Ukm 41F PKM Kedurus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) KADER TIWISADA DAN WAMANTIK RUMANTIK DI UPTD PUSKESMAS KEDURUS DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA



Pembimbing dr. Wienta Diarsvitri, MD, M.Sc, PHD dr. Gerryd Dina, M.Kes Oleh : Denis Galuh Priambodo



2017.04.2.0036



Desy Andriyani



2017.04.2.0037



Devinta Akhlinianti



2017.04.2.0038



Diah Kusuma Arumsari



2017.04.2.0039



Dian Riftya Rahmawati



2017.04.2.0040



Diana Hardiyanti



2017.04.2.0041



Dilino Ryan Guntoro



2017.04.2.0042



KEPANITERAAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT PERIODE 24 SEPTEMBER 2018 SAMPAI 2 NOVEMBER 2018 FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA 2018



LEMBAR PENGESAHAN KADER TIWISADA DAN WAMANTIK RUMANTIK DI UPTD PUSKESMAS KEDURUS DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA



Oleh : Dokter Muda Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Kelompok 41 F Telah disetujui dan disahkan sebagai Laporan kegiatan kepaniteraan Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya UPTD Puskesmas Kedurus Dinas Kesehatan Kota Surabaya



Surabaya, Oktober 2018



Pembimbing Puskesmas,



Pembimbing Akademik,



dr. Gerryd Dina, M.Kes



dr. Wienta Diarsvitri, MD, M.Sc, PHD



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kepaniteraan klinik IKM dengan judul “KADER TIWISADA DAN WAMANTIK RUMANTIK” dengan baik. Kegiatan yang kami laksanakan merupakan upaya untuk memahami proses manajemen Puskesmas secara langsung. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada : 1. Kepala Puskesmas Kedurus: drg. Triyani Widyawati 2. Pembimbing Puskesmas: dr. Gerryd Dina, M.Kes 3. Pembimbing Akademik : dr. Wienta Diarsvitri, MD, M.Sc, PHD 4. Dosen bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat FK UHT. 5. Dokter-dokter Puskesmas Kedurus beserta staff Puskesmas Kedurus yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. 6. Teman-teman sejawat Dokter Muda IKM 7. Penanggung Jawab Program Kader Tiwisada 8. Penanggung Jawab Program Wamantik Rumantik 9. Kader Bumantik Kecamatan Kedurus 10. Kepala Sekolah SD di Kecamatan Karangpilang 11. Serta semua pihak yang telah membantu kami atas penyelesaian Laporan Puskesmas yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Kami menyadari bahwa Laporan Puskesmas yang kami susun masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran sangat kami harapkan. Semoga Laporan Puskesmas ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.



Surabaya, Oktober 2018



Penyusun



iii



DAFTAR ISI



LAPORAN KEGIATAN ........................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................... ii KATA PENGANTAR ..............................................................................iii DAFTAR ISI .......................................................................................... iv DAFTAR TABEL ................................................................................... xi DAFTAR GAMBAR ...............................................................................xii BAB 1



PENDAHULUAN .................................................................... 1



1.1



Latar Belakang .............................................................................. 1



1.2



Rumusan Masalah ........................................................................ 9



1.3



Tujuan Kegiatan ............................................................................ 9



1.3.1



Tujuan Umum ..................................................................... 9



1.3.2



Tujuan Khusus .................................................................... 9



BAB 2



TINJAUAN PUSTAKA .......................................................... 10



2.2



FUNGSI PUSKESMAS ............................................................... 11



2.3



SEJARAH PERKEMBANGAN .................................................... 13



2.4



KEGIATAN POKOK PUSKESMAS ............................................. 14



2.5



BASIC SEVEN PUSKESMAS ..................................................... 22



2.6



WILAYAH KERJA PUSKESMAS ................................................ 23



2.6.1



Kategori Puskesmas ......................................................... 24



2.6.2



Kategori Puskesmas berdasarkan Kemampuan



Penyelenggaraan .............................................................................. 26 2.6.3



Kedudukan Puskesmas .................................................... 26



2.6.4



Satuan Penunjang............................................................. 27



2.6.5



Puskesmas Pembantu ...................................................... 27



iv



2.6.6



Puskesmas Keliling ........................................................... 28



2.6.7



Bidan yang bertugas di desa ............................................. 28



2.7



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSKESMAS ... 29



2.8



AKREDITASI PUSKESMAS ....................................................... 31



2.8.1



Standar Akreditasi Puskesmas ......................................... 32



2.8.2



Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas ................................ 32



2.8.3



Isu Kualitas Pelayanan Kesehatan Dasar ......................... 34



2.8.4



Penyebab Masalah Mutu .................................................. 34



2.8.5



Manfaat Akreditasi Puskesmas ......................................... 34



2.8.6



Pelaksana Akreditasi Puskesmas ..................................... 35



2.8.7



Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas................. 36



2.8.8



Pelaksanaan Akreditasi ..................................................... 38



2.8.9



Struktur Standar Akreditasi Puskesmas ............................ 39



2.8.10



Metode Penilaian Akreditasi Puskesmas .......................... 40



2.8.11



Keputusan Akreditasi Puskesmas ..................................... 41



2.8.12



Dokumen Di Puskesmas ................................................... 41



2.8.13



Dokumen di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya 42



2.8.14



Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk Akreditasi



Puskesmas atau FKTP ..................................................................... 42 2.8.15



Tujuan Penyusunan SPO .................................................... 44



2.8.16



Manfaat SPO........................................................................ 44



2.8.17



Format SPO ......................................................................... 44



2.8.18



Petunjuk Pengisian SPO ................................................... 45



2.8.19



Isi SPO ................................................................................. 46



2.8.20



Tatacara Pengelolaan SPO ................................................. 49



2.8.21



Tatacara Penyusunan SPO ................................................. 49 v



2.8.22



Syarat Penyusunan SPO ..................................................... 49



2.8.23



Proses Penyusunan SPO .................................................... 50



2.8.24



Hal-Hal yang Memengaruhi Keberhasilan Penyusunan SPO 52



2.8.25



Tatacara Penyimpanan SPO ............................................... 53



2.8.26



Tatacara Pendistribusian SPO ............................................ 53



2.8.27



Evaluasi SPO ....................................................................... 54



2.8.28



Langkah-langkah Menyusun Daftar Tilik ........................... 54



2.8.29



Evaluasi Isi SPO .................................................................. 55



2.8.30



Akreditasi Puskesmas dan Ketersediaan Sumber Daya di



Puskesmas ....................................................................................... 55 2.9



MANAJEMEN PERENCANAAN PUSKESMAS .......................... 56



2.9.1



Konsep Manajemen .......................................................... 56



2.9.2



Perencanaan Tingkat Puskesmas (P1) ............................. 56



2.9.3



Penguatan Penggerakan Pelaksanaan (P2) ..................... 57



2.9.4



Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) ....................... 59



2.10



LOKAKARYA MINI PUSKESMAS ........................................... 59



2.10.1



Definisi .............................................................................. 59



2.10.2



Tujuan ............................................................................... 60



2.10.3



Ruang Lingkup .................................................................. 60



2.10.4



SUPERVISI ....................................................................... 61



Definisi



61



2.11



PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS....................................... 63



2.12



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG



KESEHATAN........................................................................................ 71 2.13 2.13.1



KESEHATAN LINGKUNGAN .................................................. 73 Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan ... 73 vi



2.13.2



Sanitasi Dasar................................................................... 73



2.13.3



Rumah Sehat .................................................................... 84



2.13.4 Perilaku .................................................................................. 87 2.14



Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)............................................ 92



2.14.1



Definisi .............................................................................. 92



2.14.2



Tujuan, Sasaran dan Peran Usaha Kesehatan Sekolah



(UKS)



94



2.14.3



Ruang lingkup kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 95



2.15



Dokter Kecil ........................................................................... 102



2.15.1



Definisi ............................................................................ 102



2.15.2



Tujuan program dokter kecil ............................................ 102



2.15.3



Kriteria dokter kecil.......................................................... 102



2.15.4



Tugas dan kewajiban dokter kecil ................................... 103



2.15.5



Kegiatan dokter kecil ....................................................... 103



2.15.6



Manfaat dokter kecil ........................................................ 104



2.15.7



Kurikulum pelatihan dokter kecil...................................... 105



2.15.8



Contoh kurikulum pelatihan dokter kecil .......................... 108



2.15.9 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ............................ 108 2.16



Jumantik ................................................................................ 111



2.16.1



Pengertian Jumantik ....................................................... 111



2.16.2



Peranan Jumantik ........................................................... 112



2.16.3



Kinerja ............................................................................. 112



2.17



URGENCY, SERIOUSNESS, GROWTH (USG) ................... 114



2.17.1



Definisi Urgency, Seriousness, Growth (USG) ................ 114



2.17.2



Cara



Menentukan Tingkat Urgensi, Keseriusan, dan



Perkembangan Isu .......................................................................... 115 vii



2.17.3Data Yang Dibutuhkan Dalam Metode Penggunaan USG... 115 2.18



FISH BONE ........................................................................... 116



2.18.1 Definisi Fish Bone ................................................................ 116 2.18.2



Fungsi Diagram Fish Bone .............................................. 116



2.18.3



Manfaat Diagram Fish Bone............................................ 116



2.18.4



Cara Menggunakan Diagram Fish Bone ......................... 117



2.19



CARL (Capability, Accessibility, eadiness, Leverage) ..... 120



2.19.1



Metode CARL ................................................................. 120



2.19.2



Kriteria Metode CARL ..................................................... 120



2.19.3



Kelebihan Metode CARL .................................................... 122



2.19.4



Kekurangan Metode CARL ............................................. 122



2.20



SURVEI MAWAS DIRI (SMD) ............................................... 122



2.20.1



Definisi Survei Mawas Diri (SMD) ................................... 122



2.20.2



Tujuan Survei Mawas Diri (SMD) .................................... 123



2.20.3



Pentingnya pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD) ........ 123



2.20.4



Sasaran Survei Mawas Diri (SMD) .................................. 123



2.20.5



Pelaksana Survei Mawas Diri (SMD) .............................. 123



2.20.6



Cara Pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD).................. 124



2.20.7



Cara melaksanakan Survei Mawas Diri (SMD) ............... 124



2.20.8



Langkah – langkah Survei Mawas Diri (SMD) ................. 125



2.20.9



Cara penyajian data Survei Mawas Diri (SMD) ............... 126



2.21



MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA (MMD)..................... 127



2.21.1



Definisi Musyawarah masyarakat desa ........................... 127



2.21.2



Tujuan dari MMD ................................................................. 127



2.21.3



Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan



MMD



127



viii



2.21.4



Cara pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa ......... 127



2.21.5



Pelaksanaan Pengembangan Masyarakat ...................... 128



BAB 3 LANGKAH MANAJEMEN TERPADU PUSKESMAS ............. 130 3.1



Profil Puskesmas ...................................................................... 130



3.1.1



Data Geografis ................................................................ 130



3.1.2



Data Demografis ............................................................. 131



3.2



Identifikasi Masalah .................................................................. 132



3.2.1



Analisa Data Puskesmas ................................................ 132



3.2.2



Diskusi dengan Pembimbing Puskesmas ....................... 137



3.2.3



Diskusi dengan Pemegang Program ............................... 138



3.3



Penentuan Prioritas Masalah dengan Metode USG .................. 140



3.4



Pernyataan Masalah ................................................................. 142



3.5



Penentuan Penyebab Masalah dengan Fishbone..................... 142



3.6



Daftar Penyebab Masalah......................................................... 147



3.7



Hasil Survei Mawas Diri ........................................................ 151



3.8



Penentuan Prioritas Penyebab Masalah dengan USG ............. 154



3.9



Penentuan Penyebab Masalah dengan metode USG ............... 154



3.10



Penentuan Alternatif Pemecahan Masalah ............................ 156



3.11



Hasil Alternatif Pemecahan Masalah ..................................... 157



3.12 Penetapan Pemecahan Masalah dengan CARL ....................... 159 3.13



Hasil Alternatif Pemecahan Masalah dengan Metode CARL. 160



3.14



Pembentukan Tim Pemecahan Masalah ........................... 162



3.15



Penyusunan Rencana Penerapan Penyelesaian Pemecahan



Masalah dengan Gantt Chart ......................................................... 169 3.2



Monitoring dan Evaluasi ........................................................ 174



3.2.1



Monitoring Kegiatan ..................................................... 174



3.2.2



Evaluasi Kegiatan ........................................................ 174 ix



BAB 4 ............................................................................................. 176 KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................. 176 4.1



Kesimpulan ............................................................................... 176



4.2



Saran ........................................................................................ 179



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................... 181



x



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Persentase ABJ ......................................................................... 3 Tabel 3.1 Jumlah Kepala Keluarga di Kecamatan Karangpilang Tahun 2017 ................................................................................................... 131 Tabel 3.2 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Puskesmas Kedurus Tahun 2017 ......................................................................... 131 Tabel 3.3 Daftar Sekolah Dasar di Kecamatan Karangpilang ................ 132 Tabel 3.4 Capaian program UKM essensial pada laporan PKP tahun 2018 semester 1 ............................................................................................. 133 Tabel 3.5 Variabel upaya promosi kesehatan PKP Puskesmas Kedurus tahun 2018 semester 1 .......................................................................... 133 Tabel 3.6 Capaian kegiatan Intervensi/penyuluhan pada upaya promosi kesehatan UKM esensial PKP Puskesmas Kedurus tahun 2018 semester 1 ............................................................................................................. 134 Tabel 3.7 Variabel upaya kesehatan lingkungan UKM essensial PKP Puskesmas



Kedurus



tahun



2018



semester



1 ............................................................................................................. 135 Tabel 3.8 Hasil Pemeriksaan Jentik pada SD di Kecamatan KarangPilang bulan Oktober ........................................................................................ 140 Tabel 3.9 Hasil Penentuan Prioritas



Masalah



Menggunakan Metode



USG ....................................................................................................... 141 Tabel 3.10 Daftar Penyebab Masalah Menggunakan Metode Fishbone ……………...………………………………………………………………146 Tabel 3.11 Daftar Penyebab Masalah ................................................... 147 Tabel 3.12 Hasil Survei Mawas Diri .................................................. 151 Tabel 3.13 Penentuan Penyebab Masalah dengan metode USG



154



Tabel 3.14 Hasil Alternatif Pemecahan Masalah ................................... 157 Tabel 3.15 Hasil Alternatif Pemecahan Masalah dengan Metode CARL ……………………………………………………………………………….160 Tabel 3.16 Penyusunan Rencana Penerapan Penyelesaian Pemecahan Masalah dengan Gantt Chart ............................................................. 169



xi



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Puskesmas........................................... 31 Gambar 2.2 Mekanisme Akreditasi Puskesmas ...................................... 37 Gambar 2.3 Format SPO ......................................................................... 44 Gambar 2.4 Perencanaan Tingkat Puskesmas (P1) ............................... 57 Gambar 2.5 Penguatan Penggerakan Pelaksanaan (P2) ........................ 59 Gambar 2.6 Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) .......................... 59 Gambar 3.1 Gambar Fishbone Penyebab Masalah 1 ............................ 143 Gambar 3.2 Gambar Fishbone Penyebab Masalah 2 ............................ 144 Gambar 3.3 Gambar Fishbone Penyebab Masalah 3 ............................ 144 Gambar 3.4 Gambar Fishbone Penyebab Masalah 4 ............................ 145 Gambar 3.5 Gambar Fishbone Penyebab Masalah 5 ............................ 145 Gambar 3.6 Struktur Organisasi Pelatihan Tiwisada… ........................ 163 Gambar 3.7 Struktur Organisasi Pembuatan Lembar Balik.................. 164 Gambar 3.8 Struktur Organisasi Pelatihan Wamantik Rumantik………166 Gambar 3.9 Struktur Organisasi Pembuatan Lembar Balik Mengenai



Wamantik Rumantik ........................................................................... 167 Gambar 3.10 Struktur Organisasi Pembuatan Poster Mengenai Wamantik



Rumantik ............................................................................................ 168



xii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah yang disebabkan oleh virus Dengue (WHO, 2004). Menurut World Health Organization /WHO (2009), data dari seluruh dunia menunjukkan Asia menempati urutan pertama dalam jumlah penderita DBD setiap tahunnya yaitu lebih dari 70% populasi di seluruh dunia hidup di negara kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Barat beresiko untuk DBD. Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan kasus DBD tertinggi terhitung sejak tahun 1968 samapi dengan tahun 2009 (Kemenkes RI, 2010). Di Indonesia, vektor utama penyakit DBD adalah nyamuk Aedes aegypti. Prevalensi Demam Berdarah Dengue di Indonesia termasuk nomer dua terbesar di Asia setelah Thailand. DBD juga termasuk salah satu penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD secara nasional terjadi pada tahun 1998 dan tidak mengalami penurunan yang berarti pada tahun tahun selanjutnya. Hal ini mengindikasikan bahwa penanganan yang ditujukan bagi pemberantasan DBD masih belum berhasil. (Depkes, 2004), Pemberdayaan partisipasi masyarakat khususnya siswa sekolah dalam upaya pemberantasan DBD di Indonesia masih belum optimal. Penyakit di Indonesia dengan insiden yang meningkat dari tahun ke tahun. Penyakit ini sering muncul sebagai KLB sehingga angka kesakitan dan kematian yang terjadi dianggap merupakan gambaran penyakit di masyarakat. Angka insidens DBD secara nasional sangat berfluktuasi dengan siklus puncak 4-5 tahunan. Pada tahun 2000 insiden rate sebesar 15,75 per 100.000 penduduk sedangkan pada tahun 2001 insiden rate meningkat sebesar 17,2 per 100.000 penduduk. Angka bebas jentik (ABJ) pada tahun 1998 adalah 83,71% dan pada tahun 1999 menjadi 83,74%. Angka yang diharapkan untuk membatasi penyebaran DBD adalah ≥ 95%. 1



Sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2004, secara kumulatif jumlah kasus DBD yang dilaporkan dan telah ditangani sebanyak 26.015 kasus, dengan kematian mencapai 389 (CFR = 1,53%). Departemen Kesehatan menyatakan telah terjadi KLB DBD Nasional pada tanggal 16 Februari 2004, dengan pernyataan ini diharapkan Pemerintah dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan komponen yang ada di masyarakat untuk menanggulangi KLB DBD secara cepat dan tepat (Depkes, 2004). Mengingat kasus DBD yang menimbulkan KLB dari tahun ke tahun maka pemberdayaan siswa sekolah terutama di tingkat SD perlu segera dilakukan. Siswa yang telah memperoleh pendidikan kesehatan mengenai pemberantasan jentik nyamuk diharapkan dapat melakukan pemantauan jentik atau wamantik (siswa pemantau jentik) yang dimulai dari lingkungan sekolahnya. Dari lingkungan sekolah inilah diharapkan terbentuk perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap KLB DBD yang akan diaplikasikan di lingkungan sekitar siswa tersebut (Dinas Kesehatan Kota Surabaya, 2015). Prevalensi DBD dari tahun ke tahun yang ditemukan di Kota Surabaya jumlahnya fluktuatif. Lima tahun terakhir yaitu pada tahun 2010 merupakan tahun dengan prevalensi DBD tertinggi yaitu sebesar 3.379 kasus dan tahun 2011 turun jauh menjadi 1.008 kasus. Prevalensi DBD kembali naik pada tahun 2012 menjadi 1.091 kasus serta terus meningkat pada tahun 2013 sebanyak 2.207 kasus. Prevalensi DBD kembali turun pada 2014 yaitu sebanyak 816 kasus karena pemerintah Kota Surabaya melakukan upaya-upaya pengendalian lewat Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) (Dinas Kesehatan Kota Surabaya, 2015). Dari hasil survey di SD kecamatan karangpilang dari 4 kelurahan yaitu Karangpilang, Kedurus, Kebraon dan Warugunung. Di SD kelurahan Karangpilang terdapat 3 kamar mandi siswa dan 1 kamar mandi guru, dimana dari 3 kamar mandi siswa terdapat 2 kamar mandi yang positif dan kamar mandi guru negatif. SD kelurahan Kebraon terdapat 3 kamar mandi siswa dan 1 kamar mandi guru dimana 2 kamar mandi siswa positif dan kamar mandi guru positif. SD Kedurus terdapat 2 kamar mandi siswa dan 1 kamar mandi guru dimana dari semua kamar mandi siswa dan guru positif. Dan di SD kelurahan Warugunung terdapat 3 kamar mandi siswa 2



dan 1 kamar mandi guru, 2 kamar mandi siswa positif dan kamar mandi guru negatif. Diamana untuk menghitung persentase ABJ dapat menggunakan rumus : Σ rumah/kamar mandi yang diperiksa – Σ rumah/kamar mandi yang positif



x 100%



Σ seluruh rumah/kamar mandi Dari hasil perhitungan tersebut telah didapatkan : Tabel 1.1 Persentase ABJ NO



KELURAHAN



PERSENTASE ABJ



1



Karangpilang



50%



2



Kebraon



75%



3



Kedurus



0%



4



Waru Gunung



50%



Rata-rata ABJ



43,75%



Sumber : Laporan PSN di sekolah Kecamatan Karangpilang tahun 2018



Pada tabel di atas dapat disimpulkan rata-rata ABJ di institute pendidikan (SD) masih baru tercapai >43,75%, dimana yang seharusnya persentase ABJ >95%. Pada tahun 2017 di kecamatan karangpilang telah dilakukan pelatihan wamantik dan rumantik di SD dan SLB, tetapi sebelum tahun 2017 Puskesmas Kedurus belum pernah melakukan pelatihan wamantik dan rumantik. Pelatihan wamantik dilakukan di beberapa sekolah dasar dari 4 kelurahan yaitu kelurahan Karangpilang, Kebraon, Kedurus, dan Warugunung. Pelatihan tersebut berjalan satu kali di tahun 2017, dan pada tahun 2018 pada bulan maret diadakan pelatihan wamantik dan rumantik di SMP, sementara di SD belum diadakan. Meskipun di tiap sekolah SMP/SD sudah terdapat kader wamantik/rumantik tetapi pada kenyataannya ABJ ditempat tersebut belum tercapai sesuai target. Hal ini bisa disimpulkan bahwa siswa dan guru disekolah tersebut masih kurang tentang pengetahuan dalam pemantauan jentik.



3



Sekolah merupakan sebuah lembaga formal, tempat anak didik memperoleh pendidikan dan pelajaran yang diberikan oleh guru.Sekolah mempersiapkan



anak



didik



memperoleh



ilmu



pengetahuan



dan



ketrampilan, agar mampu berdiri sendiri dalam masyarakat. Didalam pengembangan nasional, anak merupakan investasi pembangunan dalam bidang tenaga kerja dan pewaris Negara di masa depan, maka pembinaan terhadap anak harus dilakukan sejak dini. Sehubungan dengan itu, bidang pendidikan dan kesehatan mempunyai peranan yang besar karena secara organisatoris sekolah berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, sedangkan secara fungsional Departemen Kesehatan bertanggung jawab atas kesehatan anak didik (Sonja Poernama dkk, 1978). Salah



satu



usaha



yang



dilakukan



untuk



meningkatkan



kemampuan hidup sehat peserta didik adalah melalui Usaha Kesehatan Sekolah.Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan saluran utama pendidikan kesehatan yang ada di sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang nantinya akan menghasilkan derajat kesehatan peserta didik secara optimal (Sonja Poernama dkk, 1978). Program Usaha Kesehatan Sekolah dilaksanakan pada semua jenis atau tingkatan pendidikan, baik Sekolah Negeri maupun Swasta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, Khusus pengembangan Sekolah Dasar penyelenggaraannya bersama-sama dengan lembaga pendidikan mulai tingkat daerah sampai dengan pusat.Program UKS ini hendaknya dilaksanakan dengan baik sehingga sekolah menjadi tempat yang dapat meningkatkan dan mempromosikan derajat kesehatan peserta didik.Penyelenggaraan program kesehatan sekolah



sebagai



upaya



untuk



mencapai



tujuan



pengembangan



kemampuan hidup, sebagai syarat utama tercapainya derajat kesehatan yang optimal, dan selanjutnya menghasilkan anak didik yang berkualitas (Sonja Poernama dkk, 1978). Peningkatan kualitas manusia Indonesia memerlukan berbagai upaya yang diantaranya melalui upaya pendidikan dan kesehatan yang baik disekolah maupun luar sekolah.Pendidikan kesehatan memiliki beberapa tujuan, yaitu memiliki pengetahuan tentang isu kesehatan, 4



memiliki nilai sikap positif terhadap prinsip hidup sehat, memiliki ketrampilan



dalam



pemeliharaan,



pertolongan



danperawatan



kesehatan.Dan dalam mencapai derajat yang setinggi-tinginmya peserta didik diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sebaik-baiknya dengan menyediakan lingkungan yang sebaik-baiknya pula (Sonja Poernomo dkk, 1978 : 22). Dengan adanya UKS sebagai saluran utama untuk pendidikan kesehatan, diharapkan pada akhirnya bukan masyarakat sekolah saja yang menjalankan hidup sehat, tetapi masyarakat sekitarjuga akan menjalankan hidup sehat dalam kesehariannya (Sonja Poernama dkk, 1978). Dari pendapat di atas sudah dapat diketahui bahwa pendidikan kesehatan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah sangat penting dan harus digalakkan.Hal itu karena pendidikan kesehatan melalui UKS merupakan salah satu jalur alternatif untuk tercapainya tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Melalui kegiatan pendidikan kesehatan di sekolah setiap orang secara timbal balik dapat berusaha memelihara kesehatannya baik dengan kesehatan jasmani, rohani, maupun sosial sehingga dalam usaha tertentu dapat dicapai tingkat status kesehatan masyarakat secara optimal (Sonja Poernama dkk, 1978). Sebagai tempat yang baik untuk tumbuh dan kembangnya generasi penerus, maka sekolah perlu memperhatikan hal-hal yang mendukung dalam proses perkembangan dan pertumbuhan, serta mereka dapat tumbuh secara harmonis, efisien dan optimal, maka perlu diciptakan lingkungan yang sehat dan memupuk kebiasaan hidup sehat. Sebab, perilaku hidup sehat merupakan kebiasaan yang butuh ketelatenan dalam penanam dalam setiap anak dan harus dimulai sedini mungkin. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak, ada 2 faktor yang menjadi pendukung sekaligus penghambat, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu berasal dari dalam diri manusia seperti keturunan, sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu seperti lingkungan, khususnya sarana dan prasarana yang ada disekitar tempat tinggal peserta didik baik itu sekolah maupun di masyarakat.



