UPSRS Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN ADMINISTRASI UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS)



Kebijakan Operasional



No. Dokumen KES/UPSRS/PED/001 Tanggal Terbit



No. Revisi 0 Ditetapkan



05 Mei 2018



dr.Yogi Triatmakusuma Direktur



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Instalasi Pemeliharaan Sarana adalah suatu unit kerja fungsional yang ada di lingkungan Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa yang mengembang tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan yang harus dapat berfungsi dengan baik dan layak pakai sebagai upaya daya dukungan terhadap pelayanan kesehatan.Pentingnya kegiatan pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, maka perlu untuk menjaga kualitas fasilitas layanan suatu insfrastruktur terutama bangunan gedung yang difungsikan sebagai fasilitas umum, salah satunya adalah rumah sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat (UU No. 44 Tahun 2009). Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Fasilitas bangunan fisik rumah sakit merupakan hal yang sangat penting bagi proses berlangsungnya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa merupakan salah satunya, untuk menjamin mutu dan kesiapan sarana dan prasarana yang ada maka Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa melalui Unit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit melakukan rangkaian kegiatan yang meliputi : Pemeliharaan Bangunan Gedung, Inventaris Gudang, Pemeliharaan Alat Kesehatan, dan Instalasi Pengolah Air Limbah.



B.



TUJUAN 1. Tim teknis dalam melaksanakan program menejemen resiko fasilitas bangunan dibawah Kepala Urusan Kesekertariatan dan kepegawaian yang bertanggung jawab langsung ke Direktur 2. Koordinator dalam penanganan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 3. Koordinator pemeliharaan, pengawasan, kalibrasi alat kesehatan Rumah Sakit 4. Koordinator pemeliharaan sistem proteksi kebakaran 5. Koordinator pemeliharaan dan pengawasan system penunjang (utilitas) system air bersih, kelistrikan, system keamanan (CCTV) system internet (Wifi), sistem Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK) Genset, Lift, Gas Medik, IPAL 6. Koordinator pemeliharaan fasilitas gedung



C. RUANG LINGKUP : 1. KAUR Kesekertariatan 2. Unit Cleaning Service 3. Semua unit kerja Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa 4. IPAL 5. TPS LB3 6. Gas Medik 7. System utilitas Rumah Sakit 8. Pemeliharaan kalibrasi Peralatan Medik 9. Pemeliharaan Alat Non Medis



D. BATASAN OPERASIONAL : 1. Koordinasi dengan unit lain terkait program kerja UPSRS 2. Pelaksana/operator sistem utilitas di rumah sakit seperti sistem air bersih, kelistrikan,sistem Catu Daya Pengganti Khusus (CDPK) Genset, Lift, Gas Medis. 3. Pelaksana pemeliharaan dan perawatan rutin sarana prasarana untuk menghindari bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung. 4. Pelakasana kegiatan rutin dalam pengukuran dan kalibrasi alat guna mengurangi resiko 5. Pelaksana dalam penanganan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 6. Pelaksana/operator dalam pengawasan dan penanganan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) 7. Pelaksana sitem rujukan perbaikan



E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah. 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vacum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan



BAB II STANDAR KETENAGAKERJAAN



A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berikut ini merupakan standarisasi ketenagaan SDM unit UPSRS : 1.



Kriteria Kepala Instalsi a.



Pendidikan Minimal Sarjana Teknik Elektromedik atau disiplin ilmu lain yang berpengalaman



b. Pengalaman kerja dirumah sakit sebagai Tenaga Fungsional Ahli Teknisi Elektromedik atau bidang lain yang berpengalaman yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja



2. Kriteria Staf/Sub Bagian a.



Pendidikan DIII teknik elektromedik



b.



Pendidikan SMK bangunan dan SMK listrik



c.



Pendidikan S1 Informatika



d.



Pendidikan SMK untuk pertukanagan



Berikut ini adalah daftar kualifikasi SDM riil di unit kerja UPSRS Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa, adapun daftar ketenagaan sebagai berikut : No



Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah



1



Penanggung



S1 Administrasi



1.



