USTEK Penyusunan Dokumen DPLH Puskesmas BADAU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau



A. Pemahaman Terhadap KAK 1. Umum Dari kerangka Acuan Kerja dan penjelasan pekerjaan yang telah disampaikan oleh pemberi tugas, pada prinsipnya dapat dipahami secara jelas oleh Penyedia Jasa. Dalam pekerjaan “Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau” akan dilakukan perumusan kondisi eksiting dan tingkat perkembangan di masa yang akan datang. Penyedia Jasa telah mempelajari dengan seksama dan memahami kerangka acuan kerja (KAK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, maka kami susun pendekatan dan metodologi pelaksanaan pekerjaan yang diharapkan akan menghasilkan suatu Dokumen DPLH yang sesuai. 2. Tanggapan Terhadap Kerangka Acuan Kerja Secara garis besar Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau yang ada sudah memenuhi alur kerja yang sistematis dan pada hakikatnya merupakan patokan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan yang di dalamnya telah di jelaskan secara rinci. oleh karena itu, pihak Penyedia Jasa akan mengikuti semua ketentuan yang tercantum dalam KAK dan syarat-syarat tersebut mulai dari tahapan mengikuti seleksi umum ini sampai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan apabila pihak kami mendapat kepercayaan untuk memenangkan seleksi ini. Di samping itu dengan maksud untuk dapat memberikan masukan atau pertimbangan bagi pihak panitia/direksi sehingga akan lebih menyempurnakan Kerangka Acuan Kerja yang ada, diperlukan beberapa tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja. Untuk tanggapan yang lebih khusus tentang pemahaman terhadap kerangka acuan kerja pekerjaan tersebut di atas dapat dilihat sebagai berikut :



1.



Uraian Latar Belakang



2. Landasan Hukum



Tanggapan Setelah Penyedia Jasa mempelajari dengan seksama bagian pendahuluan dan latar belakang yang terdapat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau pada prinsipnya kerangka acuan untuk pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan sudah jelas dan dapat memberikan gambaran mengenai bentuk pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Menurut pemahaman Penyedia Jasa, landasan hukum yang terdapat di dalam Kerangka Acuan Kerja sudah cukup untuk dijadikan sebagai landasan dalam pekerjaan ini, adapun landasannya yaitu : 1) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan; 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 3) Permen LHK Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Penawaran Administrasi dan Teknis | 1



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau



3. Maksud dan Tujuan 4. Sasaran



5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen 6. Sumber Pendanaan dan Biaya 7. Ruang Lingkup Pengadaan dan Data



8. Lokasi Pekerjaan 9. Keluaran



10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 11. Personil



12. Data Dasar



Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; 4) Surat MENLHK Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 perihal penyelesaian dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan yang telah berjalan tanggal 28 Desember 2016; 5) Surat Edaran MENLH Nomor : SE.07/MENLHK/SETJEN/ PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau Kegiatan. Dengan memperhatikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan sasaran pekerjaan di dalam Kerangka Acuan Kerja dapat dipahami. Penyedia Jasa memahami bahwa terdapat beberapa sasaran untuk mencapai tujuan yang telah diuraikan. Sasaran adalah serangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui sehingga dapat mencapai garis akhir yakni tujuan dari pekerjaan penyusunan DPLH. Penyedia Jasa memahami Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Nanang Padli, SE. M.Si. dan Satuan Kerja adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Penyedia Jasa memahami sumber pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Penyedia Jasa memahami bahwa ruang lingkup pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau sesuai dengan tertera di dalam Kerangka Acuan Kerja. Cukup Jelas Penyedia Jasa memahami bahwa keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau yang sesuai dengan pedoman penyusunan DPLH. Penyedia Jasa memahami bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan penyusunan DPLH Puskesmas Badau adalah 1,5 bulan sesuai Kerangka Acuan Kerja terhitung sejak ditandatanganinya kontrak. Konsultan memahami kebutuhan Tenaga ahli yang diprasyaratkan untuk melaksanakan kegiatan ini telah sesuai dengan substansi pekerjaan. Adapun tenaga ahli yang diprasyaratkan adalah : 1. Tenaga Ahli Lingkungan (Team Leader) 2. Tenaga Ahli Kesehatan Lingkungan 3. Tenaga Ahli Geofisik Kimia Selain itu Penyedia Jasa dibantu oleh tenaga pendukung sebagai berikut : 1. Surveyor 2. Documentator/Administrator 3. Operator Komputer Penyedia jasa memahami data dasar yang digunakan di dalam penyusunan dokumen ini didapat dari hasil pengamatan dan pemeriksaan langsung pada lokasi pekerjaan secara komprehensif. Penawaran Administrasi dan Teknis | 2



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 13. Rujukan/Referensi Pelaksanaan Pekerjaan



8. 9.



10.



11.



Penyedia jasa memahami di dalam penyusunan dokumen ini perlu adanya rujukan atau referensi yang digunakan untuk menyempurnakan dokumen yang disusun adapun rujukan/referensi pelaksanaan pekerjaan yang digunakan di antaranya adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran II; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik



Serta Konsultan merasa perlu ditambahkan di dalam Rujukan/Referensi Pelaksanaan Pekerjaan mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Penunjang Penyedia jasa memahami fasilitas penunjang cukup jelas. Peralatan, Material, Penyedia Jasa memahami Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen cukup jelas. dari Pejabat Pembuat Komitmen Bidang dan Sub Bidang Penyedia Jasa memahami bidang dan sub bidang layanan jasa Layanan Jasa Penyedia Jasa yang dipersyaratkan cukup jelas. Konsultansi Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa memahami lingkup kewenangan penyedia jasa cukup Penyedia Jasa jelas.



12. Pedoman Penyedia Jasa memahami pedoman pengumpulan data lapangan Pengumpulan Data cukup jelas. Lapangan 13. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa memahami alih pengetahuan cukup jelas. 14. Penutup Cukup Jelas



