4 0 969 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SKRINING TUBERKULOSIS PADA PENYANDANG DIABETES MELITUS DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS TAHUN ANGGARAN 2022-2023
DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2022
DAFTAR SINGKATAN BPJS
: Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
DM
: Diabetes Mellitus
DOTS
: Directly Observed Treatment Short-course
FKRTL
: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
FKTP
: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
KGB
: Kelenjar Getah Bening
PKS
: Perjanjian Kerja Sama
RS
: Rumah Sakit
RO
: Resistan Obat
SITB
: Sistem Informasi Tuberkulosis
SPO
: Standar Prosedur Operasional
TBC
: Tuberkulosis
TCM
: Tes Cepat Molekuler
OAT
: Obat Anti Tuberkulosis
KATA PENGANTAR Berdasarkan Global TB Report tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia untuk insiden Tuberkulosis (TBC) setelah India. Dengan angka estimasi kasus TBC sebesar 969.000 kasus dan kematian 144.000 dan notifikasi kasus TBC sebesar 443.235 kasus (45%), maka masih ada sekitar 55% kasus yang belum ternotifikasi baik yang belum terjangkau, belum terdeteksi maupun belum terlaporkan. Mereka yang belum ditemukan menjadi sumber penularan TBC di masyarakat. Dari data yang sama, dengan data kohort tahun 2021 menunjukkan bahwa terdapat 37.613 pasien TBC dengan Diabetes Melitus (DM). Ditambah dengan muncul tantangan baru bagi pengendalian TBC, misalnya koinfeksi TBC HIV, TBC resistan obat (TBC RO), TBC DM, TBC pada anak dan tantangan lain dengan tingkat kompleksitas yang makin tinggi. Hasil Riskesdas tahun 2018 prevalensi DM mengalami peningkatan menjadi 8,5% dibandingkan Riskesdas tahun 2013 yaitu 6,9%. Seiring peningkatan kejadian penyakit DM yang kita ketahui memiliki kemungkinan 3 kali lebih untuk menjadi sakit TBC, maka perlu upaya peningkatan kolaborasi antara layanan pemerintah dan swasta dalam penanggulangan TBC komorbid (HIV dan DM) di Indonesia demi mewujudkan Eliminasi TBC tahun 2030. Untuk menanggulangi TBC komorbid tersebut, diperlukan peran serta dari banyak pihak seperti dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas/klinik dan laboratorium yang memberikan pelayanan radiologi, yang dalam hal ini mempunyai beberapa peran. Peran-peran tersebut dituangkan pada SPO skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dengan dukungan biaya Global Fund Komponen TBC tahun anggaran 2022-2023. SPO tersebut sebagai acuan pelaksanaan upaya penemuan kasus TBC secara dini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam penyusunan SPO ini. Kami terbuka dengan segala kritik dan saran untuk perbaikan SPO ini di masa mendatang. Kami berharap dokumen ini dapat bermanfaat untuk upaya pengendalian TBC dan DM di Indonesia.
Jakarta, 03 November 2022 Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
dr. Imran Pambudi, MPHM
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL SKRINING TUBERKULOSIS PENYANDANG DIABETES MELITUS DENGAN METODE SKRINING TORAKS TAHUN ANGGARAN 2022-2023
PADA FOTO
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Jakarta, 2022 Penasehat: Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dr. Imran Pambudi, MPHM Penanggung Jawab: dr. Tiffany Tiara Pakasi Editor: dr. Endang Lukitosari, MPH dr. Galuh Budhi Leksono Adhi, M.Kes Kontributor: Tim Kerja TBC dan ISPA: Sulistyo, SKM, M.Epid; Windy Oktavina, SKM, M.Kes; Totok Haryanto, SKM; dr, Meilina Farikha, M.Epid; Ratna Dilliana Sagala, SKM, MPH; Suhardini, SKM, MKM; dr. Retno Kusuma Dewi,MPH; Rita Ariyati,SKM,MM; Nurul Badriyah, SKM; Dwi Asmoro, SKM; Harsana, SE; Sarah Nadhila Rahma, SKM; dr. Indriyono, MPH; Bawa Wuryaningtyas, SKM, MM; Anis Hariri, ST, MSE; Henry Himawan, SE, MM, CMA, CIBA; Roro Antasari, SKM; Esmawati, SKM; Siti Nurohma, SKM; Adi Setya Frida Utami, SKM; Sri Krisnawati, SE; Bestta Khalief Ramadhan, S.Kom, Siti Zaenab, SKM WHO: dr. Setiawan Jatilaksono Diterbitkan Oleh : Kementerian Kesehatan RI Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, baik secara mekanis maupun elektronik termasuk fotocopy rekaman dan lain-lain tanpa seijin tertulis dari penerbit.
16 1. TUJUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) a.