5



Program pendidikan kesehatan di sekolah untuk saat ini tidak tersedia waktu khusus, sehingga menjadi kendala tersendiri bagi para guru maupun petugas dalam melaksanakan pendidikan kesehatan padahal pendidikan kesehatan melalui anak-anak sekolah sangat efektif untuk merubah perilaku dan kebiasaan hidup sehat umumnya. Sedangkan program pelayanan kesehatan sekolah saat ini hanya dilaksanakan ala kadarnya, sebagaimana yang terlihat bahwa di sekolah dasar banyak yang tidak memiliki ruang UKS. Selama ini apabila ada siswa yang membutuhkan pertolongan pertama hanya ditempatkan di ruang guru. Begitu juga dengan peralatan dan perlengkapan lainnya belum mendapat perhatian.Selain itu kemampuan dan pengetahuan guru penjas ataupun pengelola UKS yang masih kurang juga mempengaruhi pelayanan kesehatan kepada siswa. Kondisi lingkungan sekolah yang sehat juga mempunyai peran dalam terciptanya kebiasaan peserta didik untuk beperilaku hidup sehat.Namun pembinaan lingkungan sekolah sehat melalui pemeliharaan sarana fisik dan lingkungan sekolah belum optimal, seperti belum tersedianya sarana sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, kemudian belum melakukan penataan halaman, pekarangan, apotik hidup dan pasar sekolah yang aman. Namun meski demikian, dengan semua keterbatasan yang komplek hendaknya Pelaksanaan Program UKS pada sekolah harus tetap di upayakan seoptimal mungkin. Karena anak adalah modal bangsa yang sangat penting sebagai generasi penerus bangsa dan Sekolah Dasar merupakan tonggok utama dalam pendidikan terhadap anak untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pengenalan akan pentingnya kesehatan harus dimulai sejak usia dini, termasuk pada anak sekolah. Dengan banyaknya anak-anak yang menghabiskan waktu di lingkungan sekolah, maka peran sekolah untuk mengenalkan pentingnya masalah kesehatan sangat diperlukan. Salah satu bentuk pengenalan tersebut melalui keberadaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk kesehatan dan perkembangan anak-anak. Hal ini diutarakan oleh Agus Irianto, Amd.Gizi, SE, dari Tim Pembina UKS Provinsi Jawa Timur saat 6



memberikan materi kepada 54 siswa Sekolah Dasar dari perwakilan Puskesmas



di



Kota



Surabaya.



Dalam



kegiatan



yang



bertajuk



“Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Kader Tiwisada/UKS” yang digelar di ruang pertemuan Sekretariat UKS Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hari Selasa (06/03/2012), Agus memaparkan materinya mengenai Kebijakan Pengembangan UKS di Jawa Timur (Dinkes, 2014). Usia sekolah dasar merupakan usia yang tepat bagi seorang guru untuk menanamkan kebiasaan hidup sehat. Kebiasaan tersebut dilatih dengan mengoptimalkan program UKS. Keberadaan usaha kesehatan sekolah (UKS), merupakan program pemerintah yang wajib ada dan dilaksanakan di sekolah dalam pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan atau kebiasaan hidup sehat di sekolah diterapkan di lingkungan sekitar. Mengenai pembinaan UKS, dikatakan tercapai secara optimal jika program TRIAS UKS berjalan baik dan berkelanjutan. Seperti halnya pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, pengobatan ringan dan P3K, pencegahan penyakin (imunisasi, PSN, PHBS, PKHS), maupun pelaksanaan 7K (kebersihan,



keindahan,



kenyamanan,



ketertiban,



keamanan,



kerindangan, kekeluargaan). Salah satu program UKS yang dibentuk untuk sarana pendidikan kesehatan dalam rangka mewujudkan perilaku hidup sehat adalah program dokter kecil. Dokter kecil adalah peserta didik yang ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan serta berperan aktif dalam kegiatan kesehatan yang diselenggarakan. Oleh sebab itu peran dan pelaksanaan program dokter kecil sangat penting karena dengan adanya program dokter kecil ini kegiatan UKS menjadi lebih hidup dan partisipasi peserta didik dalam kegiatan UKS meningkat. Mengingat kasus DBD yang menimbulkan KLB dari tahun ke tahun maka pemberdayaan siswa sekolah terutama di tingkat SD perlu segera dilakukan. Siswa yang telah memperoleh pendidikan kesehatan mengenai pemberantasan jentik nyamuk diharapkan dapat melakukan pemantauan jentik atau wamantik (siswa pemantau jentik) yang dimulai dari lingkungan sekolahnya. Dari lingkungan sekolah inilah diharapkan terbentuk



perilaku hidup



bersih 7



dan



sehat serta



meningkatkan



kewaspadaan dini terhadap KLB DBD yang akan diaplikasikan di lingkungan sekitar siswa tersebut. Berbagai upaya Pemerintah telah dilakukan untuk menanggulangi KLB DBD ini diantaranya melalui penyediaan dan peningkatan sarana pelayanan kesehatan, melakukan pengasapan dan menggalakkan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui 3 M (menguras bak mandi, menutup tandon air dan mengubur barang bekas yang dapat menampung



air



hujan).



PSN



ini



diintensifkan



melalui



Kegiatan



Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dengan merekrut Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Jumantik yang direkrut bertugas melaksanakan kegiatan pemantauan jentik, pemberantasan sarang nyamuk secara periodik dan penyuluhan kesehatan. Selain itu pemberdayaan masyarakat dengan mengaktifkan



kembali



(revitalisasi)



Pokjanal



(Kelompok



Kerja



Operasional) DBD di Desa/Kecamatan dengan fokus pemberian penyuluhan kesehatan lingkungan dan pemeriksaan jentik berkala juga ditingkatkan. Alangkah baiknya jika sekolah memaksimalkan peran UKS untuk menjaga keoptimalan kesehatan siswa dan lingkungan sekitar. “Oleh karena itu, diharapkan tiap sekolah minimal memiliki 10 siswa untuk menjadi kader Tiwisada. Tetapi pada kenyataannya hanya ada 2-3 kader disekolah yang dibentuk sejak 2017 yang sebelumnya tidak ada kader tiwisada. Tugas kader tiwisada tidak hanya mendengarkan materi yang disampaikan, para siswa yang sering dipanggil dokter cilik ini langsung melakukan praktek seperti mengukur tinggi dan berat badan yang benar dengan menggunakan alat peraga yang telah disediakan. “Sebelum temannya diukur berat badannya, adik-adik harus mengetahui langkahlangkah apa saja yang harus dilakukan. Seperti posisi angka timbangan menunjukkan angka nol, saat ditimbang posisi harus tegak, jangan lupa sepatu dan kaus kaki juga harus dilepas,” tukas Agus kepada para peserta (Dinkes, 2012). Selain itu siswa juga memperoleh pendidikan kesehatan mengenai pemberantasan jentik nyamuk diharapkan dapat melakukan pemantauan jentik atau wamantik (siswa pemantau jentik) yang dimulai dari lingkungan sekolahnya. Dari lingkungan sekolah inilah diharapkan terbentuk



perilaku hidup



bersih 8



dan



sehat serta



meningkatkan



kewaspadaan dini terhadap KLB DBD yang akan diaplikasikan di lingkungan sekitar siswa tersebut.



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka beberapa masalah utama yang dihadapi adalah:



a. Kurangya pengetahuan siswa dan guru tentang kesehatan mengenai pemberantasan jentik nyamuk. b. Siswa kurang mendapatkan pendidikan yang mengajarkan tentang cara melakukan pemantauan jentik/wamantik. c. Kurangnya kelompok siswa yang ditugaskan untuk menjadi kader tiwisada di sekolah. 1.3 Tujuan Kegiatan 1.3.1 Tujuan Umum a. Meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah di wilayah Puskesmas Kedurus Kecamatan Karangpilang. 1.3.2 Tujuan Khusus a. Siswa dan guru dapat menerima penjelasan tentang pentingnya kesehatan mengenai pemberantasan jentik nyamuk. b. Siswa diajarkan cara melakukan pemantauan jentik/wamantik. c. Memilih dan menambahkan beberapa siswa untuk ditugaskan menjadi kader di sekolahnya.



9



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



PUSKESMAS 2.1 DEFINISI PUSKESMAS Pengertian



puskesmas



yang



akan



diketengahkan



disini



menunjukkan adanya perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan pelayanan kesehatan dewasa ini, diantaranya 



Sistem Kesehatan Nasional Puskesmas ialah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha kesehatan pokok (Sistem Kesehatan Nasional, 1969)







Departemen Kesehatan RI (1981) Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi kepada masyarkat diwilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha kesehatan pokok







Departemen Kesehatan RI (1987) 1. Puskesmas adalah sebagai pusat pembangunan kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan membina kesehatan masyarakat serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan terdepan dan terdekat dengan masyrakat dalam bentuk kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu diwilayah kerjanya 2. Puskesmas adalah suatu unit organisasi yang secara porfesional melakukan upaya pelayanan kesehatan pokok yang menggunakan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyrakat di wilayah kerjanya.







Departemen Kesehatan RI (1991) Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan 10



secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. 



Dr. Azrul Azwar (2010) Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok



 Kementerian Kesehatan (2014) Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran



keluarga,



kelompok,



dan



masyarakat.



Upaya



Kesehatan



Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan,



pencegahan,



penyembuhan



penyakit,



pengurangan



penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan (Kemenkes, 2014). Ada pendapat lain mengenai pengertian Puskesmas. Menurut Dr. A.A. Gde Muninjaya, MPH, Puskesmas adalah unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan yang mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat yang tinggal di suatu wilayah kerja tertentu (A.A. Gde Muninjaya. 2004).



2.2 FUNGSI PUSKESMAS Puskesmas menyelenggarakan fungsi: 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, puskesmas berwenang untuk:



11



a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; d. Menggerakkan menyelesaikan



masyarakat masalah



untuk



kesehatan



mengidentifikasi pada



setiap



dan tingkat



perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat; f. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan i. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. 2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya; Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, puskesmas berwenang untuk: a. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dasar



secara



komprehensif, berkesinambungan dan bermutu; b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; f.



Melaksanakan rekam medis; 12



g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; h. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan; i.



Mengoordinasikan



dan



melaksanakan



pembinaan



fasilitas



pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan j.



Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan. Selain menjalankan fungsi tersebut, Puskesmas dapat berfungsi



sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan (Kemenkes, 2014).



2.3 SEJARAH PERKEMBANGAN Di Indonesia puskesmas merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan tingkat pertama. Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 ketika dilangsungkan rapat kerja kesehatan nasional ( RAKERKESNAS) I di Jakarta. Waktu itu dibicarakan upaya mengorganisasi system pelayanan kesehatan di tanah air, karena pelayanan kesehatan tingkat pertama pada waktu itu dirasakan kurang menguntungkan dan dari kegiatan –kegiatan seperti BKIA, BP, P4M dan sebagainya masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling berhubungan. Melalui Rakerkesnas tersebut timbul gagasan untuk menyatukan semua pelayanan tingkat pertama ke dalam suatu organisasi yang dipercaya dan diberi nama pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Dan puskesmas pada waktu itu dibedakan dalam empat macam yaitu : 1. Puskesmas tingkat desa 2. Puskesmas tingkat kecamatan 3. Puskesmas tingkat kewedanan 4. Puskesmas tingkat kabupaten Pada Rakerkesnas ke-2 tahun 1969 pembagian puskesmas dibagi menjadi tiga kategori yaitu : 1. Puskesmas tipe A, dipimpin oleh dokter penuh 2. Puskesmas tipe B, dipimpin oleh dokter tidak penuh 3.Puskesmas tipe C, dipimpin oleh tenaga para medik 13



Pada tahun 1970 ketika dilangsungkan Rapat Kerja Kesehatan Nasional dirasakan pembagian puskesmas berdasarkan kategori tenaga ini kurang sesuai, oleh karena itu puskesmas tipe B dan tipe C tidak dipimpin oleh dokter penuh atau sama sekali tidak ada tenaga dokternya, sehingga dirasakan sulit untuk mengembangkannya. Sehingga mulai tahun 1970 ditetapkan hanya satu macam puskesmas dengan wilayah kerja tingkat kecamatan atau pada suatu daerah dengan jumlah penduduk antara 30.000 sampai 50.000 jiwa. Konsep berdasarkan wilayah kerja ini tetap dipertahankan sampai dengan akhir Pelita II pada tahun 1979 yang lalu, dan ini lebih dikenal dengan Konsep Wilayah. Sesuai dengan perkembangan dan pengetahuan pemerintah dan dikeluarkannya Inpres Kesehatan Nomor 5 Tahun 1974, nomor 7 tahun 1975, dan nomor 4 tahun 1976, dan berhasil mendirikan serta menempatkan tenaga dokter disemua wilayah tingkat kecamatan diseluruh pelosok tanah air, maka sejak Repelita III konsep wilayah diperkecil yang mencakup suatu wilayah dengan penduduk sekitar 30.000 jiwa. Dan sejak tahun 1979 mulai dirintis pembangunan puskesmas didaerah- daerah tingkat kelurahan atau desa yang memiliki jumlah penduduk sekitar 30.000 jiwa. Dan untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang berada disuatu kecamatan, maka salah satu puskesmas tersebut ditunjuk sebagai penaggung jawab dan disebut dengan nama puskesmas tingkat kecamatan atau yang disebut juga dengan puskesmas Pembina. Dan puskesmas-puskesmas yang berada di wilayah kelurahan atau didesa disebut puskesmas kelurahan atau yang lebih dikenal dengan puskesmas pembantu. Dan sejak itu puskesmas dibagi dalam 2 kategori seperti apa yang kita kenal sekarang, yaitu : 1. Puskesmas kecamatan (puskesmas Pembina) 2. Puskesmas kelurahan atau desa (puskesmas pembantu) (Ryadi, 1982) 2.4 KEGIATAN POKOK PUSKESMAS Kegiatan-kegiatan pokok puskesmas yang diselenggarakan oleh puskesmas sejak berdirinya semakin berkembang , mulai dari 7 usaha pokok kesehatan , 12 usaha pokok kesehatan, 13 usaha pokok kesehatan dan sekarang meningkat menjadi 20 usaha pokok kesehatan yang dapat 14



dilaksanakan oleh puskesmas sesuai dengan kemampuan yang ada dari tiap-tiap puskesmas baik dari segi tenaga, fasilitas, dan biaya atau anggaran yang tersedia berdasarkan buku pedoman kerja puskesmas yang terbaru ada 20 usaha pokok kesehatan yang dapat dilakukan oleh puskesmas, itu pun sangat tergantung kepada faktor tenaga, sarana, dan prasarana serta biaya yang tersedia berikut kemampuan manajemen dari tiap-tiap puskesmas. Dua puluh kegiatan pokok puskesmas adalah (Depkes, 2015) 1. Upaya kesehatan ibu dan anak a. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil , melahirkan dan menyusui serta bayi anak balita dan anak prasekolah b. Memberikan nasehat tentang makanan guna mencegah gizi buruk c. Pemberian



nasehat



tentang



perkembangan



anak



dan



cara



stimulasinya. d. Imunisasi tetanus toksoid dua kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3 kali, polio 3 kali dan campak 1 kali pada bayi e. Penyuluhan kesehatan dalam mencapai program KIA f.



Pelayanan keluarga berencana



g. Pengobatan bagi ibu, bayi anak balita dan anak prasekolah untuk macam-macam penyakit ringan h. Kunjungan rumah untuk mencari ibu dan anak yang memerlukan pemeliharaan , memberikan penerangan dan pendidikan tentang kesehatan i.



Pengawasan dan bimbingan kepada taman kanak-kanak dan para dukun bayi



2. Upaya keluarga berencana a. Mengadakan kursus keluarga berencana unutk para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA b. Mengadakan kursus keluarga berencana kepada dukun yang kemudian akan bekerja sebagai penggerak calon peserta keluarga berencana c. Mengadakan pembicaraan –pembicaraan tentang keluarga berencana kapan saja ada kesempatan d. Memasang IUD, cara – cara penggunaan pil , kondom, dan cara-cara 15



lain denngan memberi sarananya. e. Melanjutkan



mengamati



mereka



yang



menggunakan



sarana



pencegahan kehamilan 3. Upaya peningkatan gizi a. Mengenali penderita-penderita kekurangan gizi dan mengobati mereka b. Mempelajari keadaan gizi masyarakat dan mengembangkan program perbaikan gizi c. Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat terutama dalam rangka program KIA d. Melaksanakan program-program : 



Program perbaikan gizi keluarga melalui posyandu







Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori kepada balita dan ibu menyusui







Memberikan vitamin A kepada balita umur dibawah 5 tahun



4. Upaya kesehatan lingkungan Kegiatan – kegiatan utamam kesehatan lingkungan yang dilakukan staf puskesmas adalah : a. Penyehatan air bersih b. Penyehatan pembuangan kotoran c. Penyehatan lingkungan perumahan d. Penyehatan limbah e. Pengawasan sanitasi tempat umum f.



Penyehatan makanan dan minuman



g. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan 5. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular a. Mengumpulkan dan menganalisa data penyakit b. Melaporkan kasus penyakit menular c. Menyelidiki di lapangan untuk melihat benar atau tidaknya laporan yang masuk, untuk menemukan kasus-kasus baru dan untuk mengetahui sumber penularan. d. Tindakan permulaan untuk menahan penularan penyakit e. Menyembuhkan penderita, hingga ia tidak lagi menjadi sumber infeksi f.



Pemberian imunisasi



g. Pemberantasan vektor 16



h. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat 6. Upaya pengobatan a. Melaksanakan diagnose sedini mungkin melalui: 



Mendapatkan riwayat penyakit







Mengadaan pemeriksaan fisik







Mengadaan pemeriksaan labolatorium







Membuat diagnosa



b. Melaksanakan tindakan pengobatan c. Melakukan upaya rujukan bila dipandang perlu, rujukan tersebut dapat berupa: 



Rujukan diagnostik







Rujukan pengobatan atau rehabilitasi







Rujukan lain



7. Upaya penyuluhan a. Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tiap-tiap program puskesmas. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan pada setiap kesempatan oleh petugas, apakah di klinik, rumah dan kelompok-kelompok masyarakat. b. Di tingkat puskesmas tidak ada penyuluhan tersendiri, tetapi ditingkat kabupaten diadakan tenaga-tenaga coordinator penyuluhan kesehatan. Coordinator



membantu



para



petugas



puskesmas



dalam



mengembangkan teknik dan materi penyuluhan di Puaskesmas. 8. Upaya kesehatan sekolah a. Membina sarana keteladanan di sekolah, berupa sarana keteladanan gizi berupa kantin dan sarana keteladanan kebersihan lingkungan. b. Membina kebersihan perseorangan peserta didik c. Mengembangkan kemampuasn peserta didik untuk berperan secara aktif dalam pelayanan kesehatan melalui kegiatan dokter kecil d. Penjaringan kesehatan peserta didik kelas I e. Pemeriksaan kesehatan periodic sekali setahun untuk kelas II sampai IV dan guru berupa pemeriksaan kesehatan sederhanan f.



Immunisasi peserta didik kelas I sampai VI



g. Pengawasan terhadap keadaan air



17



h. Pengobatan ringan pertolongan pertama i.



Rujukan medik



j.



Penanganan kasus anemia gizi



k. Pembinaan teknis dan pengawasan di sekolah l.



Pencatatan dan pelaporan



9. Upaya kesehatan olah raga a. Pemeriksaan kesehatan berkala b. Penentuan takaran latihan c. Pengobatan dengan teknik latihan dan rehabilitasi d. Pengobatan akibat cidera latihan e. Pengawasan selama pemusatan latihan 10. Upaya perawatan kesehatan masyarakat a. Asuhan perawatan kepada individu di puskesmas maupun di rumah dengan berbagai tingkat umur, kondisi kesehatan, tumbuh kembang dan jenis kelamin b. Asuhan perawatan yang diarahkan kepada keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat (keluarga binaan) c. Pelayanan perawatan kepada kelompok khusus diantaranya : ibu hamil, anak balita, usia lanjut dan sebagainya d. Pelayanan keperawatan pada tingkat masyarakat 11. Upaya peningkatan kesehatan kerja a. Identifikasi masalah, meliputi: 



Pemeriksaan kesehatan dari awal dan berkala untuk para pekerja







Pemeriksaan kasus terhadap pekerja yang dating berobat ke puskesmas







Peninjauan tempat kerja untuk menentukan bahaya akibat kerja



b. Kegiatan peningkatan kesehatan tenaga kerja melalui peningkatan gizi pekerja, lingkungan kerja, dan kegiatan peningkatan kesejahteraan c. Kegiatan pencegahan kecelakaan akibat kerja, meliputi:  Penyuluhan kesehatan  Kegiatan ergonomik, yaitu kegiatan untuk mencapai kesesuaian antara alat kerja agar tidak terjadi stres fisik terhadap pekerja  Kegiatan monitoring bahaya akibat kerja



18



 Pemakaian alat pelindung d. Kegiatan pengobatan kasus penyakit akibat kerja e. Kegiatan pemulihan kesehatan bagi pekerja yang sakit f.



Kegiatan rujukan medic dan kesehatan terhadap pekerja yang sakit



12. Upaya kesehatan gigi dan mulut a. Pembinaan atau pengembangan kemampuan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan diri dalam wadah program UKGM b. Pelayanan asuhan pada kelompok rawan, meliputi: 



Anak sekolah







Kelompok ibu hamil, menyususi dan anak pra sekolah



c. Pelayanan medik dokter gigi dasar, meliputi: 



Pengobatan gigi pada penderita yang berobat maupun yang dirujuk







Merujuk kasus-kasus yang tidak dapat ditanggulangi kesasaran yang lebih mampu







Memberikan penyuluhan secara individu atau kelompok







Memelihara kebersihan (hygiene klinik)







Memelihara atau merawat peralatan atau obat-obatan



d. Pencatatan dan pelaporan 13. Upaya kesehatan jiwa a. Kegiatan kesehatan jiwa yang terpadu dengan kegiatan pokok puskesmas b. Penanganan pasien dengan gangguan jiwa c. Kegiatan dalam bentuk penyuluhan serta pembinaan peran serta masyarakat d. Pengembangan



upaya



kesehatan



jiwa



di



puskesmas



melalui



pengembangan peran serta masyarakat dan pelayanan melalui kesehatan masyarakat e. Pencatatan dan pelaporan 14. Upaya kesehatan mata a. Upaya kesehatan mata, pencegaahan kesehatan dasar yang terpadu dengan kegiatan pokok lainnya b. Upaya kesehatan mata: 



Anamnesa



19







Pemeriksaan virus dan mata luar, tes buta warna, tes tekan bola mata, tes saluran air mata, tes lapangan pandang, funduskopi dan pemeriksaan labolatorium







Pengobatan dan pemberiaan kacamata







Operasi katarak dan glukoma akut yang dilakukan oleh tim rujukan rumah sakit







Perawatan pos operasi katarak dan glukoma akut







Merujuk kasus yang tak dapat diatasi







Pemberian protesa mata



c. Peningkatan peran serta masyarakat dalam bentuk penyuluhan kesehatan,



serta



menciptakan



kemandirian



masyarakat



pemeliharaan kesehatan mata mereka d. Pengembangan kesehatan mata masyarakat e. Pencatatan dan pelaporan 15. Labolatorium kesehatan a. Di ruangan labolatorium 



Penerimaan pasien







Pengambilan spesimen







Penanganan spesimen







Pelaksanaan spesimen







Penanganan sisa spesimen







Pencatatan hasil pemeriksaan







Pengecekan hasil pemeriksaan







Penyampaian hasil pemeriksaan



b. Terhadap spesimen yang akan dirujuk 



Pengambilan spesimen







Penanganan spesimen







Pengemasan spesimen







Pengiriman spesimen







Pengambilan hasil pemeriksaan







Pencatatan hasil pemeriksaan







Penyampaian hasil pemeriksaan



c. Di ruang klinik dilakukan oleh perawat atau bidan, meliputi: 20



dalam







Persiapan pasien







Pengambilan spesimen







Menyerahkan spesimen untuk diperiksa



d. Di luar gedung, meliputi: 



Melakukan tes skrining Hb







Pengambilan spesimen untuk kemudian dikirim ke labolatorium puskesmas







Memberikan penyuluhan







Pencatatan dan pelaporan



16. Upaya pencatatan dan pelaporan a. Dilakukan oleh semua puskesmas (pembina, pembantu dan keliling) b. Pencatatan dan pelaporan mencakup: 



Data umum dan demografi wilayah kerja puskesmas







Data ketenagaan di puskesmas







Data kegiatan pokok puskesmas yang dilakukan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas



c. Laporan dilakukan secara periodik (bulan, triwulan enam bulan dan tahunan) 17. Upaya pembinaan peran serta masyarakat Upaya pembinaan peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui: a. Penggalangan dukungan penentu kebijaksanaan, pimpinan wilayah, lintas sektoral dan berbagai organisasi kesehatan, yang dilakukan melalui dialog, seminar dan lokakarya, dalam rangka komunikasi, informasi dan motivasi dengan memanfaatkan media masa dan system informasi kesehatan b. Persiapan petugas penyelenggaraan melalui latihan, orientasi dan sarasehan kepemimpinan dibidang kesehatan c. Persiapan masyarakat, melalui rangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenal dan memecahkan masalah kesehatan, dengan mengenali dan menggerakkan sumber daya yang dimilikinya, melalui rangkaian kegiatan: 



Pendekatan kepada tokoh masyarakat



21







Survey



mawas



diri



masyarakat



untuk



mengenali



masalah



kesehatannya 



Musyawarah masyarakat desa untuk penentuan bersama rencana pemecahan masalah kesehatan yang dihadapi



d. Pelaksanaan kegiatan kesehatan oleh dan untuk masyarakat melalui kader yang terlatih e. Pengembangan dan pelestarian kegiatan oleh masyarakat 18. Upaya pembinaan pengobatan tradisional a. Melestarikan bahan-bahan tanaman yang dapat diginakan untuk pengobatan tradisional b. Pengembangan



dan



pelestarian



terhadap



cara-cara



pengobatan



tradisional 19. Upaya kesehatan remaja 20. Dana sehat (Depkes, 2015)



2.5 BASIC SEVEN PUSKESMAS 1. MCHC ( Maternal and Child Health Care ) 2. MC ( Medical care ) 3. ES ( Environmental Sanitation ) 4. HE ( Health Education ) untuk kelompok-kelompok masyarakat 5. Simple Laboratory ( Lab. Sederhana ) 6. CDC ( Communicable Disease Control ) 7. Simple Statistic (recording atau reporting atau pencatatan dan pelaporan ). Basic Seven WHO harus lebih diprioritaskan untuk dikembangkan sesuai dengan prioritas masalah kesehatan utama yang berkembang di wilayah kerjanya, kemampuan sumber daya manusia ( staf ) yang dimiliki oleh Puskesmas, dukungan sarana atau prasarana yang tersedia di Puskesmas, dan peran serta masyarakat (WHO, 2009). Bila kita mengacu definisi Public Health menurut Winslow, pengembangan program kesehatan masyarakat di suatu wilayah akan terdiri dari tiga komponen pokok yaitu kegiatan yang berhubungan dengan upaya Pencegahan Penyakit (preventing disease) dan memperpanjang hidup 22



(prolonging life) melalui usaha- usaha kesehatan lingkungan, imunisasi, pendidikan kesehatan, dan pengenalan penyakit secara dini ( surveilan, penimbangan balita, ANC, dsb ). Kedua upaya tersebut harus dilakukan dengan membina peran serta masyarakat ( community participation ) melalui kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir (WHO,2009).



