14 0 166 KB
GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU
2
TAHUN 2017
GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU GUBERNUR MALUKU Menimbang
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
3 Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Inbdonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 9. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG URAIAN TUGAS
JABATAN
PIMPINAN
TINGGI
PRATAMA,
ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
4 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku; Provinsi adalah Provinsi Maluku; Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku; Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku; 6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku; 7. Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; 8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis
operasional
mempunyai
dinas
wilayah
dan/atau
kerja
satu
kegiatan
atau
teknis
beberapa
penunjang
kabupaten/kota
yang dan
merupakan bagian dari dinas daerah. 10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan; 13. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu; 14. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah; 15. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; 16. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; 17. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah; 18. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; 19. Pejabat
Fungsional
adalah
Pegawai
Fungsional pada instansi pemerintah;
ASN
yang
menduduki
Jabatan
5 20. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 21. Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses yang diselenggarakan secara professional sesuai standar profesi bidang kesehatan 22. Kesehatan Masyarakat adalah suatu kondisi dari lingkungan eksternal dan internal yang saling berinteraksi serta saling mempengaruhi secra fisik, biologis, kimiawi, sosial dan budaya dari sekelompok individu 23. Upaya
Kesehatan
Perorangan
adalah
serangkaian
kegiatan
yang
dilaksanakan untuk meningkatkan, mempertahankan dan memperbaiki status kesehatan individu 24. Upaya Penanggulangan Penyakit dan bencana adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresko timbulnya penyakit dan bencana, kegiatan pencegahan (promotif dan preventif) penyakit dan bencana, tanggap darurat terhadap penyakit (kuratif) dan bencana serta rehabilitasi akibat penyakit dan bencana 25. Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang dilaksanakan secara sistimatis dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap kesehatan 26. Promosi ( kesehatan ) adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat
melalui
pembelajaran
dari,
oleh,
untuk
dan
bersama
masyarakat agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya
setempat
dan
didukung
kebijakan
publik
yang
berwawasan
kesehatan 27. Farmasi
adalah
ilmu
yang
mempelajari
tentang
cara
membuat,
memformulasi, menyimpan, menyiapkan dan mengelola obat serta program farmasi meliputi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan kefarmasian, komunitas dan klinik, penggunaan obat secara rasional, pengamanan dan pengawasan persediaan farmasi dan alat 28. Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin implan yang tidak mengandung
obat
yang
digunakan
untuk
mencegah,
mendiaknosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta memulihkan kesehatan pada manusia
dan atau untuk membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, terdiri dari : a. Kepala Dinas;
6 b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum; 2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Keuangan dan Aset. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari : 1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari : 1) Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan 3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 2) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 3) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Kefarmasian; 2) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan 3) Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris; (5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. BAB III URAIAN TUGAS Bagian Pertama KEPALA DINAS Pasal 3 (1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi sesuai
prosedur
dan
target/capaian kinerja.
ketentuan
yang
berlaku
untuk
mencapai
7 (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menetapkan kebijakan dan program kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku
berdasarkan
rencana
strategis
Perencanaan
Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; c. membina bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; d. mengarahkan
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Dinas
Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; e. merumuskan kebijakan teknis Pemerintah Daerah di bidang kesehatan sesuai
prosedur
dan
ketentuan
yang
berlaku
untuk
kelancaran
pelaksanaan tugas. f. merumuskan pedoman pemberian perizinan di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. g. menyelenggarakan pelayanan umum di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. h. melaksanakan pembinaan teknis di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. i. memantau pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja secara optimal. j. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; k. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Kedua SEKRETARIAT Pasal 4
8 (1) Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana operasional Sekretariat serta menyelenggarakan pembinaan dan layanan administrasi kepegawaian, umum dan hukum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan program kerja yang efektif, efisien dan akuntabel; f. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; g. menyelenggarakan layanan administrasi
kepegawaian
dan
umum,
perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengkoordinasikan penyusunan data, informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan data statistik sektoral di bidang kesehatan; i. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
9
Paragraf Kesatu Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum Pasal 5 (1)
Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum pada Sekretariat Dinas Kesehatan
Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum serta layanan administrasi kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum berdasarkan
rencana
operasional
sekretariat
sebagai
pedoman
pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan hukum; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur, analisis jabatan dan perencanaan diklat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; f. mengelola layanan administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatausahaan, pembinaan disiplin pegawai ASN di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. mengelola
urusan
kerumah-tanggaan,
perlengkapan
dan
umum,
perjalanan dinas, kerjasama, kehumasan dan protokoler di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengkordinasikan penataan hukum di bidang kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; i. mengevaluasi
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
sub
bagian
kepegawaian, umum dan hukum dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10 j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kedua Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 6 (1)
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Kesehatan
Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai Rencana Operasional Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk optimalisasi pelaksanaan tugas; f. menyiapkan pelaksanaan pengusulan program dan kegiatan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyiapkan pelaksanaan penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan termasuk
di
dalamnya
Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya
11 sesuai
prosedur
dan
ketentuan
yang
berlaku
sebagai
bentuk
akuntabilitas pelaksanaan tugas; h. menyusun data statistik, informasi dan dokumentasi sektoral Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan data statistik sektoral di lingkungan dinas; i. mengevaluasi
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkungan
sub
bagian
perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragaf Ketiga Sub Bagian Keuangan dan Aset Pasal 7 (1)
Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta menyiapkan bahan penyusunan keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan dan aset berdasarkan rencana operasional sekretariat Dinas Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian keuangan dan aset; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyusun rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung
berupa
Rencana
Kerja
Anggaran
(RKA)
dan
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar tercapai tujuan anggaran yang efisien dan efektif; f. mengelola penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun
12 sumber lainnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. mengelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Ketiga BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT Pasal 8 (1)
Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang
kesehatan
keluarga,
gizi
masyarakat,
promosi
kesehatan,
pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun
rencana
operasional
di
lingkungan
bidang
kesehatan
masyarakat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan
tugas
kepada
bawahan
di
lingkungan
bidang
kesehatan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesehatan masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan program
kebijakan
kesehatan
operasional
keluarga
dan
kesehatan gizi
masyarakat
masyarakat,
melalui
promosi
dan
pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
13 f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program di bidang kesehatan masyarakat dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan teknis, fasilitasi dan supervisi dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
bidang
kesehatan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kesatu Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Pasal 9 (1)
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
berdasarkan
rencana
operasional
Bidang
Kesehatan
Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
14 c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. melaksanakan layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan
pelaksanaan
kinerja
di
lingkungan
Seksi
Kesehatan
Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kedua Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 10 (1)
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
15 a. menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
berdasarkan
rencana
operasional
Bidang
Kesehatan
masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Ketiga Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Pasal 11 (1)
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
16 (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan rencana operasional Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa
hasil
kerja
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Kesehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kesehatan
Lingkungan,
Kesehatan
Kerja
dan
Olah
Raga
sesuai
ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kesehatan Lingkungan,
Kesehatan
Kerja
dan
Olah
Raga
dengan
cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan
pelaksanaan
kinerja
di
lingkungan
Seksi
Kesehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Keempat BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Pasal 12
17 (1)
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan
imunisasi,
pencegahan
dan
pengendalian
penyakit
menular,
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan
tugas
kepada
bawahan
di
lingkungan
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan
kebijakan
operasional
pencegahan
dan
pengendalian
penyakit melalui program surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit jiwa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program pencegahan dan pengendalian penyakit dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi program pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan
18 sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kesatu Seksi Surveilans dan Imunisasi Pasal 13 (1)
Seksi Surveilans dan Imunisasi pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Surveilans dan Imunisasi; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Surveilans dan Imunisasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
surveilans dan imunisasi sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Surveilans dan Imunisasi
sesuai ketentuan yang berlaku untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
19 h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai
akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kedua Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pasal 14 (1)
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola
layanan
teknis
serta
bimbingan
teknis
dan
supervisi
pencegahan dan pengendalian penyakit menular baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;
20 g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dengan cara mengidentifikasi hambatan
yang
ada
dalam
rangka
perbaikan
kinerja
di
masa
mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Ketiga Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Pasal 15 (1)
Seksi
Pencegahan
dan
Pengendalian
Penyakit
Tidak
Menular
dan Kesehatan Jiwa pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai
21 dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
agar
program
kerja
dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervise di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Kelima BIDANG PELAYANAN KESEHATAN Pasal 16 (1)
Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun
rencana
operasional
di
lingkungan
Bidang
Pelayanan
Kesehatan berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan
tugas
kepada
bawahan
di
lingkungan
Bidang
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab
22 yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan kebijakan operasional pelayanan kesehatan melalui program pelayanan
kesehatan
primer,
pelayanan
kesehatan
rujukan
serta
pelayanan kesehatan tradisional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program pelayanan kesehatn dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan kesehatan
sesuai
pembinaan prosedur
dan
dan
fasilitasi
ketentuan
program yang
pelayanan
berlaku
untuk
kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program pemberdayaan dan promosi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Bidang
Pelayanan Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kesatu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Pasal 17
23 (1)
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Provinsi
melaksanakan
Maluku
penyiapan
mempunyai
perumusan
tugas
dan
menyusun
pelaksanaan
dan
kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
serta
peningkatan
mutu
fasyankes
di
bidang
pelayanan