Standar Prosedur Operasional (SPO) skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dimaksudkan untuk petugas kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan telah mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai berikut: 1) Poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin/ poli lain yang menangani DM di Rumah Sakit (RS) pemerintah pusat/pemerintah daerah/swasta. 2) Puskesmas*. 3) Klinik. 4) Laboratorium
jejaring
radiologi
pemerintah
atau
swasta
yaitu
laboratorium yang memberikan layanan radiologi dan mendapat rujukan penyandang DM dari puskesmas untuk diperiksa radiologisnya. b. Tujuan Standar Prosedur Operasional (SPO) skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks adalah: 1) Petugas kesehatan dapat melakukan proses skrining TBC dengan metode skrining foto toraks sesuai dengan Petunjuk Teknis Penemuan Pasien TBC DM di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tahun 2015 dan Pedoman Panduan Pengelolaan TBC DM di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tahun 2015. 2) Mengetahui tujuan skrining TBC pada penyandang DM menggunakan metode skrining foto toraks. 3) Menentukan kriteria apakah penyandang DM memenuhi kriteria yang akan di untuk mengikuti skrining TBC menggunakan metode skrining foto toraks. 4) Mengetahui target penyandang DM yang harus di skrining TBC dengan metode skrining foto toraks yang harus dicapai pada periode 2021-2023. 5) Mengetahui area/ wilayah sasaran skrining TBC dengan metode skrining foto toraks di kabupaten/ kota masing-masing. 6) Mengetahui
peran
dinas
kesehatan
provinsi/kabupaten/kota
dan
fasilitas kesehatan serta unit Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan skrining TBC pada penyandang DM. 7) Mengetahui mekanisme pembayaran/ klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17 8) Mengetahui penggunaan aplikasi bantu skrining TBC DM untuk mencatat dan melaporkan kegiatan. 2. TUJUAN SKRINING TBC DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS Menentukan apakah seorang penyandang DM menderita TBC atau tidak dengan tindak lanjut bagi yang positif TBC dilakukan pengobatan TBC sesuai standar. 3. KRITERIA SASARAN SKRINING TBC DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS Kriteria sasaran penyandang DM yang diskrining TBC adalah penyandang DM lama atau baru berusia diatas 18 tahun yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti yang dimuat pada butir 1.a diatas. 4. TARGET PENYANDANG DM YANG DISKRINING TBC DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS Target penyandang DM yang dilakukan skrining TBC dengan metode skrining foto toraks adalah sebagai berikut: a.
Total sasaran: 642.316 orang di 38 kabupaten/ kota pilihan selama periode tahun 2021-2023 (lampiran 10 pada tabel 11).
b. Rincian target penyandang DM diskrining TBC per tahun: 1) Tahun 2021 sejumlah 142.737 orang 2) Tahun 2022 sejumlah 214.105 orang 3) Tahun 2023 sejumlah 285.474 orang Catatan: Perhitungan jumlah target di atas merupakan estimasi penyandang DM diskrining TBC disesuaikan dengan Strategi Nasional Penanggulangan TBC Tahun 2020-2024. c.
Perkiraan kasus TBC yang didapatkan dari hasil skrining TBC pada penyandang DM adalah sebanyak 15.737 kasus selama periode tahun 20212023, dengan rincian sebagai berikut: 1) Tahun 2021 sejumlah 3.497 2) Tahun 2022 sejumlah 5.246 3) Tahun 2023 sejumlah 6.994
18 5. TEMPAT PELAKSANAAN SKRINING TBC DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS Seperti telah disebutkan pada butir 1.a diatas, tempat pelaksanaan adalah: a. Poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin/ poli lain yang menangani DM di RS pemerintah pusat/pemerintah daerah/swasta. b. Puskesmas. c. Klinik. d. Laboratorium jejaring radiologi pemerintah atau swasta yaitu laboratorium yang memberikan layanan radiologi dan mendapat rujukan penyandang DM dari puskesmas untuk diperiksa foto toraksnya. 6. LANGKAH-LANGKAH SKRINING TBC DENGAN METODE SKRINING FOTO TORAKS Langkah-langkah Skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 sebagai berikut a. Di Puskesmas/Klinik 1) Wawancara tentang ada atau tidaknya gejala TBC oleh dokter/perawat terlatih di poli umum/ poli yang menangani penyakit DM dengan menggunakan formulir skrining gejala TBC (lampiran 1). Gejala dan tanda TBC pada penyandang DM, sebagai berikut: a) Batuk, terutama batuk berdahak ≥ 2 minggu, b)
Demam hilang timbul, tidak tinggi (subfebris),
c)
Keringat malam tanpa disertai aktivitas,
d)
Penurunan berat badan,
e)
TBC ekstraparu antara lain; pembesaran Kelenjar Getah Bening (KGB),
f)
Sesak, nyeri saat menarik napas, atau rasa berat disatu sisi dada,
g)
Badan lemas, serta nafsu makan menurun.