2.6 WILAYAH KERJA PUSKESMAS Puskesmas harus bertanggung jawab untuk setiap masalah yang terjadi di wilayah kerjanya, meskipun masalah tersebut lokasinya berkilo-kilo meter dari puskesmas. Dengan asas inilah puskesmas dituntut untuk lebih mengutamakan tindakan pencegahan penyakit, dan bukan tindakan untuk pengobatan penyakit. Dengan demikian puskesmas harus secara aktif terjun ke masyarakat dan bukan menantikan masyarakat datang ke puskesmas (Depkes, 2011). Wilayah kerja puskesmas, bisa kecamatan, faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas (Depkes, 2011). Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati KDH, mendengar saran teknis di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi (Depkes, 2011). Untuk kota besar wilayah kerja puskesmas bisa satu kelurahan, sedangkan puskesmas di ibukota kecamatan merupakan puskesmas rujukan, yang berfungsi sebagai pusat rujukan dari puskesmas kelurahan yang juga mempunyai fungsi koordinasi. Sasaran penduduk yang dilaksanakan oleh sebuah puskesmas rata-rata 30.000 penduduk (Depkes, 2011). Luas wilayah yang masih efektif untuk sebuah puskesmas di daerah pedesaan adalah suatu area dengan jari-jari 5 km, sedangkan luas wilayah kerja yang dipandang optimal adalah area dengan jari-jari 3 km (Depkes, 2011).



23



2.6.1 Kategori Puskesmas a. Puskesmas Kawasan Perkotaan 



Merupakan puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut: a.1. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa. a.2 memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel. a.3 lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik. a.4 terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.2







Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:  memprioritaskan pelayanan UKM.  pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.  pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;  optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan;  pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.



b.



Puskesmas Kawasan Pedesaan 



Merupakan puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut: b.1 aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris. b.2 memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, 24



pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel. b.3 rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen b.4 terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.2. 



Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:  pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;  pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.  pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.



c. Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil 



Merupakan puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut: c.1 berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir. c.2 akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca. c.3 kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.







Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:



25



 memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan.  dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan.  pelayanan



UKM



diselenggarakan



dengan



memperhatikan



kearifan lokal.  pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil.  optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.  pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas. (Permenkes no.75, 2014) 2.6.2 Kategori Puskesmas berdasarkan Kemampuan Penyelenggaraan 1. Puskesmas Non Rawat Inap Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal. 2. Puskesmas Rawat Inap Puskesmas



yang



diberi



tambahan



sumber



daya



untuk



meenyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. (Permenkes no.75, 2014) 2.6.3 Kedudukan Puskesmas 1. Kedudukan dalam bidang administrasi Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II (Depkes RI, 2004)



26



2. Kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan Dalam urutan hirarki pelayanan kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) maka puskesmas berkedudukan pada tingkat fasilitas kesehatan pertama (Depkes RI, 2004).



2.6.4 Satuan Penunjang Sesuai dengan keadaan geografi, luas wilayah, sarana perhubungan serta kepadatan penduduk dalam wilayah kerja puskesmas, tidak semua penduduk dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan puskesmas. Agar jangkauan pelayanan puskesmas lebih merata dan meluas, perlu ditunjang dengan puskesmas pembantu, penempatan bidan di desa-desa yang belum terjangkau oleh pelayanan yang ada di puskesmas keliling. Disamping itu penggerakan peran serta masyarakat untuk mengelola posyandu dan membina desa wisma akan dapat menunjang jangkauan pelayanan kesehatan. Demi pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yang disebut puskesmas pembantu dan puskesmas keliling.



2.6.5 Puskesmas Pembantu Puskesmas pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil. Dalam Repelita V wilayah kerja puskesmas pembantu diperkirakan meliputi 2 sampai 3 desa, dengan sasaran penduduk antara 2500 orang (di luar Jawa dan Bali) sampai 10.000 orang (di perkotaan Jaawa dan Bali) (Depkes RI, 2004). Puskesmas pembantu merupakan bagian integral dari puskesmas, dengan lain perkataan satu puskesmas meliputi juga seluruh puskesmas pembantu yang ada di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2004).



27



2.6.6 Puskesmas Keliling Puskesmas keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda 4 atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas. Puskesmas keliling berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Kegiatankegiatan puskesmas keliling adalah (Depkes RI, 2004) 1.



Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh pelayanan puskesmas atau puskesmas pembantu, 4 hari dalam 1 minggu



2.



Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa



3.



Dapat dipergunakan sebagai alat transportasi penderita dalam rangka rujukan bagi kasusu gawat darurat



4.



Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audio visual



2.6.7 Bidan yang bertugas di desa Pada setiap desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan, akan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tiggal di desa tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada kepala puskesmas. Wilayah kerja bidan tersebut adalah satu desa dengan jumlah penduduk rata-rata 3000 orang, dengan tugas utamanya adalah membina peran serta masyarakat melalui



pembinaan



posyandu



yang



membina



pimpinan



kelompok



persepuluhan, selain memberikan pelayanan aangsung di posyandu dan pertolongan persalinan di rumah-rumah. Disamping itu juga menerima rujukan anggota keluarga persepuluhan untuk diberi pelayanan seperlunya atau ditunjuk lebih lanjut ke puskesmas atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu dan terjangkau secara tradisional (Kuntjoro, 2005).



28



2.7 STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSKESMAS



2.7.1



Susunan organisasi puskesmas Struktur organisasi puskesmas dalam permenkes 75 tahun 2014



dibagi menjadi 3 (tiga) macam sesuai dengan kategori puskesmas. Walaupun secara umum memiliki kesamaan, namun terdapat beberapa bagian yang berbeda dari masing-masing kategori puskesmas. a.



Kepala Puskesmas Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.



b.



Kasubag Tata Usaha Membawahi beberapa kegiatan diantaranya Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan.



c.



Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat Membawahi:



d.







pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS







pelayanan kesehatan lingkungan







pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM







pelayanan gizi yang bersifat UKM







pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit







pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat



Penanggungjawab UKM Pengembangan Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain: 



pelayanan kesehatan jiwa







pelayanan kesehatan gigi masyarakat







pelayanan kesehatan tradisional komplementer 29



e.







pelayanan kesehatan olahraga







pelayanan kesehatan indera







pelayanan kesehatan lansia







pelayanan kesehatan kerja







pelayanan kesehatan lainnya



Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium Membawahi beberapa kegiatan, yaitu: 



pelayanan pemeriksaan umum







pelayanan kesehatan gigi dan mulut







pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP







pelayanan gawat darurat







pelayanan gizi yang bersifat UKP







pelayanan persalinan







pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap



f.







pelayanan kefarmasian







pelayanan laboratorium



Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Membawahi: 



Puskesmas Pembantu







Puskesmas Keliling







Bidan Desa







Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan



30



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Puskesmas (Permenkes no.75, 2014)



2.8



AKREDITASI PUSKESMAS



2.8.1 Pengertian Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan). Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan (Permenkes no.46, 2015)



31



2.8.1 Standar Akreditasi Puskesmas Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab: 1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari: 



Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)







Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)







Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)



2. Standar Program Puskesmas 



Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)







Bab



V.



Kepemimpinan



dan



Manajemen



Program



Puskesmas (KMPP) 



Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)



3. Standar Pelayanan Puskesmas 



Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)







Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)







Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) (Permenkes no.46, 2015)



2.8.2 Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas 



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.







Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.







Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan



Kesehatan



harus



memperhatikan



mutu



pelayanan,



berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. 32







Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012: Pembagian sub sistem upaya kesehatan: 1. Upaya kesehatan 2. Fasyankes 3. Sumber Daya upaya Kesehatan 4. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan: 1. Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan atau atau masyarakat. 2. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat. 



Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013: 



pasal 42:



1. Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. 2. Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta. 3. Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.



33







Pasal43: Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk: 1. Penilaian teknologi kesehatan (health



technology



assessment); 2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan; 3. Perhitungan standar tarif; dan 4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan 2.8.3 Isu Kualitas Pelayanan Kesehatan Dasar: 1. Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan



mampu



memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; 2. Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi; 3. Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas. (Permenkes no.46, 2015) 2.8.4 Penyebab Masalah Mutu: Variasi Proses 1. Proses tidak diukur dengan baik 2. Proses tidak dimonitor dengan baik; 3. Proses tidak dikendalikan dengan baik; 4. Proses tidak dipelihara dengan baik; 5. Proses tidak disempurnakan. 2.8.5 Manfaat Akreditasi Puskesmas Inilah manfaat akreditasi puskesmas: 1. Memberikan keunggulan kompetitif 2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes 3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada 34



pasien dan masyarakat. 4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat 5. Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di



Puskesmas



maupun



fasyankes



primer



lainnya,



dan



penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat 6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer 7. Meningkatkan



reliabilitas



dalam



pelayanan,



ketertiban



pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja 8. Meningkatkan keamanan dalam bekerja. (Permenkes no.46, 2015) 2.8.6 Pelaksana Akreditasi Puskesmas 2.8.6.1



Tim Akreditasi Puskesmas a. Tim di Puskesmas yang bertanggungjawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesmas; b. Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; c. Bertanggungjawab



terhadap



penyelenggaraan



persiapan



akreditasi Puskesmas. 2.8.6.2



Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota a. Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan



Kabupaten



atau



Kota



untuk



mendampingi



Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi b. Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau struktural Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dan atau atau pihak ketiga atau lembaga lain; c. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan d. Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.



35



2.8.6.3



Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi a. Tim Pelatih Calon Pendamping Akreditasi b. Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi; c. Kriteria pendidikan dokter dan atau atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi. d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT atau Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.



2.8.6.4



Tim Surveyor a. Tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer b. Terdiri dari Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi; c. Kriteria pendidikan dokter dan atau atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan di akreditasi. d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT atau Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.



(Permenkes no.46, 2015) 2.8.7 Proses dan Mekanisme Akreditasi Puskesmas 2.8.7.1



Proses Survei Akreditasi: 1. Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 2. Jumlah surveyor tergantung pada banyaknya program yang akan diakreditasi 3. Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi 4. Disusun kesimpulan hasil penilaian akreditasi yang akan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas. 36



2.8.7.2



Proses Penetapan Akreditasi 1. Komisi Akreditasi Puskesmas menerima hasil penilaian atau rekomendasi dari tim surveyor 2. Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi 3. Pengiriman



sertifikat



kelulusan



akreditasi



kepada



Dinas



Kesehatan Provinsi; 2.8.7.3



Mekanisme Akreditasi Puskesmas: Perhatikan



alur



gambar



berikut



untuk



mengetahui



mekanisme Akreditasi Puskesmas:



Gambar 2.2 Mekanisme Akreditasi Puskesmas Keterangan: 1.



Pengajuan permohonan akreditasi



2.



Cek kesiapan Puskesmas



3.



Mengirimkan



surat



permohonan



akreditasi kepada



Dinas



Kesehatan Provinsi 4.



Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi



5.



Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor



6.



Survei Akreditasi



7.



Pengiriman hasil survei kepada koordinator surveyor



8.



Meneruskan rekomendasi hasil survei kepada Komisi Akreditasi



9.



Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi 37



10. Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota 11. Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik. (Permenkes no.46, 2015) 2.8.8 Pelaksanaan Akreditasi 



Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota







Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan







Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer). (Permenkes no.46, 2015) Puskesmas yang akan diakreditasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan



Kabupaten atau Kota. Pelaksanaan penyiapan akreditasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas dan atau atau Pihak Ketiga yang ditunjuk dengan langkah-langkah sebagai berikut (Permenkes no.46, 2015) : 



Lokakarya di Puskesmas selama dua hari efektif untuk menggalang komitmen dan pemahaman tentang Standar dan Instrumen Akreditasi, pembentukan Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas, dan



pembentukan



kelompok



kerja,



yaitu



Kelompok



Kerja



Manajemen, Kelompok Kerja Upaya Puskesmas, dan Kelompok Kerja Pelayanan Klinis. 



Pendampingan di Puskesmas diikuti oleh seluruh karyawan Puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrumen akreditasi Puskesmas dan persiapan self-assessment.







Pelaksanaan self-assessment oleh Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas.







Panitia Persiapan Akreditasi Puskesmas melakukan pembahasan hasil self-assessment bersama Tim Pendamping Akreditasi dan menyusun Rencana Aksi untuk persiapan akreditasi.







Penyiapan Dokumen Akreditasi, dengan tahapan: 38



1.



Identifikasi dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi;



2.



Penyiapan tata naskah penulisan dokumen termasuk di dalamnya pengendalian dokumen akreditasi yang meliputi pengaturan tentang kewenangan pemuatan, pemanfaatan dan penyimpanan seluruh dokumen puskesmas;



3.



Penyiapan dokumen akreditasi dokumen internal, meliputi: Surat-surat keputusan, pedoman mutu, pedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan, kerangka acuan, standar prosedur operasional (SPO) dan rekam implementasi (dokumen sebagai bukti telusur).



4.



Dokumen eksternal yang perlu disediakan. Penyiapan dokumen sebagai regulasi internal tersebut membutuhkan waktu lebih kurang 4 bulan. Selama penyiapan dokumen dilakukan pendampingan lebih kurang sampai dengan 5 kali per 2 hari.







Setelah dokumen yang merupakan regulasi internal disusun, berikut dengan program-program kegiatan yang direncanakan, maka dilakukan implementasi sesuai dengan kebijakan, pedoman atau panduan, prosedur dan program kegiatan yang direncanakan. Pelaksanaan



kegiatan



implementasi



tersebut



diperkirakan



dilaksanakan dalam kurun waktu 5 sampai dengan 6 bulan dengan pendampingan 3 sampai dengan 5 kali per 2 hari. 



Penilaian Prasertifikasi oleh Tim Pendamping Akreditasi, untuk mengetahui kesiapan puskesmas untuk diusulkan dilakukan penilaian akreditasi.







Pengusulan Puskesmas yang siap diakreditasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota berdasarkan rekomendasi hasil Penilaian Prasertifikasi oleh Tim Pendamping Akreditasi.



2.8.9 Struktur Standar Akreditasi Puskesmas Struktur standar akreditasi puskesmas terdiri dari 9 Bab, dengan total 802 elemen penilaian, setiap bab akan diuraikan dalam standar, tiap standar 39



akan diuraikan dalam kriteria, tiap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut (Permenkes no.46, 2015) : 1.



Bab I : Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 Elemen Penilaian (EP)



2.



Bab II : Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 Elemen Penilaian (EP)



3.



Bab III : Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 Elemen Penilaian (EP)



4.



Bab IV : Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 Elemen Penilaian (EP)



5.



Bab V : Kepemimpinan dan Manajemen UKM Puskesmas (KMUP) dengan 101 Elemen Penilaian (EP)



6.



Bab VI : Sasaran Kinerja MDG's (SKM) dengan 55 Elemen Penilaian (EP)



7.



Bab VII : Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 Elemen Penilaian (EP)



8.



Bab VIII : Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 Elemen Penilaian (EP)



9.



Bab IX : Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 Elemen Penilaian (EP).



2.8.10 Metode Penilaian Akreditasi Puskesmas Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria. Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut (Permenkes no.46, 2015): 1. Terpenuhi : bila pencapaian elemen ≥ 80% dengan nilai 10; 2. Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20% - 79%, dengan nilai 5; 3. Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen < 20%, dengan nilai 0; Penilaian tiap Bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100%. 40



2.8.11 Keputusan Akreditasi Puskesmas Penetapan keputusan akreditasi puskesmas adalah sebagai berikut (Permenkes no.46, 2015) : 1. Tidak terakreditasi: Jika pencapaian bab I, II, dan III kurang dari 75% dan Bab IV, V, dan VI kurang dari 60%, Bab VII, VIII dan IX kurang dari 20%; 2. Terakreditasi Dasar: Jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III ≥75%, Bab IV, V dan VI ≥60%, Bab VII, VIII dan IX ≥20%; 3. Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V ≥75%, Bab VI dan VII≥60%, Bab , VIII dan IX ≥20%; 4. Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V, VI dan VII≥75%, Bab , VIII dan IX ≥60%; 5. Terakreditasi Paripurna : jika pencapaian nilai semua bab ≥75%. 2.8.12 Dokumen Di Puskesmas Penyelenggaraan manajemen Puskesmas: 1. Kebijakan



Kepala



Puskesmas



atau



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan Tingkat Pertama; 2. Rencana Lima Tahunan Puskesmas; 3. Pedoman atau manual mutu; 4. Pedoman atau panduan teknis yang terkait dengan manajemen; 5. Standar Prosedur Operasiona (SPO); 6. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP): Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK); 7. Kerangka Acuan Kegiatan. (Permenkes no.46, 2015) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas: 1. Kebijakan Kepala Puskesmas; 2. Pedoman untuk masing-masing upaya kesehatan masyarakat; 3. Standar Prosedur Operasional (SPO); 4. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM; 5. Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM. (Permenkes no.46, 2015) 41



PenyelenggaraanPelayananKlinisatauUpayaKesehatan Perorangan: 1. Kebijakan tentang pelayanan klinis; 2. Standar Prosedur Operasional (SPO) klinis; 3. Pedoman pelayanan klinis; 4. Kerangka Acuan terkait dengan Program atau Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. (Permenkes no.46, 2015) 2.8.13 Dokumen di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya Dokumen-dokumen



yang



perlu



dipersiapkan



oleh



Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama lainnya, seperti klinik pratama dan praktik dokter atau dokter gigi mandiri antara lain (Permenkes no.46, 2015): 1.



Rencana strategik atau rencana lima tahunan;



2.



Rencana tahunan



3.



Kebijakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



4.



Pedoman atau panduan mutu;



5.



Standar Prosedur Operasional (SPO);



6.



Panduan-panduan teknis;



7.



Kerangka Acuan Kegiatan.



Berbagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi dan sebagainya (Permenkes no.46, 2015). 2.8.14 Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk Akreditasi Puskesmas atau FKTP 2.8.14.1 Pengertian Istilah prosedur ada beberapa pengertian, diantaranya: 1. Standar Operating Procedures (SPO) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, (Per Menpan No.21 tahun 2008).



42



2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci dan bersifat instruktif yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil yang sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). Langkah dalam penyusunan instruksi kerja



sama



dengan



penyusunan



prosedur,



namun



ada



perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan suatu bagian atau unit profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibatkan lebih dari satu bagian atau unit atau profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut serta dapat ditelusur hasilnya. 3. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat instruksi



atau



langkah-langkah



yang



dibakukan



untuk



menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Beberapa istilah prosedur yang sering digunakan yaitu: 1. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap; 2. Prosedur untuk panduan kerja (Prosedur Kerja disingkat PK); 3. Prosedur untuk melakukan tindakan; 4. Prosedur penatalaksanaan; 5. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak; 6. Petunjuk pelaksanaan secara tehnis, disingkat Juknis; 7. Proseduruntukmelakukantindakanklinis:protokolklinis, Algoritma atau Clinical Pathway. Walaupun banyak istilah tentang pengertian prosedur tidak menjadikan salah tapsir maka yang dipergunakan didalam dokumen akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama didalam pembahasan ini adalah "Standar Prosedur Operasional (SPO)". Sedangkan pengertian SPO adalah Suatu perangkat instruksi atau langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu (Per 43



Menpan No.21 tahun 2008).



2.8.15 Tujuan Penyusunan SPO Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten atau seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.16 Manfaat SPO 1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas 2. Mendokumentasikan langkah-langkah kegiatan; 3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh: SPO Pemberian Informasi, SPO Pemasangan Infus, SPO Pemindahan Pasien dari tempat tidur ke kereta dorong (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.17 Format SPO 1. Format SPO dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan; 2. Format yang dibahas disini merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi kolom misalnya, nama penyusun SPO, unit yang memeriksa SPO. Untuk SPO tindakan agar memudahkan didalam melihat langkah-langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain-lain, namun tidak boleh mengurangi ite-item yang ada di SPO. 3. Contoh format SPO sebagai berikut:



Gambar 2.3 Format SPO Format SPO 44



Penjelasan: Penulisan SPO yang harus tetap didalam tabel kotak adalah: nama puskesmas dan logo, judul SPO, nomor dokumen, tanggal diterbitkan, dan tandatangan kepala puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur atau langkah-langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak atau tabel (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.18 Petunjuk Pengisian SPO 1. Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten atau kota, nama organisasi adalah nama Puskesmas, atau logo dan nama dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 2. Kotak Heading: masing-masing kotak (Puskesmas, judul SPO, No. Dokumen, Nomor Revisi, Halaman SPO, Tanggal Terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas) diisi sebagai berikut: 



Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halamanhalaman berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: kotak nama puskesmas, judul SPO, No. Dokumen, Nomor Revisi dan Halaman.







Kotak Puskesmas atau Klinik diberi nama puskesmas dan Logo Pemerintah daerah atau logo dan nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.







Judul SPO: diberi Judul atau nama SPO sesuai proses kerjanya;







No. Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomoran yang berlaku di Puskesmas atau FKTP yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.







No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh: dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi 1, dan seterusnya.



45







Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SPO tersebut. misalnya: halaman pertama: 1 atau 5, halaman kedua: 2 atau 5, halaman terakhir 5 atau 5, ini jika SPO ada memiliki 5 halaman.







SPO diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah yang digunakan Puskesmas atau FKTP, misalnya SPO, Prosedur, Prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan sebagainya, namun didalam akreditasi Puskesmas dan FKTP memakai istilah SPO.







Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SPO tersebut.







Ditetapkan Kepala Puskesmas atau FKTP: diberi tandatangan Kepala Puskesmas atau FKTP dan nama jelasnya.



(Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.19 Isi SPO Isi dari SPO minimal adalah sebagai berikut: 1. Pengertian: yang paling awal diisi adalah Judul SPO adalah, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian atau menimbulkan multi persepsi; 2. Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan secara spesifik. Kata kunci: "Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ....". 3. Kebijakan: berisi kebijakan Kepala Puskesmas atau FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SPO tersebut, contoh untuk SPO imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No. 005 atau 2014 tentang Pelayanan Imunisasi. 4. Referensi: berisikan dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. 5. Langkah-langkah prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. 6. Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut (Per Menpan No.21 tahun 2008). 46



Dari keenam isi SPO sebagaimana diuraikan diatas, dapat ditambahkan antara lain: bagan alir, dokumen terkait, dan sebagainya menyesuaikan dengan format SPO yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam satu organisasi menggunakan satu format yang seragam (Per Menpan No.21 tahun 2008). 



Diagram Alir atau Bagan Alir (Flow Chart) Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir atau bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah- langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.







Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol yaitu simbol blok:



Gambar 2.4 Simbol Blok







Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut: o Awal kegiatan:



Gambar 2.5 Awal Kegiatan



47



o Akhir kegiatan:



Gambar 2.6 Akhir Kegiatan o Simbol keputusan:



Gambar 2.7 Simbol Keputusan o Penghubung:



Gambar 2.8 Simbol Penghubung



o



Dokumen:



Gambar 2.9 Simbol Dokumen



48



o Arsip:



Gambar 2.10 Simbol Arsip 2.8.20 Tatacara Pengelolaan SPO 1. Agar ditetapkan siapa yang mengelola SPO; 2. Pengelola SPO harus mempunyai arsip seluruh SPO Puskesmas atau Klinik; 3. Pengelola SPO agar membuat tatacara penyusunan, penomoran, distribusi, penarikan, penyimpanan, evaluasi dan revisi SPO (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.21 Tatacara Penyusunan SPO Hal-hal yang perlu diingat: 1. Siapa yang harus menulis atau menyusun SPO; 2. Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SPO; 3. Bagaimana SPO dapat dikenali; 4. Bagaimana memperkenalkan SPO kepada pelaksana dari unit terkait; 5. Bagaimana pengendalian SPO: penomoran, revisi yang berkala, dan distribusi kepada siapa (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.22 Syarat Penyusunan SPO 1. Identifikasi kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah memiliki SPO atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SPO masih efektif atau tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun prosedurnya. 2. Perlu ditekankan bahwa SPO harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. 49



Tim atau panitia yang ditunjuk oleh kepala Puskesmas atau FKTP hanya untuk menanggapi dan mengoreksi SPO tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel atau unit kerja dalam penyusunan SPO. 3. SPO harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan. 4. Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa. 5. SPO jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan ojek harus jelas. 6. SPO harus menggunakan kalimat perintah atau instruksi dengan bahasa yang dikenal pemakai; 7. SPO harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SPO pelayanan



pasien



maka



harus



memperhatikan



aspek



keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada standar professi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



(IPTEK)



kesehatan,



dan



memperhatikan



aspek



keselamatan pasien (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.23 Proses Penyusunan SPO 



SPO disusun dengan menggunakan format sesuai dengan panduan penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas atau FKTP.