kesehatan primer sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pelayanan Kesehatan Primer berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan Kesehatan Primer sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa
hasil
kerja
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Primer sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
pelayanan kesehatan primer sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan
pelaksanaan
kinerja
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Primer sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
24
Paragraf Kedua Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasal 18 (1)
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
serta
peningkatan
mutu
fasyankes
di
bidang
pelayanan
kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan Kesehatan Rujukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa
hasil
kerja
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Rujukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
pelayanan kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi kesehatan melalui program pelayanan kesehatan rujukan baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang pelayanan kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan
pelaksanaan
kinerja
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Rujukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
25 j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kedua Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Pasal 19 (1)
Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun Tradisional
rencana
kegiatan
berdasarkan
teknis
rencana
Seksi
Pelayanan
operasional
Bidang
Kesehatan Pelayanan
Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi pelayanan kesehatan tradisional; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa
hasil
kerja
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Tradisional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervise di bidang pelayanan kesehatan tradisional baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
26 i. melaporkan
pelaksanaan
kinerja
di
lingkungan
Seksi
Pelayanan
Kesehatan Tradisional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Bagian Keenam BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN Pasal 20 (1)
Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai program kerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan kebijakan operasional sumber daya kesehatan melalui program kefarmasian, perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program sumber daya kesehatan dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi di Bidang Sumber Daya Kesehatan
sesuai
prosedur
kelancaran pelaksanaan tugas;
dan
ketentuan
yang
berlaku
untuk
27 h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Bidang
Sumber Daya Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kesatu Seksi Kefarmasian Pasal 20 (1)
Seksi Kefarmasian pada Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
menyusun
dan
melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Kefarmasian berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kefarmasian; c. membimbing
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Seksi
Kefarmasian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kefarmasian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
operasional
kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;
28 g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang kefarmasian
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
untuk
mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kefarmasian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Kefarmasian sesuai
dengan
prosedur
dan
peraturan
yang
berlaku
sebagai
akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kedua Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Pasal 21 (1)
Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Bidang Sumber Daya Kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan PKRT sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional urusan alat kesehatan
dan perbekalan
kesehatan
rumah tangga
sesuai
ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;
29 f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang alat
kesehatan
dan
perbekalan
kesehatan
rumah
tangga
baik
administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dengan cara mengidentifikasi hambatan
yang
ada
dalam
rangka
perbaikan
kinerja
di
masa
mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Paragraf Kedua Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 22 (1)
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Seksi
Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
30 e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional urusan sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan baik administrasi maupun teknis dalam rangka sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 23 (1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah ditetapkan dengan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 pasal 7 Ayat 3.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku adalah : a. Balai Laboratorium Kesehatan. b. Balai Kesehatan Paru Masyarakat. c. Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan. BAB V SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 24
(1)
Susunan Organisasi Balai Laboratorium Kesehatan, terdiri dari : - Kepala Balai; - Sub Bagian Tata Usaha; - Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan Organisasi Balai Kesehatan Paru Masyarakat, terdiri dari : - Kepala Balai;
31 - Sub Bagian Tata Usaha; - Kelompok Jabatan Fungsional. (3)
Susunan Organisasi Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan, terdiri dari : - Kepala Balai; - Sub Bagian Tata Usaha; - Seksi Pengendalian Mutu Diklat; - Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB VI URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Bagian Pertama BALAI LABORATORIUM KESEHATAN Pasal 25 (1) Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis operasional serta menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi
tugas
kepada
bawahan
di
lingkup
Balai
Laboratorium
Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan
sesuai
tugas
pokok
dan
fungsinya
untuk
kelancaran
pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Laboratorium
Kesehatan
maupun
dengan
instansi
terkait
sesuai
32 ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; i. merumuskan Laboratorium
saran/rekomendasi Kesehatan
sesuai
penyelesaian ketentuan
yang
masalah berlaku
Balai sebagai
pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Balai
Laboratorium Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 26 (1)
Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan
Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
merencanakan
dan
melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
33 c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e.
mengelola keuangan
layanan
administrasi
kepegawaian,
perencanaan
dan
di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi
perjalanan
dinas,
operasional
kendaraan
dinas,
inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Laboratorium Kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Laboratorium
Kesehatan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas; i.
mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan
antara
program
kerja
dan
kegiatan
yang
telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT Pasal 27 (1)
Kepala Balai Kesehatan Paru Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis operasional serta menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.