Penawaran Administrasi dan Teknis | 3



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau



B. Apresiasi dan Inovasi 1. Umum Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut hendaknya dilandasi oleh tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable), dan ramah lingkungan (environmentally sound). Pesatnya pertumbuhan industri pelayanan kesehatan di Indonesia memberikan kontribusi signifikan dalam menghasilkan limbah. Karakteristik utama limbah pelayanan kesehatan adalah adanya limbah medis dan limbah non medis. Limbah medis adalah limbah yang berasal dari kegiatan pelayanan medis. Berbagai jenis limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan di puskesmas dapat membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehatan terutama pada saat pengumpulan, pemilahan, penampungan, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan serta pembuangan akhir. ICRC (2011) mengemukakan tentang risiko kesehatan akibat limbah medis, dibagi dalam lima kategori yakni risiko terjadinya trauma, resiko terjadinya infeksi, risiko zat kimia, risiko ledakan/ terbakar, dan risiko radioaktif. Chua Say Tiong (2012) dalam penelitiannya tentang manajemen pengelolaan limbah medis pada klinik swasta di Taiping, mengatakan bahwa limbah medis berpotensi menularkan infeksi seperti Hepatitis B virus (HBV), Hepatitis C virus (HCV), Human Immunodeficiency Virus (HIV) kepada manusia. Dampak lain yang ditimbulkan akibat keberadaan



limbah



medis



adalah



terjadinya



penurunan



kualitas



lingkungan



yang



mengakibatkan gangguan kenyamanan dan estetika. Penampilan puskesmas dapat memberikan efek psikologis bagi pemakai jasa, karena adanya kesan kurang baik akibat limbah yang tidak ditangani dengan baik. Selain itu dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa kegiatan dan/atau usaha wajib memiliki Izin Lingkungan, yaitu izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya. Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang



Penawaran Administrasi dan Teknis | 4



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan, pemerintah telah mengeluarkan PermenLH No. 14 Tahun 2010 pada tanggal 7 Mei 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau telah melakukan kegiatan konstruksi sebelum diundangkannya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (3 Oktober 2009), maka wajib untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL UPL. Selain itu, untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk menyusun DELH atau DPLH. Penyusunan dalam 1 (satu) DPLH dimaksudkan agar terwujud efisiensi dan efektivitas dalam pemeriksaan DPLH dan dampak kumulatif yang mungkin timbul akibat keterkaitan antar Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dapat diidentifikasi dengan jelas. Dalam penyusunan studi DPLH akan dianalisis secara lebih komprehensif potensi dan kemungkinan terjadinya dampak terhadap komponen lingkungan hidup (fisik-kimia, biologi, sosial dan ekonomi dan kesehatan masyarakat) yang diakibatkan oleh kegiatan operasional usaha dan/atau kegiatan. Dari dampak-dampak yang telah diidentifikasi selanjutnya dirumuskan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan tujuan untuk mengembangkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif. Studi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Perundangan Mengenai DPLH Sebagai landasan dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau adalah sebagai berikut: 1.



Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 4. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 5. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 718/MENKES/Per/XI/1987, tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 5



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 416/MENKES/Per/IX/1990, tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih. 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No.



907/MENKES/Per/2002,



tentang



Syarat-Syarat



Pengawasan Air Minum 10. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 11. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup 14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik



3. Definisi, Tujuan, dan Manfaat DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. Adapun tujuan DPLH antara lain: a. Sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup b. DPLH akan dapat digunakan oleh pemrakarsa sebagai pedoman dalam mengelola yang meliputi berbagai aspek : Parameter lingkungan yang dikelola, Lokasi pengelolaan, Waktu pengelolaan, Metode pengelolaan, serta Instansi yang mengelola, mengawasi dan menerima hasil pengelolaan c. Untuk dapat dipergunakan sebagai bahan / pedoman untuk mengetahui kinerja pemrakarsa dalam ketaatan hukum dan pengelolaan lingkungan. Manfaat yang diharapkan dari tersusunnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) antara lain: a. Bagi Pemrakarsa - Untuk turut serta dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan - Terwujudnya pedoman yang sistematis tentang berbagai bentuk manajemen pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan dan pemantauannya. - Merupakan wujud komitmen pemrakarsa kegiatan dalam turut andil untuk mempertahankan, mengendalikan dan melestarikan lingkungan hidup dari dampak kegiatan pembangunan yang dilakukan



Penawaran Administrasi dan Teknis | 6



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau - Sebagai pedoman dan rujukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemantauan terhadap setiap potensi dampak yang mungkin terjadi serta upaya alternatif penanganannya. b. Bagi Pemerintah - Sebagai teladan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. - Sebagai obyek evaluasi pada tingkat efektivitas ketentuan-ketentuan yang terkadang dalam peraturan perundangan tersebut c. Bagi Masyarakat - Memberikan kepastian bahwa ada kepedulian pada pemrakarsa terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam kawasan Puskesmas Badau - Mencegah terjadinya konflik sosial antara masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kawasan Puskesmas Badau



4. Kewajiban Dokumen DPLH DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria: a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan; b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan; c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) diberlakukan bagi kegiatan yang wajib AMDAL, sedangkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL-UPL. Kegiatan wajib AMDAL telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, di mana bila kegiatan dan/atau usaha tersebut tercantum dalam daftar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan AMDAL sedangkan jika tidak maka wajib UKL-UPL. Selain itu jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila dampak dari



rencana



Usaha



dan/atau



Kegiatan



tersebut



dapat



ditanggulangi



berdasarkan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah, tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Puskesmas Badau adalah fasilitas kesehatan yang telah berdiri dan beroperasi serta bukan termasuk kegiatan yang wajib AMDAL, maka Puskesmas Badau wajib untuk memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) agar dapat memberikan perlindungan terhadap Penawaran Administrasi dan Teknis | 7



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk Usaha dan/atau Kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan. Pedoman penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) diatur dalam Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



Dan



Kehutanan



Nomor



P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Pedoman penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) berfungsi sebagai: 1.



Acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi departemen terkait



2. Acuan penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)bagi pemrakarsa di lapangan 3. Instrumen pengikat bagi pihak pemrakarsa untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dengan adanya pedoman ini, maka pengelolaan lingkungan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah, efektif dan efisien. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat: 1.



Langsung mengemukakan informasi penting setiap jenis rencana usaha atau kegiatan yang merupakan sifat khas kegiatan tersebut dan dapat menimbulkan dampak potensial terhadap lingkungannya



2. Informasi komponen lingkungan yang terkena dampak. 3. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh pemrakarsa 5. Rencana Atas Kegiatan dan Komponen Lingkungan Ruang lingkup dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau adalah : 1) Survey Komponen Lingkungan. Konsultan akan melakukan survei di daerah studi untuk mengetahui kondisi lingkungan awal Puskesmas Badau. Survei dimaksud terutama dilakukan terhadap komponen lingkungan hidup yang diprakirakan terkena dampak kegiatan/usaha antara lain; survei komponen lingkungan fisik-kimia, survey biologi dan survey sosial. 2) Pengolahan Data dan Analisis Data. Data-data komponen lingkungan yang diperoleh (baik primer maupun sekunder) kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis untuk mengetahui gambaran umum mengenai rona lingkungan awal. 3) Deskripsi Kegiatan. Deskripsi kegiatan yang akan diuraikan meliputi: Jenis usaha/kegiatan, Lokasi kegiatan, Hubungan rencana kegiatan dengan kegiatan lain di sekitarnya, dan Uraian kegiatan.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 8



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 4) Perkiraan Dampak. Prakiraan dampak dilakukan dengan menginteraksikan rencana kegiatan dengan komponen lingkungan. Dengan melakukan interaksi tersebut, selanjutnya dianalisis apakah kegiatan berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup atau tidak. 5) Penyusunan DPLH. Penyusunan DPLH dirumuskan berdasarkan hasil analisis dalam prakiraan dampak. Kalau hasil analisis menunjukkan perubahan lingkungan yang akan terjadi signifikan maka perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dalam bentuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Dalam penyusunan DPLH, hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih detail adalah:



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



Sumber Dampak. Jenis Dampak. Indikator Dampak. Pengelolaan yang Dilakukan. Lokasi Pengelolaan. Waktu Pengelolaan. Pelaksana dan Pengawas.