Penyusunan SPO dapat dikoordinir oleh tim mutu atau tim akreditasi puskesmas atau FKTP dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Pelaksana atau unit kerja atau upaya menyusun SPO dengan melibatkan unit terkait; 2. SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja disampaikan ke tim mutu atau tim akreditasi; 3. Fungsi tim mutu atau tim akreditasi Puskesmas didalam penyusunan adalah: 50







Memberikan tanggapan, mengkoordinir dan memperbaiki SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa maupun penulisan;







Mengkoordinir proses pembuatan SPO sehingga tidak terjadi duplikasi SPO atau tumpang tindih SPO antar unit;







Melakukan cek ulang terhadap SPO-SPO yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas;







Penyusunan SPO dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan SPO. Untuk SPO pelayanan dan SPO administrasi, untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO bisa dilakukan dengan menggambarkan proses bisnis di unit kerja tersebut atau alur kegiatan dari kerja yang dilakukan di unit tersebut. Sedangkan untuk SPO klinis, identifikasi kebutuhan dilakukan dengan mengetahui pola penyakit yang sering ditangani di unit kerja tersebut. Dari identifikasi kebutuhan SPO dapat diketahui berapa banyak dan macam SPO yang harus dibuat atau disusun. Untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO dapat pula dilakukan dengan memperhatikan elemen penilaian pada standar akreditasi, minimal SPO-SPO apa saja yang harus ada. SPO yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SPO minimal yang harus ada di Puskesmas atau FKTP. Sedangkan identifikasi SPO dengan menggambarkan terlebih dahulu proses bisnis di unit kerja adalah seluruh SPO secara lengkap yang harus ada di unit kerja tersebut;







Mengingat SPO merupakan flow charting dari proses kegiatan maka untuk memperoleh pengertian yang jelas bagi subyek, penulisan SPO adalah dimulai dengan membuat flow chart dari kegiatan yang dilaksanakan. Caranya adalah membuat diagram kotak sederhana yang menggambarkan langkah penting dari seluruh proses. Setelah dibuatkan diagram kotak maka diuraikan kegiatan masing-masing kotak dan dibuat alurnya.







Semua SPO harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas atau Kepala Klinik.







Agar SPO dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SPO tersebut rumit maka



51



untuk melaksanakan SPO tersebut perlu dilakukan pelatihan (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.24 Hal-Hal yang Memengaruhi Keberhasilan Penyusunan SPO 



Adanya komitmen dari Kepala Puskesmas atau FKTP yang terlihat dengan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya.







Adanya fasilitator atau petugas yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menyusun SPO;







Adanya target waktu yaitu ada target dan jadwal yang disusun dan disepakati;







Adanya pemantauan dan pelaporan kemajuan penyusunan SPO.







Tatacara penomoran SPO Penomoran SPO maupun dokumen lainnya diatur pada kebijakan pengendalian dokumen dengan ketentuan: 1. Semua SPO harus diberi nomor; 2. Puskesmas atau



FKTP



agar membuat kebijakan



tentang



pemberian nomor untuk SPO sesuai dengan tata naskah yang dijadikan pedoman; 3. Pemberian nomor mengikuti tata naskah Puskesmas atau FKTP, atau ketentuan penomoran yang khusus untuk SPO (bisa menggunakan garis miring atau dengan sistim digit). Pemberian nomor sebaiknya dilakukan secara terpusat. 



Kode-Kode dapat dipergunakan untuk pemberian nomor, seperti contoh berikut: 1. Kode unit kerja: masing-masing unit kerja di Puskesmas atau FKTP mempunyai kode sendiri-sendiri yang dapat berbentuk angka atau huruf. Sebagai contoh pada Program Bab VI, dengan VI atau SPO atau KIAKB, dan lain sebagainya (namun tergantung didalam pedoman tata naskah yang berlaku); 2. Nomor urut SPO adalah urutan nomor SPO di dalam unit kerja upaya Puskesmas atau FKTP; 3. Satu SPO dipergunakan oleh lebih dari ssatu unit yang berbeda misalnya SPO rujukan pasien maka diberi kolom unit terkait atau unit pemakai SPO (Per Menpan No.21 tahun 2008). 52



2.8.25 Tatacara Penyimpanan SPO 1. Penyimpanan adalah bagaimana SPO tersebut disimpan; 2. SPO asli (master dokumen atau SPO yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani) agar disimpan di sekretariat Tim Akreditasi Puskesmas atau FKTP atau Bagian Tata Usaha Puskesmas atau FKTP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut tentang tata cara pengarsipan dokumen yang diatur dalam tata naskah. Penyimpanan SPO yang asli harus rapi sesuai metode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan. 3. SPO fotocopy disimpan di masing-masing unit upaya Puskesmas atau FKTP dimana SPO tersebut dipergunakan. Bila SPO tersebut tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan SPO sudah tidak berlaku tersebut ke sekretariat mutu atau Bagian Tata Usaha sehingga di unit kerja hanya ada SPO yang berlaku saja. Sekretariat Tim Mutu atau bagian Tata Usaha organisasi dapat memusnahkan fotocopy SPO yang tidak berlaku tersebut, namun untuk SPO yang asli agar tetap disimkpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam ketentuan retensi dokumen yang berlaku di Puskesmas atau FKTP; 4. SPO di unit upaya Puskesmas atau FKTP harus diletakan ditempat yang mudah dilihat, mudah diambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.26 Tatacara Pendistribusian SPO 1. Distribusi adalah kegiatan atau usaha menampaikan SPO kepada unit upaya atau pelaksana yang memerlukan SPO tersebut agar dapat digunakan sebagaimana panduan dalam melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh tim mutu atau bagian Tata Usaha Puskesmas atau FKTP sesuai pedoman tata naskah. 2. Distribusi harus memakai ekspedisi dan atau atau formulir tanda terima. 3. Distribusii SPO bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya. 53



4. Bagi Puskesmas atau Klinik yang sudah menggunakan e-file maka distribusi SPO bisa melalui jejaring area local, dan diatur kewenangan otoritasi disetiap unit kerja, sehingga unit kerja dapat mengetahui batas kewenangan dalam membuka SPO (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.27 Evaluasi SPO Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapan SPO. 1. Evaluasi penerapan atau kepatuhan terhadap SPO dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkahlangkah dalam SPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar tilik atau check list. 2. Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan dan diberi tanda (checkmark). 3. Daftar tilik merupakan bagian dari sestem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan. 4. Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SPO yang kompleks; 5. Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO bukan untuk menggantikan SPO itu sendiri (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.28 Langkah-langkah Menyusun Daftar Tilik Langkah awal menyusun daftar tilik dengan melakukan identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan monitoringnya. 



Gambaran flow-chart dari prosedur tersebut;







Buat daftar kerja yang harus dilakukan;







Susun urutan kerja yang harus dilakukan;







Masukan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu;







Lakukan uji-coba;







Lakukan perbaikan daftar tilik;







Standarisasi daftar tilik;







Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SPO dalam langkah54



langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut (Per Menpan No.21 tahun 2008). 2.8.29 Evaluasi Isi SPO 



Evaluasi SPO dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal sekali dalam dua tahun yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja.







Hasil evaluasi: SPO masih tetap bisa dipergunakan, atau SPO tersebut perlu diperbaiki atau direvisi. Perbaikan atau Revisi isi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.







Perbaikan atau revisi perlu dilakukan bila: 4. Alur SPO sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada; 5. Adanya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan; 6. Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru; 7. Adanya perubahan fasilitas.







Penggantian Kepala Puskesmas, bila SPO memang masih sesuai atau dipergunakan maka tidak perlu direvisi (Per Menpan No.21 tahun 2008).



2.8.30 AkreditasiPuskesmasdanKetersediaanSumberDayadi Puskesmas a. Sumber Daya Tenaga Ketersediaan tenaga di Puskesmas menjadi salah satu elemen dalam pelaksanaan akreditasi di puskesmas. Mengenai ketenagaan tersebut telah diatur dalam permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas yang mana jumlah dan spesifikasi dari tenaga-tenaga yang dibutuhkan juga telah diatur secara lengkap untuk masing-masing kriteria puskesmas. b. Sumber Daya Sarana dan Prasarana Ketersediaan sarana dan prasarana di puskesmas juga merupakan bagian yang akan mendukung terlaksananya Akreditasi Puskesmas. Standar peralatan yang harus ada di Puskesmas juga telah di atur pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.



55



2.9



MANAJEMEN PERENCANAAN PUSKESMAS



2.9.1 Konsep Manajemen Manajemen



adalah



serangkaian



proses



yang



terdiri



atas



perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating, Controling) untuk mencapai sasaran atau tujuan secara efektif dan efesien (Permenkes no.44, 2016). Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). (Permenkes no.44, 2016). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan (Permenkes no.44, 2016).



2.9.2 Perencanaan Tingkat Puskesmas (P1) Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dilaksanakan melalui langkah- langkah: (A) Mengumpulkan dan mengolah data Penyusunan rencana Puskesmas perlu dikumpulkan data umum dan khusus. Data umum mencakup: peta wilayah kerja Puskesmas, data sumber daya, data peran serta masyarakat, serta data penduduk dan sasaran program. Data khusus mencakup: status kesehatan, kejadian luar biasa, cakupan program pelayanan kesehatan, dan hasil survei. Pada pendekatan keluarga perlu ditambahkan satu kategori data lagi, yaitu data keluarga yang mencakup data tiap keluarga dari semua keluarga yang ada di wilayah kerja Puskesmas (total coverage). 1. Pengumpulan Data Keluarga 2. Penyimpanan Data 3. Pengolahan Data Keluarga (B) Mengidentifikasi masalah kesehatan



dan potensi pemecahannya



(C) Menentukan prioritas masalah kesehatan



56



(D)



Membuat rumusan masalah kesehatan



(E)



Mencari penyebab masalah kesehatan



(F)



Menetapkan cara pemecahan masalah



(G)



Memasukkan



pemecahan



masalah



kesehatan



ke



dalam



Rencana Usulan Kegiatan (RUK) (H)



Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).



Perencanaan kegiatan dalam rangka keluarga sehat, terintegrasi dalam RUK atau RPK Puskesmas. (Permenkes no.44, 2016).



Gambar 2.4 Perencanaan Tingkat Puskesmas (P1)



2.9.3 Penguatan Penggerakan Pelaksanaan (P2) Penggerakan–Pelaksanaan (P2) dari RPK puskesmas yang telah disusun dan disepakati bersama dalam berbagai bentuk kegiatan di Puskesmas, diantaranya adalah rapat dinas, pengarahan pada saat apel pegawai, dan kunjungan rumah untuk melakukan intervensi atas segala permasalahan kesehatan ditingkat keluarga sehingga indikator keluarga sehat dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Pelaksanaan kegiatan dari setiap program sesuai penjadwalan pada RPK bulanan, tribulanan dilakukan melalui forum yang dibentuk khusus dinamakan Forum Lokakarya Mini Puskesmas. Penggerakan melalui lokmin dan upaya lain juga dapat ditingkatkan dengan adanya penggerakan UKM yang lebih tepat sasaran 57



dan efektif, termasuk penggerakan secara lintas sektor (Permenkes no.44, 2016). Kepala puskesmas akan menyusun strategi atas pelaksanaan RPK untuk menanggulangi segala permasalahan kesehatan prioritas dengan memanfaatkan seluruh potensi sumberdaya yang ada di dalam dan luar lingkungan kerjanya, membagi habis tugas kepada seluruh petugas puskesmas sesuai dengan kapasitasnya, mengatur waktu pelaksanaan kunjungan rumah, berkoordinasi dengan lintas sektor dalam pelaksanaan kunjungan rumah (Permenkes no.44, 2016). Pendekatan keluarga melalui kunjungan rumah di Puskesmas, dimaksudkan sehingga Puskesmas tidak hanya melakukan pelayanan UKP secara terintegrasi untuk semua golongan umur, tetapi juga pelayanan UKM agar benar-benar memberikan pelayanan yang mengikuti siklus hidup (life cycle) (Permenkes no.44, 2016). Kunjungan rumah dimaksudkan untuk melakukan pemberdayaan keluarga guna dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi. Beberapa masalah kesehatan tertentu tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas oleh sebuah keluarga. Hal ini karena masalah kesehatan tersebut



terkait dengan



penyebabpenyebab



yang berada di luar



kemampuan keluarga untuk mengatasinya (Permenkes no.44, 2016). (A) Pelaksanaan Kunjungan Rumah 



Persiapan







Pelaksanaan 



Salam







Ajak bicara







Jelaskan dan bantu







Ingatkan



(B) Pelaksanaan Program Kesehatan (C) Pergerakkan Melalui Lokakarya Mini



58



Gambar 2.5 Penguatan Penggerakan Pelaksanaan (P2)



2.9.4 Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3) a. b. c.



Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Melalui Lokakarya Mini Penilaian Melalui Lokakarya Mini Penilaian Oleh Dinas Kesehatan KabupatenatauKota Kinerja Puskesmas (Permenkes no.44, 2016).



Gambar 2.6 Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)



2.10 LOKAKARYA MINI PUSKESMAS 2.10.1 Definisi Adalah upaya untuk menggalang kerja sama tim untuk penggerakan dan



pelaksanaan



upaya



kesehtan



puskesmas



sesuai



dengan



perencanaan yang telah disusun dari tiap-tiap upaya kesehatn pokok puskesmas, sehingga



59



dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksaannya kegiatannya (Permenkes no.44, 2016). 2.10.2 Tujuan 1. Tujuan Umum  Untuk



meningkatakan



kemampuan



tenaga



puskesmas



bekerjasama dalam tim dan membina kerjasama lintas program dan lintas sektoral. 2.



Tujuan Khusus  Terlaksananya penggalangan kerjasama tim lintas program dalam



rangka



pengembangan



menejemen



sederhana,



terutama dalam pembagian tugas dan pembuatan rencana keseharian  Terlaksananya penggalangan kerjasama lintas sektoral dalam pembinaan peran serta masyarakat  Terlaksananya rapat kerja bulanan puskesmas sebgai tindak lanjut penggalangan kerjasama tim puskesmas  Terlaksananya rapat kerja tribulanan lintas sektoral sebgai tindak



lanjut



penggalangan



kerjasama



lintas



sektoral



(Permenkes no.44, 2016). 2.10.3 Ruang Lingkup a. Ruang lingkup kegiatan loka karya mini puskesmas adalah 1. Menggalang kerjasama tim dari masing-masing anggota 2. Meningkatkan



kebanggaan



dan



semangat



keberhasilan tim b. Komponen 1. Penggalangan kerjasama dalam tim puskesmas 2. Penggalangan kerjasama lintas sektoral 3. Rapat kerja bualanan puskesmas 4. Rapat kerja triwulan lintas sektoral



(Permenkes no.44, 2016).



60



membela



2.10.4 SUPERVISI Definisi Upaya pengarahan dengan cara mendengarkan alasan dan keluhan tentang masalah dalam pelaksanaan dan memberikan petunjuk serta saran- saran dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaksana, sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kemampuan pelaksana dalam melaksanakan upaya kesehatan puskesmas (Permenkes no.80, 2016). 2.10.5 Tujuan 1. Tujuan Umum  Terselenggaranya



upaya



kesehatan



puskesmas



secara



berhasil guna dan berdaya 2. Tujuan khusus  Terselenggaranya program upaya kesehatan puskesmas sesuai dengan pedoman pelaksanaan.  Kekeliruan dan penyimpangan dalam pelaksanaan dapat diluruskan kembali.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.  Meningkatnya hasil pencapaian pelayanan kesehatan. (Permenkes no.80, 2016). 2.10.6 Ruang lingkup 1. Mencakup bimbingan di tingkat puskesmas oleh Kepala Puskesmas kepada para pelaksana kegiatan di wilayah kerjanya. Bimbingan mencakup : a. Masukan (input) 



Sarana dan prasarana







Anggaran







Ketenagaan







Perlengkapan administrasi



b. Proses Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pedoman kerja



61



c. Keluaran (output) Hasil kegiatan yang berupa cakupan pelayanan. 2. Supervisi dilaksanakan terhadap tenaga teknis dan



tenaga



masyarakat, dalam bentuk : a. Pertemuan didalam puskesmas. Pembimbingan yang dilakukan menyangkut kegiatan teknis maupun administrasi dan penambahan pengetahuan. b. Kunjungan lapangan yang dilakukan terhadap : 



Petugas kesehatan termasuk bidan desa







Kader kesehatan







Sarana pelayanan (puskesmas pembantu, posyandu).



c. Pelaksanaan pembimbingan 



Dokter puskesmas







Staf puskesmas



d. Sasaran pembinaan 



Staf puskesmas sebagai pelaksana kegiatan lapangan







Tenaga sukarela (kader, dasa wisma)



e. Waktu pelaksanaan 



Terhadap



staf



pelaksana



puskesmas



dilaksanakan



minimal satu bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika ada masalah. 



Tenaga desa (kader kesehatan, dasa wisma) minimal sebulan sekali, atau sesuai dengan kesepakatan bersama.







Bimbingan terhadap posyandu minimal 3 bulan sekali.







Melalui laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan dari pelaksana. Paling lambat 1 minggu setelah kegiatan.







Format bimbingan yang digunakan sesuai dengan pedoman



yang



ada



Departemen Kesehatan. (Permenkes no.80, 2016).



62



yang



telah



diterbitkan



oleh



2.11 PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



2.11.1 Definisi Kinerja Kinerja atau prestasi kerja adalah catatan hasil dari kemampuan kerja atau prestasi yang ditunjukkan atau dicapai dalam suatu waktu tertentu dalam mengerjakan tugas.Kinerja organisasi adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan jasa pelayanan atau produk kepada pelanggan Kinerja merupakan kombinasi antara kemampuan dan usaha yang dimiliki oleh individu. Kemampuan yang dimiliki dapat berupa kemampuan manajerial, komunikasi, hubungan interpersonal, kepribadian, kedewasaan, kecerdasaan umum, pengetahuan serta keterampilan terkait dengan pekerjaan (Depkes RI, 2006), Kinerja profesional dalam upaya pelayanan kesehtan secara umum mencakup pengetahuan klinis dan medis, keterampilan teknis klinis dan medis, manajerial kesehatan, dan hubungan interpersonal. Peningkatan dan penampilan kerja atau performa individu dan organisasi dalam upaya pelayanan kesehatan mempengaruhi efektifitas pelaksanaan suatu program (Depkes RI, 2006), Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja, yakni faktor individu, faktor psikososial dan faktor organisasi (Depkes RI, 2006),: 1. Faktor Individu Faktor idividu yang mempengaruhi kinerja adalah kompetensi, usia,



jenis



keterampilan.



kelamin,



pengetahuan,



Kompetensi



pengalaman



merupakan



hal



kerja,



dan



utama



yang



kerja



serta



mempengaruhi kinerja. Contoh



:



Umur



mempengaruhi



pengalaman



keterbatasan secara fisik dan mental terkait pekerjaan. 2. Faktor Psikososial Faktor psikososial terdiri dari mitivasi dan kepatuhan dalam bekerja. Motivasi dapat membangkitkan semangat dalam bekerja sehingga pekerjaan terasa ringan dan dapat terselesaikan dengan baik. Kepatuhan dari individu dapat membantu organisasi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran kerja organisasi. 63



3. Faktor Organisasi Manajemen organisasi seperti beban kerja, kepemimpinan, pengawasan serta sanksi sangat mempengaruhi kinerja. Setiap individu memiliki kapasitas kerja sendiri sesuai dengan faktor indivdu, sehingga beban kerja setiap individu berbeda. Kepemimpinan menjadi



strategi



dalam



meningkatkan



kinerja



organisasi.



Pengawasan serta sanksi diperlukan sebagai koreksi terhadap kinerja untuk mencapai tujuan. 2.11.2 Indikator Kinerja Beberapa indikator kinerja yang umum berlaku pada pelayanan dibidang kesehatan yaitu, ketepatan waktu, disiplin, hasil kerja dalam kualitas yang dicapai, ide-ide gagasan atau inovasi dalam bekerja. Sedangkan menurut Djoko Wiyono (2000), indikator kinerja yang baik antara lain : 1). Tidak melakukan cacat kerja 2). Tidak melakukan pengulangan pekerjaan 3). Tidak melakukan pekerjaan yang terbuang, atau tidak terpakai. 4). Tidak ada item pekerjaan yang hilang atau tidak terdata dengan baik 5). Tidak menunda menyelesaikan pekerjaan 6). Tidak terlambat menyerahkan hasil kerja atau laporan pekerjaan 2.11.3 Penilaian Kinerja Puskesmas A. Pengertian Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja atau prestasi Puskesmas. Penilaian Kinerja Puskesmas dilaksanakan oleh Puskesmas dan kemudian hasil penilaiannya akan diverifikasi oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota (Permenkes no.44, 2016)



64



Aspek penilaian puskesmas meliputi pencapaian cakupan dan majemen kegiatan dalam puskesmas. Berdasarkan hasil vervikasi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dapat menetapakan puskesmas dalam kelompok (I,II,III) sesuai pencapaian kinerjanya. Pengelompokan ini dilakukan untuk mengetahui urutan pencapaian kinerja puskesmas serta dapat melakukan pembinaan yang mendalam dan terfokus (Depkes RI, 2006). B. Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas 1. Mendapatkan gambaran tingkat kinerja Puskesmas (hasil cakupan kegiatan, mutu kegiatan, dan manajemen Puskesmas) pada akhir tahun kegiatan. 2. Mendapatkan masukan untuk penyusunan rencana kegiatan di tahun yang akan datang. 3. Dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan



di



wilayah



kerjanya



berdasarkan



adanya



kesenjangan pencapaian kinerja. 4. Mengetahui dan sekaligus dapat melengkapi dokumen untuk persyaratan akreditasi Puskesmas. 5. Dapat menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan prioritasnya. 2.11.4 Ruang Lingkup dan Tahapan Penilaian Kinerja Puskesmas A. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Puskesmas 1. Pencapaian cakupan pelayanan kesehatan meliputi : 



UKM esensial yang berupa pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.







UKM pengembangan, dilaksanakan setelah Puskesmas mampu melaksanakan UKM esensial secara optimal, mengingat keterbatasan sumber daya dan adanya prioritas masalah kesehatan.



65







UKP, yang berupa rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care), home care; dan atau atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.



2. Pelaksanaan manajemen Puskesmas dalam penyelenggaraan kegiatan, meliputi: 



Proses



penyusunan



perencanaan,



penggerakkan



pelaksanaan dan pelaksanaan penilaian kinerja 



Manajemen sumber daya termasuk manajemen sarana, prasarana, alat, obat, sumber daya manusia dan lain-lain







Manajemen keuangan dan Barang Milik Negara atau Daerah







Manajemen pemberdayaan masyarakat







Manajemen data dan informasi







Manajemen program, termasuk Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.







Mutu pelayanan Puskesmas, meliputi: o Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan. o Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. o Penilaian



output



kesehatan



pelayanan



yang



berdasarkan



diselenggarakan,



upaya dimana



masingmasing program atau kegiatan mempunyai indikator mutu sendiri yang disebut Standar Mutu Pelayanan (SMP). Sebagai contoh: Angka Drop Out Pengobatan pada pengobatan TB Paru. o Penilaian outcome pelayanan antara lain melalui pengukuran



tingkat



kepuasan



pengguna



jasa



pelayanan Puskesmas dan pencapaian target indikator outcome pelayanan.



66



B. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas 1. Tingkat Puskesmas 



Kepala Puskesmas membentuk tim kecil Puskesmas untuk melakukan kompilasi hasil pencapaian.







Masing-masing penanggung jawab kegiatan melakukan pengumpulan data pencapaian, dengan memperhitungkan cakupan hasil (output) kegiatan dan mutu bila hal tersebut memungkinkan.







Hasil kegiatan yang diperhitungkan adalah hasil kegiatan pada periode waktu tertentu. Penetapan periode waktu penilaian ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota bersama Puskesmas. Sebagai contoh periode waktu penilaian adalah bulan Januari sampai dengan bulan Desember.







Data untuk menghitung hasil kegiatan diperoleh dari Sistem Informasi Puskesmas, yang mencakup pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; survei lapangan; laporan lintas sektor terkait; dan laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.







Penanggung jawab kegiatan melakukan analisis terhadap hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan target yang ditetapkan, identifikasi kendala atau hambatan, mencari penyebab dan latar belakangnya, mengenali faktor-faktor pendukung dan penghambat.







Bersama-sama tim kecil Puskesmas, menyusun rencana pemecahannya dengan mempertimbangkan kecenderungan timbulnya masalah (ancaman) ataupun kecenderungan untuk perbaikan (peluang).







Dari hasil analisa dan tindak lanjut rencana pemecahannya, dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan untuk tahun (n+2). n adalah tahun berjalan.







Hasil perhitungan, analisis data dan usulan rencana pemecahannya disampaikan ke dinas kesehatan kabupaten



67



atau kota yang selanjutnya akan diberi umpan balik oleh dinas kesehatan. 2. Tingkat Kabupaten atau Kota 



Menerima rujukan atau konsultasi dari Puskesmas dalam melakukan perhitungan hasil kegiatan, menganalisis data dan membuat pemecahan masalah.







Memantau dan melakukan pembinaan secara integrasi lintas program sepanjang tahun pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan urutan prioritas masalah.







Melakukan verifikasi hasil penilaian kinerja Puskesmas dan menetapkan kelompok peringkat kinerja Puskesmas.







Melakukan verifikasi analisis data dan pemecahan masalah yang telah dibuat Puskesmas dan mendampingi Puskesmas dalam pembuatan rencana usulan kegiatan.







