Tugas Wewenang Dokter IGD-ICU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER JAGA IGD 1. Nama jabatan : Dokter pelaksana IGD 2. Pengertian : Dokter umum yang di berikan tanggung jawab dan wewenang sebagai dokter jaga IGD 3. Tugas pokok :  Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam  Menyelenggarakan kegiatan IGD yang bermutu. 4. Uraian tugas : a. Mewakili kepala instalasi IGD bila tidak ada di tempat b. Melaksanakan pelayanan medic di IGD selama 24 jam secara bergiliran. c. Good attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat yang baik dan fikiran yang positif. d. Product knowledge (mengerti tentang obat obatan yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program program rumah sakit) e. Datang tepat pada waktunya shift jaga. f. Dokter jaga wajib konsul ke Dokter Spesialis Jaga, sesuai dengan Bidang Spesialisasinya. g. Memeriksa pasein IGD. h. Mengobservasi pasien ruangan, menjawab konsulan dari perawat atau bidan ruangan. i. Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang di tetapkan. j. Memberikan pertolongan bagi pasein rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasein tidak dapat di hubungi / tidak ada tempat atau di luar jam dinas dokter ruangan. k. Membuat surat kematian bagi pasein yang meninggal di IGD atau dating sudah meninggal. l. Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasein, pasein dengan kecelakaan / asuransi. m. Merujuk pasein yang tidak dapat di tangani ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang di perlukan. n. Melakukan serah terima tugas jaga kepada dokter jaga penggantinya. o. Tugas luar rumah sakit bila di perlukan sewaktu waktu. p. Mengikuti rapat yang di selenggarakan rumah sakit. 5. Tanggung Jawab : Secara operasional bertanggung jawab kepasa kepala instalasi IGD. 6. Wewenang : memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasein yang di lakukan oleh perawat. 7. Persyaratan : Berijasah Dokter umum dan di utamakan telah mengikuti pelatihan ACLS, ATLS, PPGD dan EKG.



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DOKTER JAGA ICU 1. Nama jabatan : Dokter pelaksana ICU 2. Pengertian : Dokter umum yang di berikan tanggung jawab dan wewenang sebagai dokter jaga ICU 3. Tugas pokok :  Melaksanakan kegiatan pelayanan Intensif selama 24 jam  Menyelenggarakan kegiatan ICU yang bermutu. 4. Uraian tugas : a. Mewakili kepala instalasi ICU bila tidak ada di tempat b. Melaksanakan pelayanan medik di ICU selama 24 jam secara bergiliran. c. Good attitude (tidak hanya sikap yang baik tetapi juga sifat yang baik dan fikiran yang positif. d. Product knowledge (mengerti tentang obat obatan yang tersedia di rumah sakit dan ketentuan / program program rumah sakit) e. Datang tepat pada waktunya shift jaga. f. Memeriksa pasein ICU/PICU/NICU. g. Dokter jaga melakukan konsultasi ke Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). h. Mengobservasi pasien ruangan ICU/PICU/NICU, menjawab konsulan dari perawat atau bidan ruangan. i. Berperan aktif dalam penanggulangan bencana sesuai dengan prosedur yang di tetapkan. j. Memberikan pertolongan bagi pasein rawat inap yang membutuhkan pertolongan gawat darurat selagi dokter yang merawat pasein tidak dapat di hubungi / tidak ada tempat atau di luar jam dinas dokter ruangan. k. Membuat surat kematian bagi pasein yang meninggal di ICU. l. Membuat keterangan medik dan laporan untuk pasein dengan asuransi. m. Merujuk pasein yang tidak dapat di tangani ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang di perlukan. n. Melakukan serah terima tugas jaga kepada dokter jaga penggantinya. o. Tugas luar rumah sakit bila di perlukan sewaktu waktu. p. Mengikuti rapat yang di selenggarakan rumah sakit. a. Tanggung Jawab : Secara operasional bertanggung jawab kepasa kepala instalasi ICU. b. Wewenang : memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasein yang di lakukan oleh Perawat. c. Persyaratan : Berijasah Dokter umum dan di utamakan telah mengikuti pelatihan ACLS, ATLS, PPGD dan EKG.