Uraian Tugas Dinas Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU



2



TAHUN 2017



GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU GUBERNUR MALUKU Menimbang



: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik



3 Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Inbdonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 9. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG URAIAN TUGAS



JABATAN



PIMPINAN



TINGGI



PRATAMA,



ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI MALUKU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



4 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4.



Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku; Provinsi adalah Provinsi Maluku; Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku; Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;



5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku; 6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku; 7. Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; 8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku; 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis



operasional



mempunyai



dinas



wilayah



dan/atau



kerja



satu



kegiatan



atau



teknis



beberapa



penunjang



kabupaten/kota



yang dan



merupakan bagian dari dinas daerah. 10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; 12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan; 13. Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu; 14. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah; 15. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; 16. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; 17. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah; 18. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; 19. Pejabat



Fungsional



adalah



Pegawai



Fungsional pada instansi pemerintah;



ASN



yang



menduduki



Jabatan



5 20. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 21. Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses yang diselenggarakan secara professional sesuai standar profesi bidang kesehatan 22. Kesehatan Masyarakat adalah suatu kondisi dari lingkungan eksternal dan internal yang saling berinteraksi serta saling mempengaruhi secra fisik, biologis, kimiawi, sosial dan budaya dari sekelompok individu 23. Upaya



Kesehatan



Perorangan



adalah



serangkaian



kegiatan



yang



dilaksanakan untuk meningkatkan, mempertahankan dan memperbaiki status kesehatan individu 24. Upaya Penanggulangan Penyakit dan bencana adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresko timbulnya penyakit dan bencana, kegiatan pencegahan (promotif dan preventif) penyakit dan bencana, tanggap darurat terhadap penyakit (kuratif) dan bencana serta rehabilitasi akibat penyakit dan bencana 25. Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang dilaksanakan secara sistimatis dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap kesehatan 26. Promosi ( kesehatan ) adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat



melalui



pembelajaran



dari,



oleh,



untuk



dan



bersama



masyarakat agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya



setempat



dan



didukung



kebijakan



publik



yang



berwawasan



kesehatan 27. Farmasi



adalah



ilmu



yang



mempelajari



tentang



cara



membuat,



memformulasi, menyimpan, menyiapkan dan mengelola obat serta program farmasi meliputi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan kefarmasian, komunitas dan klinik, penggunaan obat secara rasional, pengamanan dan pengawasan persediaan farmasi dan alat 28. Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin implan yang tidak mengandung



obat



yang



digunakan



untuk



mencegah,



mendiaknosis,



menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta memulihkan kesehatan pada manusia



dan atau untuk membentuk



struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.



BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, terdiri dari : a. Kepala Dinas;



6 b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum; 2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 3) Sub Bagian Keuangan dan Aset. c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari : 1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari : 1) Seksi Surveilans dan Imunisasi; 2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan 3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 2) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 3) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Kefarmasian; 2) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; dan 3) Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris; (5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. BAB III URAIAN TUGAS Bagian Pertama KEPALA DINAS Pasal 3 (1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi sesuai



prosedur



dan



target/capaian kinerja.



ketentuan



yang



berlaku



untuk



mencapai



7 (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menetapkan kebijakan dan program kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi



Maluku



berdasarkan



rencana



strategis



Perencanaan



Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; c. membina bawahan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; d. mengarahkan



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Dinas



Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; e. merumuskan kebijakan teknis Pemerintah Daerah di bidang kesehatan sesuai



prosedur



dan



ketentuan



yang



berlaku



untuk



kelancaran



pelaksanaan tugas. f. merumuskan pedoman pemberian perizinan di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. g. menyelenggarakan pelayanan umum di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. h. melaksanakan pembinaan teknis di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. i. memantau pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja secara optimal. j. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; k. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Kedua SEKRETARIAT Pasal 4



8 (1) Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana operasional Sekretariat serta menyelenggarakan pembinaan dan layanan administrasi kepegawaian, umum dan hukum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan program kerja yang efektif, efisien dan akuntabel; f. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; g. menyelenggarakan layanan administrasi



kepegawaian



dan



umum,



perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengkoordinasikan penyusunan data, informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan data statistik sektoral di bidang kesehatan; i. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



9



Paragraf Kesatu Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum Pasal 5 (1)



Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum pada Sekretariat Dinas Kesehatan