Mengirim



umpan balik



ke Puskesmas dalam bentuk



penetapan kelompok tingkat kinerja Puskesmas. 



Penetapan target dan dukungan sumber daya masingmasing Puskesmas berdasarkan evaluasi hasil kinerja Puskesmas dan rencana usulan kegiatan tahun depan



C. Penyajian Pengelompokan Puskesmas berdasarkan hasil penilaian kinerjanya ditetapkan, setelah ada verifikasi dari dinas kesehatan kabupaten atau kota, terhadap hasil penilaian kinerja Puskesmas yang telah disampaikan (format penilaian kerja seperti contoh pada formulir 12 terlampir). Berdasarkan hasil penilaian kinerjanya, Puskesmas dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu: 1. Kelompok I: Puskesmas dengan tingkat kinerja baik: 



Cakupan



hasil



pelayanan



kesehatan



dengan



tingkat



pencapaian hasil > 91%. 



Cakupan hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil ≥ 8,5.



68



2. Kelompok II: Puskesmas dengan tingkat kinerja cukup: 



Cakupan



hasil



pelayanan



kesehatan



dengan



tingkat



pencapaian hasil 81 - 90%. 



Cakupan hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil 5,5 – 8,4.



3. Kelompok III: Puskesmas dengan tingkat kinerja kurang: 



Cakupan



hasil



pelayanan



kesehatan



dengan



tingkat



pencapaian hasil ≤ 80%. 



Cakupan hasil manajemen dengan tingkat pencapaian hasil < 5,5. (Permenkes no.44, 2016)



Langkah Pelaksanaan Penilaian a. Langkah Pelaksanaan Penilaian di Tingkat Puskesmas Tabel 2.1 Pelaksanaan Penilaian di Tingkat Puskesmas No. I



Kegiatan Pra Penilaian Kinerja Puskesmas



a. Pemantuan hasil kegiatan secara periodik atau triwulan dan konsultasi ke Kabupaten atau Kota, dalam rangka mencapai target cakupan dan mutu hasil kegiatan Puskesmas pada akhir tahun. II



Penilaian Kinerja Puskesmas a. Pengumpulan data dan pengolahan data hasil kegiatan (dari data bulanan atau triwulan) b. Konsultasi ke atau pembinaan dan bimbingan dari Dinkes Kabupaten atau Kota c. Memberikan laporan perhitungan kinerja Puskesmas kepada Dinkes Kab atau Kota, dan membahas terkait verifikasi data dan perhitungan. d. Menerima feedback nilai akhir kinerja Puskesmas, serta koreksi perbaikan bila terjadi kesalahan. e. Menyajikan hasil akhir perhitungan dalam bentuk grafik sarang labalaba, atau yang lain.



III



Pasca Penilaian Kinerja Puskesmas



a. Menganalisis masalah dan kendala, merumuskan pemecahan masalah,



69



rencana perbaikan sekaligus rencana usulan kegiatan tahun yang akan datang. b. Mendapat informasi dari Kabupaten atau kota tentang rencana anggaran yang mungkin akan diterima tiap Puskesmas. c. Bersama tim perencanaan Puskesmas menyusun RPK untuk tahun berjalan. d. Membahas rencana kegiatan terkait dengan lintas sektor terkait. e. Menyampaikan informasi sekaligus membagi tugas dan tanggung jawab untuk kegiatan tahun yang akan dilaksanakan, dalam forum pertemuan lokakarya tahunan Puskesmas. f. Menyelenggarakan



pertemuan



dengan



lintas



sektor



untuk



mendiskusikan rencana kegiatan. g. Mempersiapkan seluruh pelayanan Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan.



Sumber : Permenkes no.44 Tahun 2016 b. Pelakasnaan Penilaian oleh Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota Tabel 2.2 Pelaksanaan Penilaian oleh Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota No. I



Kegiatan Pra Penilaian Kinerja Puskesmas



a. Pemantauan penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan Puskesmas dalam periode waktu tertentu. II



Penilaian Kinerja Puskesmas a. Menerima konsultasi dari atau pembinaan dan bimbingan kepada Puskesmas b. Menerima laporan perhitungan penilaian kinerja dari Puskesmas, melakukan verifikasi atas data dan perhitungan dari Puskesmas. c. Memberikan umpan balik nilai akhir penilaian kinerja Puskesmas sesuai dengan urutan peringkat suatu Puskesmas. d. Menyajikan semua hasil kinerja Puskesmas di Kab atau kota berdasarkan peringkat dalam kelompoknya, sebaiknya dalam bentuk grafik batang.



III



Pasca Penilaian Kinerja Puskesmas



a. Menganalisis masalah dan kendala yang dihadapi Puskesmas dan



70



kabupaten. Merumuskan pemecahan masalah, rencana perbaikan dan rencana kegiatan tahun mendatang yang lebih baik. b. Membahas rancangan kegiatan, besarnya target, biaya yang diperlukan, dan jadwal kegiatan bersama Puskesmas. c. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan tingkat Kabupaten atau kota, baik dalam kegiatannya sendiri maupun pembinaan untuk Puskesmas.



Sumber : Permenkes no.44 Tahun 2016



2.12



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN



2.12.1 Definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (Permenkes no.43, 2016) 2.12.2 Fungsi Standar Pelayanan Minimal (SPM) a. memfasilitasi Pemda untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat. b. sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. c. sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. (Permenkes no.43, 2016) 2.12.3 Konsep Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat (Permenkes no.43, 2016).



71



2.12.4 Jenis Layanan Standar



Pelayanan



Minimal



(SPM)



Kesehatan di Kabupaten atau Kota



Tabel 2.3 Jenis Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten atau Kota



Sumber : Permenkes no.43 Tahun 2016



72



Bidang



2.13 KESEHATAN LINGKUNGAN 2.13.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health Organization) adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. Ruang lingkup



kesehatan



lingkungan



meliputi :



penyediaan



air minum,



pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran, pembuangan sampah padat, pengendalian vektor, pencegahan / pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia, higiene makanan termasuk higiene susu, pengendalian pencemaran udara, pengendalian radiasi, kesehatan kerja, pengendalian kebisingan, perumahan dan pemukiman, aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara, perencanaaan daerah perkotaan, pencegahan kecelakaan, rekreasi umum dan pariwisata, tindakan – tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi / wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk, tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan. (Ghandi, 2010) 2.13.2 Sanitasi Dasar Sanitasi dasar yaitu sanitasi minimum yang diperlukan untuk menyehatkan lingkungan pemukiman yang meliputi penyediaan air bersih, pembuangan kotoran manusia (jamban), pembuangan air limbah dan pengelolaan sampah.  Penyediaan Air Bersih Air merupakan salah satu bahan pokok yang mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa. Sumber air yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah berasal dari : 1. Air Permukaan, yaitu air yang mengalir di permukaan bumi akan membentuk air permukaan. Air ini umumnya mendapat pengotoran selama pengalirannya. 2. Air Tanah, secara umum terbagi menjadi : air tanah dangkal yaitu terjadi akibat proses penyerapan air dari permukaan tanah, sedangkan air tanah dalam terdapat pada lapis rapat air yang pertama.



73



3. Air Atmosfer/meteriologi/air hujan, dalam keadaan murni sangat bersih tetapi sering terjadi pengotoran karena industri, debu dan lain sebagainya. (Waluyo, 2005). Air mempunyai hubungan yang erat dengan kesehatan. Apabila tidak diperhatikan, maka air yang dipergunakan masyarakat dapat mengganggu kesehatan manusia. Untuk mendapatkan air yang baik, sesuai dengan standar tertentu, saat ini menjadi barang yang mahal karena air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah dari hasil kegiatan manusia, baik limbah dari kegiatan rumah tangga, limbah dari kegiatan industri dan kegiatan-kegiatan lainnya (Wardhana, 2004). Ada 4 macam klasifikasi penyakit yang berhubungan dengan air sebagai media penularan penyakit yaitu (Kusnoputranto, 1986) : 1. Water Borne Disease, yaitu penyakit yang penularannya melalui air yang terkontaminasi oleh bakteri pathogenn dari penderita atau karier. Bila air yang mengandung kuman pathogen terminum maka dapat terjadi penjangkitan pada orang yang bersangkutan, misalnya Cholera, Typhoid, Hepatitis dan Dysentri Basiler. 2. Water Based Disease, yaitu penyakit yang ditularkan air pada orang lain melalui persediaan air sebagai pejamu (host) perantara, misalnya Schistosomiasis. 3. Water Washed Disease, yaitu penyakit yang disebabkan oleh kurangnya air untuk pemeliharaan kebersihan perseorangan dan air bagi kebersihan alat-alat terutama alat dapur dan alat makan. Dengan terjaminnya kebersihan oleh tersedianya air yang cukup maka penularan penyakit-penyakit tertentu pada manusia dapat dikurangi. Penyakit ini sangat dipengaruhi oleh cara penularan, diantaranya : penyakit infeksi saluran pencernaan. Salah satu penyakit infeksi saluran pencernaan adalah diare. Penyakit diare dapat ditularkan melalui beberapa jalur, diantaranya melalui air (Water borne) dan melalui alat-alat dapur yang dicuci dengan air (Water washed). Contoh penyakit ini adalah cholera, thypoid dan Dysentry basiller.



74



Berjangkitnya penyakit ini erat kaitannya dengan ketersediaan air untuk makan, minum, memasak dan kebersihan alat-alat makan. 4. Water Related Insect



Vectors,



Vektor-vektor insektisida yang



berhubungan dengan air yaitu penyakit yang vektornya berkembang biak dalam air, misalnya Malaria, Demam Berdarah, Yellow Fever, Trypanosomiasis. Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



416/Menkes/Per/IX/1990, yang dimaksud air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air bersih merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk memenuhi standar kehidupan manusia secara sehat. Ketersediaan air yang terjangkau dan berkelanjutan menjadi bagian terpenting bagi setiap individu baik yang tinggal di perkotaan maupun di perdesaan. Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut : a. Syarat Fisik : tidak berbau, tidak berasa b. Syarat Kimia : Kadar besi maksimum yang diperbolehkan 1,0 mg/l, kesadahan maksimal 500 mg/l c. Syarat Mikrobiologis : Jumlah total koliform dalam 100 ml air yang diperiksa maksimal adalah 50 untuk air yang berasal dari bukan perpipaan dan 10 untuk air yang berasal dari perpipaan. Sarana air bersih adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan membagi-bagikan air bersih untuk masyarakat. Jenis sarana air bersih ada beberapa macam yaitu sumur gali, sumur pompa tangan dangkal dan sumur pompa tangan dalam, tempat penampungan air hujan, penampungan mata air, dan perpipaan. Air sumur merupakan sumber air yang paling banyak dipergunakan masyarakat Indonesia. Sumur gali yang dipandang memenuhi syarat kesehatan ialah (Sanropie, 1986) :



75



1. Lokasi - Jarak minimal 10 meter dari sumber pencemaran misalnya jamban, tempat pembuangan air kotor, lubang resapan, tempat pembuangan sampah, kandang ternak dan tempat-tempat pembuangan kotoran lainnya. - Pada tempat-tempat yang miring misalnya pada lereng-lereng pegunungan, letak sumur gali diatas sumber pencemaran. - Lokasi sumur gali harus terletak pada daerah yang lapisan tanahnya mengandung air sepanjang musim. - Lokasi sumur gali supaya diusahakan pada daerah yang bebas banjir. 2. Konstruksi a. Dinding sumur harus kedap air sedalam 3 meter dari permukaan tanah untuk mencegah rembesan dari air permukaan. b. Bibir sumur harus kedap air minimal setinggi 0,7 meter dari permukaan tanah untuk mencegah rembesan air bekas pemakaian ke dalam sumur. c. Cara pengambilan air dari dalam sumur sedemikian rupa sehingga dapat mencegah masuknya kotoran kembali melalui alat yang dipergunakan misalnya pompa tangan, timba dengan kerekan dan sebagainya. d. Lantai harus kedap air dengan jarak antara tepi lantai dengan tepi luar dinding sumur minimal 1 meter dengan kemiringan ke arah tepi lantai. e. Saluran pembuangan air kotor atau bekas harus kedap air sepanjang minimal 10 meter dihitung dari tepi sungai. f. Dilengkapi dengan sumur atau lubang resapan air limbah bagi daerah yang tidak mempunyai saluran penerimaan air limbah. Pengolahan air untuk keperluan rumah tangga dapat dilakukan dengan sederhana dengan cara sebagai berikut (Azwar, 1989) :



76



a. Sediakanlah bahan-bahan seperti pasir, arang aktif (dapat dari batok kelapa, tawas, kaporit dan bubuk kapur). b. Sediakan pula empat buah kaleng. Kaleng pertama dipakai untuk menampung air yang akan dibersihkan, dalam proses pengolahan kedalamnya dibubuhi setengah sendok teh kaporit, 2 sendok makan tawas yang telah dilarutkan terlebih dahulu, kemudian kesemuanya diaduk dalam beberapa menit. Setelah tampak keping-keping bubuhkanlah satu sendok makan bubuk kapur, kemudian aduk lagi, setelah beberapa menit akan tampak kepingan yang lebih besar. Setelah itu endapkan selama setengah jam. c. Ke dalam kaleng kedua yang berisi pasir dialirkan air dari kaleng pertama. d. Kaleng ketiga adalah sebagai penampung air yang telah disaring dari kaleng kedua. Air yang mengalir mula-mula keruh, tetapi lama-lama akan jernih. Air dalam kaleng ketiga ini digunakan untuk proses pengendapan sisa kotoran yang mungkin ada. e. Kaleng keempat diisi dengan arang aktif gunanya untuk menghilangkan bau khlor yang ada. Air yang keluar dari kaleng keempat ini, telah dapat dipergunakan untuk sumber air bersih.  Pembuangan Kotoran Manusia (Jamban) Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhh ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2 sebagai hasil dari proses pernafasan. Pembuangan kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus (Notoatmodjo, 2003). Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber air.



77



Pembuangan tinja yang tidak saniter akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus, disentri, kolera, bermacammacam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan sebagainya. Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan : 1. Tidak mencemari air Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. o Jarak lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter o Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. o Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut. 2. Tidak mencemari tanah permukaan Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. o Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian. 3. Bebas dari serangga Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah o



Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk.



o



Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya



o



Lantai jamban harus selalu bersih dan kering



o



Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup



4. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan Jika menggunakan jamban cemplung, lubang jamban harus ditutup setiap selesai digunakan



78



o Jika menggunakan jamban leher angsa, permukaan leher angsa harus tertutup rapat oleh air o Lubang buangan kotoran sebaiknya dilengkapi dengan pipa ventilasi untuk membuang bau dari dalam lubang kotoran o Lantai jamban harus kedap air dan permukaan bowl licin. Pembersihan harus dilakukan secara periodik 5. Aman digunakan oleh pemakainya Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di daerah setempat 6. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya Lantai jamban rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran o Jangan membuang plastik, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran o Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh o Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. 7. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan Jamban harus berdinding dan berpintu. Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.  Pembuangan Air Limbah



Yang dimaksud dengan air limbah, air kotoran atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, dan lazimnya



muncul



karena



hasil perbuatan



manusia



termasuk



industrialisasi (Azwar, 1995). Beberapa sumber air buangan : a. Air buangan rumah tangga (domestic waste water) Air buangan dari pemukiman ini umumnya mempunyai komposisi yang terdiri dari ekskreta (tinja dan urine), air bekas cucian, dapur



79



dan kamar mandi, dimana sebagian besar merupakan bahanbahan organik. b. Air buangan kotapraja (minicipal waste water) Air buangan ini umumnya berasal dari daerah perkotaan, perdagangan, selokan, tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya. c. Air buangan industri (industrial waste water) Air buangan yang berasal dari berbagai macam industri. Pada umumnya lebih sulit pengolahannya serta mempunyai variasi yang luas. Zat-zat yang terkandung didalamnya misalnya logam berat, zat pelarut, amoniak dan lain-lain (Entjang, 2000). Dalam kehidupan sehari-hari pengelolaan air limbah dilakukan dengan cara menyalurkan air limbah tersebut jauh dari tempat tinggal tanpa diolah sebelumnya. Air buangan yang dibuang tidak saniter dapat menjadi media perkembangbiakan mikroorganisme pathogen, larva nyamuk ataupun serangga yyang dapat menjadi media transmisi penyakit seperti Cholera, Thypus Abdominalis, Dysentri Basiler, dan sebagainya. Menurut Kusnoputranto (2000), pengelolaan air buangan yang tidak baik akan berakibat buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, yaitu : 1. Terhadap Lingkungan Air buangan antara lain mempunyai sifat fisik, kimiawi, bakteriologis yang dapat menjadi sumber pengotoran, sehingga bila tidak dikelola dengan baik akan dapat menimbulkan pencemaran terhadap air permukaan, tanah, atau lingkungan hidup lainnya. Disamping itu kadang-kadang dapat menimbulkan bau



yang



tidak



enak



serta



pemandangan



yang



tidak



menyenangkan. 2. Terhadap Kesehatan Masyarakat Lingkungan yang tidak sehat akibat tercemar air buangan dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Air buangan dapat menjadi media tempat berkembang biaknya



80



mikroorganisme pathogen, terutama penyakit-penyakit yang penularannya melalui air yang tercemar.  Pengelolaan Sampah Para ahli kesehatan masyarakat menyebutkan sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang, yang berasal dari kegiatan manusia, dan tidak terjadi dengan sendirinya (Notoatmodjo, 2003). Berdasarkan bahan asalnya, sampah dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 1. Sampah organik Sampah organik berasal dari makhluk hidup, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Sampah organik sendiri dibagi menjadi sampah organik basah dan sampah organik kering. Istilah sampah organik basah dimaksudkan sampah yang mempunyai kandungan air yang cukup tinggi, contohnya kulit buah dan sisa sayuran. Sementara bahan yang termasuk sampah organik kering adalah bahan organik lain yang kandungan airnya kecil. Contoh sampah organik kering diantaranya kertas, kayu atau ranting pohon dan dedaunan kering. 2. Sampah anorganik Sampah anorganik bukan berasal dari makhluk hidup. Sampah ini bisa berasal dari bahan yang bisa diperbarui dan bahan yang berbahaya serta beracun. Jenis yang termasuk ke dalam kategori ini bisa didaur ulang (recycle) ini misalnya bahan yang terbuat dari plastik dan logam. Pengelolaan



sampah



adalah



meliputi



penyimpanan,



pengumpulan dan pemusnahan sampah yang dilakukan sedemikian rupa sehingga sampah tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. a. Penyimpanan sampah Penyimpanan sampah adalah tempat sampah sementara sebelum sampah tersebut dikumpulkan, untuk kemudian diangkut serta dibuang (dimusnahkan) dan untuk ini perlu disediakan tempat yang berbeda untuk macam dan jenis sampah tertentu. Maksud dari



81



pemisahan dan penyimpanan disini ialah untuk memudahkan pemusnahannya. Syarat-syarat tempat sampah antara lain : (i) konstruksinya kuat agar tidak mudah bocor, untuk mencegah berseraknya



sampah,



(ii)



mempunyai



tutup,



mudah



dibuka,



dikosongkan isinya serta dibersihkan, sangat dianjurkan afar tutup sampah ini dapat dibuka atau ditutup tanpa mengotori tangan, (iii) ukuran tempat sampah sedemikian rupa, sehingga mudah diangkut oleh satu orang. b. Pengumpulan sampah Pengumpulan sampah menjadi tanggung jawab dari masingmasing rumah tangga atau institusi yang menghasilkan sampah. Oleh sebab itu setiap rumah tangga harus mengadakan tempat khusus untuk mengumpulkan sampah. Kemudian dari masing-masing tempat pengumpulan sampah tersebut harus diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, dan selanjutnya ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Mekanisme, sistem atau cara pengangkutannya untuk daerah perkotaan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didukung oleh partisipan masyarakat produksi sampah, khususnya dalam hal pendanaan. Sedangkan untuk daerah pedesaan pada umumnya sampah dapat dikelola oleh masing-masing keluarga tanpa memerlukan TPS maupun TPA. Sampah rumah tangga daerah pedesaan umumnya dibakar atau dijadikan pupuk (Notoatmodjo, 2003). c. Pemusnahan sampah Pemusnahan atau pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain : 1) ditanam



(landfill)



yaitu



pemusnahan



sampah



dengan



membuat lubang diatas tanah kemudian sampah dimasukkan dan ditimbun dengan sampah; 2) dibakar (incenerator) yaitu memusnahkan sampah dengan jalan membakar di dalam tungku pembakaran;



82



3) dijadikan pupuk (composting) yaitu pengelolaan sampah menjadikan pupuk, khususnya untuk sampah organik daundaunan, sisa makanan dan sampah lain yang dapat membusuk. Pengelolaan sampah yang kurang baik akan memberikan pengaruh negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut antara lain (Kusnoputranto, 2000) : 1. Terhadap Kesehatan Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menyediakan tempat yang baik bagi vektor-vektor penyakit yaitu serangga dan binatang-binatang



pengerat



untuk



mencari



makan



dan



berkembang biak dengan cepat sehingga dapat menimbulkan penyakit. 2. Terhadap Lingkungan o Dapat mengganggu estetika serta kesegaran udara lingkungan masyarakat akibat gas-gas tertentu yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah oleh mikroorganisme. o Debu-debu yang berterbangan dapat mengganggu mata serta pernafasan. o Bila terjadi proses pembakaran dari sampah maka asapnya dapat mengganggu pernafasan, penglihatan dan penurunan kualitas udara karena ada asap di udara. o Pembuangan sampah ke saluran-saluran air akan menyebabkan estetika yang terganggu, menyebabkan pendangkalan saluran serta mengurangi kemampuan daya aliran saluran. o Dapat menyebabkan banjir apabila sampah dibuang ke saluran yang daya serap alirannya sudah menurun. o Pembuangan sampah ke selokan atau badan air akan menyebabkan terjadinya pengotoran badan air.



83



2.13.3 Rumah Sehat Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, disamping kebutuhan sandang dan pangan. Rumah berfungsi pula sebagai tempat tinggal serta digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim serta makhluk hidup lainnya. Selain itu rumah juga merupakan tempat berkumpulnya anggota keluarga untuk menghabiskan sebagian besar waktunya (Depkes RI, 2002). Rumah adalah salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. (Notoatmodjo, 2007). Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh pemakainya, sehingga kebutuhan ruang dan aktivitas setiap penghuninya dapat berjalan dengan baik. Rumah sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung, dan tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial (Sanropie, dkk, 1989). Rumah sehat menurut Winslow memiliki kriteria, antara lain : (Chandra, 2007) 1. Dapat memenuhi kebutuhan fisiologis 2. Dapat memenuhi kebutuhan psikologis 3. Dapat menghindarkan terjadinya kecelakaan 4. Dapat menghindarkan terjadinya penularan penyakit Hal ini sejalan dengan kriteria rumah sehat menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2002, secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu. 2. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privasi yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah. 3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja



84



dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup. 4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir. Dalam pemenuhan kriteria rumah sehat, ada beberapa variabel yang harus diperhatikan : 1. Bahan bangunan



a. Lantai yang kedap air dan mudah dibersihkan. Lantai dari tanah lebih baik tidak digunakan lagi, sebab bila musim hujan akan lembab



sehingga



dapat



menimbulkan



gangguan/penyakit



terhadap penghuninya. Oleh sebab itu, perlu dilapisi dengan lapisan yang kedap air seperti disemen, dipasang tegel, keramik, teraso dan lain-lain. (Notoatmodjo, 2010). b. Dinding berfungsi sebagai pendukung atau penyangga atap, untuk melindungi ruangan rumah dari gangguan serangga, hujan dan angin, serta melindungi dari pengaruh panas dan angin dari luar. Bahan dinding yang paling baik adalah bahan yang tahan api yaitu dinding dari batu. (Sanropie, 1989). c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan. d. Atap berfungsi untuk melindungi isi ruangan rumah dari gangguan angin, panas dan hujan, juga melindungi isi rumah dari pencemaran udara seperti debu, asap dan lainlain. Atap yang paling baik adalah atap dari genteng karena bersifat isolator, sejuk dimusim panas dan hangat di musim hujan. (Sanropie, 1989).



85



2. Ventilasi



Menurut Sanropie (1989), ventilasi sangat penting untuk suatu rumah tinggal. Hal ini karena ventilasi mempunyai fungsi ganda. Fungsi pertama adalah sebagai lubang masuk udara yang bersih dan segar dari luar ke dalam ruangan dan keluarnya udara kotor dari dalam keluar (cross ventilation). Dengan adanya ventilasi silang akan terjamin adanya gerak udara yang lancar dalam ruangan. Fungsi kedua dari ventilasi adalah sebagai lubang masuknya cahaya dari luar seperti cahaya matahari, sehingga di dalam rumah tidak gelap pada waktu pagi, siang hari maupun sore hari. Oleh karena itu untuk suatu rumah yang memenuhi syarat kesehatan, ventilasi mutlak ada. Berdasarkan Notoatmodjo (2007), ada dua macam cara yang dapat dilakukan agar ruangan mempunyai sistem aliran udara yang baik, yaitu : (i) Ventilasi alamiah, dimana aliran udara dalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu,



lubang



sebagainya.



Di



angin, pihak



lubang-lubang lain



ventilasi



pada



dinding



alamiah



ini



dan tidak



menguntungkan, karena juga merupakan jalan masuknya nyamuk dan serangga lainnya ke dalam rumah. Untuk itu harus ada usaha-usaha lain untuk melindungi penghuninya dari gigitan serangga



tersebut.



(ii)



Ventilasi



buatan,



yaitu



dengan



mempergunakan alat-alat khusus untuk mengalirkan udara tersebut, misalnya kipas angin, dan mesin pengisap udara. 3. Pencahayaan



Rumah yang sehat memerlukan cahaya yang cukup. Kurangnya cahaya yang masuk ke dalam rumah, terutama cahaya matahari, di samping kurang nyaman, juga merupakan media atau tempat yang baik untuk hidup dan berkembangnya bibit penyakit. Sebaliknya terlalu banyak cahaya dalam rumah akan menyebabkan silau dan akhirnya dapat merusak mata.