2) Bagi
penyandang
DM
dengan
gejala
TBC
langsung
dilakukan
pengambilan sputum untuk diperiksa Tes Cepat Molekuler (TCM) di puskesmas/klinik. M.Tuberculosis pengobatan
Jika
positif
Obat
Anti
hasil
maka
pemeriksaan
penyandang
Tuberkulosis
TCM
DM
(OAT)
menunjukkan
tersebut
sesuai
diberikan
standar,
jika
menunjukkan M.Tuberculosis negatif upayakan lakukan pemeriksaan foto toraks.
19 3) Bagi puskesmas/klinik yang memiliki alat pemeriksaan foto toraks, maka langkah-langkah skrining TBC pada penyandang DM dapat mengacu pada butir 6.b. rumah sakit. 4) Bagi puskesmas/klinik yang tidak memiliki alat pemeriksaan foto toraks, maka penyandang DM yang sudah diskrining gejala TBC bersedia untuk mendapatkan langkah tindak lanjut dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan butir 1.a diatas. Rujukan menggunakan surat rujukan/pengantar pemeriksaan radiologis dengan contoh (lampiran 2) atau menggunakan surat rujukan/pengantar yang biasa digunakan oleh puskesmas/klinik. 5) Bagi penyandang DM yang telah mendapatkan hasil pemeriksaan foto toraks dari RS/ laboratorium jejaring radiologi maka puskesmas/klinik melakukan tindaklanjut untuk penegakan diagnosis TBC sebagai berikut: a)
Jika pemeriksaan foto toraks positif dan hasil gejala TBC positif dinyatakan sebagai terduga TBC maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terkonfirmasi bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC.
b)
Jika pemeriksaan foto toraks negatif dan hasil gejala TBC positif dinyatakan sebagai terduga TBC maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terkonfirmasi bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC.
c)
Jika hasil pemeriksaan foto toraks positif dan gejala TBC negatif dinyatakan sebagai terduga TBC maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terkonfirmasi bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan
20 TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC. d)
Jika hasil pemeriksaan foto toraks negatif dan gejala TBC negatif dinyatakan sebagai bukan TBC dan ditanyakan ulang skrining gejala TBC pada kunjungan berikutnya. Catatan: alur pemeriksaan disajikan pada butir 7a.
6) Hasil pembacaan foto toraks tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut: a) Normal (hasil foto toraks negatif) atau b) Gambaran tipikal TBC (hasil foto toraks positif) atau c) Gambaran
atipikal
yang
mengarah
ke
TBC
pada
pasien
imunokompromais (hasil foto toraks positif). 7) Terkait
pembiayaan
skrining
TBC
pada
penyandang
DM
di
puskesmas/klinik adalah ketentuannya sebagai berikut: a) Bila penyandang DM dinyatakan bukan TBC dari hasil skrining gejala TBC dan/atau foto toraks maka dapat dilakukan skrining gejala TBC setiap
kunjungan
puskesmas/klinik
berikutnya tidak
dapat
ke
puskesmas/klinik.
mengklaim
biaya
Namun,
pemeriksaan
(wawancara skrining gejala TBC). b) Bila penyandang DM dinyatakan bukan TBC dari skrining gejala TBC dan/atau foto toraks maka pemeriksaan tersebut dapat diulang kembali setiap 1 tahun sekali dan biaya pemeriksaan dapat diklaim oleh puskesmas/klinik ke dinas kesehatan setempat. c) Rincian pembayaran skrining TBC di puskesmas/klinik sesuai butir 12. 8) Data Skrining TBC pada penyandang DM yang dilakukan oleh puskesmas/klinik wajib dicatat pada aplikasi bantu skrining TBC DM melalui link: http://tbdm.sitb.id/tbdm/login.php atau Sistem Informasi TBC (SITB). 9) Jika puskesmas/klinik yang termasuk dalam butir 6.a.4) merujuk penyandang DM untuk pemeriksaan foto toraks ke RS atau laboratorium jejaring radiologi yang termasuk dalam butir 1.a, maka penyandang DM tersebut langsung diarahkan ke unit pelayanan radiologi di RS atau laboratorium jejaring radiologi tersebut. Unit pelayanan radiologi RS atau laboratorium jejaring radiologi yang bersangkutan akan melakukan
21 pemeriksaan dan pembacaan foto toraks, serta melakukan entry data ke dalam
Aplikasi
Bantu
Skrining
TBC
DM
melalui
link:
http://tbdm.sitb.id/tbdm/login.php atau SITB. Untuk penyandang DM ini, pemeriksaan lanjutan terkait TBC dilakukan oleh puskesmas/klinik yang merujuk. b. Rumah Sakit 1) Wawancara tentang ada atau tidaknya gejala TBC oleh dokter/perawat terlatih di poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin/ poli lain yang menangani penyakit DM dengan menggunakan formulir skrining gejala TBC (lampiran 1). Gejala dan tanda TBC pada penyandang DM, sebagai berikut: a) Batuk, terutama batuk berdahak ≥ 2 minggu, b)
Demam hilang timbul, tidak tinggi (subfebris),
c)
Keringat malam tanpa disertai aktivitas,
d)
Penurunan berat badan,
e)
TBC ekstraparu antara lain; pembesaran Kelenjar Getah Bening (KGB),
f)
Sesak, nyeri saat menarik napas, atau rasa berat disatu sisi dada,
g)
Badan lemas, serta nafsu makan menurun.