6) Presentasi DPLH. Konsultan akan mempresentasikan DPLH di Lingkungan Intern dan Ekstern (Instansi terkait) pada waktu yang telah ditentukan. 7) Persetujuan DPLH. Persetujuan DPLH dikeluarkan oleh Kepala Daerah terhadap Dokumen DPLH yang telah dilakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan masukan tanggapan pada saat presentasi. Konsultan akan memonitor perihal persetujuan dokumen tersebut. Menurut



Peraturan



Menteri



Lingkungan



Hidup



Dan



Kehutanan



Nomor



P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran II, DPLH memuat: a. Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, di antaranya: 1. Nama usaha dan/atau kegiatan 2. Alamat usaha dan/atau kegiatan 3. Nomor telepon 4. Nomor faks 5. Email 6. Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan 7. Jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan 8. Instansi yang membina usaha dan/atau kegiatan b. Perizinan yang dimiliki, di antaranya: 1.



Izin usaha dan/atau kegiatan



2. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Penawaran Administrasi dan Teknis | 9



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Muatan informasi meliputi jenis izin, lembaga penerbit izin, lingkup izin, masa berlaku izin, dan persyaratan yang tersurat dalam izin (apabila ada). c. Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan, di antaranya: 1.



Nama usaha dan/atau kegiatan



2. Lokasi usaha dan/atau kegiatan 3. Mulai beroperasi 4. Deskripsi usaha dan/atau kegiatan a) Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas penunjang) yang telah berjalan beserta skala besaran kegiatannya; b) Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; c) Kegiatan yang menjadi sumber dampak dan besaran dampak lingkungan yang telah terjadi. Catatan: - Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas, dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala besaran kegiatan - Berbagai informasi pendukung deskripsi kegiatan dapat disampaikan, baik berupa peta, gambar, foto, sketsa, tata letak, dll. 5. Uraian mengenai komponen kegiatan yang telah berjalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Uraian usaha dan/atau kegiatan yang diketahui dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Selain itu disampaikan pengelolaan atau pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan melalui SOP (Standard Operation Procedure) yang dimiliki atau mengacu pada Baku Mutu Lingkungan yang berlaku dan izin PPLH yang dimiliki. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum pernah melakukan pengelolaan atau pemantauan lingkungan agar mengacu pada SOP (Standard Operation Procedure) atau Praktik terbaik (Best practice) usaha dan/atau kegiatan sejenis yang menjadi dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Dalam hal terdapat izin PPLH yang diperlukan, maka dalam bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menuliskan daftar jumlah dan jenis izin PPLH yang diperlukan berdasarkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. d. Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pada bagian ini diuraikan melalui tabel/matriks, yang merangkum mengenai: 1.



Sumber, jenis, dan besaran dampak lingkungan usaha dan/atau kegiatan: a. kegiatan yang menjadi sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis kegiatan penghasil dampak; b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang timbul dari sumber dampak; dan c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi besaran parameter dampak lingkungan yang terjadi, besaran dampak sedapat mungkin dinyatakan secara kuantitatif.



2. Upaya Pengelolaan Lingkungan, memuat:



Penawaran Administrasi dan Teknis | 10



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau a. pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan/diusulkan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan; b. lokasi pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi di mana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran DPLH); dan c. periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup. 3. Upaya pemantauan lingkungan, memuat: a. pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan yang telah dilakukan/diusulkan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya); b. lokasi pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi di mana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran DPLH); dan c. periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup. 4. Pihak/institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup yang akan: a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bagian ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 11



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Contoh Tabel/Matriks Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan seperti pada tabel berikut:



e. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan f.



Pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH. Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.



g. Daftar pustaka Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. h. Lampiran Formulir DPLH juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain: a. izin usaha dan/atau kegiatan; b. bukti formal bahwa lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang); c. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu); d. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan e. data dan informasi lain yang dianggap perlu.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 12



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau



C. Pendekatan & Metodologi Serta Program Kerja 1. Umum 1.1. Latar Belakang Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ditetapkan di dalam pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), “setiap Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal” dan “setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)”. Pasal 36 ayat (1) “setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan”; Penerapan kewajiban dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan bagi kegiatan yang telah memiliki usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri LHK Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/-12/2016, tanggal 28 Desember 2016 perihal penyelesaian dokumen lingkungan hidup dari kegiatan yang telah berjalan dan surat Menteri LHK nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/-12/2016,tanggal 28 Desember 2016 tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi orang perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan; Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria: a) telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan; b) telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan; c) lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan d) tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 13



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Berdasarkan penjelasan di atas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyusunan DPLH bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan salah satunya adalah Puskesmas Kecamatan Badau. 1.2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. b. Tujuan Kegiatan Tujuan dari kegiatan ini adalah mengelola dan memantau lingkungan hidup yang diakibatkan dari kegiatan Puskesmas Badau baik itu dampak positif dan dampak negatif. 1.3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari kegiatan Puskesmas Badau. 1.4. Landasan Hukum 1)



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;



2)



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3)



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4)



Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah;



5)



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;



6)



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



7)



Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;



8)



Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;



9)



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.



10) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup 11) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1.5. Lokasi Kegiatan Lokasi pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan di Puskesmas Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Penawaran Administrasi dan Teknis | 14



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau



1.6. Lingkup Pekerjaan Substansi ruang lingkup pekerjaan ini adalah melakukan Pengadaan/penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau tersebut dengan metode dan pendekatan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Secara garis besar ruang lingkup pekerjaan ini meliputi : 1) Telaah terhadap rencana kegiatan pekerjaan yang mengemukakan informasi penting dari kegiatan yang merupakan sifat khas pekerjaan itu sendiri dan dapat menimbulkan dampak potensial terhadap lingkungan sekitarnya; 2) Survei Rona Lingkungan, yang terdiri dari survei iklim, fisiografi, hidrologi, ruang, lahan, dan tanah; 3) Pengamatan terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat yang dilakukan dalam wilayah studi yang berada dalam tapak pekerjaan atau di sekitarnya. Data komponen sosial diambil dalam studi bersumber dari data primer dan data sekunder; 4) Merumuskan DPLH yang meliputi masalah/keadaan dan hasil survei lapangan (survei kualitas air, tanah, udara, biologi, sosekbudkesmas) dan dokumentasi, serta kemajuan dan segala kesimpulan penting yang ditemui selama pelaksanaan pekerjaan. Dengan menampilkan tahapan-tahapan sebagai berikut : a. Memuat data-data yang diperlukan; b. Memuat Batasan dan ketentuan-ketentuan yang digunakan; c. Menyusun Langkah-langkah studi; d. Melakukan identifikasi dan analisis fasilitas pengelolaan limbah yang terdiri dari : (1) Fasilitas Pengelolaan Limbah padat yang mencakup reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan; (2) Fasilitas Pengolahan Limbah Cair yang mencakup pengumpulan dalam kontainer yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Sekaligus optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada. e. Memberikan rekomendasi/rumusan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau, sehingga diharapkan DPLH Puskesmas Badau dapat memenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pekerjaan lingkup pelaksanaan pekerjaan minimal mengacu pada halhal berikut ini: (1) Tahap Persiapan - Melakukan perumusan masalah dan penyusunan rencana kerja;



Penawaran Administrasi dan Teknis | 15



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau - Mempersiapkan anggota tim yang akan melakukan penilaian; (2) Survei dan pengumpulan data - Melakukan survei, pendekatan dan kajian/studi; - Melakukan verifikasi data terhadap hasil survei, pendekatan dan kajian/studi; - Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan tim sanitasi dan lingkungan hidup Puskesmas Badau; (3) Identifikasi dan analisis - Identifikasi Kebijakan dan Hukum; - Identifikasi Teknis dan daya dukung lingkungan; - Identifikasi karakteristik limbah yang dihasilkan; - Identifikasi Aspek – aspek lain yang dianggap relevan; - Identifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang cocok dan relevan; Analisis yang mesti dilakukan meliputi analisis terhadap karakteristik semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Puskesmas dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksi, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. (4) Memberikan rekomendasi/rumusan sementara hasil pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau. (5) Presentasi dan pembahasan Presentasi draf laporan akhir dilaksanakan guna menyempurnakan hasil pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau perlu adanya masukan-masukan serta saran-saran dari stakeholder yang diselenggarakan oleh konsultan dan difasilitasi oleh Manajemen Puskesmas Badau dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (6) Perumusan Dokumen Lingkungan Puskesmas Badau; Memberikan rekomendasi/rumusan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah: a) Data Teknis maupun Non Teknis Puskesmas Badau; b) surat menyurat kepada instansi terkait dalam rangka pengumpulan data dan survei;



1.7. Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau adalah berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau yang memenuhi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan puskesmas.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 16



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 2. Uraian Pendekatan 2.1. Pendekatan Studi Metodologi studi yang akan digunakan merupakan pendekatan pelaksanaan kegiatan studi yang komprehensif, tepat dan efisien dengan cara memanfaatkan seluruh potensi informasi yang ada. Dengan metode tersebut diharapkan hasil dari studi akan lebih berimbang, menyeluruh dan bisa mengakomodasi semua kepentingan terkait, serta pada akhirnya output studi akan lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tahapan penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau ini dimulai dari pengumpulan data dan informasi, review dokumen perencanaan terdahulu, pengumpulan data, pengkajian standar atau aturan yang berlaku, analisis dokumen. 2.2. Konsep Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Dalam pengelolaan lingkungan dampak lingkungan yang digunakan dalam penyusunan DPLH pada dasarnya dilakukan upaya pencegahan sebagai berikut: 1) Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan 2) Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk menanggulangi, mengeliminir atau mengendalikan dampak negatif yang muncul saat operasional kegiatan 3) Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk memberikan pertimbangan ekonomis, sebagai dasar pemberian kompensasi atas sumber daya yang tidak dapat dipulihkan kembali, baik dalam artian fisik, ekonomi dan sosial. Program



pengelolaan



lingkungan



hidup



yang



dilakukan



ditunjukkan



untuk



menekan/meminimalkan dampak negatif yang terjadi dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Pendekatan yang dilakukan dapat berupa pendekatan teknologi, sosial ekonomi- budaya dan institusi, yakni : a. Pendekatan Teknologi Pengelolaan dampak lingkungan dengan pendekatan teknologi, pada prinsipnya merupakan upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan mengembangkan dampak positif yang terjadi, dengan memanfaatkan rekayasa teknik atau teknologi yang saling menguntungkan antara pembangunan dengan lingkungan sekitarnya. Pada pendekatan teknologi, pengelolaan dampak lingkungan dilakukan dengan memanfaatkan rekayasa teknologi yang tepat, yaitu dengan cara membatasi atau mengisolasi dampak yang terjadi. Pendekatan teknologi dilakukan untuk mencari teknologi yang tepat dalam upaya pengelolaan yang dilakukan yang berpotensi menimbulkan dampak perubahan kualitas lingkungan antara lain: - Dalam rangka meningkatkan dampak positif berupa peningkatan nilai tambah dari dampak positif yang telah ada, misalnya melalui peningkatan dan daya guna dari dampak positif tersebut. - Teknologi yang akan dipilih adalah teknologi yang telah dikuasai dan materialnya tersedia.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 17



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau - Biaya yang dibutuhkan sedapat mungkin bisa terjangkau, serta menghindari pembiayaan yang berkesinambungan. - Pendekatan teknologi untuk udara ambient (debu dan gas) dan kebisingan dilakukan dengan melakukan penanaman buffer zone (tanaman penyangga) sepanjang jalan yang dilewati alat-alat angkutan dan operasional. - Untuk iklim (suhu dan kelembaban udara), perubahan kualitas tanah dan erosi dilakukan dengan melakukan perhitungan dampak yang akan terjadi dari kegiatan operasional puskemas, sehingga peruntukan lahan tidak akan terganggu dan segera mungkin melakukan upaya pengelolaan lingkungan bila terjadi dampak yang timbul dari kegiatan tersebut. - Pendekatan teknologi untuk pengelolaan kualitas air sungai yaitu dengan melakukan upaya pengelolaan terhadap proses erosi tanah baik dari lahan yang terbuka b. Pendekatan Sosial Ekonomi Pengelolaan dampak lingkungan dengan pendekatan sosial ekonomi, merupakan langkahlangkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak penting, melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan interaksi sosial, dan bantuan peran dari pemerintah. Dengan demikian, upaya untuk mengelola dampak dengan pendekatan sosial ekonomi, diharapkan mampu untuk menanggulangi dampak negatif akibat operasional. Alternatif pengelolaan lingkungan yang dilakukan dengan cara pendekatan sosial ekonomi, antara lain : - Melibatkan masyarakat di sekitarnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan. - Memprioritaskan penggunaan tenaga kerja dari sekitar lokasi, atau memberikan manfaat kesempatan kerja yang dapat dinikmati oleh masyarakat sekitarnya. - Menjalin koordinasi yang harmonis antara pemrakarsa dengan masyarakat setempat, dalam pembina hubungan interaksi sosial. - Melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat di sekitar Puskesmas Badau - Pengalokasian anggaran perusahaan yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan secara optimal. c. Pendekatan Institusi Pengelolaan dampak lingkungan dengan pendekatan institusi, adalah upaya pengelolaan dengan memanfaatkan mekanisme kelembagaan yang ada, alternatif yang dilakukan antara lain : - Menjalin kerja sama dengan instansi-instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam hal penanganan dampak negatif. - Menjalin kerja sama dengan instansi teknis, berkaitan dengan pemberian penyuluhan secara berkala tentang menjaga kelestarian lingkungan. - Memberi kewenangan pengawasan yang penuh terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan hidup, kepada instansi yang berwewenang.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 18



