Uraian Tugas & Wewenang Dokter Pelaksana Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER PELAKSANA IGD 1



Nama



: dr Rahmawati Adhiutami



2



Pengertian



: Seorang dokter umum yang diberi wewenang dan tanggung jawab sebagai dokter jaga IGD.



3



Tugas Pokok



: 1.



Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam.



2. 4



Uraian Tugas



: 1. 2.



Menyelenggarakan kegiatan IGD yang bermutu. Mewakili kepala IGD bila tidak ada di tempat. Melaksanakan pelayanan medik di IGD selama 24 jam secara bergiliran.



3.



Good Attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat yang baik dan pikiran yang positif).



4.



Product Knowledge (mengerti tentang obat-obat yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program-program rumah sakit).



5.



Datang tepat pada waktunya shift jaga.



6.



Memeriksa pasien IGD.



7.



Mengobservasi pasien ruangan, menjawab konsultan dari perawat atau bidan ruangan.



8.



Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.



9.



Memberikan pertolongan bagi pasien rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasien tidak dapat dihubungi / tidak ada tempat atau diluar jam dinas dokter ruangan.



10. Membuat surat kematian bagi pasien yang meninggal ada di IGD atau datang sudah meninggal. 11. Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasien, pasien dengan kecelakaan / asuransi. 12. Merujuk pasien yang tidak dapat ditangani ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang diperlukan. 13. Melakukan



serah



terima



tugas



jaga



dengan



penggantinya. 14. Tugas luar rumah sakit bila diperlukan sewaktu-waktu. 15. Mengikuti rapat yang diselenggarakan rumah sakit.



dokter



5



Tanggung Jawab



: Secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala IGD.



6



Wewenang



: Memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasien yang dilakukan oleh perawat.



7



Persyaratan



: Berijazah dokter umum dan diutamakan telah mengikuti pelatihan ATLS/ACLS/PPGD.



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER PELAKSANA IGD 1. Nama



: dr Masyithah Nurul Aini



2. Pengertian



: Seorang dokter umum yang diberi wewenang dan tanggung jawab dokter jaga IGD.



3. Tugas Pokok



: 1. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam. 2. Menyelenggarakan kegiatan IGD yang bermutu.



4. Uraian Tugas



: 1. Mewakili kepala IGD bila tidak ada di tempat. 2. Melaksanakan pelayanan medik di IGD selama 24 jam secara bergiliran. 3. Good Attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat yang baik dan pikiran yang positif). 4. Product Knowledge (mengerti tentang obat-obat yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program-program rumah sakit). 5. Datang tepat pada waktunya shift jaga. 6. Memeriksa pasien IGD. 7. Mengobservasi pasien ruangan, menjawab konsultan dari perawat atau bidan ruangan. 8. Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 9. Memberikan pertolongan bagi pasien rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasien tidak dapat dihubungi / tidak ada tempat atau diluar jam dinas dokter ruangan. 10. Membuat surat kematian bagi pasien yang meninggal ada di IGD atau datang sudah meninggal. 11. Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasien, pasien dengan kecelakaan / asuransi. 12. Merujuk pasien yang tidak dapat ditangani ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang diperlukan. 13. Melakukan



serah



terima



tugas



jaga



dengan



penggantinya. 14. Tugas luar rumah sakit bila diperlukan sewaktu-waktu. 15. Mengikuti rapat yang diselenggarakan rumah sakit.



dokter



5. Tanggung Jawab



: Secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala IGD.



6. Wewenang



: Memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasien yang dilakukan oleh perawat.



7. Persyaratan



: Berijazah dokter umum dan diutamakan telah mengikuti pelatihan ATLS/ACLS/PPGD.



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER PELAKSANA IGD 1. Nama



: dr Wahyu Trianggono



2.Pengertian



: Seorang dokter umum yang diberi wewenang dan tanggung jawab dokter jaga IGD.



3.Tugas Pokok



: 1.Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam. 2. Menyelenggarakan kegiatan IGD yang bermutu.



4.Uraian Tugas



: 1. Mewakili kepala IGD bila tidak ada di tempat. 2. Melaksanakan pelayanan medik di IGD selama 24 jam secara bergiliran. 3. Good Attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat yang baik dan pikiran yang positif). 4. Product Knowledge (mengerti tentang obat-obat yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program-program rumah sakit). 5. Datang tepat pada waktunya shift jaga. 6. Memeriksa pasien IGD. 7. Mengobservasi pasien ruangan, menjawab konsultan dari perawat atau bidan ruangan. 8. Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 9. Memberikan pertolongan bagi pasien rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasien tidak dapat dihubungi / tidak ada tempat atau diluar jam dinas dokter ruangan. 10.



Membuat surat kematian bagi pasien yang meninggal ada



di IGD atau datang sudah meninggal. 11.



Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasien,



pasien dengan kecelakaan / asuransi. 12.



Merujuk pasien yang tidak dapat ditangani ke rumah sakit



lain yang memiliki fasilitas yang diperlukan. 13.



Melakukan serah terima tugas jaga dengan dokter



penggantinya. 14.



Tugas luar rumah sakit bila diperlukan sewaktu-waktu.



15.



Mengikuti rapat yang diselenggarakan rumah sakit.



5. Tanggung Jawab : Secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala IGD. 6. Wewenang



: Memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasien yang dilakukan oleh perawat.



7. Persyaratan



: Berijazah dokter umum dan diutamakan telah mengikuti pelatihan ATLS/ACLS/PPGD.



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER PELAKSANA IGD 1. Nama



: dr Tyas Anggraini



2. Pengertian



: Seorang dokter umum yang diberi wewenang dan tanggung jawab sebagai dokter jaga IGD.



3. Tugas Pokok



: 1.



Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24



jam. 2. Menyelenggarakan kegiatan IGD yang bermutu. 4. Uraian Tugas



: 1. Mewakili kepala IGD bila tidak ada di tempat. 2. Melaksanakan pelayanan medik di IGD selama 24 jam secara bergiliran. 3. Good Attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat 4. Product Knowledge (mengerti tentang obat-obat yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program-program rumah sakit). 5. Datang tepat pada waktunya shift jaga. 6. Memeriksa pasien IGD. 7. Mengobservasi pasien ruangan, menjawab konsultan dari perawat atau bidan ruangan. 8. Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.. 9. Memberikan pertolongan bagi pasien rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasien tidak dapat dihubungi / tidak ada tempat atau diluar jam dinas dokter ruangan. 10. Membuat surat kematian bagi pasien yang meninggal ada di IGD atau datang sudah meninggal. 11. Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasien, pasien dengan kecelakaan / asuransi. 12. Merujuk pasien yang tidak dapat ditangani ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang diperlukan. 13. Melakukan



serah



terima



tugas



jaga



dengan



penggantinya. 14. Tugas luar rumah sakit bila diperlukan sewaktu-waktu. 15. Mengikuti rapat yang diselenggarakan rumah sakit.



dokter



5. Tanggung Jawab : Secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala IGD. 6. Wewenang



: Memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasien yang dilakukan oleh perawat.



7. Persyaratan



: Berijazah dokter umum dan diutamakan telah mengikuti pelatihan ATLS/ACLS/PPGD.