2) Bagi penyandang DM yang sudah dilakukan wawancara gejala TBC kemudian diberikan rujukan untuk pemeriksaan foto toraks pada RS yang sama ke unit pelayanan radiologi. Rujukan/pengantar dapat menggunakan contoh (lampiran 2) atau format rujukan antar poli yang digunakan oleh masing-masing RS. 3) Bagi penyandang DM yang sudah melakukan pemeriksaan foto toraks, diminta untuk kembali ke poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin yang mengirimkan, agar dapat dilakukan evaluasi lebih lanjut. 4) Bila terdapat salah satu gejala TBC dan/atau foto toraks mengarah TBC maka penyandang DM dinyatakan sebagai terduga TBC. Penyandang DM yang dinyatakan sebagai terduga TBC oleh poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin akan dirujuk ke poli Directly Observed Treatment Short-course (DOTS) atau poli yang menangani TBC untuk dilakukan penegakan diagnosis. 5) Tindaklanjut terduga TBC pada penyandang DM untuk dilakukan penegakan diagnosis dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) dan
22 pemeriksaan klinis oleh poli DOTS atau poli yang menangani TBC sebagai berikut: a)
Jika pemeriksaan foto toraks positif dan hasil gejala TBC positif maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis
positif
maka
dinyatakan
sebagai
TBC
terkonfirmasi
bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC. b)
Jika pemeriksaan foto toraks negatif dan hasil gejala TBC positif dinyatakan sebagai terduga TBC maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terkonfirmasi bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC.
c)
Jika hasil pemeriksaan foto toraks positif dan gejala TBC negatif dinyatakan sebagai terduga TBC maka dilakukan pemeriksaan TCM. Jika hasil pemeriksaan TCM positif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terkonfirmasi bakteriologis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar. Jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis positif maka dinyatakan sebagai TBC terdiagnosis klinis untuk segera dilakukan pengobatan OAT sesuai standar, sedangkan jika hasil pemeriksaan TCM negatif dan klinis negatif maka dinyatakan sebagai bukan TBC.
d)
Jika hasil pemeriksaan foto toraks negatif dan gejala TBC negatif dinyatakan sebagai bukan TBC dan ditanyakan ulang skrining gejala TBC pada kunjungan berikutnya. Catatan: alur pemeriksaan disajikan pada butir 7b.
6) Hasil pembacaan foto toraks tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut: d) Normal (hasil foto toraks negatif) atau e) Gambaran tipikal TBC (hasil foto toraks positif) atau
23 f) Gambaran
atipikal
yang
mengarah
ke
TBC
pada
pasien
imunokompromais (hasil foto toraks positif). 7) Bagi penyandang DM yang dinyatakan sebagai bukan TBC, maka skrining gejala TBC dapat dilakukan pada setiap kunjungan di poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin dan tidak dapat diklaim pada pembiayaan ini. Tetapi, skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) dapat diulang setelah 1 tahun (sesuai alur pemeriksaan dan pencatatan pelaporan sesuai butir 7.b) dan dapat di klaim kembali pada pembiayaan kegiatan ini. 8) Data Skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) pada penyandang DM yang dilakukan oleh poli umum/ poli penyakit dalam/ poli endokrin/ poli yang menangani DM wajib dicatat pada aplikasi bantu skrining TBC DM melalui link: http://tbdm.sitb.id/tbdm/login.php atau SITB. c. Laboratorium yang Memberikan Pelayanan Radiologi 1) Bagi penyandang DM yang datang dari fasyankes rujukan berdasarkan surat rujukan/pengantar radiologis (lampiran 2) atau format rujukan antar fasyankes yang digunakan oleh masing-masing fasyankes maka dilakukan pemeriksaan foto toraks. 2) Bagi penyandang DM yang sudah dilakukan pemeriksaan foto toraks juga dilakukan pembacaan foto toraks tersebut. 3) Penyandang DM yang sudah melakukan foto toraks, maka hasil pembacaan foto toraks wajib dicatat pada Aplikasi Bantu Skrining TBC DM melalui link: http://tbdm.sitb.id/tbdm/login.php atau SITB sesuai dengan kewenangan usernya. 4) Hasil pembacaan foto toraks tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut: a)
Normal (hasil foto toraks negatif) atau
b)
Gambaran tipikal TBC (hasil foto toraks positif) atau
c)
Gambaran
atipikal
yang
mengarah
ke
TBC
pada
pasien
imunokompromais (hasil foto toraks positif). 5) Kriteria pemilihan laboratorium yang memberikan pelayanan radiologi sebagai berikut: a) Laboratorium yang memiliki pelayanan radiologi untuk pemeriksaan foto toraks. b) Laboratorium yang memiliki dokter spesialis radiologi sebagai penanggungjawab pemeriksaan foto toraks.