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau - Memberikan pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup, secara berkala kepada instansi yang berkepentingan. - Menyusun Standard Operational Prosedure (SOP) pencegahan, pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan dengan mengacu pada ketentuan perundangundangan yang berlaku termasuk mengembangkan dan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi serta kerja sama dengan aparat pemerintahan dan aparat keamanan dalam patroli perlindungan dan pengamanan lingkungan. - Mengembangkan



komunikasi,



koordinasi



dan



tukar



informasi



dengan



aparat



pemerintahan setempat, dinas instansi terkait terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. - Membangun kerja sama dan komunikasi kemitraan dengan masyarakat untuk mempelajari dan menilai usulan dan permohonan bantuan yang disampaikan masyarakat serta memberikan masukan kepada pihak manajemen dalam pelaksanaan program



community development atau dengan kerja sama kemitraan. - Mengembangkan



kegiatan



sosial



kemasyarakatan



secara



bersama-sama



untuk



mempererat hubungan sosial dan semangat kerja sama antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi.



2.3. Pendekatan Pemantauan Lingkungan Pemantauan yang dilakukan erat kaitannya dengan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan, dan pelaksanaan pemantauannya akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan lingkungan perlu memperhatikan hal-hal berikut ini: komponen lingkungan yang dipantau, indikator dampak, sumber dampak, parameter lingkungan yang dipantau, tujuan dilakukannya pemantauan, metode pemantauan, lokasi pemantauan, jangka waktu dan frekuensi pemantauan, serta institusi pemantauan. 3. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan 3.1. Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan Secara umum, pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau ini, melalui proses sebagai berikut:



Penawaran Administrasi dan Teknis | 19



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Tabel 1. Alur Tahapan Pekerjaan PELAKSANAAN



PERSIAPAN Mobilisasi Tim Kerja Studi literatur/referensi Review kebijakan



  



   



HASIL



Survei lokasi Pengambilan sampling Kompilasi data Analisis



Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Puskesmas Badau



Dalam upaya mencapai hasil yang diinginkan, maka berdasarkan ketiga proses dasar tersebut disusun suatu tahapan pekerjaan yang secara garis besar meliputi : a. Persiapan b. Pengumpulan data c. Analisis data d. Penyusunan DPLH e. Pelaporan/Pembahasan Dalam setiap tahapan-tahapan tersebut dapat dijabarkan metode-metode yang digunakan untuk memperoleh pencapaian yang diharapkan. Penerapan metode yang digunakan dalam tahapan yang direncanakan adalah : a. Persiapan 



Metode persiapan : briefing awal dan diskusi internal tim







Keterlibatan : Tim Konsultan







Perangkat : Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Materi Usulan Teknis







Sasaran : Penjelasan tugas masing-masing tenaga ahli, penyempurnaan jadwal dan metode kerja, dan Koordinasi pembagian tugas



b. Pengumpulan data 



Metode Pengumpulan data primer -



Pengamatan/observasi lapangan o



Metode pelaksanaan: Survei ke lapangan



o



Sumber pengumpulan data: lokasi puskesmas



o



Keterlibatan : Tim Konsultan & Tim Teknis



o



Perangkat : Kamera/video



o



Sasaran : Profil lingkungan hidup lokasi survei, Identifikasi kondisi aktual lingkungan hidup dilihat dari berbagai aspek terkait, dan Rekaman (foto/video)



-



Wawancara o



Metode pelaksanaan: wawancara dan pengambilan sampel



o



sumber pengumpulan data: instansi-instansi terkait dengan aspek yang dikaji dan masyarakat di sekitar lokasi puskesmas



o



Keterlibatan : Tim Konsultan, Perangkat instansi terkait, dan Masyarakat



o



Perangkat : Kuesioner/daftar pertanyaan, Kamera, dan Tape recorder



Penawaran Administrasi dan Teknis | 20



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau o



Sasaran : pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan puskesmas, sampel air, tanah dan udara, serta respons dan tanggapan masyarakat terhadap operasional kegiatan







Pengumpulan Data Sekunder -



Survei data instansi o



Sumber pengumpulan data: Badan Pusat Statistik dan Instansi terkait



o



Keterlibatan : Tim Konsultan



o



Perangkat : Daftar kebutuhan data



o



Sasaran : kebijakan daerah terkait dengan pembangunan, data statistik terkait, serta peta, gambar atau denah pendukung.



-



Studi literatur o



Metode pengumpulan data: Kajian/studi akademis



o



Keterlibatan : Tim Konsultan



o



Perangkat : Daftar kebutuhan data



c. Analisis data 



Metode analisis : Kompilasi dan kategorisasi data, analisis data kualitatif, analisis data kuantitatif, serta Identifikasi permasalahan dan isu terkini







Keterlibatan : Tim Konsultan







Perangkat : data hasil survei dan wawancara (data primer), data hasil studi literatur (data sekunder), dan data hasil penelitian laboratorium







Target : pengelompokan data, identifikasi permasalahan, serta analisis penajaman aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup



d. Penyusunan DPLH (Perumusan Hasil Kajian) 



Metode perumusan : Perumusan strategi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk Puskesmas Badau







Keterlibatan : Tim Konsultan







Perangkat : Hasil analisis







Target : Perumusan hasil analisis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan puskesmas



e. Pelaporan/Pembahasan 



Metode : Rapat Pembahasan







Keterlibatan : Tim Konsultan dan Tim Teknis







Perangkat : Laporan DPLH







Target : Dokumen Pelaporan dan Masukan substansi dalam Rapat Pembahasan



3.2. Metodologi Dalam Penyusunan Dokumen A. Metode Penilaian Para Ahli Penggunaan metode ini ditujukan untuk menganalisis dan memberikan interpretasi atas suatu fenomena dampak lingkungan yang cenderung bersifat kualitatif dan subyektif. Prakiraan dampak lingkungan dengan metode ini sangat dipengaruhi oleh ketajaman narasumber dan kepakaran para ahli yang dijadikan narasumber dalam metode studi. Penggunaan metode ini