86



Ada dua sumber cahaya yang dapat dipergunakan, yakni (i) Cahaya alamiah yaitu matahari. Rumah yang sehat harus mempunyai jalan masuk cahaya matahari yang cukup. Sebaiknya jalan masuk cahaya (jendela) luasnya sekurangkurangnya 15%-20% dari luas lantai yang terdapat dalam ruangan rumah. (ii) Cahaya buatan, yaitu menggunakan sumber cahaya yang bukan alamiah, seperti lampu minyak tanah, listrik dan sebagainya. (Notoatmodjo, 2007). 4. Luas Bangunan Rumah



Luas lantai bangunan rumah sehat harus cukup untuk penghuni di dalamnya, artinya luas lantai bangunan tersebut harus



disesuaikan



dengan



jumlah



penghuninya.



Luas



bangunan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuninya akan menyebabkan kepadatan penghuni (overcrowded). Hal ini tidak sehat, sebab disamping menyebabkan kurangnya konsumsi oksigen juga bila salah satu anggota keluarga terkena penyakit infeksi, akan mudah menular kepada anggota keluarga yang lain. Luas bangunan yang optimum adalah apabila dapat menyediakan 2,5 – 3 m2 untuk setiap orang (tiap anggota keluarga).



2.13.4 Perilaku Perilaku merupakan hasil hubungan antara perangsang (stimulus) dan respon Skinner, cit. Notoatmojo 1993). Perilaku tersebut dibagi lagi dalam 3 domain yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Kognitif diukur dari pengetahuan, afektif dari sikap psikomotor dan tindakan (ketrampilan). Berdasarkan batasan perilaku dari Skiner tersebut, maka perilaku kesehatan adalah suatu respons seseorang (organisme) terhadap stimulus objek yang berkaitan dengan sakit dan penyakit, sistem pelayanan kesehatan, makanan dan minuman, serta lingkungan.



87



Perilaku kesehatan lingkungan adalah bagaimana seseorang merespon lingkungan, baik lingkungan fisik maupun sosial budaya dan bagaimana, sehingga lingkungan tersebut tidak mempengaruhi kesehatannya.  Prosedur Pembentukan Perilaku Di dalam proses pembentukan dan atau perubahan perilaku dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain : susunan saraf pusat, persepsi, motivasi, emosi, dan belajar persepsi adalah pengalaman



yang



dihasilkan



melalui



indera



penglihatan,



pendengaran, penciuman, dan sebagainya. Motivasi diartikan sebagai dorongan untuk bertindak untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hasil dari dorongan dan gerakan ini diwujudkan dalam bentuk perilaku. Faktor penentu atau determinan perilaku manusia sulit untuk dibatasi karena perilaku merupakan resultasi dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Menurut teori Lawrence Gren mencoba menganalisis perilaku manusia dari tingkat kesehatan. Kesehatan seseorang atau masyarakat dipengaruhi oleh 2 faktor pokok yaitu faktor perilaku (behavior causes) dan faktor di luar perilaku (non behavior causes). Selanjutnya perilaku itu sendiri ditentukan atau terbentuk dari 3 faktor : a. Faktor-faktor predisposisi (predisposing factor), yang terwujud dalam pegetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan, nilai-nilai dan sebagainya. b. Faktor-faktor pendukung (enabling faktor), yang terwujud dalam lingkungan fisik tersedia atau tidaknya fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana kesehatan misalnya puskesmas, obat-obatan, alat-alat kontrasepsi, jamban dan sebagainya. c. Faktor-faktor pendorong (reforcing factor) yang terwujud dalam sikap dan perilaku petugas kesehatan atau petugas yang lain, yang merupakan kelompok referensi dari perilaku masyarakat.



88



 Pengetahuan Pengetahuan merupakan hasil tahu yang terjadi setelah seseorang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia, yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, perasa dan peraba. Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya perilaku manusia (Notoatmodjo, 2003). Terdapat 6 tingkat pengetahuan yang tercakup di dalam kognitif, yaitu: a. Tahu (know) Tahu diartikan sebagai mengingat materi yang telah dipelajari sebelumnya, termasuk juga mengingat kembali terhadap suatu spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang diterima. b. Memahami (comprehension) Memahami diartikan sebagai suatu kemampuan menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui, dan dapat mengintepretasikan materi tersebut secara benar. c. Aplikasi (application) Aplikasi diartikan sebagai kemampuan menggunakan materi yang telah dipelajari dari situasi atau kondisi real (sebenarnya). d. Analisis (analysis) Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjelaskan suatu materi atau objek ke dalam komponen-komponen, tetapi masih ada kaitannya satu sama lain. e. Sintesis (synthesis) Sintesis adalah menunjuk pada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungi bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. f. Evaluasi (evaluation) Evaluasi adalah berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek. 89



Penilaian-penilaian itu didasarkan pada suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada.



Pengetahuan



seseorang



biasanya



diperoleh



dari



pengalaman yang berasal dari berbagai macam sumber, misalnya media massa, media



elektronik, buku petunjuk, petugas



kesehatan, poster, kerabat dekat dan sebagainya. Pengetahuan mempengaruhi sikap dan tindakan, pengetahuan dan sikap menentukan apakah responden mampu atau tidak mampu dalam melakukan prinsip sanitasi dasar.  Sikap Sikap merupakan reaksi atau respons yang masih tetutup dari seseorang terhadap suatu stimulus atau objek. Sikap belum merupakan suatu tindakan atau aktivitas namun merupakan kesiapan atau kesediaan untuk bertindak, dan bukan merupakan pelaksanaan motif tertentu (Notoatmodjo, 2007). Sikap seseorang dapat berubah dengan diperolehnya tambahan informasi tentang objek tersebut, melalui persuasi serta tekanan dari kelompok sosialnya (Sarwono, 1997). Ada beberapa tingkatan dalam sikap, yaitu : a. Menerima (receiving) Menerima



diartikan



bahwa



orang



(subjek)



mau



dan



mengajarkan



dan



memperhatikan stimulus yang diberikan (objek). b. Merespon (responding) Memberikan



jawaban



apabila



ditanya,



menyelesaikan tugas diberikan adalah suatu indikasi dari sikap, karena dengan suatu usaha untuk menjawab pertanyaan atau mengajarkan tugas yang diberikan, terlepas dari pekerjaan itu benar atau salah, berarti orang menerima ide tersebut. c. Menghargai (valuing) Menghargai orang lain untuk mengerjakan atau mendiskusikan suatu masalah adalah suatu indikasi sikap tingkat tiga.



90



d. Bertanggung jawab (responsible) Bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resiko.  Tindakan Suatu sikap belum otomatis terwujud dalam suatu tindakan. Untuk terwujudnya



sikap



diperlukan



pendukung



faktor



menjadi suatu atau



perbedaan



suatu



kondisi



nyata yang



memungkinkan, antara lain adalah fasilitas. (Notoatmodjo, 2007). Tindakan mempunyai beberapa tingkatan : 1. Persepsi (perception) Mengenal dan memilih berbagai objek sehubungan dengan tindakan yang akan diambil adalah merupakan tindakan tingkat pertama. 2. Respon terpimpin (guided response) Dapat melakukan sesuatu sesuai dengan urutan yang benar dan sesuai dengan contoh adalah merupakan indikator praktek tingkat kedua. 3. Mekanisme (mechanism) Apabila seseorang telah dapat melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis, atau sesuatu itu sudah merupakan kebiasaan, maka ia sudah mencapai tingkatan ketiga. 4. Adopsi (adoption) Adopsi adalah suatu tindakan yang sudah berkembang dengan baik, artinya



tindakan



tersebut



sudah dimodifikasi tanpa



mengurangi kebenaran tindakan tersebut (Notoatmodjo, 2003).



91



 Kerangka konsep



2.14 Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)



2.14.1Definisi Usaha Kesehatan Sekolah dirintis sejak tahun 1956 melalui pilot project di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen kesehatan, Departemen Pendidikan, dan kebudayaan dan Departeman Dalam Negeri. Pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi keputusan bersama antara Depdik-bud dan Depkes tentang kelompok kerja UKS (Effendi, 2012). Masalah kesehatan seperti tingkat penyakit yang tinggi, keadaan gizi yang buruk, pencemaran lingkungan, kurangnya kesadaran, pengertian dan partisipasi terhadap usaha kesehatan, terdapat pula pada masyarakat sekolah. Masyarakat sekolah terdiri dari para pendidik, karyawan sekolah, orang tua murid, perlu diikut sertakan dalam mengenal masalah kesehatannya dan kemudian di ajak mencoba mengatasi sendiri dengan bimbingan petugas kesehatan.



92



Keikutsertaan mereka sangat menentukan berhasil tidaknya Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dilaksanakan di sekolah tersebut. Dalam kaitan itulah disamping meningkatkan pengetahuan serta keterampilan para petugas kesehatan dan pendidik dalam UKS perlu diselenggarakan penggarapan murid sedini mungkin, secara terencana,



terarah,



sehingga



mempercepat



tercapainya



peri



kehidupan masyarakat sekolah yang sehat. Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam ligkungan sehat, perlu diperkenalkan seawal mungkin kepada generasi penerus dan kemudian hal ini dihayati serta diamalkan. Murid bukanlah sematamata Sebagai objek pembangun kesehatan, tetapi sebagai subjek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan serta secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan (Delawati, 2007). Usaha



Kesehatan



Sekolah



adalah



bagian



dari



usaha



kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaikbaiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya (Azwar, 2012). Berdasarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup bersih yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan sekolah, Sedangkan menurut Departemen Kesehatan, Usaha Kesehatan Sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. UKS merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal (Effendi, 2012). 93



Program tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah (UKS) di sekolah /satuan pendidikan luar sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi : pendidikan kesehatan,



pelayanan



kesehatan



dan



pembinaan



lingkungan



kehidupan sekolah sehat. Dalam mendukung pelaksanaan tiga program pokok UKS di sekolah ataupun satuan pendidikan luar sekolah diperlukan program penduduk yang meliputi; ketenagaan, pendapatan, sarana prasarana, dan penelitian dan pengembangan, pembinaan serta pengembangan usaha kesehatan sekolah (UKS) dilaksanakan oleh tim UKS yang terdiri atas; tim pembina UKS pusat, tim pembina UKS propinsi, tim pembina UKS kabupaten/kota, tim pembina UKS kecamatan, tim pembina UKS di sekolah (Depkes, 2007). 2.14.2 Tujuan, Sasaran dan Peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan memungkinkan derajat kesehatan peserta didik yang mencakup : a. Menurunkan angka kesakitan anak sekolah b. Meningkatkan kesehatan peserta didik baik fisik, mental maupun sosial c. Agar



peserta



didik



memilki



pengetahuan,



sikap



dan



keterampilan untuk melaksanakan prinsip-prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah d. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan terhadap anak sekolah e. Meningkatkan daya tangkal dan daya hayat terhadap pengaruh buruk narkotika, rokok, alkohol dan obat berbahaya lainnya (Effendi, 2012). Sasaran Usaha Kesehatan Sekolah adalah seluruh peserta didik di sekolah / satuan pendidikan luar sekolah, guru, pengelola pendidikan, pengolaan kesehatan dan masyarakat. Untuk sekolah



94



dasar usaha kesehatan sekolah diprioritaskan pada kelas I,II dan kelas VI. Alasannya adalah kelas I, merupakan fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan orang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyebab penyakit lebih besar karena ketidaktahuan dan ketidakmengertiannya tentang kesehatan. Disamping itu kelas satu adalah saat yang baik untuk diberikan imunisasi ulangan. Pada kelas I ini dilakukan penjaringan untuk mendeteksi kemungkinan adanya kelainan yang mungkin timbul sehingga mempermudah pengawasan untuk jenjang berikutnya. Kelas III, dilaksanakan di kelas tiga untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas satu dahulu dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan UKS. Kelas VI, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga memerlukan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan yang cukup (Effendi, 2012). Peranan UKS adalah sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu manusia indonesia yang sehat fisik, mental, dan sosial



serta



memiliki



produktivitas



yang



optimal



dengan



pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejal dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai usia lanjut (Effendi, 2012).



2.14.3



Ruang lingkup kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Ruang lingkup kegiatan usaha kesehatan sekolah yang



diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan yang sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis, optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas (Depkes,



95



2007). Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tri-program dan dikenal “Trias UKS” yang meliputi : 1. Pendidikan kesehatan 2. Pelayanan kesehatan 3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat Dengan demikian Trias UKS merupakan perpaduan antara upaya pendidikan dengan upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kesehatan merupakan upaya pendidikan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum sekolah. Pelayanan kesehatan merupakan upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas belajar dan prestasi belajar. Sedangkan



pembinaan



lingkungan



sekolah



yang



sehat



merupakan gabungan antara upaya pendidikan dan upaya kesehatan untuk dapat diterapkan dalam lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari peserta didik. a. Pendidikan kesehatan di sekolah (health education in school) Pendidikan kesehatan sendiri bertujuan agar peserta didik memiliki



pengetahuan tentang kesehatan, mengembangkan



teknologi tepat guna tentang kesehatan, mampu bertahan hidup dari segala ancaman yang membahayakan fisik maupun mental melalui pendidikan keterampilan hidup sehat (PKHS), antara lain tujuan pendidikan kesehatan tersebut adalah murid mempunyai pengetahuan tentang isu kesehatan yang mampu menciptakan nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat sehingga murid memiliki keterampilan dalam pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan yang dapat merubah kebiasaan hidup ke arah yang lebih sehat, dan dapat menularkan perilaku hidup sehat, sehingga murid dapat tumbuh



96



kembang secara harmonis dan mampu menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit yang membuat murid memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar yang akhirnya murid dapat memiliki kesegaran dan kesehatan yang optimal (Effendi, 2012). Hasil analisis kurikulum tahun 2002 menunjukkan bahwa UKS adalah merupakan bagian dari pendidikan kesehatan yang dalam pembelajarannya dapat disampaikan terpadu dalam IPA. Oleh karena itu, pada KBK yang akan datang, UKS merupakan bagian dari sains di SD, Biologi di SLTP dan SMU (Delawati 2007). Materi pendidikan penyuluhan dilakukan dalam kegiatan UKS di sekolak dasar meliputi kesehatan anak, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, promosi kesehatan dan berbagai penyuluhan yang lainnya. Pada intinya kegiatan pendidikan UKS untuk SD/MI dimulai dengan membentuk kebiasaan gosok gigi dengan benar, mencuci tangan membersihkan kuku dan rambut serta pendidikan dokter kecil. b. Pelayanan Kesehatan (school heath service) Pelayanan kesehatan dilakukan agar masyarakat sekolah memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melakukan upaya peningkatan hidup sehat, termasuk keikutsertaan peserta didik dalam program “dokter kecil” (Sumijatun, 2006). Pelayanan (promotif),



yaitu



kesehatan latihan



meliputi



keterampilan



kegiatan teknis



peningkatan pemeliharaan



kesehatan dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan antara lain : kader kesehatan sekolah, olahraga, kesenian, berkebun dan lomba. Kegiatan pencegahan (preventif), memelihara kesehatan yang bersifat umum dan khusus, penjaringan kesehatan bagi anak, monitoring peserta didik, melakukan usaha pencegahan penyakit menular. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif), dengan mendiagnosa dini 97



terhadap suatu penyakit, imunisasi, melaksanakan P3K dan tindakan rujukan ke puskesmas serta pemberian makanan tambahan anak sekolah (Delawati, 2007). Pelayanan kesehatan di sekolah atau madrasah adalah upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap peserta didik pada khususnya dan warga sekolah pada umumnya di bawah koordinator guru pembina UKS dengan bimbingan teknis da pengawasan puskesmas setempat. Pelayanan kesehatan di sekolah atau madrasah pada dasarnya dilaksanakan dengan kegiatan yang komprehensif, yaitu kegiatan peningkatan kesehatan (promotif) berupa penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan memberikan pelayanan kesehatan, kemudian kegiatan pencegahan (preventif) berupa kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit, dan kegiatan penghentian proses penyakit sedini mungkin, serta selanjutnya adalah kegiatan penembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) berupa



kegiatan mencegah cedera atau kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat agar dapat berfungsi optimal (Efendi, dkk, 2009). c. Pembinaan Lingkungan sekolah sehat Pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup pembinaan lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, masyarakat sekitar, dan unsur-unsur penunjang. 1. Program pembinaan lingkungan sekolah : 



Lingkungan fisik sekolah : a. Penyediaan dan pemeliharaan tempat penampungan air bersih



98



b. Pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah c. Pengadaan dan pemeliharaan air limbah d. Pemeliharaan kamar mandi, WC e. Pemeliharaan kebersihan dan kerapian ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan tempat ibadah f.



Pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah (termasuk penghijauan sekolah).



g. Pengadaan dan pemeliharaan warung atau kantin sekolah h. Pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah 



Lingkungan mental dan sikap : Program pembinaan lingkungan mental dan sosial yang sehat dilakukan melalui usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan pendidikan dengan meningkatkan pelaksanaan konsep ketahanan sekolah, sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang akrab dan erat antara sesama warga sekolah. Lingkungan sekolah sehat adalah suatu kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal serta membentuk perilaku hidup sehat dan terhindar dari pengaruh negatif. Dalam usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang sehat tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat menunjang pembinaan lingkungan sekolah sehat menurut (Depkes, 2007). 1. Lomba sekolah sehat, lomba kebersihan antar kelas 2. Menggambar/melukis 3. Mengarang 4. Menyanyi 5. Kerja bakti



99



Upaya pemeliharaan dan pembinaan lingkungan dapat dimasukkan ke dalam program pendidikan kebersihan, antara lain: 1. Pembersihan dan pemeliharaan kebersihan ruang kelas, yang meliputi lantai, dinding, perabot, hiasan dinding dan lemari buku 2. Pembersihan



dan



pemeliharaan



kebersihan



halaman,



selokan, tempat penampungan sampah, ruang tempat bermain, lapangan olahraga, dan taman bunga 3. Pembersihan dan pemeliharaan kebersihan kamar mandi, WC, sumber air bersih (sumur) 4. Pembersihan dan pemeliharaan kebersihan taman dan kebun sekolah Prinsip-prinsip



manajemen



seperti



perencanaan,



pengoganisasian dan pengawasan seyogyanya diterapkan dalam pemeliharaan dan pengembangan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan aman. Pembentukan regu-regu kerja ditiap-tiap kelas untuk pembersihan dan pemeliharaan ruangan kelas perlu diadakan. Penyelenggaraan gotong royong yang melibatkan seluruh murid untuk pembersihan dan pemeliharaan halaman, tempat bermain, WC, kamar mandi perlu pula dilakukan. Cara ini dapat dipandang sebagai upaya pendidikan, di samping mempunyai nilai praktis ditinjau dari segi kebersihan lingkungan, juga mempunyai nilai yang tinggi bagi pembentukan rasa kekeluargaan, kerja sama dan semangat gotong royong. Menurut Depkes (2007), Pembinaan lingkungan sekolah sehat yang merupakan salah satu unsur penting dalam membina ketahanan



sekolah



harus



dilakukan,



karena



lingkungan



kehidupan yang sehat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan murid, guru, dan pegawai sekolah, serta peningkatan daya serap murid dalam proses belajar mengajar.



100



Maka



pembinaan



lingkungan



kehidupan



sekolah



sehat



dilaksanakan melalui konsep 5 K, yaitu: 1. Keamanan 2. Keindahan 3. Kebersihan 4. Kekeluargaan 5. Ketertiban d. Masalah Kesehatan yang Dapat Dikurangi Melalui UKS Menurut Delawati (2007), Adapun masalah kesehatan yang dapat di cegah dengan pelaksanan UKS adalah : 1. Sanitasi dan air bersih, 2 kekerasan dan kecelakan 2. Masalah kesehatan remaja 3. Kecacingan dan kebersihan diri maupun lingkungan 4. Masalah gizi dan anemia 5. Imunisasi 6. Merokok, alkohol dan penyalahgunaan narkoba 7. Kesehatan gigi 8. Penyakit infeksi (malaria, gangguan saluran nafas), 9. HIV/AIDS dan IMS lainnya 10. Gangguan kesehatan mental e. Hasil Program UKS yang Diharapkan Dilihat dari segi siswa: 1 siswa memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan hidup sehat dan mampu memecahkan



masalah



kesehatan



sederhana



dengan



turut



berpartisipasi aktif dalam UKS, RT dan lingkungan masyarakat, 2



101



Siswa sehat fisik, mental maupun sosial dan siap untuk menjalani kehidupan berkeluarga yang sehat sejahtera dan mandiri. 3 Siswa memiliki daya hayat daya tangkal terhadap pengaruh buruk pergaulan bebas, penyalahgunaan napza, kenakalan remaja dan tauran, 4 Siswa memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang benar untuk menghadapi permasalahan dan tantangan kehidupan, 5 Siswa mempunyai kemampuan dan keterampilan pemeliharaan dan membina kebersihan, kelestarian lingkungan fisik di rumah dan disekolah, 6 Siswa mempunyai status kesehatan dan kesegaran jasmani yang baik, 7 Siswa bebas dari penyakit napza (Depkes, 2007). Dari segi lingkungan sekolah : semua ruangan dan kamar, WC dan pekarangan sekolah bersih, tidak ada sampah, serta tersedianya sumber air bersih bagi siswa (Effendi, 2012). 2.15 Dokter Kecil 2.15.1 Definisi Dokter kecil adalah peserta didik (siswa sekolah) yang memenuhi kriteria dan telah dilatih untuk ikut melaksanakan sebagain usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya. (Sumijatun, 2005) 2.15.2 Tujuan program dokter kecil Program dokter kecil mempunyai dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu meningkatkan partisipasi peserta didik dalam program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sedangkan tujuan khususnya yaitu agar peserta didik dapat menjadi



penggerak



hidup



sehat



di



sekolah,



rumah



dan



lingkungannya, agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya. 2.15.3 Kriteria dokter kecil Kriteria dokter kecil yaitu siswa kelas 4 atau 5 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan belum pernah mendapat pelatihan 102



Dokter Kecil sebelumnya, berprestasi di sekolah, berbadan sehat, berwatak pemimpin dan bertanggung jawab, berpenampilan bersih dan berperilaku sehat, berbudi pekerti baik dan suka menolong, mendapat izin dari orang tua siswa. 2.15.4 Tugas dan kewajiban dokter kecil Tugas dan kewajiban dokter kecil yaitu, selalu bersikap dan berperilaku sehat sehingga dapat menjadi contoh bagi temantemannya, dapat menggerakkan sesama teman untuk bersamasama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masingmasing, berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah dan di rumah, membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah, berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka upaya



peningkatan



kesehatan



di



sekolah,



misal:



Pekan



Kebersihan, Pekan Gizi, Pekan Penimbangan berat badan dan tinggi badan, Pekan Kesehatan Gizi, Pekan Kesehatan Mata, dll. 2.15.5 Kegiatan dokter kecil 1. Promosi Kesehatan a. Menggerakkan



dan



membimbing



teman



dalam



melaksanakan: pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi, pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan dan penyuluhan kesehatan. b. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, warung sekolah dan lingkungan sekolah, contoh: kebersihan ruang kelas dan perlengkaKpannya, kebersihan halaman sekolah, tempat suci, WC, kamar mandi, persediaan air bersih, tempat sampah, saluran pembuangan, termasuk upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). 2. Pelayanan Kesehatan a. Membantu



petugas



kesehatan



melaksanakan



pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain: distribusi



103



obat cacing, vitamin, dll; Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P). b. Memperoleh pembekalan materi pelatihan, misal: pengenalan



tanda-tanda



penyakit,



kesehatan



lingkungan, dll c. Pencatatan



dan



pelaporan,



antara



lain:



pencatatan dan pelaporan kegiatan dalam Buku Harian Dokter Kecil. d. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/Kepala Sekolah/guru yang ditunjuk. 2.15.6 Manfaat dokter kecil Manfaat dokter kecil bagi dokter kecil itu sendiri yaitu meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat, memiliki ketrampilan dalam upaya pelayanan kesehatan sederhana, bertindak sebagai teladan, penggerak dan pendorong hidup sehat bagi kawan-kawannya, memiliki rasa kepedulian sosial. Bagi peserta didik lainnya yaitu ikut tergerak dan terbiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Bagi guru di sekolah manfaat adanya dokter kecil yaitu untuk meningkatkan kerjasama antara guru dengan orang tua murid dan petugas kesehatan dalam meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah, sedangkan bagi orang tua didik dapat meningkatkan kesadaran orang tua dalam berperilaku hidup bersih dan sehat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya serta mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan peningkatan kesehatan anak sekolah. Manfaatnya bagi masyarakat agar masyarakat tergerak untuk hidup bersih dan sehat dan akhirnya akan berdampak pada meningkatnya kualitas lingkungan hidup sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian.