1 orang



Jawab/Koordinator :



Publik



SMA Sederajat



1.



6 orang



SMA Sederajat



1.



Sesuai



Suhardi, S.AP 2



Anggota : - Amrul Darmawan - Yulianto Atmaja - Hairul Anan - Fahrurrozi - Sulhatika - Saefullah



3



Tenaga Harian Lepas (THL):



kebutuhan



B.



DISTRIBUSI KETENAGAAN



STRUKTUR OPERASIONAL UPSRS



Penanggung Jawab Utama Rektor UMM



Penanggung Operasional Wakil Rektor II UMM



Direktur dr. Yogi Triatmakusuma



Kaur. Kesekretariatan Rora Dwikayanti, S.KM



Koordinator UPSRS Suhardi, S.AP



Anggota -



Amrul Darmawan Yulianto Atmaja Hairul Anan Fahrurrozi Sulhatika Saifullah Tenaga Harian Lepas (THL)



BAB III STANDAR FASILITAS



A.



DENAH RUANGAN UPSRS



UPSRS



Tempat Kerja di Instalasi Pemeliharaan Sarana terdiri dari:



B.



a.



Ruang Kerja UPSRS



b.



Workshop Perbengkelan



STANDAR FASILITAS Fasilitas Peralatan Kerja 1.



Peralatan Administrasi a) Internet b) Meja c) Kursi d) Komputer/Leptop/Netbook e) Printer f) Lemari g) Telepon h) Jam Dinding i) Kalkulator j) Tempat Sampah



2.



Peralatan Kerja Elektromedik Dan Engine a) Peralatan Kalibrasi b) Peralatan Pengukuran c) Kunci Set d) Tang Jepit e) Obeng f)



Tool Set



g) Alat Bantu h) Bahan Kerja 3.



Peralatan Kerja Perbengkelan, Audio Video Dan Kelistrikan a) Peralatan Pengukuran b) Obeng + dan c) Tespen d) Avo Meter e) Solder f)



Steples Tembak



g) Power Suplay h) Tool set



4.



i)



Bahan Kerja



j)



Las Listrik



Peralatan kerja Sipil a) Gergaji kayu b) Kunci Pipa c) Gergaji Besi d) Las Listrik e) Gerinda f)



5.



Bor Listrik



Peralatan Alat Pelindung Diri (APD) a) Kaca Mata Las b) Kaca Mata Gerinda c) Sarung tangan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. MEKANISME PERMINTAAN PERBAIKAN, BARANG DAN JASA TEKNIS



Alat / Sarana Prasana Rusak



Formulir permintaan perbaikan dari Instalasi diterima oleh UPSRS



Dilakukan pemeriksaan



Alat dibawa/tetap ditempat



Perlu Suku Cadang



Tidak Perlu Suku Cadang



Selesai



Rencana pengadaan spare part/barang Dilakukan perbaikan



Permintaan pengadaan barang yang ditandatangani oleh koordinator UPSRS



Persetujuan Kaur Kesekretariatan



Persetujuan Bag. Umum & Keuangan



Persetujuan Direktur



Dilakukan Pembelian



Direktur RS Surya Medika



Sarana/Peralatan Rusak Dilaporkan oleh Pemakai Alat/SOD



Temuan langsung THL/CS



Koordinator UPSRS dibantu oleh Kaur Kesekretariatan Pembagian tugas/membuat surat perintah kerja Alat dibawa/tetap ditempat