24 c) Komitmen
dengan
dinas
kesehatan
kabupaten/kota
setempat
dibuktikan dengan PKS. 7. JAJARAN KESEHATAN PUSAT DAN DAERAH YANG TERLIBAT a.
Direktorat P2PM – Tim Kerja TBC dan ISPA
b. Direktorat P2PTM – Tim Kerja Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik c.
Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
d. Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer e.
Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
f.
Dinas Kesehatan Provinsi
g.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
h. Petugas
Kesehatan
di
fasilitas
layanan
kesehatan
(RS/Puskesmas/Klinik/Laboratorium yang Memberikan Pelayanan Radiologi) 8. PERAN DAN TUGAS DAERAH YANG TERLIBAT a.
Dinas Kesehatan Provinsi 1) Mendiseminasikan SPO skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks ini ke dinas kesehatan di kabupaten/kota terpilih. 2) Mengkoordinasikan kegiatan skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dengan pengelola program TBC, DM-GM, pelayanan kesehatan rujukan dan primer serta pengelola tata kelola kesehatan masyarakat di dinas kesehatan kabupaten/kota terpilih. 3) Memantau dan mengevaluasi kegiatan kegiatan skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks di kabupaten/kota terpilih. 4) Rekapitulasi pencatatan dan pelaporan skrining TBC pada penyandang DM dari dinas kesehatan kabupaten/kota terpilih.
b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 1) Memetakan dan menentukan tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5. 2) Mendiseminasikan SPO skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks ini kepada tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5. 3) Membuat PKS dengan tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5.
25 4) Pengumpul data dan memverifikasi rekapitulasi hasil skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks. 5) Memproses pembayaran tagihan skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dari tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5. 6) Mengkoordinasikan kegiatan dengan lintas program terkait, dinas kesehatan provinsi dan tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5. 7) Memantau dan mengevaluasi kegiatan skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dari tempat pelaksanaan kegiatan sesuai butir 5. c.
Rumah Sakit di 38 Kabupaten/Kota 1) Melakukan skrining TBC (gejala dan foto toraks) pada penyandang DM sesuai kriteria yang ditetapkan. 2) Melakukan tatalaksana pada pasien TBC DM sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Melakukan rekapitulasi hasil skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks. 4) Melakukan pengajuan tagihan. 5) Berkoordinasi antara poli umum/poli penyakit dalam/poli endokrin dengan poli DOTS untuk melaporkan jumlah terduga TBC yang ditemukan dan kasus TBC yang ditemukan. 6) Mencatat data skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks pada penyandang DM ke aplikasi bantu skrining TBC DM atau SITB.
d. Puskesmas/Klinik di 38 Kabupaten/Kota 1) Melakukan skrining gejala TBC dan atau foto toraks pada penyandang DM sesuai kriteria yang ditetapkan, foto toraks dapat dirujuk ke fasyankes rujukan atau dapat dilakukan di puskesmas jika memiliki alat pemeriksaan foto toraks. 2) Melakukan tatalaksana pada pasien TBC DM sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Melakukan rekapitulasi skrining gejala TBC dan atau foto toraks. 4) Melakukan pengajuan tagihan. 5) Mencatat data skrining TBC pada penyandang DM ke aplikasi bantu skrining TBC DM atau SITB.
26 e.
Laboratorium yang Memberikan Pelayanan Radiologi di 38 kabupaten/kota 1) Melakukan pemeriksaan foto toraks dan pembacaan hasil foto toraks pada penyandang DM dari rujukan puskesmas/klinik. 2) Melakukan rekapitulasi pemeriksaan foto toraks. 3) Melakukan pengajuan tagihan. 4) Mencatat data skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks pada penyandang DM ke aplikasi bantu skrining TBC DM atau SITB.
9. ALUR PEMERIKSAAN DAN PENCATATAN – PELAPORAN a. Puskesmas/Klinik
Gambar 1. Alur Pemeriksaan dan Pencatatan-Pelaporan Skrining TBC pada Penyandang DM dengan Metode Foto Toraks di Puskesmas/Klinik Keterangan: 1) Alur pemeriksaan mengikuti langkah – langkah skrining TBC sesuai butir 6.
