6 0 29 KB
URAIAN TUGAS SUPERVISOR / PERAWAT PENGGANTI KEPALA BIDANG KEPERAWATAN DI LUAR JAM DINAS
A. Tanggung jawab 1. Sebagai pengawas perawatan di luar jam kerja (sore, malam dan hari libur) bertanggung jawab kepada Direktur melalui Kepala Bidang Keperawatan 2. Sebagai tenaga yang professional yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan pelayanan Keperawatan B. Wewenang Dalam menjalankan tugasnya, Supervisor mempunyai wewenang : 1.
Menandatangani surat-surat / dokumen yang di delegasikan kepada supervise klinik
2.
Sebagai problem solver dalam masalah-masalah Keperawatan pada saat sore, malam dan hari libur
3.
Mengambil inisiatif dalam penyelesaian masalah Keperawatan pada saat sore, malam dan hari libur
4.
Memobilisasi tenaga keperawatan jika diperlukan
C. Uraian tugas 1. Melaksanakan dinas pagi, sore, malam dan hari libur 2. Melakukan
evaluasi,
pemantauan
dan
pengendalian
pelayanan
Keperawatan di luar jam kerja 3. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan simplifikasi dengan bagian-bagian perawatan 4. Melakukan bimbingan pelayanan Keperawatan kepada perawat pelaksana melalui ronde Keperawatan dan bed side teaching
5. Bersama
dengan
Panitia
Peningkatan
Mutu
Asuhan
Keperawatan
melakukan audit Keperawatan 6. Menjadi rujukan dalm Problem Solving pelayanan Keperawatan di luar jam kerja 7. Memberikan masukan kepala bidang Keperawatan berhubungan dengan pelayanan Keperawatan 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur/Kepala Bidang Keperawatan Kepala Bidang Keperawatan RSUD Banyumas
SLAMET SETIADI, S.Kep.,Ns NIP. 19710122 199003 1 003