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Hukum serta layanan administrasi kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum berdasarkan



rencana



operasional



sekretariat



sebagai



pedoman



pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan hukum; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur, analisis jabatan dan perencanaan diklat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; f. mengelola layanan administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatausahaan, pembinaan disiplin pegawai ASN di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. mengelola



urusan



kerumah-tanggaan,



perlengkapan



dan



umum,



perjalanan dinas, kerjasama, kehumasan dan protokoler di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengkordinasikan penataan hukum di bidang kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; i. mengevaluasi



pelaksanaan



kegiatan



di



lingkungan



sub



bagian



kepegawaian, umum dan hukum dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;



10 j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian kepegawaian, umum dan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kedua Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 6 (1)



Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Kesehatan



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai Rencana Operasional Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk optimalisasi pelaksanaan tugas; f. menyiapkan pelaksanaan pengusulan program dan kegiatan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyiapkan pelaksanaan penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan termasuk



di



dalamnya



Laporan



Akuntabilitas



Kinerja



Instansi



Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya



11 sesuai



prosedur



dan



ketentuan



yang



berlaku



sebagai



bentuk



akuntabilitas pelaksanaan tugas; h. menyusun data statistik, informasi dan dokumentasi sektoral Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan data statistik sektoral di lingkungan dinas; i. mengevaluasi



pelaksanaan



kegiatan



di



lingkungan



sub



bagian



perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan



sesuai dengan prosedur dan peraturan yang



berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragaf Ketiga Sub Bagian Keuangan dan Aset Pasal 7 (1)



Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta menyiapkan bahan penyusunan keuangan dan aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan dan aset berdasarkan rencana operasional sekretariat Dinas Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian keuangan dan aset; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyusun rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung



berupa



Rencana



Kerja



Anggaran



(RKA)



dan



Dokumen



Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar tercapai tujuan anggaran yang efisien dan efektif; f. mengelola penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun



12 sumber lainnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. mengelola aset di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian keuangan dan aset dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian keuangan dan aset sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Ketiga BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT Pasal 8 (1)



Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang



kesehatan



keluarga,



gizi



masyarakat,



promosi



kesehatan,



pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun



rencana



operasional



di



lingkungan



bidang



kesehatan



masyarakat berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan



tugas



kepada



bawahan



di



lingkungan



bidang



kesehatan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesehatan masyarakat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan program



kebijakan



kesehatan



operasional



keluarga



dan



kesehatan gizi



masyarakat



masyarakat,



melalui



promosi



dan



pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;



13 f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program di bidang kesehatan masyarakat dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan teknis, fasilitasi dan supervisi dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program kesehatan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



bidang



kesehatan masyarakat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kesatu Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Pasal 9 (1)



Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat



berdasarkan



rencana



operasional



Bidang



Kesehatan



Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;



14 c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan operasional kesehatan keluarga dan gizi masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. melaksanakan layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan



pelaksanaan



kinerja



di



lingkungan



Seksi



Kesehatan



Keluarga dan Gizi Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kedua Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 10 (1)



Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :



15 a. menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat



berdasarkan



rencana



operasional



Bidang



Kesehatan



masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Ketiga Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Pasal 11 (1)



Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



16 (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan rencana operasional Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa



hasil



kerja



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Kesehatan



Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Kesehatan



Lingkungan,



Kesehatan



Kerja



dan



Olah



Raga



sesuai



ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kesehatan Lingkungan,



Kesehatan



Kerja



dan



Olah



Raga



dengan



cara



mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan



pelaksanaan



kinerja



di



lingkungan



Seksi



Kesehatan



Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Keempat BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Pasal 12



17 (1)



Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan



perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan



imunisasi,



pencegahan



dan



pengendalian



penyakit



menular,



pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan



tugas



kepada



bawahan



di



lingkungan



Bidang



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan



kebijakan



operasional



pencegahan



dan



pengendalian



penyakit melalui program surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit jiwa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program pencegahan dan pengendalian penyakit dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi program pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Bidang



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan



18 sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kesatu Seksi Surveilans dan Imunisasi Pasal 13 (1)



Seksi Surveilans dan Imunisasi pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana teknis kegiatan Seksi Surveilans dan Imunisasi berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Surveilans dan Imunisasi; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Surveilans dan Imunisasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi



sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar



terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



surveilans dan imunisasi sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Surveilans dan Imunisasi



sesuai ketentuan yang berlaku untuk



mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;



19 h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Surveilans dan Imunisasi



sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai



akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kedua Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pasal 14 (1)



Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola



layanan



teknis



serta



bimbingan



teknis



dan



supervisi



pencegahan dan pengendalian penyakit menular baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;



