Uraian Tugas Dan Wewenang Staff Pelaksana Filing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG STAF PELAKSANA FILING No. Dokumen



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



RS Panti Rahayu



Nama Jabatan Pengertian



: Staf Pelaksana Filing : Staf Pelaksana Filing adalah staf yang bertugas di bagian rekam medis yang memiliki kemampuan dasar rekam medis yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan berkas rekam medis dan pengambilan berkas rekam medis lama yang telah tersimpan, dengan spesifikasi jabatan sebagaimana tersebut dibawah.



Spesifikasi Jabatan : Pendidikan : D III Rekam Medis SMU / Sederajat Kompetensi



: 1. Menguasai SIM Rumah Sakit 2. Menguasai Komputer min. Exel & Word. 3. Dasar-dasar Rekam Medis



Karakter



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Sertifikasi



: 1. Team Working 2. Komunikasi 3. Berpikir analisis



Bertanggungjawab



: Kepala Seksi Rekam Medis



Uraian Tugas



Ramah Senyum Jujur Teliti Disiplin Menjaga Rahasia Dapat dipercaya Mengedepankan pelayanan



1.



Menerima berkas rekam medis yang telah dikoding dari petugas koding.



2.



Memasukkan data pasien pulang tersebut ke dalam biling dengan menu pengembalian berkas rekam medis (filing).



3.



Menyampuli berkas rekam medis dengan map yang berwarna biru dan menuliskan nomor rekam medis, nama



pasien dan tahun dirawat. 4.



Mengelompokkan berkas - berkas rekam medis sesuai dengan



nomor rekam medis digit terakhir ( digit ke



enam ). 5.



Membagi berkas rekam medis ke masing - masing rak penyimpanan sesuai dengan nomor rekam medis digit terakhir (digit ke enam).



6.



Memasukkan / menyimpan berkas rekam medis ke dalam rak penyimpanan sesuai dengan metode penyimpanan Terminal Digit Filling.



7.



Melayani peminjaman / pengembalian berkas rekam medis untuk keperluan : 



Berobat lanjutan / kontrol.







Rawat inap lagi.







Keperluan pembuatan SKD. ( Surat Keterangan Dokter ) dll.



8.



Membuat balasan rujukan untuk pasien yang dikirim dari bidan, dokter, Puskesmas atau rumah sakit lain



9.



Menerima dan menggabungkan hasil pemeriksaan PA ( Patologi Anatomi ), balasan rujukan ke masing - masing berkas rekam medis sesuai dengan nomor rekam medisnya.



10. Menjaga , keamanan, kerahasiaan, kerapihan dan keutuhan berkas rekam medis. 11. Bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan peralatan yang ada di tempat kerjanya. 12. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diperintahkan oleh atasan atau rumah sakit. 13. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh rumah sakit atau instalasi rekam medis. 14. Menjaga



ketertiban,



keamanan



dan



kebersihan



dilingkungan tempat kerjanya dan gudang rekam medis.



Wewenang



: 1. Menjalin kerjasama dengan gugus tugas yang terkait demi pelaksanaan dan kelancaran kerja. 2. Mengajukan usul perbaikan mengenai sistem maupun prosedur



pelaksanaan kerja. Tanggungjawab



Hak



Nama Jabatan Tanda Tangan



: 1. Bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada pimpinan. 2. Bertanggung jawab terhadap data pasien. 3. Bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi dalam lingkup rekam medis khususnya bagian assembling dan filing rawat inap baik personal maupun pekerjaan. 4. Bertanggung jawab atas penyimpanan berkas RM rawat inap yang baik dan tidak ketlisut. 5. Bertanggung jawab atas ketidak benaran data yang disajikan. 6. Bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja rekam medis. : Berhak atas imbalan, fasilitas kerja dan pengembangan profesi sesuai ketentuan “Peraturan Lokal “ RS. Panti Rahayu. Disiapkan oleh Yatmi Wahyuni, AmdPK Kasi Rekam Medis



Diperiksa oleh : Joeni Kristanti, Saryoto, Ssi SH, MM Ka.HRD QMR



Disetujui oleh : dr. Sunarima, MKes Direktur