Penawaran Administrasi dan Teknis | 21



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau dipilih bila metode empiris dan metode analogi tidak dapat secara tepat memberi makna atau interpretasi atas fenomena dampak lingkungan yang terjadi. B. Metode Penerapan Baku Mutu Penggunaan metode ini dilakukan dengan cara membandingkan nilai parameter kualitas komponen lingkungan yang terukur saat kegiatan beroperasi / kondisi eksiting dengan ambang batas baku mutu lingkungan yang menjadi acuan dalam studi DPLH ini. Nilai kualitas lingkungan yang terukur pada saat kegiatan beroperasi yang melebihi ambang batas (baku mutu) lingkungan yang telah ditetapkan, dengan cara mengidentifikasi terjadinya pencemaran atau penurunan kualitas lingkungan yang signifikan dan memerlukan upaya penanganan dan pengelolaan lebih lanjut. Sementara itu, bila nilai kualitas lingkungan yang terukur menunjukkan masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan, hal ini mengidentifikasi bahwa perubahan kualitas lingkungan yang terjadi masih dapat ditoleransi atau tergolong rendah. C. Metode Identifikasi Kualitas Lingkungan Identifikasi kualitas lingkungan dimaksudkan sebagai pengumpulan data untuk mengetahui kualitas lingkungan pada saat kegiatan dan/atau usaha beroperasi. Identifikasi ini dilakukan secara sistematis untuk menghindari terabaikannya dampak negatif sebagai sumber polutan dari kerusakan lingkungan secara keseluruhan. Implementasi dari identifikasi kualitas lingkungan ini adalah melakukan analisis kuantitatif untuk data-data yang terkait dengan lingkungan fisik, kimia dan biologi, serta data sosial, ekonomi, dan budaya yang dilakukan secara kualitatif yang dideskripsikan berdasarkan tingkat pengelompokannya. Dari hasil identifikasi ini juga dapat diketahui dampak lingkungan yang dapat terjadi. Operasional puskesmas sendiri dapat berupa peningkatan limbah infeksius, peningkatan limbah cair, peningkatan limbah B3, peningkatan pencemaran udara, serta peningkatan volume lalu lintas di sekitar puskesmas. Dari identifikasi tersebut dapat dilakukan perumusan strategi untuk mengelola dan memantau lingkungan kegiatan agar tidak menimbulkan pencemaran. a) Metodologi Pengumpulan dan Analisis Data Pengumpulan data sekunder dan data primer merupakan 2 (dua) kegiatan yang akan dilakukan dalam studi ini. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan maupun dari studi literatur serta dari informasi instansi terkait. Data-data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi lingkungan dalam lingkup studi, sehingga dapat menunjang proses identifikasi dan perkiraan dampak yang akan timbul. Sedangkan data primer yang dikumpulkan meliputi beberapa parameter lingkungan yang diduga akan terkena dampak kegiatan. Data primer diperoleh dari hasil pengamatan, pengukuran dan wawancara. Komponen lingkungan yang diamati meliputi lingkungan fisik-kimia, komponen lingkungan hayati, komponen sosial-ekonomi budaya dan komponen kesehatan masyarakat. (1) Komponen Fisik-Kimia (a) Meteorologi Kondisi meteorologi merupakan salah satu faktor penentu proses pencemaran udara karena merupakan media perantara dan penyebaran pencemar hingga ke



Penawaran Administrasi dan Teknis | 22



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau penerima/reseptor. Unsur–unsur meteorologi yang berhubungan dengan proses pencemaran udara meliputi: arah dan kecepatan angin, suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara, tekanan udara serta curah hujan. Metode pengumpulan data dan informasi iklim mikro di wilayah studi dilakukan melalui data-data sekunder dari instansi terkait, yang dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan dianggap cukup untuk memperoleh gambaran atas kondisi iklim mikro di wilayah studi. (b) Kualitas Udara Kualitas udara ditentukan dengan pengukuran langsung di lapangan dengan parameter yang dipantau untuk udara ambien paling sedikit meliputi: sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), oksidan (O3), dan PM10. Pemantauan dilakukan secara manual di lokasi kegiatan, kemudian dilakukan analisis dengan cara membandingkan hasil pengukuran lapangan (hasil tes laboratorium) dengan baku mutu lingkungan (BML) yang telah ditetapkan berdasarkan PP No. 41 tahun 1999 tentang Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Metode pengukuran kualitas udara ambien dan baku mutu lingkungan tersebut tersaji pada tabel berikut: Tabel 2. Metode Pengukuran dan Baku Mutu Kualitas Udara Ambien Parameter



Satuan



Sulfur Dioksida (SO2) Karbon Monoksida (CO) Nitrogen Dioksida (NO2) Ozon (O3) Hidrokarbon (HC)



µg/Nm3 µg/Nm3 µg/Nm3 µg/Nm3 µg/Nm3



Debu (TSP) Timbal (Pb) Partikel < 10 unit (PM10) Partikel < 2,5 unit (PM2,5) (c) Kebisingan



µg/Nm3 µg/Nm3 µg/Nm3 µg/Nm3



Standar Kualitas Waktu Standar Sampling (Maks) 1 jam 900 1 jam 30000 1 jam 400 1 jam 235 3 jam 160 24 jam 24 jam 24 jam 24 jam



230 2 150 65



Instrumen Analisis



Spectrophotometer NDIR – Analyzer Spectrophotometer Spectrophotometer Gas Chromatography Hi – Vol Hi – Vol & AAS Hi – Vol Hi – Vol



Pengujian kebisingan akan dilakukan dengan menggunakan Integrated Sound Level Meter dengan pengukuran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, di mana pengukuran mewakili siang hari dan masing-masing pengukuran dilakukan selama 1 (satu) jam. Nilai kebisingan dibandingkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep48/MENLH/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Baku Tingkat Kebisingan untuk rumah sakit atau sejenisnya adalah 55 dB. (d) Hidrologi Metode pendekatan yang dilakukan dalam studi ini adalah metode deterministik melalui pengkajian data hasil pengamatan, pengukuran dari pengambilan sampel langsung di lapangan serta studi literatur dan hasil penyelidikan sebelumnya. Beberapa jenis parameter yang akan diuji meliputi parameter fisik dan kimia mengacu pada Penawaran Administrasi dan Teknis | 23



