATEN MALANG NO.



KOMPONEN LINGKUNGAN



PARAMETER



METODE PENGUMPULAN DATA melalui pengukuran langsung di lapangan



METODE ANALISIS DATA



Pengumpulan data primer melalui pengukuran dan observasi langsung di lapangan Pengumpulan data sekunder



Metode analogi atau metode yang relevan, atau berdasarkan PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta Kep-Gub Jatim 413/1997 tentang Pengelolaan dan Baku Mutu Air di Jawa Timur.



Pengumpulan data sekunder dan data primer



Metode analisis kualitatif berdasarkan penilaian ekologis, nilai manfaat, langka atau tidaknya jenis tumbuhan yang ada, kelimpahan jenis serta keanekaragaman.



Observasi langsung dan hasil studi terdahulu.



Jumlah dan kepadatan penduduk Komposisi penduduk berdasarkan usia Tingkat pendidikan penduduk Tingkat pendapatan



Pengumpulan data sekunder dan wawancara



Analisis dengan tabulasi silang dan analisis deskriptif



Monografi Kecamatan dan Kelurahan



Kondisi lingkungan



Wawancara sekunder



Curah hujan Kelembaban nisbi



SUMBER DATA di lapangan oleh BTKL



Tekanan udara Arah dan kecepatan angin 5.



Hidrologi



Kualitas dan kuantitas air permukaan dan air bawah tanah



Pengukuran di lapangan oleh BTKL Hasil studi terdahulu atau data dari instansi/ dinas terkait



Biologi 1.



Komunitas (vegetasi)



Flora



Jenis vegetasi Keanekaragaman Kuantitas vegetasi



2.



Komunitas Fauna



Jenis hewan Keanekaragaman Kuantitas hewan



Sosial-Ekonomi-Budaya 1.



Demografi



2.



Sosial-Ekonomi



3.



Sosial-Budaya Kesehatan



dan



sanitasi



Fasilitas kesehatan Ketersediaan kesehatan Tingkat terbanyak



tenaga



Analisis kualitatif yang menjelaskan fenomena yang muncul survey



Pengumpulan data sekunder dan primer



penyakit



Persepsi masyarakat



dan



Wawancara



Wawancara dan observasi langsung Monografi Kecamatan dan Kelurahan, observasi langsung di lapangan Wawancara



Sumber: Hasil Penyusunan, 2008



CV. INDRAKILA KONSULTAN



I-15