104



2.15.7 Kurikulum pelatihan dokter kecil Sasaran pelatihan Program Dokter kecil yaitu peserta didik (siswa) Sekolah Dasar kelas 4 dan 5 dengan jumlah 10-20 orang. Setelah mengikuti pelatihan maka peserta didik akan memahami program UKS dan Dokter Kecil, bersikap dan berperilaku sehat, menggerakkan dan membimbing teman dalam melaksanakan pengamatan kebersihan, kesehatan pribadi



dan



penyuluhan



kesehatan,



membantu



petugas



kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah, melakukan



pengenalan



tanda-tanda



penyakit,



kesehatan



lingkungan, melakukan pengamatan kebersihan di sekolah, membuat laporan kegiatan Dokter Kecil, mengetahui hal- hal khusus apa saja yang perlu dilaporkan kepada guru UKS/Kepala Sekolah/guru yang ditunjuk. Pelatihan dokter kecil mempunyai tujuan umum yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta membangun sikap positif peserta didik dalam pelaksanaan upaya program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan tujuan khusus untuk membentuk peserta didik menjadi dokter kecil yang memiliki kompetensi khusus (seperti telah diuraikan di bagian atas). Materi pelatihan dokter kecil meliputi materi dasar program UKS dan program dokter kecil, dengan materi inti : kesehatan



lingkungan,



pencegahan



penyakit



menular,



kesehatan gigi dan mulut, kesehatan indera penglihatan, kesehatan indera pendengaran, imunisasi dan Gizi, pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), NAPZA, pemeriksaan kesehatan peserta dan materi penunjang untuk membangun komitmen belajar siswa. Metode dan proses pelatihan dokter kecil terdiri dari tiga tahap yaitu tahap pencairan, tahap pembekalan materi, dan tahap konsolidasi. Tahap pencairan yaitu tahap sebelum



105



pelatihan dimulai. Proses pencairan dilakukan menggunakan metode dinamika kelompok dimana para pelaksana, pelatih dan peserta pelatihan berkumpul di suatu ruangan untuk saling berkenalan, mengisi kuesioner (misalnya mengenai hal-hal yang disukai, tidak disukai, harapan, kekhawatiran, dll), membuat permainan, dst. Tujuannya untuk: membangun komitmen belajar agar peserta siap mengikuti pelatihan, membuat kesepakatan tentang norma yang akan dipakai selama pelatihan dan membuat kontrak belajar. Pada tahap pembekalan materi, peserta didik dibekali pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan kegiatan Dokter Kecil. Materi yang diberikan lebih dititikberatkan pada peningkatan pemahaman peserta didik tentang berbagai faktor penyebab penyakit, cara pencegahan dan pertolongan pertama. Teknik penyampaian dalam pembekalan materi menggunakan metode ceramah diikuti tanya jawab, diskusi kelompok dan studi kasus. Dilanjutkan dengan tahap konsolidasi yang merupakan tahap



internalisasi



komprehensif



dari



pengetahuan



dan



ketrampilan yang diterima pada tahap pembekalan. Pada tahap ini peserta didik diberikan tugas untuk menanggulangi 'kasus', menyusun rencana kegiatan pencegahan dan menanggulangi masalah kesehatan di lingkungan sekolah. Di dalam penyelenggaraan pelatihan dokter kecil yang terlibat adalah tim Pembina UKS tingkat Kabupaten/Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS, dipimpin oleh Dokter Puskesmas sebagai



pelaksana.



Perencanaan



pelatihan



di



Tingkat



Kecamatan seperti mengadakan pertemuan petugas kesehatan dan Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan, mempersiapka sarana dan biaya yang diperlukan, persiapan pelatihan Dokter Kecil dan persiapan administrasi. Pelatih dalam pelatihan adalah



106



petugas Kesehatan (Dokter Puskesmas/Petugas UKS) Guru UKS/Penjaskes atau Guru lain yang ditunjuk. Kegiatan pelatihan diselenggarakn di ruang kelas, ruang UKS dan lapangan atau yang ditentukan oleh penyelanggara. Dengan waktu yang dibutuhan untuk teori dan praktek 45 jam mata pelajaran dengan setiap mata pelajaran 45 menit. Dalam pelaksanaannya diatur oleh Kepala Sekolah, diberikan secara ekstra kurikuler atau dapat juga dalam masa liburan sekolah. Evaluasi dapat dilakukan pada peserta pelatihan dan penyelenggara pelatihan. Tujuan dilakukannya evaluasi yaitu untuk mengetahui adanya peningkatan pengetahuan peserta didik sesudah pelatihan dibandingkan dengan sebelum pelatihan, mengetahui keberhasilan pelatihan dan mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan dimasa yang akan datang. Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan Dokter Kecil diberikan sertifikat yang ditandatangani Ketua Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota atau Pejabat berwenang di daerah. Pemberian sertifikat dilaksanakan pada hari-hari besar khusus, antara lain Hari Kesehatan Nasional, Hari Pendidikan Nasional, HUT Proklamasi RI, hari Anak Nasional, dll. Sumber dana pelatihan dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau Komite Sekolah/Swadaya. Laporan tertulis tentang penyelenggaraan pelatihan dibuat oleh Ketua Penyelenggara sebanyak minimal 3 rangkap, yaitu untuk tim embina UKS Kabupaten/Kota , tim pembina UKS Kecamatan, dan arsip.



107



2.15.8 Contoh kurikulum pelatihan dokter kecil Tabel 2.1 Contoh Kurikulum Pelatihan Dokter Kecil No.



A. 1. 2. B. 1.



2.



3.



Materi Pelatihan



Materi Dasar (MD) Program UKS Program Dokter Kecil Materi Inti (MI) Kesehatan Lingkungan a.



Lingkungan hidup manusia



b.



Rumah sehat



c.



Air dan kesehatan



d.



Air limbah dan kesehatan



e.



Sampah dan kesehatan



f. Kotoran manusia dan kesehatan Pencegahan Penyakit Menular a.



Pencegahan penyakit menular langsung



b.



Pencegahan penyakit menular



bersumber binatang Kesehatan gigi dan mulut a.



Bagian gigi dan mulut



b.



Penyakit gigi dan mulut



c.



Pencegahan penyakit gigi dan mulut



Waktu Pembelajaran T P PL Jumla h 1 1



-



-



1 1



2



8



-



10



3



3



-



6



2



3



-



5



(Sumber: Direktorat Bina Kesehatan Anak, Depkes RI, 2008, Pedoman Pelatihan Dokter Kecil)



2.15.9 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) o Definisi PHBS di sekolah PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu, keluarga, atau kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkanderajat kesehatanmasyarakat. (http://promosikesehatan.com/pusat promosi kesehatan, depkes RI) o Indikator PHBS di sekolah



108



Delapan indikator PHBS di sekolah adalah : (Bahan Pelatihan Guru UKS Tk.Kab, Tahun 2010) 1. Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan menggunakan sabun. Air yang tidak bersih banyak mengandung kuman dan bakteri penyebab penyakit. Bila digunakan, kuman berpindah ke tangan. Pada saat makan, kuman dengan cepat masuk ke dalam tubuh, yang bisa menimbulkan



penyakit



Sabun



dapat



membersihkan



kotoran dan membunuh kuman,karena tanpa sabun , kotoran dan kuman masih tertinggal di tangan. 2. Mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah Makanan dan minuman yang dijual cukup bergizi dan terjamin kebersihannya. Terbebas dari zat-zat berbahaya dan



terlindung



dari



serangga



dan



tikus.



Adanya



pengawasan secara teratur oleh guru, peserta didik dan komite sekolah. 3. Menggunakan jamban yang bersih dan sehat Bila kita menggunakan jamban duduk jangan berjongkok karena kaki kita akan mengotori jamban apalagi kita memakai alas kaki. Perilaku kita sangat merugikan pengguna jamban berikutnya. Buang air besar dan buang air kecil haruslah di jamban untuk mencegah penularan penyakit, karena tinja dan urine banyak mengadung kuman penyakit. Menyiram hingga bersih setelah buang air besar atau buang air kecil dan membuang sampah ditempatnya, agar jamban tidak tersumbat dan penuh dengan sampah. 4. Olahraga yang teratur dan terukur Olahraga di sekolah berfungsi untuk memelihara kesehatan fisik dan mental agar tetap sehat dan tidak mudah sakit, untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, berat badan terkendali dan otot lebih lentur dan tulang lebih kuat. Lebih bertenaga dan bugar sehingga keadaan kesehatan menjadi lebih baik.



109



5. Memberantas jentik nyamuk Agar sekolah bebas jentik nyamuk , peserta didik dan masyarakat lingkungan sekolah terhindar dari berbagai penyakit yang ditularkan melalui nyamuk. Dilakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3 M plus (Menguras, menutup , mengubur , plus menghidari gigitan nyamuk). PSN merupakan kegiatan memberantas telur, jentik dan kepompong nyamuk menular berbagai penyakit seperti Demam Berdarah, Demam Dengue, Chikungunya, Malaria, Filariasis (Kaki Gajah) di tempat-tempat perkembangbiakannya). 6. Tidak merokok di sekolah Rokok ibarat pabrik bahan kimia. Dalam satu batang rokok yang diisap akan dikeluarkan sekitar 4.000 bahan kimia berbahaya diantaranya yang paling berbahaya adalah nikotin, tar dan CO. Nikotin menyebabkan ketagihan dan merusak jantung dan aliran darah. Tar menyebabkan kerusakan sel paru-paru dan kanker. CO menyebabkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen, sehingga sel-sel tubuh akan mati. 7. Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan. Untuk mengetahui apakah peserta didik tumbuh sehat dan mencegah gangguan pertumbuhan siswa. 8. Membuang sampah pada tempatnya Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam. Apabila tidak ditangani dengan benar maka sampah menjadi tempat berkembang biak dan sarang serangga dan tikus, menjadi sumber polusi dan pencernaan tanah, air dan udara, sampah menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan. 



Cara-cara Penerapan PHBS di Sekolah



110



Cara-cara Penerapan PHBS di Sekolah (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, 2010. PHBS di sekolah. http://diskes. jabarprov.go.id) a. Menanamkan nilai-nilai untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di sekolah melalui pendidikan kesehatan agar peserta didik dapat bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkunganserta ikut berpartisipasi dalam upaya



meningkatkan



kesehatan di sekolah. b. Melakukan kegiatan ekstrakurikuler sebagai upaya menanamkan nilai-nilai ber-PHBS kepada peserta didik yaitu antara lain dengan: mengadakan kerja bakti dan lomba kebersihan kelas, aktivitas dokter kecil di sekolah, demo gerakan cuci tangan dan gosok gigi yang baik dan benar, pemeriksaan kebersihan secara rutin baik itu kuku, rambut, telinga, gigi. c. Bimbingan hidup bersih dan sehat melalui komunikasi interpersonal atau konseling. Kegiatan ini dilakukan oleh guru bimbingan konseling kepada siswa. Di dalam ruang konseling dapat pula dipasang berbagai media yang memuat pesan-pesan kesehatan terkait PHBS. 2.16 Jumantik 2.16.1 Pengertian Jumantik Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2004) mendefinisikan jumantik merupakan orang yang berasal dari masyarakat, yang diberikan pelatihan untuk melaksanakan pemeriksaan jentik secara berkala dan terus-menerus serta menggerakan



masyarakat



dalam



melaksanakan



pemberantasan sarang nyamuk DBD. Menurut Ditjen PP&PL RI (2005) kader jumantik merupakan kelompok kerja yang dibentuk untuk pemberantasan penyakit DBD di tingkat desa dalam wadah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).



111



2.16.2 Peranan Jumantik Dinkes Kota Denpasar (2013) menyebutkan peranan jumantik dalam penanggulangan demam berdarah adalah mengajak masyarakat di sekitar tempat tinggal untuk menjadi pemantau jentik sendiri (self jumantik) dan selalu melakukan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan dan rumah, mengadakan pemeriksaan jentik berkala di lingkungan dan melakukan pencatatan pada form pemantauan serta Kartu Rumah yang tergantung di depan masing-masing rumah



warga,



memberikan



pertolongan



pertama



dan



menasehati keluarga untuk membawa ke puskesmas atau rumah sakit bila muncul gejala lanjut saat menemukan warga dengan gejala DBD,



dan jumantik ikut melaksankan



penyelidikan bila menemukan warga yang positif menderita DBD. 2.16.3 Kinerja 



Pengertian Kinerja Kinerja (performance) menurut Prawirosentono dalam Sugianto (2011) merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seseorang maupun kelompok dalam sebuah organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masingmasing dalam upaya mencapai tujuan organisasi tersebut secara legal, tidak melanggar hukum, dan sesuai dengan moral maupun etika. Teori yang dikemukakan Robbins dalam Rai (2008) mendefinisikan kinerja sebagai hasil evaluasi



terhadap



perkerjaan



yang



telah



dilakukan



dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan bersama 112



 Pengukuran Kinerja Muljadi (2006) menjelaskan bahwa kinerja dapat diukur dengan cara sebagai berikut. 1. Membandingkan kinerja nyata dengan kinerja yang telah direncanakan. 2. Membandingkan kinerja nyata dengan hasil yang diharapkan. 3. Membandingkan kinerja nyata dengan standar kinerja. Menurut Mangkunegara (2009), pengukuran kinerja individu dilakukan melalui beberapa dimensi kinerja antara lain. 1.



Kuantitas diartikan sebagai seberapa lama seorang bekerja



dalam satu hari. Kuantitas dapat dilihat dari kecepatan kerja setiap orang dalam menyelesaikan pekerjaannya. 2.



Kualitas didefinisikan sebagai seberapa baik seseorang dalam



mengerjakan pekerjaanya. Kualitas dapat dilihat dari ketepatan atau kesesuaian dengan prosedur atau aturan kerja. 3.



Pelaksanaan



tugas



diartikan



sebagai



seberapa



jauh



seseorang mampu melaksanakan pekerjaannya dengan akurat atau tidak terdapat kesalahan. 4.



Tanggung jawab terhadap pekerjaan didefinisikan sebagai



kesadaran atas kewajiban pegawai dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan. 



Pengukuran Kinerja Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Kinerja jumantik dalam penanggulangan DBD dapat diukur dari nilai ABJ yang diharapkan memenuhi target nasional yaitu lebih dari 95% (Ditjen PP&PL RI,2005). Target tersebut diperoleh dari rumus sebagai berikut.



113



Jumlah rumah/bangunan yang tidak ditemukan jentik x 100 ABJ = % Jumlah rumah diperiksa



Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh jumantik untuk dapat memenuhi standar tersebut menurut Dinkes Kota Denpasar tahun 2013 yaitu. 1. Melaksanakan kunjungan rumah dan tempat-tempat umum yang ada di wilayah kerja sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh koordinator jumantik. 2. Memberikan penyuluhan perorangan dan melaksanakan pemantauan jentik di rumah atau bangunan 30 rumah/hari/orang. 3. Penggerak dan pengawas masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). 4. Membuat catatan atau laporan pemeriksaan jentik setiap hari kerja. 5. Memotivasi masyarakat dalam memperhatikan tempat-tempat potensial perkembangbiakan nyamuk penular DBD. 6. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam PSN- DBD.9 2.17 URGENCY, SERIOUSNESS, GROWTH (USG) 2.17.1 Definisi Urgency, Seriousness, Growth (USG) Salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan (Permenkes no.44, 2016)



114



2.17.2 CaraMenentukanTingkatUrgensi,Keseriusan,dan Perkembangan Isu Dengan menentukan skala nilai 1 – 5 atau 1 – 10. Isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. 1. Urgency Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan (Permenkes no.44, 2016). 2. Seriousness Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah- masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak (Permenkes no.44, 2016). 3. Growth Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan (Permenkes no.44, 2016). 2.17.3 Data Yang Dibutuhkan Dalam Metode Penggunaan USG 1. Hasil analisa situasi 2. Informasi tentang sumber daya yang dimiliki 3. Dokumen tentang perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku. (Permenkes no.44, 2016)



115



2.18 FISH BONE 2.18.1 Definisi Fish Bone Diagram Fish Bone disebut juga sebagai diagram Sebab Akibat (diagram Cause and Effect) adalah alat yang membantu mengidentifikasi, memilah, dan menampilkan berbagai penyebab yang mungkin dari suatu masalah atau karakteristik kualitas tertentu (Bilsel, 2012). Diagram ini menggambarkan hubungan antara masalah dengan semua faktor penyebab yang mempengaruhi masalah tersebut. Jenis diagram ini kadang‐kadang disebut diagram “Ishikawa" karena ditemukan oleh Kaoru Ishikawa, atau diagram “fishbone” atau “tulang ikan" karena tampak mirip dengan tulang ikan (Bilsel, 2012).



2.18.2 Fungsi Diagram Fish Bone 1. Mengenali akar penyebab masalah atau sebab mendasar dari akibat, masalah, atau kondisi tertentu. 2. Memilah dan menguraikan pengaruh timbal balik antara berbagai faktor yang mempengaruhi akibat atau proses tertentu 3. Menganalisa masalah yang ada sehingga tindakan yang tepat dapat diambil. (Bilsel, 2012).



2.18.3 Manfaat Diagram Fish Bone 1. Membantu menentukan akar penyebab masalah dengan pendekatan yang terstruktur 2. Mendorong



kelompok



untuk



berpartisipasi



dan



memanfaatkan pengetahuan kelompok tentang proses yang dianalisis 3. Menunjukkan penyebab yang mungkin dari variasi atau



116



perbedaan yang terjadi dalam suatu proses 4. Meningkatkan pengetahuan tentang proses yang dianalisis dengan membantu setiap orang untuk mempelajari lebih lanjut berbagai faktor kerja dan bagaimana faktor‐faktor tersebut saling berhubungan 5. Mengenali area dimana data seharusnya dikumpulkan untuk pengkajian lebih lanjut. (Bilsel, 2012). 2.18.4 Cara Menggunakan Diagram Fish Bone Cara



menggunakan



diagram



fishbone:



Ketika



Anda



menggunakan diagram ini, sebenarnya Anda sedang menyusun sebuah tampilan bergambar yang terstruktur dari daftar penyebab yang terorganisir untuk menunjukkan hubungannya terhadap sebuah akibat tertentu. Langkah‐langkah untuk menyusun dan menganalisa diagram fishbone sebagai berikut: 1. Identifikasi dan definisikan dengan jelas hasil atau akibat yang akan dianalisis • Hasil atau akibat disini adalah karakteristik dari kualitas tertentu, permasalahan yang terjadi pada kerja, tujuan perencanaan, dan sebagainya. • Gunakan definisi yang bersifat operasional untuk hasil atau akibat agar mudah dipahami. • Hasil atau akibat dapat berupa positif (suatu tujuan, hasil) atau negatif (suatu masalah, akibat). Hasil atau akibat yang negatif yaitu berupa masalah biasanya lebih mudah untuk dikerjakan. Lebih mudah bagi kita untuk memahami sesuatu yang sudah terjadi (kesalahan) daripada menentukan sesuatu yang belum terjadi (hasil yang diharapkan) . • Kita



bisa menggunakan diagram pareto



untuk membantu



menentukan hasil atau akibat yang akan dianalisis



117



2. Gambar garis panah horisontal ke kanan yang akan menjadi tulang belakang. • Disebelah kanan garis panah, tulis deskripsi singkat hasil atau akibat yang dihasilkan oleh proses yang akan dianalisis • Buat kotak yang mengelilingi hasil atau akibat tersebut 3. Identifikasi penyebab‐penyebab utama yang mempengaruhi hasil atau akibat. • Penyebab Ini akan menjadi label cabang utama diagram dan menjadi kategori yang akan



berisi berbagai penyebab yang



menyebabkan penyebab utama. • Untuk



menentukan



penyebab



utama



seringkali



merupakan



pekerjaan yang tidak mudah. Untuk itu kita dapat mencoba memulai dengan menulis daftar seluruh penyebab yang mungkin. Kemudian



penyebab‐penyebab



tersebut



dikelompokkan



berdasarkan hubungannya satu sama lain. Untuk membantu mengelompokkan



atau mengkategorikan penyebab



ini ada



beberapa pedoman yang dapat digunakan. Berikut ini beberapa panduan yang sering digunakan: o Industri jasa, biasanya menggunakan pengkategorian 4S, yaitu: surrounding, supplier, system, skill. o Di bidang administrasi dan pemasaran, biasanya menggunakan 8P, yaitu: product atau service, price, people, place, promotion, procedures, processes, policies. o Industri manufaktur, biasanya menggunakan 6M, yaitu:  Man (pelatihan, manajemen, sertifikasi, dan sejenisnya)  Machine (perawatan, pemeriksaan, pemrograman, pengujian, update perangkat lunak dan keras)  Material (bahan mentah, barang konsumsi, dan informasi),  Method



(pemrosesan,



pengujian,



instruksi)



118



pengendalian,



perancangan,



 Measurement (kalibrasi)  Mother Nature (kondisi lingkungan seperti bising, kelembaban, temperatur) 4. Untuk setiap penyebab utama, identifikasi faktor‐faktor yang menjadi penyebab dari penyebab utama • Identifikasi sebanyak mungkin faktor penyebab dan tulis sebagai sub cabang utama • Jika penyebab‐penyebab minor menjadi penyebab dari lebih dari satu penyebab utama, tuliskan pada semua penyebab utama tersebut. 5. Identifikasi lebih detail lagi secara bertingkat berbagai penyebab dan lanjutkan mengorganisasikannya dibawah kategori atau penyebab yang berhubungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan serangkaian pertanyaan “mengapa”. 6. Menganalisis



diagram



Analisis



membantu



kita



mengidentifikasi



penyebab yang menjamin pemeriksaan lebih lanjut. Diagram fishbone ini hanya mengidentifikasi kemungkinan penyebab. Diagram pareto dapat digunakan untuk membantu kita menentukan penyebab yang akan pertama kita fokuskan. • Lihat keseimbangan diagram: o Jika ada kelompok dengan banyak item pada suatu area dapat mengindikasikan perlunya pengkajian lebih lanjut o Jika ada kategori utama dengan sedikit penyebab minor dapat mengindikasikan perlunya indentifikasi lagi penyebab minornya. o Jika ada beberapa cabang kategori utama hanya memiliki sedikit sub cabang, mungkin kita perlu mengkombinasikannya dalam satu kategori. • Cari penyebab yang muncul berulang, mungkin penyebab ini adalah penyebab akar • Cari apa yang bisa diukur dari setiap penyebab sehingga kita dapat mengkuantitaskan hasil atau akibat dari setiap perubahan yang kita lakukan



119



• Dan yang terpenting, identifikasi penyebab‐penyebab yang dapat diambil tindakan. (Bilsel, 2012)



Gambar 2.14 Diagram Fish Bone Ishikawa



2.19 CARL (Capability, Accessibility, eadiness, Leverage) 2.19.1 Metode CARL Metode CARL merupakan suatu teknik atau cara yang digunakan untuk menentukan prioritas masalah jika data yang tersedia adalah data kualitatif (Supriyanto, 2007)



2.19.2 Kriteria Metode CARL Metode ini dilakukan dengan menentukan skor atas criteria tertentu, seperti kemampuan (capability), kemudahan (accessibility),



kesiapan



(readiness),



serta



pengungkit



(leverage) (Supriyanto, 2007). Semakin besar skor semakin besar masalahnya, sehingga semakin tinggi letaknya pada urutan prioritas. Penggunaan metode CARL untuk menetapkan prioritas masalah dilakukan apabila pengelola program menghadapi hambatan keterbatasan dalam menyelesaikan maslah. Penggunaan metode ini



120



menekankan pada kemampuan pengelola program (Supriyanto, 2007). Tidak semua masalah kesehatan akan mampu diatasi oleh Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten. Untuk itu perlu dilakukan penentuan prioritas masalah dengan menggunakan salah satu dari berbagai cara yang biasanya digunakan. Salah satu cara yang biasanya digunakan adalah Metode CARL (Supriyanto, 2007). Metode CARL merupakan metode yang cukup baru di kesehatan. Metode CARL juga didasarkan pada serangkaian kriteria yang harus diberi skor 0-10. Kriteria CARL tersebut mempunyai arti:  C = Capability yaitu ketersediaan sumber daya (dana, sarana dan prasarana)  A = Accesibility yaitu kemudahan, masalah yang ada mudah diatasi atau tidak. Kemudahan dapat didasarkan pada ketersediaan metode/ cara/ teknologi serta penunjang seperti peraturan atau juklak. 



R = Readiness yaitu kesiapan dari tenaga pelaksana maupun kesiapan sasaran, seperti keahlian atau kemampuan dan motivasi







L = Leverage yaitu seberapa besar pengaruh kriteria yang satu dengan yang lain dalam pemecahan masalah yang dibahas. Setelah masalah atau alternatif pemecahan masalah diidentifikasi, kemudian dibuat tabel kriteria CARL dan diisi skornya. Bila ada beberapa pendapat tentang nilai skor yang diambil adalah rerata (Supriyanto, 2007) Nilai total merupakan hasil perkalian: C x A x R x L. Contoh pemakain metode CARL adalah sebagai berikut: Tabel 2.4 Metode Carl



121



2.19.3 Kelebihan Metode CARL Dengan masalah (solusi) yang relatif banyak, bisa ditentukan peringkat atas masing-masing masalah sehingga bisa diperoleh prioritas masalah (Supriyanto, 2007). 2.19.4 Kekurangan Metode CARL 1. Penentuan skor sangat subyektif, sehingga sulit untuk distandarisasi. 2. Penilaian atas masing-masing kriteria terhadap yang di skor perlu kesepakatan agar diperoleh hasil yang maksimal dalam penentuan peringkat. 3. Obyektifitas



hasil



peringkat



masalah



(solusi)



kurang



bisa



dipertanggungjawabkan karena penentuan skor atas kriteria yang ada. (Supriyanto, 2007) 2.20 SURVEI MAWAS DIRI (SMD) 2.20.1 Definisi Survei Mawas Diri (SMD) Survei Mawas Diri adalah kegiatan untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi masyarakat, serta potensi yang dimiliki masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut. Potensi yang dimiliki antara lain ketersediaan sumber daya, serta peluang-peluang yang dapat dimobilisasi. Hal ini penting untuk diidentifikasi oleh masyarakat sendiri, agar selanjutnya masyarakat dapat digerakkan untuk berperan serta aktif memperkuat upayaupaya perbaikannya, sesuai batas kewenangannya (Permenkes no.44, 2016)



122



2.20.2 Tujuan Survei Mawas Diri (SMD) a) Dilaksanakannya pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku. b) Mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat. c) Mengiventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan. d) Diperolehnya dukungan kepala desa atau kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga. 2.20.3 Pentingnya pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD) a) Agar masyarakat menjadi sadar akan adanya masalah, karena mereka sendiri yang melakukan pengumpulan fakta & data, b) Untuk



mengetahui



besarnya



masalah



yang



ada



dilingkungannya sendiri, c) Untuk menggali sumber daya yang ada atau dimiliki desa d) Hasil SMD dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun pemecahan masalah yang dihadapi (Permenkes no.44, 2016) 2.20.4 Sasaran Survei Mawas Diri (SMD) Sasaran SMD adalah semua rumah yang ada di desa atau kelurahan atau menetapkan sampel rumah dilokasi tertentu (± 450 rumah) yang dapat menggambarkan kondisi masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku pada umumnya di desa atau kelurahan. (Permenkes no.44, 2016) 2.20.5 Pelaksana Survei Mawas Diri (SMD) a) Kader yang telah dilatih tentang apa SMD, cara pengumpulan data



123



(menyusun daftar pertanyaan sederhana), cara pengamatan, cara pengolahan atau analisa data sederhana & cara penyajian 2.20.6 Cara Pelaksanaan Survei Mawas Diri (SMD) a)



Petugas Puskesmas, Bidan di desa dan kader atau kelompok warga yang ditugaskan untuk melaksanakan SMD dengan kegiatan meliputi:  Pengenalan instrumen (daftar pertanyaan) yang akan dipergunakan dalam pengumpulan data dan informasi masalah kesehatan.  Penentuan sasaran baik jumlah KK ataupun lokasinya  Penentuan cara memperoleh informasi masalah kesehatan dengan cara wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan. (Permenkes no.44, 2016) b) Pelaksana SMD Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk melaksanakan SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa mengumpulkan informasi masalah kesehatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (Permenkes no.44, 2016). c) Pengolahan Data Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk mengolah data SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa, sehingga dapat diperoleh perumusan masalah kesehatan untuk selanjutnya merumuskan prioritas masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku di desa atau kelurahan yang bersangkutan (Permenkes no.44, 2016).



