Uraian Tugas Administrator Kesehatan Pertama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUPOKSI ADMINISTRATOR  KESEHATAN RUMAH SAKIT Tugas Pokok seorang Administrator  Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan programproram pembangunan kesehatan meliputi: 1.   Persiapan Administrasi pelayanan Kesehatan. 2.   Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan. 3.   Pengorganisasian pelaksanaan program. 4.   Fasilitasi pelaksanaan program. 5.   Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program. 6.   Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan. 7.   Pelaksanaan akreditasi institusi. ( komite akreditasi ) 8.  Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.(al: program pelatihan untuk staf RS baik dokter,perawat, magang,dll ) 9. Pelaporan ( LAKIP, Projec program RS, Angka Kredit Tenaga NAKES, dll)



Program Pembangunan Kesehatan yang dimaksud adalah program kesehatan yang meliputi: 1. Program Lingkungan Sehat 2. Program Perilaku Sehat dan Pemberdayaan Masyarakat 3. Program Upaya Kesehatan 4. Program Perbaikan Gizi Masyarakat 5. Program Sumberdaya Kesehatan 6. Program Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya 7. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan.



Administrator kesehatan adalah orang yang mengerjakan administrasi kesehatan di rumah sakit. Seseorang yang melaksanakan administrasi kesehatan berarti melaksanakan segala fungsi administrasi yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian dan penilaian. Administrasi dibedakan atas 4 macam yakni : 1. Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan 2. Pengorganisasian, yang didalamnya termasuk penyusunan staff 3. Pelaksanaan, yang didalamnya termasuk pengerahan, pengkoordinasian 4. Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapat dicapai atau tidak Dalam pencapaian tujuan administrasi kesehatan ini melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, rumah sakit, asuransi dan apotik. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).



Uraian Tugas Administrator Kesehatan Pertama 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Menyusun rancangan kerangka acuan Mengumpulkan bahan/literature/laporan kurang dari sepuluh jenis Mengolah bahan/literature /laporan secara manual atau elektronik Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan Menyajikan rancangan/ hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan Menyusun rancangan pedoman/prosedur program upaya kesehatan Menyajikan rancangan/ hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur program upaya kesehatan Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan Melaksanakan uji coba tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas Menyusun rancangan laporan dalam rangka penyusunan laporan



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum Di lingkungan Kementrian Kesehatan. Pada peraturan ini terdapat 99 jabatan fungsional kesehatan. Menyusun draft wewenang dan 1 1 Draft 100 12 Bulan tanggungjawab pelaksana program kesehatan Melakukan analisis terhadap kebijakan 2 4 Laporan 100 12 Bulan program kesehatan Menyusun draft rancangan pedoman/prosedur 3 15 Draft 100 12 Bulan pelaksanaan program kesehatan Menyusun draft tata hubungan kerja 4 2 Draft 100 12 Bulan pelaksanaan program kesehatan Menyusun draft penilaian fasilitas kesehatan 5 4 Dokumen 100 12 Bulan dalam rangka perijinan Menyusun draft penilaian pemberi layanan 6 12 Draft 100 12 Bulan kesehatan dalam rangka sertifikasi Menyusun draft penilaian produk kesehatan 7 24 Draft 100 12 Bulan dalam rangka sertifikasi



       -



8



Menyusun Draft laporan kegiatan



12



Laporan



100



12 Bulan



 -



9



Menyusun Laporan pelaksanaan tugas



12



Laporan



100



12 Bulan



 -



12



Laporan



100



12



10 Menyusun laporan lain-lain



Bu



Yang jelas kegiatan/tugas/wewenang jabatan yang menjadi kegiatan dalam SKP harus sesuai dengan proporsi yang diatur Kepmenpan 42/Kep/M.PAN/12/2000 yakni Unsur Kegiatan Utama (terdiri dari Pendidikan, Adm. yankes, Pengembangan Profesi) 80%; dan Unsur Penunjang (Penunjang kegiatan Adm yankes: Jadi pelatih, kegiatan seminar, dll) 20%. Selengkapnya lihat Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 dan atau peraturan perubahannya, serta peraturan lain yang mendukung itu.



Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Administrator Kesehatan, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana I/Diploma IV kesehatan; 2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang Ill/a; 3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan memperoleh sertifikat; 4. Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;



5. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan 6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya benilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. Untuk menentukan jenjang jabatan Administrator Kesehatan sewaktu pengangkatan pertama kali digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan, pelayanan administrasi kesehatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Administrator Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Kelengkapan Berkas untuk pengangkatan ke dalam jabatan fungsional adminkes adalah : 1. Foto copy SK Pengangkatan menjadi PNS atau SK Kenaikan pangkat terakhir; 2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disertai bukti fisiknya; 3. Surat pernyataan melaksanakan tugas di bidang administrasi kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan; 4. Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas di bidang administrasi kesehatan dari PNS yang bersangkutan; 5. Foto  copy Penilaian Prestasi Kerja (satu) tahun terakhir; dan 6. Foto copy kartu pegawai.



Sumber : 1. Kepmenpan Nomor 42 Tahun 2000 2. Kepmenkes Nomor 19 Tahun 2002 Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu : 1. Administrator Kesehatan Pertama, terdiri atas : Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b. 2. Administrator Kesehatan Muda, terdiri atas : Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 3. Administrator Kesehatan Madya, terdiri atas : Pembina, golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.



Adminitrator kesehatan adan orang yang mengerjakan administrai kesehatan di rumah sakit. Pengertian administrasi kesehatan masyarakat yaitu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Seseorang yang melaksanakan administrasi kesehatan berarti melaksanakan segala fungsi aministrasi yakni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian dan penilaian. adaministrasi dibedakan atas 4 macam yakni : 1. perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan 2. Pengorganisasian, yang didalamnya termasuk penyusunan staff 3. pelaksanaan, yang didalamnya termasuk pengerahan, pengkoordinasian 4. penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapat dicapai atau tidak. Dalam pencapaian tujuan administrasi kesehatan ini melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, rumah sakit, asuransi dan apotik. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).