20 g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dengan cara mengidentifikasi hambatan



yang



ada



dalam



rangka



perbaikan



kinerja



di



masa



mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular



sesuai dengan prosedur dan peraturan



yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Ketiga Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Pasal 15 (1)



Seksi



Pencegahan



dan



Pengendalian



Penyakit



Tidak



Menular



dan Kesehatan Jiwa pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan



penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa berdasarkan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai



21 dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa



sesuai



ketentuan



yang



berlaku



agar



program



kerja



dapat



dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervise di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Bagian Kelima BIDANG PELAYANAN KESEHATAN Pasal 16 (1)



Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan



perumusan



dan



pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun



rencana



operasional



di



lingkungan



Bidang



Pelayanan



Kesehatan berdasarkan program kerja Dinas Kesehatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan



tugas



kepada



bawahan



di



lingkungan



Bidang



Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab



22 yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan kebijakan operasional pelayanan kesehatan melalui program pelayanan



kesehatan



primer,



pelayanan



kesehatan



rujukan



serta



pelayanan kesehatan tradisional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program pelayanan kesehatn dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan kesehatan



sesuai



pembinaan prosedur



dan



dan



fasilitasi



ketentuan



program yang



pelayanan



berlaku



untuk



kelancaran pelaksanaan tugas; h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi program pemberdayaan dan promosi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Bidang



Pelayanan Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kesatu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Pasal 17



23 (1)



Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan



Provinsi



melaksanakan



Maluku



penyiapan



mempunyai



perumusan



tugas



dan



menyusun



pelaksanaan



dan



kebijakan



operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan



serta



peningkatan



mutu



fasyankes



di



bidang



pelayanan



kesehatan primer sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pelayanan Kesehatan Primer berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan Kesehatan Primer sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa



hasil



kerja



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Primer sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



pelayanan kesehatan primer sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan



pelaksanaan



kinerja



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Primer sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



24



Paragraf Kedua Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasal 18 (1)



Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan



penyiapan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan



serta



peningkatan



mutu



fasyankes



di



bidang



pelayanan



kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan Kesehatan Rujukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa



hasil



kerja



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Rujukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



pelayanan kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi kesehatan melalui program pelayanan kesehatan rujukan baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang pelayanan kesehatan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan



pelaksanaan



kinerja



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Rujukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;



25 j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kedua Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Pasal 19 (1)



Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan



penyiapan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun Tradisional



rencana



kegiatan



berdasarkan



teknis



rencana



Seksi



Pelayanan



operasional



Bidang



Kesehatan Pelayanan



Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi pelayanan kesehatan tradisional; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa



hasil



kerja



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Tradisional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervise di bidang pelayanan kesehatan tradisional baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang pelayanan kesehatan tradisional sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;



26 i. melaporkan



pelaksanaan



kinerja



di



lingkungan



Seksi



Pelayanan



Kesehatan Tradisional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Bagian Keenam BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN Pasal 20 (1)



Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan



perumusan



dan



pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai program kerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Kesehatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. merumuskan kebijakan operasional sumber daya kesehatan melalui program kefarmasian, perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rencana operasional dan kegiatan program sumber daya kesehatan dengan dinas maupun instansi teknis terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar rencana operasional dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; g. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi di Bidang Sumber Daya Kesehatan



sesuai



prosedur



kelancaran pelaksanaan tugas;



dan



ketentuan



yang



berlaku



untuk



27 h. merumuskan penyediaan data, informasi dan dokumentasi di Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; i. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Bidang



Sumber Daya Kesehatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Paragraf Kesatu Seksi Kefarmasian Pasal 20 (1)



Seksi Kefarmasian pada Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun



dan



melaksanakan



penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Kefarmasian berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kefarmasian; c. membimbing



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Seksi



Kefarmasian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kefarmasian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional



kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel;



28 g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang kefarmasian



sesuai



ketentuan



yang



berlaku



untuk



mendukung



kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Kefarmasian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Kefarmasian sesuai



dengan



prosedur



dan



peraturan



yang



berlaku



sebagai



akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kedua Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Pasal 21 (1)



Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Bidang Sumber Daya Kesehatan



Dinas Kesehatan Provinsi Maluku



mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan PKRT sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional urusan alat kesehatan



dan perbekalan



kesehatan



rumah tangga



sesuai



ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel;



29 f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang alat



kesehatan



dan



perbekalan



kesehatan



rumah



tangga



baik



administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dengan cara mengidentifikasi hambatan



yang



ada



dalam



rangka



perbaikan



kinerja



di



masa



mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



Paragraf Kedua Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Pasal 22 (1)



Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan berdasarkan rencana operasional Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas



Seksi



Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;



30 e. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional urusan sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel; f. mengelola layanan teknis serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia kesehatan baik administrasi maupun teknis dalam rangka sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik semakin berkualitas dan akuntabel; g. mengelola penyediaan data, informasi dan dokumentasi di bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; i. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.



BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 23 (1)



Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah ditetapkan dengan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 pasal 7 Ayat 3.



(2)



Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Maluku adalah : a. Balai Laboratorium Kesehatan. b. Balai Kesehatan Paru Masyarakat. c. Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan. BAB V SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 24



(1)



Susunan Organisasi Balai Laboratorium Kesehatan, terdiri dari : - Kepala Balai; - Sub Bagian Tata Usaha; - Kelompok Jabatan Fungsional.



(2)



Susunan Organisasi Balai Kesehatan Paru Masyarakat, terdiri dari : - Kepala Balai;



31 - Sub Bagian Tata Usaha; - Kelompok Jabatan Fungsional. (3)



Susunan Organisasi Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan, terdiri dari : - Kepala Balai; - Sub Bagian Tata Usaha; - Seksi Pengendalian Mutu Diklat; - Kelompok Jabatan Fungsional.



BAB VI URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS



Bagian Pertama BALAI LABORATORIUM KESEHATAN Pasal 25 (1) Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis operasional serta menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2) Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi



tugas



kepada



bawahan



di



lingkup



Balai



Laboratorium



Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan



sesuai



tugas



pokok



dan



fungsinya



untuk



kelancaran



pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Laboratorium



Kesehatan



maupun



dengan



instansi



terkait



sesuai



32 ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; i. merumuskan Laboratorium



saran/rekomendasi Kesehatan



sesuai



penyelesaian ketentuan



yang



masalah berlaku



Balai sebagai



pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Balai



Laboratorium Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.



Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 26 (1)



Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



merencanakan



dan



melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



33 c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e.



mengelola keuangan



layanan



administrasi



kepegawaian,



perencanaan



dan



di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan



yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi



perjalanan



dinas,



operasional



kendaraan



dinas,



inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Laboratorium Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Laboratorium Kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Laboratorium



Kesehatan



sesuai



ketentuan



yang



berlaku



sebagai



pedoman dalam pelaksanaan tugas; i.



mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan



antara



program



kerja



dan



kegiatan



yang



telah



dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.



Bagian Kedua BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT Pasal 27 (1)



Kepala Balai Kesehatan Paru Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis operasional serta menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.



34 (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Kesehatan



Paru



berdasarkan



Masyarakat



dokumen



Dinas



Perencanaan



Kesehatan Pembangunan



Provinsi



Maluku



Daerah/Nasional



sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat maupun dengan instansi terkait sesuai



ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; i. merumuskan saran/rekomendasi penyelesaian masalah Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan



dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi



pelaksanaan



tugas



bawahan



di



lingkungan



Balai



Laboratorium Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;



35 m.



melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 28



(1)



Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Dinas Kesehatan



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



merencanakan



dan



melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e. mengelola



layanan



administrasi



kepegawaian,



perencanaan



dan



keuangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi



perjalanan



dinas,



operasional



kendaraan



dinas,



inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Kesehatan Paru Masyarakat dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Kesehatan Paru Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



36 i. mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan



antara



program



kerja



dan



kegiatan



yang



telah



dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga BALAI PELATIHAN DAN PENELITIAN KESEHATAN Pasal 29 (1)



Kepala Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja teknis



operasional



serta



menyelenggarakan



layanan



ketatausahaan,



kepegawaian dan umum, perencanaan, keuangan dan kebijakan teknis lainnya di lingkungan Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan. (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. merumuskan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berdasarkan



dokumen



Perencanaan



Pembangunan



Daerah/Nasional



sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tugas yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian



Kesehatan



sesuai



tugas



pokok



dan



fungsinya



untuk



kelancaran pelaksanaan tugas; d. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku agar program kerja dapat disusun secara efektif, efisien dan akuntabel; e. mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dan kegiatan teknis di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; f. menyelenggarakan program pembinaan dan fasilitasi di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun dengan instansi terkait



37 sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pembinaan dan peningkatan kerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyelenggarakan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan, serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan



sesuai



ketentuan



yang



berlaku



untuk



pengembangan



organisasi ke depan; h. menyelenggarakan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan



sesuai



ketentuan



yang



berlaku



untuk



kelancaran



pelaksanaan tugas; i. merumuskan saran/rekomendasi penyelesaian masalah Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; j. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan tugas; k. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.