34 (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Kesehatan
Paru
berdasarkan
Masyarakat
dokumen
Dinas
Perencanaan
Kesehatan Pembangunan
Provinsi
Maluku
Daerah/Nasional
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat maupun dengan instansi terkait sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; i. merumuskan saran/rekomendasi penyelesaian masalah Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan
dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
lingkungan
Balai
Laboratorium Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
35 m.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 28
(1)
Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Dinas Kesehatan
Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
merencanakan
dan
melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e. mengelola
layanan
administrasi
kepegawaian,
perencanaan
dan
keuangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi
perjalanan
dinas,
operasional
kendaraan
dinas,
inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Kesehatan Paru Masyarakat dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
36 i. mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan
antara
program
kerja
dan
kegiatan
yang
telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga BALAI PELATIHAN DAN PENELITIAN KESEHATAN Pasal 29 (1)
Kepala Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis
operasional
serta
menyelenggarakan
layanan
ketatausahaan,
kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan
dokumen
Perencanaan
Pembangunan
Daerah/Nasional
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian
Kesehatan
sesuai
tugas
pokok
dan
fungsinya
untuk
kelancaran pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun dengan instansi terkait
37 sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
untuk
pengembangan
organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan
sesuai
ketentuan
yang
berlaku
untuk
kelancaran
pelaksanaan tugas; i. merumuskan saran/rekomendasi penyelesaian masalah Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 30 (1)
Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.
(2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
38 c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e. mengelola
layanan
administrasi
kepegawaian,
perencanaan
dan
keuangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi
perjalanan
dinas,
operasional
kendaraan
dinas,
inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; i. mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan
antara
program
kerja
dan
kegiatan
yang
telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.
Paragraf Ketiga Seksi Pengendalian Mutu Diklat Pasal 31 (1)
Seksi Pengendalian Mutu Diklat pada Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan
Dinas
Kesehatan
Provinsi
Maluku
mempunyai
tugas
merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional serta kebijakan teknis lainnya di Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.
39 (2)
Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Seksi Pengendalian
Mutu
Diklat
berdasarkan
Dokumen
Perencanaan
Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. membimbing bawahan di Seksi Pengendalian Mutu Diklat dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis Seksi Pengendalian Mutu Diklat di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun dengan instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; e. menyusun kesehatan
rencana sesuai
pembinaan ketentuan
dan yang
pengembangan berlaku
untuk
mutu
diklat
peningkatan
pengendalian mutu diklat kesehatan; f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan mutu diklat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan dan pengendalian mutu diklat kesehatan di daerah; g. menyusun data, informasi dan dokumentasi Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Seksi Pengendalian Mutu Diklat;
h. menyusun saran dan bahan rekomendasi serta fasilitasi urusan Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; i. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu Diklat dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan kegiatan dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana penyusunan program dan kegiatan yang akan datang; j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 32
40 (1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
keahlian
dan
kebutuhan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2)
Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 33 (1)
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan koordinasi Asisten bidang tugas.
(2)
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pimpinan Kelompok Jabatan fungsional dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan
masing-masing
maupun
antar
satuan
organisasi
dalam
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 34 Sekretaris, Kepala Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pimpinan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 35 (1)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala
Seksi
dan pimpinan Kelompok
Jabatan Fungsional
bertanggungjawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing
dan
memberikan
bimbingan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas bawahannya. (2)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat waktunya.
41 (3)
Setiap laporan yang diterima oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pimpinan Kelompok Jabatan Fungsional wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan petunjuk/arahan kepada bawahan.
(4)
Sekretaris, mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala dinas sesuai ketentuan
yang
berlaku
untuk
disampaikan
kepada
pejabat
yang
berwenang dan tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi /instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB IX KETENTUAN LAIN–LAIN Pasal 36 Bagan
Struktur
Organisasi
Dinas
Kesehatan
Provinsi
Maluku
adalah
sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal
PARAF KOORDINASI 1. SEKDA 2. ASISTEN TATA PEMERINTAHAN
2017
GUBERNUR MALUKU,
3. KARO ORGANISASI 4. KARO HUKUM
SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal
2017
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
42
HAMIN BIN TAHIR
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2017 NOMOR