SK Upsrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAPANGAN SAWANG Alamat: Kampung Binalu, Kecamatan Siau Timur Selatan



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAPANGAN SAWANG NOMOR : / SK / RSUD-LS / I /2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT ( UPSRS ) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAPANGAN SAWANG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAPANGAN SAWANG Menimbang



:



a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kelancaran pelaksanaan tugas di RSUD Lapangan Sawang, maka diperlukan Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 2. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5071); 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 270/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Dasilitas Kesehatan lainnya; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD LAPANGAN SAWANG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT PADA RSUD LAPANGAN SAWANG.



KEDUA



: Uraian Tugas dan Struktur Organisasi Unit yang dimaksud pada dictum pertama adalah sebagaimana lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan penetapannya,akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Sawang Siau : Januari 2022



DIREKTUR



dr. ALVA C. MANGUNDAP, M.Si Pembina / IV A NIP. 19831201 201102 1 001



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) PADA RSUD LAPANGAN SAWANG NOMOR : / SK / RSUD-LS / I /2022 Tanggal : Januari 2022



URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) A. KEPALA UPSRS 1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan UPSRS 2. Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pihak kedua 3. Mengkoordinasikan urusan administrasi pegawai UPSRS 4. Memeriksa laporan / lembar kerja seluruh kegiatan 5. Merekapitulasi laporan bulanan seluruh kegiatan 6. Membuat Evaluasi dan Usulan tindak lanjut kegiatan bulanan seluruh kegiatan 7. Membuat usulan penghapusan barang 8. Mengkoordinasikan usulan biaya kegiatan 9. Menyusun laporan tahunan kegiatan UPSRS 10. Mengelola dokumen barang inventaris, bahan, dan suku cadang B. SUB UNIT BANGUNAN 1. Membuat rencana operasional kegiatan bulanan 2. Melaksanakan pemeriksaan/pengawasan rutin fisik bangunan dan gedung kerja baik pada masa normal operasional maupun masa renovasi atau pembangunan yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan,kenyamanan 3. Melaksanakan perbaikan fisik bangunan dan gedung kerja 4. Melaksanakan perbaikan fasilitas sanitasi ( Kamar Mandi / WC, wastafel,tempat cuci, kran air) 5. Melaksanakan perbaikan instalasi jaringan air bersih dan air limbah 6. Melaksanakan perbaikan mebeler 7. Melaksanakan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan hydrant 8. Melaksanakan perbaikan papan nama, tanda penunjuk arah, tanda bahaya, tanda penanggulangan bencana 9. Mengevaluasi dan memperbaharui denah gedung dan bangunan rumah sakit 10. Mengevaluasi dan memperbaharui denah instalasi dan jaringan air bersih dan air limbah 11. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen luas lahan, bangunan dan peruntukkannya



12. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen jumlah fasilitas sanitasi ( Kamar Mandi / WC, wastafel,tempat cuci, kran air) 13. Membuat usulan kegiatan dan biaya 14. Mengelola stok bahan dan suku cadang C. SUB UNIT LISTRIK 1. Menyusun rencana operasional kegiatan bulanan 2. Melaksanakan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan instalasi dan jaringan listrik 3. Melaksanakan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan instalasi penangkal petir 4. Melaksanakan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan AC dan Kulkas 5. Melaksanakan pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan genset 6. Melaksanakan perbaikan lampu penerangan 7. Mengevaluasi dan memperbaharui denah instalasi dan jaringan listrik 8. Mengevaluasi dan memperbaharui denah instalasi penangkal petir 9. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen pembagian beban listrik 10. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen inventaris 11. Mengelola dokumen penggunaan energy 12. Membuat usulan kegiatan dan biaya 13. Mengelola stok bahan dan suku cadang D. SUB UNIT PERALATAN MEDIS 1. Menyusun rencana operasional kegiatan bulanan 2. Melaksanakan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin peralatan medis 3. Melaksanakan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin instalasi dan jaringan gas medis 4. Melaksanakan uji fungsi peralatan medis secara berkala 5. Melaksanakan perbaikan peralatan medis 6. Melaksanakan perbaikan instalasi dan jaringan gas medis 7. Melaksanakan kalibrasi / verifikasi peralatan medis 8. Melaksanakan pendampingan kalibrasi / serifikasi oleh pihak kedua 9. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen inventaris peralatan medis 10. Mengevaluasi dan memperbaharui dokumen denah instalasi dan jaringan gas medis 11. Membuat usulan kegiatan dan biaya 12. Mengelola stok dan suku cadang



LAMPIRAN II :



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) PADA RSUD LAPANGAN SAWANG NOMOR : / SK / RSUD-LS / I /2022 Tanggal : Januari 2022



STRUKTUR ORGANISASI UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) RSUD LAPANGAN SAWANG TAHUN 2022



KEPALA UPSRS ................ SUB UNIT BANGUNAN ............................



SUB UNIT PERALATAN MEDIS ...........................



SUB UNIT LISTRIK ....................... Ditetapkan di Pada tanggal



: Sawang Siau : Januari 2022



DIREKTUR



dr. ALVA C. MANGUNDAP, M.Si Pembina / IV A NIP. 19831201 201102 1 001