27 2) Pencatatan skrining TBC pada penyandang DM dicatat menggunakan formulir atau dokumen yang digunakan sesuai butir 11 dan di entry (baik entry ke Aplikasi Bantu Skrining TBC DM atau SITB) secara real time. 3) Pencatatan di Aplikasi Bantu Skrining TBC DM untuk puskesmas yang tidak memiliki alat pemeriksaan foto toraks, maka hanya perlu mengisi Form Skrining Gejala TBC Surat Pengantar Radiologis (Jika di rujuk) Form Persetujuan Pemeriksaan TBC Rekapitulasi Skrining & Tagihan. Jika puskesmas memiliki alat pemeriksaan foto toraks, maka pencatatan di aplikasi bantu skrining TBC DM mengikuti alur pencatatan pelaporan sesuai butir 9.b. 4) Pelaporan rekapitulasi skrining TBC pada penyandang DM dilaporkan oleh provinsi ke pusat setiap tanggal 30/31 di akhir triwulan. b. Rumah Sakit
Gambar 2. Alur Pemeriksaan dan Pencatatan-Pelaporan Skrining TBC pada Penyandang DM dengan Metode Foto Toraks di Rumah Sakit
28 Keterangan: 1) Alur pemeriksaan mengikuti langkah – langkah skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks sesuai butir 6. 2) Pencatatan skrining TBC pada penyandang DM dicatat menggunakan formulir atau dokumen yang digunakan pada nomor 11 dan di entry (baik entry ke Aplikasi Bantu Skrining TBC DM atau SITB) secara real time. 3) Pelaporan rekapitulasi skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks dilaporkan oleh provinsi ke pusat setiap tanggal 30/31 di akhir triwulan. 10. INDIKATOR PROSES Indikator menjadi ukuran sejauh mana program TBC sudah dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat terutama pada kegiatan skrining TBC pada penyandang DM dengan metode skrining foto toraks. Ada tiga (3) indikator yang digunakan untuk menilai kemajuan dan keberhasilan kegiatan ini, yaitu: a.
Persentase penyandang DM yang diskrining TBC Adalah persentase penyandang DM yang diskrining TBC, angka ini diharapkan mencapai 100%* dari target penyandang DM diskrining TBC (lihat target di nomor 3). Rumus: Jumlah Penyandang DM yang sudah diskrining TBC
X 100%
Jumlah Target Skrining TBC DM *Referensi berdasarkan Strategi Nasional Penanggulangan TBC 2020-2024. b. Persentase penyandang DM menjadi terduga TBC Adalah persentase penyandang DM yang diskrining TBC menjadi terduga TBC, angka ini diharapkan mencapai 20%* dari penyandang DM yang diskrining TBC. Rumus: Jumlah Penyandang DM yang menjadi Terduga TBC
X 100%
Jumlah Penyandang DM yang sudah diskrining TBC *Referensi berdasarkan hasil skrining TBC di populasi berisiko tinggi di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Brebes pada tahun 2020.
29 c.
Persentase penyandang DM yang terdiagnosa TBC Adalah persentase penyandang DM yang diskrining TBC menjadi pasien TBC, angka ini diharapkan mencapai 2%* dari penyandang DM yang diskrining TBC. Rumus: Jumlah Penyandang DM yang Terdiagnosa TBC
X 100%
Jumlah Penyandang DM yang sudah diskrining TBC *Referensi berdasarkan Raspati C. Koesoemadinata dkk, Latent Infection and Pulmonary TB Disease among Patients with Diabetes Mellitus in Bandung, Indonesia, 2017. 11. FORMULIR ATAU DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Formulir atau dokumen yang digunakan dalam kegiatan ini, sebagai berikut: a.
Formulir skrining gejala TBC pada penyandang DM (lampiran 1)
b. Formulir pengantar skrining foto toraks pada penyandang DM (lampiran 2) c.
Formulir persetujuan pemeriksaan TBC pada penyandang DM (lampiran 3)
d. Formulir rujukan untuk diagnosis TBC pada penyandang DM (lampiran 4) e.
Formulir TBC.06 terduga TBC (lampiran 5)
f.
Surat tagihan (lampiran 6)
g.
Rekapitulasi dan hasil review tagihan skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) pada penyandang DM (lampiran 7)
h. Laporan hasil akhir skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) pada penyandang DM tingkat kabupaten/kota (lampiran 8) i.
Laporan hasil akhir skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) pada penyandang DM tingkat provinsi (lampiran 9)
j.
Penentuan 38 kabupaten/kota sasaran (lampiran 10)
12. PEMBIAYAAN a.
Berdasarkan pembiayaan The Global Fund Komponen TBC memberikan dana untuk kegiatan menjaring terduga TBC dengan skrining foto toraks pada penyandang DM. Dana diberikan pada periode waktu 2021-2023. Biaya yang dibayarkan untuk paket skrining TBC per orang penyandang DM sebesar Rp. 168.818,- dengan rincian sebagai berikut : 1) Biaya skrining gejala TBC sebesar Rp.11.750,-
Biaya tersebut
Penggandaan formulir, jasa wawancara dan entry hasil serta laporan
30 skrining TBC pada penyandang DM baik secara manual atau melalui Aplikasi Bantu Skrining TBC DM atau SITB. 2) Biaya skrining foto toraks (jasa foto toraks/jasa radiografer, jasa pembacaan oleh dokter radiologi, dan hasil foto toraks dalam bentuk film/digital maka biaya yang bisa di klaim sebesar Rp. 157.068,b. Jika pemeriksaan foto toraks sudah ditanggung oleh BPJS/asuransi lainnya maka biaya yang bisa di klaim yaitu biaya skrining gejala TBC sebesar Rp.11.750,c.