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pengambilan contoh berpedoman pada SNI 06-2421-1991 tentang Pedoman pengambilan contoh untuk pengujian Kualitas Air. Pengambilan dilakukan secara place



and time composite, yaitu contoh air dari beberapa titik sampling tersebut diambil dengan volume yang sama dan di uji laboratorium. Analisa terhadap kualitas air permukaan dan air tanah dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengukuran dengan baku mutu yang telah ditetapkan. Pengukuran ini bertujuan untuk mendapatkan kelas air. Pengambilan dan pengukuran sampel air sungai dan air sumur terutama dilakukan terhadap parameter-parameter kunci berikut ini. Tabel 3. Parameter dan Metode Analisis Kualitas Air Sungai No Parameter I. FISIKA 1. Suhu 2. TSS 3. TDS 4. Kekeruhan II. KIMIA ANORGANIK 1. pH 2. Timbal 3. Amonia 4. Sulfida III. KIMIA ORGANIK 1. BOD 2. COD



Satuan



Metode Analisis



°C mg/L mg/L Skala NTU



Thermometer Air Raksa Gravimetri Gravimetri Nefelometri



Mg/L Mg/L Mg/L



Potensiometri Spektrofotometri Serapan Atom Spektrofotometri Ion Selektif Meter



Mg/L Mg/L



Titrimetri-Potensiometri Titrimetri-Potensiometri



Sumber: Kumpulan SNI Bidang Pekerjaan Umum mengenai Kualitas Air



Tabel 4. Parameter dan Metode Analisis Kualitas Air Sungai No Parameter I. FISIKA 1. Bau 2. Kekeruhan 3. Suhu 4. Warna II. KIMIA 1. Raksa 2. Besi 3. Kadmium 4. Kesadahan (CaCO3) 5. Klorida 6. Kromium Valensi 6 7. Mangan 8. Nitrat sebagai N 9. Nitrit sebagai N 10. pH



Satuan Skala NTU °C Skala TCU Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L -



Metode Analisis Gravimetri Thermometer Air Raksa Colorimeter Spektrofotometri Serapan Atom Spektrofotometri Spektrofotometri Serapan Atom Spektrofotometri Spektrofotometri Serapan Atom Spektrofotometri Spektrofotometri Spektrofotometri Spektrofotometri Potensiometri



Penawaran Administrasi dan Teknis | 24



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau No Parameter 11. Seng 12. Sianida 13. Sulfat 14. Tembaga 15. Timbal 16. Zat Organik III. MIKROBIOLOGI MPN-Kuman Gol.Koli 1.



Satuan Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L Mg/L



Metode Analisis Spektrofotometri Ion Selektif Meter Spektrofotometri Spektrofotometri Spektrofotometri Spektrofotometri



JPT/100 ml



Inkubator



Sumber: Kumpulan SNI Bidang Pekerjaan Umum mengenai Kualitas Air, Departemen Pekerjaan Umum, Permenkes RI. No.416/Menkes/Per/IX/1990



(2) Komponen Biologi Pengamatan atas keragaman vegetasi dimaksudkan untuk mendapatkan informasi pelengkap bagi pengkajian vegetasi dalam studi ini. Pengamatan dilakukan secara okuler dan pembahasannya yang dilakukan secara deskriptif. Analisis dan interpretasi data dilakukan secara deskriptif. Rekonstruksi keragaman vegetasi alam di kawasan ini dilaksanakan berdasarkan informasi yang tersedia di instansi terkait. (3) Komponen Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komponen sosial yang ditelaah di antaranya yaitu data kependudukan, agama serta tingkat pendidikan masyarakat, komponen ekonomi yaitu tingkat mata pencaharian penduduk sedangkan komponen sosial budaya meliputi adat istiadat dan persepsi masyarakat. Analisis terhadap komponen sosial, ekonomi dan budaya dilakukan dengan mengolah data sekunder yang ada secara kuantitatif dan kualitatif. (4) Komponen Kesehatan Masyarakat Pada komponen kesehatan masyarakat yang akan ditelaah yaitu meliputi tingkat kesehatan masyarakat serta sarana dan prasarana kesehatan yang ada. Pengumpulan data komponen kesehatan masyarakat diperoleh dari data sekunder yang ada di instansi terkait yang ada di wilayah studi. Sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif analisis. b) Metode Prakiraan Dampak Dalam memprakirakan dampak kegiatan operasional Puskesmas Badau terhadap lingkungan hidup, metode yang digunakan adalah : (1) Metode Formal Metode formal adalah metode prakiraan dampak dengan memakai formula matematik, seperti prakiraan debit air larian, perhitungan kebisingan dll. (2) Metode Non Formal Metode non formal adalah metode yang digunakan pada parameter-parameter yang tidak dapat diprakirakan dengan metode perhitungan. Parameter-parameter tersebut antara lain permasalahan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat dll. Adapun metode nonformal yang akan digunakan adalah metode analogi, perbandingan baku mutu lingkungan dan professional judgment.



Penawaran Administrasi dan Teknis | 25



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 4. Program Kerja Program kerja merupakan gambaran menyeluruh dan komprehensif usulan dari Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan yang akan ditangani sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah diberikan. Dalam rencana kerja ini akan diuraikan urutan – urutan pekerjaan, konsep penanganan masalah, tanggung jawab dan personil yang terlibat, pengerahan sarana maupun personil pendukung, schedule pelaksanaan pekerjaan serta schedule personil. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka harus disusun Bagan Alir Pelaksanaan Pekerjaan. Bagan Alir ini berisikan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan, sehingga dalam penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan harus berpatokkan pada Bagan Alir Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keselarasan dan keterpaduan secara teknis dilakukan dengan pengamatan parameter yang mempengaruhi, sedangkan keterpaduan dalam pengambilan keputusan adalah proses penyusunan yang melibatkan stakeholder. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan ini, meliputi : (1) Menghimpun berbagai data yang sudah dibuat berdasarkan penelitian/studi maupun berdasarkan beberapa penelitian/studi terdahulu, agar dapat diketahui gambaran mengenai pola rona lingkungan awal (kondisi lingkungan hidup) Kabupaten Kapuas Hulu. (2) Melakukan survei lapangan bersama instansi terkait di wilayah studi. (3) Melakukan identifikasi daya dukung, potensi dan permasalahan serta melakukan analisis secara kuantitatif dan kualitatif terhadap hasil-hasil pengamatan lapangan (survei) dan literatur. (4) Menyusun Dokumen Lingkungan (DPLH) Puskesmas Badau secara komprehensif berdasarkan hasil identifikasi dan analisis yang akan digunakan sebagai materi pembahasan. (5) Melakukan Pembahasan secara intensif di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas Hulu dan/atau dinas terkait (6) Perumusan Dokumen Lingkungan (DPLH) Puskesmas Badau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup dan sesuai peraturan terkait yang berlaku dan hasil konsultasi publik. Secara garis besar, ada 5 (lima) kegiatan utama yang akan dilakukan oleh konsultan dalam melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau ini yakni: persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan DPLH, serta pembahasan DPLH. Rencana kerja pelaksanaan pekerjaan diuraikan sebagai berikut : A. Tahap Pendahuluan/Persiapan Dalam tahap persiapan, kegiatan yang dilakukan adalah; melakukan konsolidasi dan pengorganisasian tim, pemahaman dan pendalaman materi pekerjaan, koordinasi dengan pemberi tugas dan instansi-instansi terkait lainnya dan menyiapkan rencana survey dan Penawaran Administrasi dan Teknis | 26