Paragraf Kesatu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 30 (1)



Sub Bagian Tata Usaha pada Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis Sub Bagian Tata Usaha serta layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.



(2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Sub Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



38 c. membimbing bawahan di Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. menyusun bahan pembinaan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, pengembangan sumberdaya aparatur dan perencanaan diklat di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan; e. mengelola



layanan



administrasi



kepegawaian,



perencanaan



dan



keuangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. mengelola urusan rumah tangga, informasi dan dokumentasi, protokol, administrasi



perjalanan



dinas,



operasional



kendaraan



dinas,



inventarisasi dan penghapusan perlengkapan, fasilitas kantor dan pemeliharaannya, keamanan, ketertiban serta kebersihan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. menyusun perencanaan, LKPJ dan LPPD dan SOP/SPM/SKM Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan dengan cara berkoordinasi dengan satuan kerja dilingkup UPTD maupun instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses penyusunannya; h. mendokumentasikan peraturan perundang-undangan di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; i. mengevaluasi hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara membandingkan



antara



program



kerja



dan



kegiatan



yang



telah



dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang; j. melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Tata Usaha sesuai program kerja yang ditetapkan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.



Paragraf Ketiga Seksi Pengendalian Mutu Diklat Pasal 31 (1)



Seksi Pengendalian Mutu Diklat pada Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan



Dinas



Kesehatan



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis operasional serta kebijakan teknis lainnya di Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/capaian kinerja yang telah ditetapkan.



39 (2)



Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan teknis operasional dan anggaran di Seksi Pengendalian



Mutu



Diklat



berdasarkan



Dokumen



Perencanaan



Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan di Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; c. membimbing bawahan di Seksi Pengendalian Mutu Diklat dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas dan fungsinya agar target kinerja dapat tercapai sesuai rencana yang telah ditetapkan; d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis Seksi Pengendalian Mutu Diklat di lingkup Balai Pelatihan dan Penelitian Kesehatan maupun dengan instansi terkait sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif; e. menyusun kesehatan



rencana sesuai



pembinaan ketentuan



dan yang



pengembangan berlaku



untuk



mutu



diklat



peningkatan



pengendalian mutu diklat kesehatan; f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan mutu diklat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan dan pengendalian mutu diklat kesehatan di daerah; g. menyusun data, informasi dan dokumentasi Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Seksi Pengendalian Mutu Diklat;



h. menyusun saran dan bahan rekomendasi serta fasilitasi urusan Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah; i. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Mutu Diklat dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan kegiatan dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana penyusunan program dan kegiatan yang akan datang; j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Mutu Diklat sesuai ketentuan yang berlaku baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada pimpinan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.



BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 32



40 (1)



Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas



Pemerintah



Daerah



sesuai



dengan



keahlian



dan



kebutuhan



berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2)



Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



BAB VIII TATA KERJA Pasal 33 (1)



Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan koordinasi Asisten bidang tugas.



(2)



Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pimpinan Kelompok Jabatan fungsional dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan



masing-masing



maupun



antar



satuan



organisasi



dalam



lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.



Pasal 34 Sekretaris, Kepala Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pimpinan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 35 (1)



Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala



Seksi



dan pimpinan Kelompok



Jabatan Fungsional



bertanggungjawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing



dan



memberikan



bimbingan



serta



petunjuk



bagi



pelaksanaan tugas bawahannya. (2)



Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat waktunya.



41 (3)



Setiap laporan yang diterima oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pimpinan Kelompok Jabatan Fungsional wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan petunjuk/arahan kepada bawahan.



(4)



Sekretaris, mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala dinas sesuai ketentuan



yang



berlaku



untuk



disampaikan



kepada



pejabat



yang



berwenang dan tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi /instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.



BAB IX KETENTUAN LAIN–LAIN Pasal 36 Bagan



Struktur



Organisasi



Dinas



Kesehatan



Provinsi



Maluku



adalah



sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal



PARAF KOORDINASI 1. SEKDA 2. ASISTEN TATA PEMERINTAHAN



2017



GUBERNUR MALUKU,



3. KARO ORGANISASI 4. KARO HUKUM



SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal



2017



SEKRETARIS DAERAH MALUKU,



42



HAMIN BIN TAHIR



BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2017 NOMOR