Periksa kerusakan Pertimbangan Direktur



Pengajuan



Perlu suku cadang



Pembelian suku cadang



Tidak Perlu suku cadang



Gudang ada/tidak



Pengerjaan Tidak Selesai



UPSRS/ Farmasi Selesai



Selesai Lapor ke Kaur Kesekretariatan



Laporan Perkembangan Ke SOD dan Kaur Kesekretariatan



Pertimbangan Direktur Pihak Ke III Pemakai Alat



UPSRS



Ganti Baru



Selesai



B. PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS Pengelolaan medik adalah suatu kegiatan bagaimana mengelola aset alat medik yang dimiliki oleh RS Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa. Peralatan medik yang ada diperlukan suatu pengelolaan secara baik. Bentuk pengelolaan yang dilakukan seperti : inventarisasi aset alat medik, pembuatan standaroperasional, pemeliharaan, kalibrasi, perbaikan dan equipment dispossition 1. Pemeliharaan Alat Medik Pemeliharaan peralatan medik adalah suatu upaya atau kegiatan terencana secara periodik untuk menjaga agar perlatan medik selalu dalam kondisi layak pakai,



dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai yang lama. Agar



pemeliharaan peralatan kesehatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka unit kerja UPSRS perlu dilengkapi dengan berkaitan



aspek-aspek



pemeliharaan



yang



dan memadai meliputi sumber daya manusia, fasilitas teknis, peralatan



kerja, dokumen pemeliharaan, suku cadang dan bahan pemeliharaan. Semua spek pemeliharaan pastinya memerlukan biaya. C. IPAL D. TPS LB3 E. Gas Medik F. System utilitas Rumah Sakit G. Pemeliharaan kalibrasi Peralatan Medik H. Pemeliharaan Alat Non Medis



BAB V PENENDALIAN MUTU



Kualitas pelayanan Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa dapat di nilai berdasarkan pada beberapa faktor yaitu: 1. Penampilan dan sikap profesionalisme berbagai unsur profesi terkait, aspek ini termasuk sikap, pengetahuan, dan prilaku dokter, perawat, dan berbagai tenaga profesi lainnya. 2. Disusun SOP dan pedoman yang terkait dengan kegiatan-kegiatan UPSRS dan dilakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaannya bahwa seluruh kegiatan pelayanan diselenggarakan berdasarkan pada SOP yang telah dibuat dan ditetapkan. 3. Dari segi keselamatan dan kenyamanan pasien . 4. Dari segi kepuasaan pasien, termasuk kepuasan fisik, mental, dan kepuasaan sosial terhadap beberapa unsur lingkungan rumah sakit / klinik, baik kebersihan, keramahan, kecepatan mendapatkan pelayanan, kenyamanan, perhatian dan tindakan, serta biaya yang dibebankan kepada pasien. Indikator Mutu Pelayanan :



BAB V LOGISTIK



Instalasi Pemeliharaan Sarana mempunyai Gudang Spare Part yang di amprah dari Gudang Rumah Tangga dan Gudang Farmasi . Barang-barang yang di stok UPSRS adalah sebagai berikut : a.



Lampu XL



b.



Trafo



c.



Kabel NYM 2x3,5 mm



d.



Stop Kontak



e.



Steker



f.



Cok Roll



g.



Fiitting



h.



Triplex



i.



Pipa air



j.



Isolasi



k.



Dan Spare part lainya.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



1.



Resiko Bahaya Listrik : Semua system perkabelan di haruskan menggunakan penutup kabel sehingga pasien tidak terkena percikan api listrik dan ini di pantau setiap melakukan pemeliharaan berkala setiap dua kali dalam sebulan (Sesuai Jadwal Pemeliharaan ke ruangan).



2.



Bahaya radiasi : Semau ruangan yang menggunakan peralatan penghasil radiasi diberi pengaman sekat menggunakan PB/Timbal dan Pintu Masuk Diberi tanda lampu merah yang menandakan ruangan beradiasi.



3.



Bahaya mekanik : Semua peralatan yang menggunakan system mekanik seperti lift diberi tanda cara penggunaan alat dan cara pemanggilan apabila terjadi kerusakan dan ditempel yang berdekatan dengan pasien.



4.



Bahaya gas : Semua jenis gas medis yang ada di rumah sakit diberi tanda atau kode tertentu sepoerti warna perpipaan dan warna pada tabung untuk menghindari salah pemasangan gas ke pasien.



5.