2.20.7 Cara melaksanakan Survei Mawas Diri (SMD) Pengamatan langsung dengan cara : 



Observasi partisipatif : Melakukan koordinasi dengan pengurus RW siaga tentang rencana survei mawas diri terkait dengan tujuan, metode dan strategi pelaksanaannya.



124







Berjalan bersama masyarakat mengkaji lapangan ( Transection walk)







Wawancara dengan kunjungan rumah , Bersama kader dasar wisma melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan metode tanya jawab, pengisian formulir, observasi dan pemeriksaan fisik rumah dan anggotanya.







Wawancara mendalam ( DKT atau FGD) secara kelompok (Permenkes no.44, 2016)



2.20.8 Langkah – langkah Survei Mawas Diri (SMD) a) Persiapan 



Menyusun daftar pertanyaan :



1) Berdasarkan prioritas masalah yang ditemui di Puskesmas & Desa (data sekunder) 2) Dipergunakan untuk memandu pengumpulan data 3) Pertanyaan harus jelas, singkat, padat & tidak bersifat mempengaruhi responden 4) Kombinasi pertanyaan terbuka, tertutup dan menjaring 5) Menampung juga harapan masyarakat 



Menyusun lembar observasi (pengamatan) Untuk mengobservasi rumah, halaman rumah, lingkungan sekitarnya. MenentukanKriteria responden,termasuk cakupan wilayah & jumlah KK



b) Pelaksanaan: 



Pelaksanaan interview atau wawancara terhadap Responden







Pengamatan terhadap rumah-tangga & lingkungan



c) Tindak lanjut 



Meninjau kembali pelaksanaan SMD, 125







Merangkum, mengolah & menganalisis data



yang



telah



dikumpulkan 



Menyusun laporan SMD, sebagai bahan untuk MMD



d) Pengolahan data Setelah data diolah, sebaiknya disepakati: 1) Masalah yang dirasakan oleh masyarakat. 2) Prioritas masalah 3) Kesediaan masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam pemecahan masalah (Permenkes no.44, 2016) 2.20.9 Cara penyajian data Survei Mawas Diri (SMD) Ada 3 cara penyajian data yaitu : 1)



Secara Tekstular (mempergunakan kalimat) Adalah Penyajian data hasil penelitian menggunakan kalimat.



2)



Secara Tabular (menggunakan tabel) Merupakan Penyajian data dalam bentuk kumpulan angka yang disusun menurut kategori-kategori tertentu, dalam suatu daftar. Dalam tabel, disusun dengan cara alfabetis, geografis,



menurut



besarnya



angka,



historis, atau menurut kelas-kelas yang lazim. 3)



Secara Grafikal ( menggunakan grafik) Adalah



gambar







gambar



yang



menunjukkan secara visual data berupa angka atau simbol – simbol yang biasanya dibuat berdasarkan dari data tabel yng telah



126



dibuat. (Permenkes no.44, 2016)



2.21 MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA (MMD) 2.21.1 Definisi Musyawarah masyarakat desa Musyawarah masyarakat desa (MMD) adalah pertemuan seluruh warga desa untuk membahas hasil Survei Mawas Diri dan merencanakan



penanggulangan



masalah



kesehatan



yang



diperoleh dari Survei Mawas Diri (Depkes RI, 2007). 2.21.2 Tujuan dari MMD 



Masyarakat mengenal masalah kesehatan di wilayahnya.







Masyarakat sepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan.







Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan. (Efendi, 2009)



2.21.3 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MMD  Musyawarah Masyarakat Desa harus dihadiri oleh pemuka masyarakat desa, petugas puskesmas, dan sektor terkait kecamatan



(seksi pemerintahan dan



pembangunan,



BKKBN, pertanian, agama, dll).  Musyawarah Masyarakat Desa dilaksanakan di balai desa atau tempat pertemuan lain yang ada di desa.  Musyawarah Masyarakat Desa dilaksanakan segera setelah SMD dilaksanakan. (Efendi, 2009) 2.21.4 Cara pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa 



Pembukaan dengan menguraikan maksud dan tujuan MMD dipimpin oleh kepala desa.







Pengenalan masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan mempergunakan alat peraga, poster, dll



127



dengan dipimpin oleh ibu desa. 



Penyajian hasil SMD.







Perumusan dan penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah dan hasil SMD, dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dari petugas kesehatan di desa atau perawat komunitas.







Penyusunan rencana penanggulangan masalah kesehatan dengan dipimpin oleh kepala desa.



2.21.5 Pelaksanaan Pengembangan Masyarakat a. Tahap Persiapan Dengan dilakukan pemilihan daerah yang menjadi prioritas menentukan cara untuk berhubungan dengan masyarakat, mempelajari dan bekerjasama dengan masyarakat b. Tahap Pengorganisasian dengan persiapan pembentukan kelompok kerja kesehatan untuk menumbuhkan



kepedulian



terhadap



kesehatan



dalam



masyarakat . kelompok kerja kesehatam (pokjakes) adalah suatu wadah kegiatan yang dibentuk oleh masyarakat secara bergotong royong untuk menolong diri mereka sendiri dalam mengenal dan memecahkan



masalah



atau



kebutuhan



kesehatan



dan



kesejahteraan, meningkatkan kemampun masyarakat berperan serta dalam pembangunan kesehatan di wilayahnya. c. Tahap Pendidikan Dan Pelatihan 1.



Kegiatan pertemuan teratur dengan kelompok masyarakat



2.



Melakukan pengkajian



3.



Membuat programberdasarkan masalahatau diagnose keperawatan



4.



Melatih kader Keperawatan langsung terhadap individu , keluarga dan masyarakat



d. Tahap Formasi Kepemimpinan



128



e. Tahap Koordinasi Intersektoral f. Tahap Akhir (Efendi, 2009) Dengan melakukan supervise atau kunjungan bertahap untuk mengevaluasi serta memberikan umpan balik untuk perbakan kegiatan kelompok kerja kesehatan lebih lanjut Untuk lebih singkatnya perencanaan dapat diperoleh dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pendidikan kesehatan tentang gangguan nutrisi 2. Demonstrasi pebgolahan dan pemilihan makanan yang baik 3. Melakukan deteksi dini tanda-anda gangguan kurang gizi melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium. 4. Bekerjasama dengan aparat pemda setempat untuk mengamankan lingkungan atau komunitas bila stressor dari lingkungan. 5. Rujukan kerumah sakit bila diperlukan. (Efendi, 2009)



129



BAB 3 LANGKAH MANAJEMEN TERPADU PUSKESMAS



3.1 Profil Puskesmas 1. Nama Puskesmas



: Puskesmas Kedurus



2. Nomor Kode Puskesmas : P3578010101 3. Alamat



: Jl. Raya Mastrip no.46 Surabaya 60223



4. Nomor Telepon



: (031) 7663237 / 08123098468



5. Kota



: Surabaya



6. Provinsi



: Jawa Timur



7. Pimpinan



: drg. Triyani Widyawati



8. Tahun berdiri



: 1969



9. Tipe Puskesmas



: Rawat inap



3.1.1 Data Geografis A. Batas Wilayah Kerja Barat: Kecamatan Wiyung Utara: Kecamatan Dukuh Pakis Timur: Kecamatan Jambangan dan Kabupaten Sidoarjo Selatan : Kecamatan Driyorejo B. Posisi Geografis Puskesmas Kedurus dengan letak geografis daratan di wilayah Kecamatan Karang Pilang memiliki wilayah kerja yang terdiri dari empat kelurahan yaitu : 1. Kelurahan Kebraon 2. Kelurahan Kedurus 3. Kelurahan Waru Gunung 4. Kelurahan Karangpilang Berdasarkan letak strategis, Puskesmas Kedurus termasuk kategori biasa.



130



C. Luas Wilayah Kerja Puskesmas Kedurus berada di wilayah Surabaya Selatan, terletak di Jalan Raya Mastrip, dan berjarak tempuh sekitar 15 km dari pusat kota dan memiliki luas wilayah kerja 781,66 hektar (7.816 km2).



3.1.2 Data Demografis Tabel 3.1 Jumlah Kepala Keluarga di Kecamatan Karangpilang Tahun 2017 No



Kelurahan



Jumlah Kepala Keluarga



1



Kedurus



8.242



2



Kebraon



8.943



3



Karang Pilang



2.963



4



Warugunung



2.671



Total



22.819



Sumber : Profil UPTD Puskesmas tahun 2017. Tabel 3.2 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Puskesmas Kedurus Tahun 2017 No



Kelurahan



Laki-Laki



Perempuan Jumlah



1



Kedurus



12.948



13.265



26.213



2



Kebraon



12.647



12.954



25.601



3



Karang Pilang



4.397



4.510



8.907



4



Warugunung



4.867



4.976



9.843



34.859



35.705



70.564



Total



Sumber : Profil UPTD Puskesmas tahun 2017. Berdasarkan jumlah penduduk menurut jenis kelamin di Puskesmas Kedurus tahun 2017 dari empat kelurahan seperti Kedurus, Kebraon, Karangpilang, dan Warugunungdidapatkan jumlah seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan sebanyak 70.564.Hasil penduduk terbanyak terdapat pada kelurahan Kedurus sebanyak 26.213 orang dengan



131



penduduk laki-laki sebanyak 12.948 sedangkan perempuan sebanyak 13.265 orang dan untuk hasil paling rendah terdapat pada kelurahan Kebraon. Tabel 3.2 Daftar Sekolah Dasar di Kecamatan Karangpilang NO



NAMA SEKOLAH



ALAMAT JLN GUNUNGSARI INDAH BLOK P



1



SD SITI AMINAH



2



SDN KEBRAON II



JLN KEBRAON II / 65 A



3



SDN KEBRAON I



JLN KEBRAON II DURIAN 18



4



SDN KEDURUS I



JLN MASTRIP KEDURUS III / 4



5



SD MAARIF AL FATTAH



JLN MASTRIP KARANGPILANG



6



SDN KEDURUS III



JLN BOGANGIN I / 48



7



SDN KARANGPILANG I



8



SD MUHAMMADIYAH 22



9



MI BAITUR RAHMAN



10



SD HANG TUAH 8



11



SDN WARUGUNUNG I



12



MI MIFTACHUL ULUM



JLN MASTRIP 13 WARUGUNUNG



13



SDN WARUGUNUNG II



JLN MASTRIP WARUGUNUNG



14



SDK SANTO YUSUP



JLN KEBRAON WIDYA I



15



MI AL HIDAYAH



JLN KEBRAON II / 15



16



SLB FAJAR HARAPAN



17



SLB WIDYA TAMA



KEBRAON KEBRAON KEDURUS 35



KARANGPILANG KEDURUS



JLN MASTRIP GG MERPATI 39 KARANGPILANG JLN KEMLATEN BARU / 43 KEBRAON JLN KEDURUS MASJID GG III NO 1 JLN KSATRIA GG MANGGALA 2 KOMPLEKS MARINIR JLN MASTRIP X / 22 WARUGUNUNG



GG



KELURAHAN KEDURUS



SURYA



JLN KEBRAON PRAJA BARAT III/1 BOGANGIN BARU GANG NAGKA 16 SURABAYA



KARANGPILANG KEBRAON KEDURUS KARANGPILANG WARUGUNUNG WARUGUNUNG WARUGUNUNG KEBRAON KEBRAON KEBRAON KEDURUS



Sumber : Data sekolah yang ada di wilayah Puskesmas Kedurus Dari data tersebut dapat diketahui terdapat 17 SD di wilayah kecamatan Karangpilang. Berdasarkan kelurahannya, kelurahan Kedurus terdapat 5 SD, kelurahan Kebraon terdapat 6 SD, kelurahan Karangpilang ada 3 SD, dan kelurahan Warugunung terdapat 3 SD. 3.2 Identifikasi Masalah 3.2.1 Analisa Data Puskesmas Identifikasi masalah di Puskesmas Kedurus didasarkan pada laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) tahun 2018 semester. Dalam sub-bab ini akan dibahas mengenai masalah-masalah yang terdapat di daerah kerja



132



Puskesmas Kedurus Kecamatan Karangpilang. Berikut ini



merupakan



analisis masalah berdasarkan data dari Puskesmas Tabel 3.4 Capaian program UKM essensial pada laporan PKP tahun 2018 semester 1. No. Program



Target (%)



Capaian



1



Promosi Kesehatan



100



69,59



2



Kesehatan Lingkungan



100



80,91



3



Pelayanan Kesehatan Ibu,



100



55,53



Anak, dan Keluarga Berencana 4



Pelayanan Gizi



100



51,69



5



Pencegahan dan Pengendalian



100



59,72



Penyakit Sumber : Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Kedurus Tahun 2018 Semester 1.



Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa untuk seluruh program UKM esensial pada semester 1 2018 telah mencapai lebih dari 50%, dimana angka tersebut sudah cukup ideal untuk semester 1 karena masih akan terus berkembang hingga semester 2 yang targetnya 100%. Puskesmas



dengan



tugasnya



sebagai



promosi



dan



preventif



merupakan garda terdepan kesehatan masyarakat oleh karena itu promosi kesehatan menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat. Berikut laporan PKP upaya promosi kesehatan semester 1 tahun 2018. Tabel 3.5 Variabel upaya promosi kesehatan PKP Puskesmas Kedurus tahun 2018 semester 1 No. Variabel



Kinerja Puskesmas(%)



1



Tatanan Sehat



69,21



2



Intervensi/Penyuluhan



43,81



3



Pengembangan UKMB



100,00



4



Penyuluhan NAPZA



100,00



133



5



Pengembangan Desa Siaga Aktif



-



6



Promosi Kesehatan



50,00



7.



Program Pengembangan



100,00



Sumber : Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Kedurus Tahun 2018 Semester 1.



Berdasarkan tabel 2 diketahui bahwa Upaya promosi kesehatan pada program intervensi/penyuluhan terhitung memiliki capaian yang rendah diantara yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya komponen dari pelayanan kegitatan intervensi pada institusi pendidikan, TTU dan tempat kerja yang masih dibawah 50%.



Tabel 3.6 Capaian kegiatan Intervensi/penyuluhan pada upaya promosi kesehatan UKM esensial PKP Puskesmas Kedurus tahun 2018 semester 1 No. 1



Sub Variabel Kegiatan



Kinerja Puskesmas(%)



intervensi



pada



Kelompok Rumah Tangga 2



Kegiatan



intervensi



pada



Institusi Pendidikan 3



Kegiatan



intervensi



pada



Institusi Kesehatan 4



Kegiatan intervensi pada TTU



5



Kegiatan



intervensi



pada



Tempat Kerja 6



Kegiatan



intervensi



pada



100.0



40.6



56.7 8.6 13.2 -



Pondok Pesantren Sumber : Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Kedurus Tahun 2018 Semester 1.



Berdasarkan tabel 3 dapat dilihat ada 3 kegiatan intervensi yang masih capaiannya kurang dari 50%, yaitu kegiatan intervensi pada institusi pendidikan (40,6%), kegiatan intervensi pada TTU (8,6%), dan kegiatan intervensi pada tempat kerja (13,2%). Meskipun kegiatan intervensi pada TTU dan tempat kerja masih menjadi 2 capaian terendah namun intervensi



134



kesehatan pada institusi pendidikan harus diberikan sedini mungkin karena institusi pendidikan merupakan tempat dibentuknya penerus bangsa yang nantinya harus lebih sadar akan kesehatan. Maka dari itu kita fokus pada kegiatan intervensi pada institusi pendidikan Keberhasilan dalam melakukan upaya promosi kesehatan pada kegiatan intervensi pada institusi pendidikan erat kaitannya dengan upaya promosi kesehatan lingkungan. Untuk itu perlu di identifikasi laporan PKP tahun 2018 semester 1. Tabel 3.7 Variabel upaya kesehatan lingkungan UKM essensial PKP Puskesmas Kedurus tahun 2018 semester 1 No. 1



Penyehatan Air



Kinerja Puskesmas 67,11



2



Penyehatan Makanan dan Minuman



76,20



3



Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar



4



Pembinaan Tempat-Tempat Umum ( TTU )



81,20



5



Yankesling (Klinik Sanitasi)



100,00



6



Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ) = Pemberdayaan Masyarakat



85,42



Variabel



Sumber : Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Kedurus Tahun 2018 Semester 1.



Pada tabel 4 capaian program kesehatan lingkungan sudah mencapai lebih dari 50% sehingga sudah tercapai target untuk 1 semester. Namun kita perlu melihat aspek penilaian lain untuk menilai keberhasilan program kesehatan lingkungan. Laporan PSN bumantik dapat menjadi acuan untuk identifikasi masalah kesehatan lingkungan.



135



Grafik 3.1 Laporan PSN oleh Bumantik Kecamatan Karang Pilang Bulan Januari-Juli Tahun 2018



ABJ (%)



Laporan PSN oleh Bumantik Kecamatan Karang Pilang Bulan Januari-Juli Tahun 2018 95.2 95 94.8 94.6 94.4 94.2 94 93.8 93.6 93.4 93.2 93



94.5 94.05



94.04 93.81



Januari



Februari



94.06



94.11



Mei



Juni



93.75



Maret



April



Juli



Axis Title Target



ABJ



Sumber : Laporan Pemeriksaan Jentik Bumantik Kecamatan Karang Pilang Januari-Juli 2018



Pada grafik 1 dapat dilihat angka bebas jentik (ABJ) di kecamatan karang pilang pada bulan januari-juli mash dibawah target. Kesehatan lingkungan erat kaitannya dengan keberadaan air bersih. Sedangkan air bersih sendiri merupakan sarana hidup jentik dari nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk ini adalah vektor penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Berikut laporan penderita DBD tahun 2018 per bulan .



136



Grafik 3.2 Laporan Penderita DBD per Juli 2018 Kecamatan Karang Pilang bulan Januari-Juli berdasarkan usia Laporan Penderita DBD per Juli 2018 Kecamatan Karang Pilang berdasarkan usia 12



11



10 8 6



6 4



3



2 0 Penderita DBD per Juli 2018 Kecamatan Karang Pilang Balita



Sumber :



Anak Sekolah



Dewasa



Laporan Bulanan Penderita DBD di Kecamatan Karang Pilang bulan Januari-Juli 2018



Pada grafik 2 dapat dilihat masih sebanyak 19 penderita DBD pada 1 semester tahun 2018 di Kecamatan Karangpilang. Dengan jumlah terbanyak adalah pada usia anak sekolah yaitu 11 orang, diikuti usia dewasa 6 orang dan balita 3 orang. Selain karena anak-anak adalah usia yang rawan tertular oleh DBD, hal ini juga menggambarkan masih banyaknya penularan di lingkungan sekolah. 3.2.2 Diskusi dengan Pembimbing Puskesmas Kesadaran akan kesehatan harus ditanamkan sejak dini. Sekolah merupakan dibentuknya generas-generasi penerus bangsa yang nantinya harus lebih sadar akan kesehatan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungannya. Untuk itu kegiatan penyuluhan dan intervensi serta pembentukan kader kesehatan seperti dokter kecil diadakan agar mereka dapat menjadi bagian dalam menjaga kesehatan dilingkungan sekolah. Surabaya masih menjadi daerah endemik DBD, dan penularannya masih banyak dikalangan anak sekolah. Siswa disekolah seharusnya ikut andil dalam memberantas dan mencegah penularan penyakit tersebut. Untuk itu perlu dibentuknya kader-kader yang bertugas memantau jentik-



137



jentik atau biasa disebut wamantik (siswa pemantau jentik) nyamuk penyebab demam berdarah. Baik kader kesehatan ataupun kader wamantik dapat dilaksanakan di sekolah dasar karena keduanya harus dibekali sejak dini. Sehingga penularan dapat dihindari.



3.2.3 Diskusi dengan Pemegang Program UKS adalah salah satu program promosi kesehatan dimana diselenggarakan untuk meingkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam UKS sendiri ada yang namanya dokter kecil/kader tiwisada. Kader tiwisada adalah peserta didik yang tidak hanya berperan sebagai obyek penerima layanan kesehatan, tetapi juga sebagai subyek, bersama dengan masyarakat sekolah lainnya yaitu guru, pegawai sekolah lainnya, komite sekolah dan orang tua siswa yang berperan dalam meningkatkan kesehatan dan mewujudkan sekolah yang sehat. Oleh karena itu mereka perlu dibimbing untuk mengenal dan mampu mengatasi masalah kesehatan. Upaya strategis dalam melibatkan peran serta aktif masyarakat sekolah adalah pendekatan “Kelompok teman sebaya” yang mempersiapkan peserta didik menjadi penggerak hidup bersih dan sehat, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat sekitarnya. Peserta didik yang ditentukan menjadi penggerak hidup bersih tersebut hendaknya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup agar dapat berperan sesuai yang diharapkan. Untuk mencapainya perlu dilakukan pelatihan atau pembinaan bagi SD dan MI menjadi kader kesehatan yang dikenal dengan pelatihan “Dokter Kecil” atau Kader Tiwisada.



138



Kader tiwisada rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan diberikan untuk siswa kelas 4 dan 5 SD/MI namun setiap tahunnya masih tetap ada laporan PKP tentang masalah kesehatan pada saat penjaringan seperti kurang asupan gizi, karies gizi, kelainan refraksi, dan juga serumen. Dimana seharusnya dapat dicegah dengan adanya pendekatan oleh dokter kecil Selain itu kendala yang di dapat adalah saat kader-kader tersebut harus naik kelas ke kelas 6 sehingga secara otomatis dia kurang bisa menjalankan tugasnya karena kesibukan yang padat untuk mempersiapkan ujian akhirnya. Untuk program wamantik dan rumantik merupakan lanjutan dari program jumantik serta bumantik. Dimana program ini juga didukung dengan adanya PSN. Namun seperti yang telah diketahui Surabaya masih tetap menjadi wilayah endemis DB pada beberapa tahun belakangan. Pada laporan PSN oleh bumantik sendiri juga tercatat masih banyaknya rumah yang positif adanya jentik nyamuk. Angka Bebas Jentik untuk wilayah kecamatan Karang Pilang sendiri masih belum bisa stabil sesuai standar 95%. Penularan penyakit DB juga masih banyak terjadi di lingkungan sekolah dimana hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pemantauan jentik pada lingkungan sekolah. Berdasarkan PSN yang pernah dilakukan dibeberapa sekolah, ternyata sempat ditemukan jentik positif pada 2 SMP diwilayah kecamatan Karangpilang. Hal ini diduga dikarenakan jumlah bak mandi disekolah tersebut yang cukup banyalk sehingga untuk pemantauan kebersihan sekaligus pemantauan jentik diwilayah sekolah tersebut kurang diperhatikan. Selain itu dapat dilihat hasil pemeriksaan jentik yang telah dilakukan pada SD di kecamatan Karangpilang



139



Tabel 3.8 Hasil Pemeriksaan Jentik pada SD di Kecamatan KarangPilang bulan Oktober Kelurahan



Guru



Siswa



∑ KM



+/-



∑ KM



+/-



Kedurus



1



1



2



2



Karangpilang



1



0



3



2



Kebraon



1



1



3



2



Waru Gunung



1



0



3



2



Sumber: Laporan PSN di Sekolah bulan Oktober



Pada tabel 5 dapat dilihat baik kamar mandi guru maupun siswa masih didapatkan hasil yang positif terdapat jentik. Siswa dan guru diharapkan memiliki kesadaran dalam pemantauan jentik pada lingkungan sekolah. Dan selaim itu siswa juga diharapkan dapat menjadi pemantau jentik selain disekolah tapi juga dirumahnya sendiri. 3.3 Penentuan Prioritas Masalah dengan Metode USG USG merupakan salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan (Permenkes no.44, 2016). Dengan menentukan skala nilai 1 – 5 atau 1 – 10. Isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Urgency Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan (Permenkes no.44, 2016). Seriousness Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain



140



adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat dari dampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak (Permenkes no.44, 2016). Growth Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan (Permenkes no.44, 2016). Tabel 3.9 Hasil Penentuan Prioritas Masalah Menggunakan Metode USG No Masalah U S G Total Ranking Capaian 1



program



intervensi



atau



penyuluhan pada laporan PKP tahun 2018



3



3



3



9



5



4



4



4



12



2



4



3



3



10



4



3



4



4



11



3



3



3



3



9



5



semester 1 yaitu 43,81. Capaian kegiatan intervensi/penyuluhan 2



pada lingkungan pendidikan masih kurang, yaitu 40,6% Dari penjaringan di sekolah didapatkan laporan mengenai masih banyaknya



3



asupan gizi yang kurang, kelainan refraksi dan serumen telinga. Kader



tiwisada



sebelumnya 4



(dokter mendapat



kecil)



yang



pelatihan



kemudian naik kelas 6 akhirnya berhenti dari kegiatan dan tidak ada pengggantinya Capaian ABJ belum bisa mencapai target



5



yaitu



(