Untuk Laboratorium yang menerima rujukan dari Puskesmas/Klinik biaya klaim yang dapat dibayarkan sebesar Rp. 157.068,-
d. Ketentuan klaim/pengajuan tagihan pembayaran, sebagai berikut: 1) Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik a)
Bagi penyandang DM yang melakukan skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) dapat dibayarkan oleh Global Fund Komponen TBC melalui
dinas
kesehatan
provinsi/kabupaten/kota
baik
yang
memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak. b)
Dasar pelaksanaan skrining TBC (gejala dan foto toraks) pada penyandang DM berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota sesuai butir 1.a. PKS minimal mengatur mengenai:
Petunjuk dan landasan hukum yang dijadikan rujukan dalam PKS, misalnya SK penetapan regional dan tipe RS oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Besaran tarif yang diberlakukan untuk skrining TBC (gejala dan foto toraks) per orang penyandang DM serta klaim yang tidak duplikasi dengan pembiayaan lain,
Skema pembiayaan skrining TBC terhadap penyandang DM
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak,
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan tagihan,
Pihak RS/Puskesmas/Klinik bersedia melakukan pencatatan dan pelaporan melalui Aplikasi Bantu Skrining TBC dan DM
Mencantumkan nomor rekening RS yang akan digunakan untuk mentransfer biaya skrining TBC (gejala dan foto toraks).
c)
Klaim kegiatan ini dilakukan setiap bulan/3 bulan sekali (ditetapkan dalam perjanjian kerjasama), tagihan dari rumah sakit terpilih
31 sebaiknya dilakukan setiap tanggal 5 – 10 pada bulan berikutnya ke dinas kesehatan kabupaten/kota. d)
Tagihan lebih dari 6 (enam) bulan akan melewati prosedur khusus, yaitu
melampirkan
surat
keterangan
keterlambatan
dengan
alasannya yang ditandatangani oleh kepala instansi terkait yang ditujukan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Direktur P2PM) dengan sepengetahuan dinas kesehatan provinsi. e)
Dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan tagihan adalah sebagai berikut:
Surat tagihan dari RS/Puskesmas/Klinik (lampiran 6),
Rekapitulasi dan Hasil Review Tagihan Skrining TBC (Gejala TBC dan Foto Toraks) pada Penyandang DM (lampiran 7),
Fotokopi formulir skrining gejala TBC (lampiran 1) dalam aplikasi SITB,
Fotokopi hasil pembacaan foto toraks,
Fotokopi formulir persetujuan pemeriksaan TBC (lampiran 3) atau fotokopi hasil diagnosis skrining TBC (lampiran 4), dilampirkan jika penyandang DM dinyatakan sebagai terduga TBC
f)
Invoice dan kuitansi
Dalam pengajuan tagihan diharapkan adanya koordinasi antara petugas pengelola TBC di poli yang menangani TBC/DOTS dan petugas di poli umum/ penyakit dalam/ endokrin untuk melengkapi dokumen yang diperlukan di RS masing-masing.
2) Laboratorium Yang Memberikan Pelayanan Radiologi a)
Bagi penyandang DM yang dirujuk dari puskesmas/klinik yang akan dilakukan skrining foto toraks maka dapat dibayarkan oleh Global Fund
Komponen
TBC
provinsi/kabupaten/kota baik
melalui yang
dinas
memiliki
kesehatan
BPJS Kesehatan
maupun tidak. b)
Biaya skrining foto toraks bagi penyandang DM (jasa foto toraks/jasa radiografer, jasa pembacaan oleh dokter radiologi, dan hasil foto toraks dalam bentuk film/digital) sebesar Rp. 157.068,-
c)
Dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan tagihan adalah sebagai berikut:
32
Surat tagihan dari Laboratorium yang Memberikan Pelayanan Radiologi (lampiran 6)
Invoice dan kuitansi dari Laboratorium yang Memberikan Pelayanan Radiologi.
Fotokopi hasil pembacaan foto toraks.
Rekapitulasi dan hasil review tagihan skrining TBC (gejala TBC dan foto toraks) pada penyandang DM (lampiran 7).