Bahaya infeksi : Semua AC yang ada di rumah sakit dilakukan pemelihaaraan berkala seperti membersihkan filternya sehingga debu yang ada tidak terhirup oleh pasien



6.



Bahaya Akibat dari alat yang tidak sesuai Outputnya Semua Peralatan Medis harus dilakukan kalibrasi minimal satu sekali setahun oleh badan yang berwenang dan terakreditasi hasil dari kalibrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang ditunjuk oleh yang berwenang.



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Semua Petugas IPS yang berada dilingkungan daerah berbahaya harus menggunakan alat pelindung diri Seperti : 1.



Ruang Genset menggunakan Sepatu Karet, Penutup telingan, Sarung tangan, dan Penutup Debu.



2.



Ruangan Pengelasan menggunakan Sepatu karet, Pelindung Mata, Sarung Tangan



3.



Ruangan Mekanik menggunakan Sepatu Karet , Penutup Hidung



BAB VII PENGENDALIAN MUTU



BAB IX PENUTUP



Agar jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat berjalan lancar dan berkualitas, maka dituntut kesiapan seluruh sarana dan prasarana termasuk peralatan kesehatan dalam keadaan siap dan layak pakai. Kesiapan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan akan dapat dicapai jika kegiatan pemeliharaan dapat terselenggara dengan baik, sehingga menghasilkan suatu kegiatan pemeliharaan yang efektif dan efesien. Kegiatan pemeliharaan peralatan kesehatan pada rumah sakit mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kesinambungan operasional dan citra rumah sakit itu sendiri. Program pemeliharaan harus direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan untuk mengurangi kerugian akibat gangguan fungsi peralatan kesehatan, yang pada akhirnya akan mengganggu penatalaksanaan klinis yang tepat kepada pasien.



Sumbawa Besar, 17 Pebruari 2018



Direktur



C.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Nama Jabatan



:Kepala Unit /Koordinator Unit



2. Atasan Langsung



:Kepala Urusan Kesekretariatan



3. Jajaran Bawahan



:Cleaning Service dan Tenaga Harian Lepas (THL)



4. Jajaran koordinatif



:Dengan kepala Urusan Kesekretariatan dalam rangka konsultasi



dan tanggung jawaban pelaksana tugas. 5. Uraian Tugas : Koordinator UPSRS 1.



Briefing



2.



Melakukan pengecekan Sarana dan Prasarana



3.



Melaksanakan fungsi perencanaan dan pelaksanaan : a)



Merencanakan jumlah dan kategori tenaga pelaksana sesuai kebutuhan



b)



Merencanakan jumlah dan jenis alat yang diperlukan sesuai kebutuhan.



c)



Melakukan pendataan alat rusak/minggu



d)



Melakukan pengelolahan dan analisa kerusakan yang dilaporkan ke instalasi pemeliharaan sarana.



e)



Merencanakan dan menetukan jenis kegiatan yang akan diberikan ke pelaksana sesuai laporan dari SOD dan unit



f)



Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan gedung, sarana dan peralatan gedung,Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa.



a)



Melakukan



pengawasan



terhadap



pelaksanaan



tugas



perbaikan



dan



pemeliharaan Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa b)



Menyusun protap pemeliharaan peralatanRumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa



c)



Megawasi disiplin kerja staf instalasi pemeliharaan sarana.



d)



Menyusun administrasi inventaris barang



e)



Menyiapan usulan usulan kebutuhan bahan dan peralatan yang di perlukan ke Kepala Urusan Kesekretariatan



f)



Menyusun laporan kerja Bulanan UPSRS



A.



TUGAS POKOK 1.



Pemeliharaan Sarana Mengkoordinasikan penyelengaraan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan di Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa.



2.



Administrasi umum dan teknisi Menyelengarakan kegiatan tertib administrasi di intalasi pemeliharaan sarana Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa



3.



Urusan Elektromedik Menyelengarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan elektromedik Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa.



4.



Urusan Teknik Sipil Menyelengarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa



5.



Urusan Perbengkelan Menyelengarakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, dan produksi barang/alat kebutuhan Rumah Sakit Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa.