SK Upsrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA No. Ijin : 2049/503/PM.II.50.A8/04/2018 JL. KH. Ahmad Dahlan No. 17 Selong Lombok Timur Telp. (0376) 21004, Fax (0376) 22693 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA NOMOR :19A/SK/DIR/RSI-N/V/2020 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS KEPALA UNIT PEMELIHARAAN SARANA & PRASARANA RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Direktur Rumah Sakit Islam Namira dengan senantiasa memohon bimbingan, lindungan dan ridho Allah SWT :



MENIMBANG



a. Bahwa sehubungan dengan dilakukanya upaya optimalisasi dan efisiensi di lingkup RS Islam Namira maka perlu ada kepastian tentang pengelolaan unit kerja. b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada butir a dipandang perlu ditunjuk Pelaksana Tugas Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit dengan keputusan Direktur.



MENGINGAT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



9.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Permenkes RI nomor 11/MENKES/PER/II/2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Permenkes RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/Menkes/Per/X/2006 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. Kepmenkes RI nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/0347/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Islam Namira Pancor NTB. Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Namira Pancor Nomor : 005/SK/YRSNP/VI/2017 tentang Pengangkatan Direktur RS Islam Namira.



10. Surat Keputusan Ketua Yayasan Rumah Sakit Namira Pancor



N0mor : 001/SK/YRSNP/I/2019 Tentang Pemberlakuan Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Namira. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS KEPALA UNIT PEMELIHARAAN SARANA & PRASARANA RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Mengangkat Panca Nugraha, A.Md.,TEM Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit Pelaksana Tugas Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Kepala Sub Divisi Umum RS Islam Namira Dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksana Tugas Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan lokasi anggaran 1. Kepadanya diberikan tunjangan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Per Bulan.



KELIMA Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Mei 2020, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal



: Lombok Timur : 08 Syawal 1441 H 01 Mei 2020 M Rumah Sakit Islam Namira Lombok Timur



(dr. Utun Supria, M.Kes) Direktur



Lampiran Keputusan Direktur RS Islam Namira Nomor : 19A/SK/DIR/RSI-N/V/2020 Tentang :Pengangkatan Kepala Unit Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit A. KEPALA UNIT PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT Nama : Panca Nugraha, A.Md.,TEM NIK : 201991222 B. Jabatan : KEPALA UNIT PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT Ditetapkan sebagai Kepala Unit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. C. URAIAN TUGAS, TANGGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT



1. Nama Jabatan 2. Pengertian 3. Kualifikasi



4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



KEPALA UNIT



: Kepala Unit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit : Seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit : 1. Pendidikan minimal D3 2. Kondisi fisik sehat jasmani dan rohani 3. Mempunyai akhlak yang baik, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tegas, berwibawa, dan mampu mengorganisasikan bawahannya. 4. Memiliki kemampuan managerial/ kepemimpinan 5. Mempunyai kondite / penilaian kinerja kategori baik. 6. Bersedia mengembangkan pelayanan di Unit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana RS : Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sub Divisi Umum RS Islam Namira : 1. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. 2. Memotivasi seluruh staf UPRS dalam rangka menciptakan sarana Rumah Sakit yang siap digunakan. 3. Mengatur dan mengawasi pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. 4. Membuat perencanaan barang



6. Wewenang



7. Tanggung Jawab



5. Membuat laporan bulanan 6. Membuat dan mengawasi jadwal kerja staf UPRS 7. Membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait. 8. Membantu tugas – tugas lain apabila dibutuhkan berkaitan dengan pelayanan Rumah Sakit. : 1. Menyetujui / menolak ijin / cuti mitra kerja bawahannya. 2. Menyetujui / menolak kerja lembur mitra kerja bawahannya. 3. Menetapkan nilai kinerja/prestasi kerja mitra kerja bawahannya. 4. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis sesuai dengan peraturan perusahaan. 5. Menetapkan/menyetujui suatu tindakan yang dianggap perlu dilakukan dalam suatu keadaan tertentu. : 1. Bertanggung jawab terhadap rencana pengadaan Sarana Rumah Sakit. 2. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan Sarana Rumah Sakit. 3. Bertanggung jawab terhadap laporan UPRS setiap bulannya 4. Bertanggung jawab tehadap jadwal pemeliharaan Sarana Rumah Sakit