13. ALUR PENGAJUAN TAGIHAN DAFA-AFA Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/ Lab Jejaring Radiologi - melengkapi dokumen klaim - mengirimkan dokumen klaim ke Dinkes Provinsi/Kab/kota
DAFA/FA - Melakukan proses pembayaran
- menerima dokumen pengajuan klaim dari RS - DAFA/AFA meneruskan kepada petugas TB atau TO TB provinsi/kab/kota untuk dilakukan verifikasi
Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/ Lab Jejaring Radiologi- menerima klaim
Petugas TB/TO TB Provinsi/Kabkota - melakukan verifikasi dokumen
33 Lampiran 1 Formulir Skrining Gejala TBC pada Penyandang DM DATA PESERTA Nama Lengkap NIK Tanggal Lahir Umur Jenis Kelamin No. Hp Alamat Provinsi Kabupaten/Kota No Rekam Medis Tanggal Skrining
: : : : : : : : : :
SKRINING GEJALA (DIISI OLEH PETUGAS) GEJALA UTAMA Batuk, terutama batuk berdahak ≥ 2 minggu GEJALA TAMBAHAN Demam hilang timbul, tidak tinggi (subfebris) Keringat malam tanpa disertai aktivitas Penurunan berat badan TBC ekstraparu antara lain, pembesaran Kelenjar Getah Bening (KGB) Sesak, nyeri saat menarik napas, atau rasa berat disatu sisi dada Badan lemas, serta nafsu makan menurun Lainnya (sebutkan),
Ya
Tidak
Kriteria hasil skrining gejala TBC Dikatakan mengarah pada terduga TBC jika didapatkan minimal salah satu gejala utama atau gejala tambahan HASIL SKRINING GEJALA TBC YA (mengarah pada terduga TBC) Pemeriksa,
(…………………………..)
TIDAK (tidak mengarah pada terduga TBC)
Peserta,
(…………………………..)
34 Petunjuk Pengisian Lampiran 1 PetunjukFormulir Pengisian Formulir Skrining TBCbagi bagi Penyandang DM DM Tabel 1. Petunjuk Skrining TBC Penyandang No. 1 2
Variabel Nama Lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cara Pengisian Data Peserta Tulis nama lengkap penyandang DM yang diskrining TBC Tulis nomor identitas penyandang DM yang ada di KTP atau KK
3
Tanggal Lahir
Tulis tanggal lahir penyandang DM dalam format tanggal, bulan, dan tahun lahir
4
Umur (tahun)
5
Jenis Kelamin
6 7 8
Alamat Provinsi Kabupaten/Kota
Tulis umur penyandang DM dalam tahun Tulis dengan salah satu kode: L: untuk jenis kelamin laki-laki P: untuk jenis kelamin perempuan Tulis alamat lengkap tempat tinggal/ domisili penyandang DM Tulis provinsi tempat tinggal/ domisili penyandang DM Tulis kabupaten/kota tempat tinggal/ domisili penyandang DM
9
No. Rekam Medis
Tulis nomor rekam medis penyandang DM sesuai yang tertulis di Rumah Sakit
10 Tanggal Skrining
11
Gejala Utama/Gejala Tambahan
12 Hasil Skrining Gejala TB
13 Pemeriksa 14 Peserta
Tulis tanggal dilakukannya skrining TBC pada penyandang DM dalam format tanggal, bulan, dan tahun Skrining Gejala Centang/ceklis "Ya" atau "Tidak" pada salah satu poin gejala sesuai yang dialami oleh penyandang DM Centang/ceklis "Ya" atau "Tidak" berdasarkan hasil skrining gejala utama dan gejala tambahan sesuai dengan "Kriteria Hasil Skrining Gejala TBC" Tanda Tangan Tulis nama dan tanda tangan petugas yang melakukan skrining TBC pada penyandang DM Tulis nama dan tanda tangan penyandang DM yang dilakukan skrining TBC
35 Lampiran 2 Kop Surat Instansi Formulir Pengantar Skrining Foto Toraks pada Penyandang DM Kepada, Fasyankes/unit …………………. Di tempat Mohon untuk dilakukan pemeriksaan foto toraks pada: Nama : Umur : Jenis kelamin : Alamat : No. Hp : No. Rekam medis : Hasil skrining gejala TBC oleh petugas Ya (mengarah pada terduga TBC) Tidak (tidak mengarah pada terduga TBC) Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Tempat, tanggal/bulan/tahun Jabatan petugas kesehatan, Ttd + stempel (Nama terang)
36 Petunjuk Pengisian Lampiran 2 Tabel 2. Petunjuk Formulir Pengantar Skrining Foto Toraks pada Penyandang DM Petunjuk Pengisian Formulir Pengantar Skrining Foto Toraks pada Penyandang DM
No. Variabel 1 Kepada, Fasyankes/Unit 2 Nama 3 4 5 6 7 8 9
Petunjuk Pengisian Tuliskan unit tujuan yang akan melakukan skrining foto toraks Tuliskan nama lengkap penyandang DM yang akan diskrining foto toraks Tuliskan umur penyandang DM yang akan diskrining foto toraks dalam format tahun (atau bulan jika Umur penyandang DM berusia