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau pengukuran lapangan. Dalam tahap ini juga mencakup kegiatan penyusunan laporan pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, metodologi dan pendekatan serta pengorganisasian pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau. Secara rinci langkah-langkah yang dilakukan dalam Tahap Pendahuluan adalah : 1) Pemahaman KAK Pemahaman KAK bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup dan output pekerjaan yang sesuai dengan keinginan pemberi pekerjaan. Pemahaman KAK merupakan dasar pertimbangan untuk membuat rencana kerja dan metode pelaksanaan pekerjaan. 2) Persiapan dan mobilisasi personil Persiapan awal dan mobilisasi personil merupakan tahapan yang perlu dilakukan pada awal pekerjaan yang bertujuan untuk brainstorming awal sekaligus menyamakan persepsi antar personil dalam hal pekerjaan. Tahapan ini melibatkan seluruh personil sesuai dengan yang diuraikan pada KAK. 3) Penyiapan referensi pekerjaan dan studi literatur Referensi pekerjaan dan studi literatur diperlukan sebagai pertimbangan tentang beberapa dasar hukum terkait pekerjaan dan studi sejenis untuk memperkaya metodologi pelaksanaan pekerjaan. 4) Pemantapan metodologi Pemantapan metodologi diperlukan untuk menyempurnakan metodologi yang diusulkan pada usulan teknis dan secara lebih jelas diuraikan secara diagram. 5) Penyusunan rencana kerja Penyusunan rencana kerja dilakukan dengan menyempurnakan rencana kerja yang diusulkan pada usulan teknis yang disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan tahapan-tahapan pada pelaksanaan pekerjaan. 6) Koordinasi dengan pemberi kerja Koordinasi dengan pemberi kerja dilakukan dengan bentuk konsultasi substansi kepada tim teknis untuk mencapai kesepakatan, terutama mengenai metodologi dan rencana kerja konsultan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau. 7) Pengumpulan data awal Pengumpulan data awal lebih bertujuan pada pengenalan wilayah pengamatan, terutama dalam hal geografis, kondisi fisik alam, kependudukan, sarana dan prasarana, perekonomian dan sosial budaya masyarakat. 8) Orientasi & observasi lapangan (awal) Orientasi dan observasi lapangan awal bermanfaat untuk observasi awal tentang kondisi sarana dan prasarana sanitasi pada wilayah pengamatan.



B. Tahap Antara/Survei dan Analisis Data 1) Penyiapan Desain Survei



Penawaran Administrasi dan Teknis | 27



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pengumpulan data terdiri atas persiapan survei dan pelaksanaan survei. Persiapan survei meliputi : 



Persiapan dasar, berupa pengkajian data/informasi dan literatur yang telah ada, yang berkaitan dengan pedoman yang hasilnya dapat berupa kebutuhan data yang akan digunakan untuk analisis.







Mempersiapkan instrumen survei berupa : -



Peta dasar lokasi puskesmas



-



Menyusun daftar kebutuhan data dan informasi.



-



Alat-alat ukur dan instrumen pelengkap lainnya.



Sedangkan pelaksanaan survei meliputi : 



Survei data instansional, berupa pengumpulan data dari instansi pemerintah terkait. Hasil yang diharapkan berupa uraian, data angka, atau peta mengenai keadaan wilayah, keadaan wilayah di sekitarnya







Survei lapangan, untuk menguji data instansional dan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Hasilnya berupa peta-peta yang mencakup : -



Data wilayah yang menggambarkan kondisi bentang alam, ekosistem, pusatpusat permukiman dan lain sebagainya, serta program dan proyek yang sudah berjalan yang dipandang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kawasan



-



Data lingkup wilayah pengamatan, mencakup data yang perlu dipetakan meliputi: penggunaan lahan, kondisi bangunan dan lingkungan, topografi dan kemiringan lahan, geologi atau daya dukung tanah, hidrologi, sumber air, kegiatan penduduk.







Diperlukan pula tambahan data mengenai keanekaragaman hayati



Observasi dan interview untuk melengkapi survei tersebut di atas dan untuk memperoleh data/ informasi yang lebih rinci.



Setelah teridentifikasi kebutuhan data, selanjutnya melakukan proses pengumpulan data. Pengumpulan data merupakan proses awal yang menentukan bagi proses selanjutnya. Kelengkapan suatu data adalah salah satu prasyarat keberhasilan analisis dan rencana yang nantinya akan dihasilkan. Metode pengumpulan data yang akan digunakan dalam studi ini meliputi metode pengumpulan data primer dan metode pengumpulan data sekunder. 2) Pengumpulan Data Primer Metode pengumpulan data primer merupakan pengumpulan data secara langsung dari subjek/objeknya. Cara memperoleh data primer dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi lapangan dan wawancara. Kegiatan pengumpulan data sekunder dimaksudkan untuk mendapatkan data-data pendukung yang diperlukan untuk penyusunan DPLH. Pengumpulan data primer terdiri dari kegiatan-kegiatan: 



Tinjauan Lapangan: dimaksudkan untuk mengetahui kondisi lingkungan di wilayah studi secara visual di lapangan dan melihat lokasi Kawasan Kolong Keramik .



Penawaran Administrasi dan Teknis | 28



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 



Wawancara: kegiatan ini bertujuan untuk menjaring seluas-luasnya aspirasi masyarakat di wilayah studi yang berkaitan dengan kegiatan puskesmas







Survei dan orientasi lapangan: meliputi orientasi area kegiatan dan survei/orientasi kondisi lingkungan di sekitar area kegiatan.







Kegiatan Pengukuran Lapangan: meliputi kegiatan pengambilan sampel air (air sumur dan air sungai) dan pengukuran kualitas udara dan kebisingan di sekitar lokasi kegiatan. - Pengambilan sampel air; sebanyak 2 (dua) titik terdiri dari 1 (satu) titik sumur penduduk dan 1 (satu) titik air permukaan/sungai terdekat. Lokasi pengambilan akan ditentukan kemudian. - Pengukuran kualitas udara; sebanyak 1 (satu) titik sampel yang lokasinya akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.







Kegiatan Laboratorium: merupakan kegiatan analisis laboratorium yang dilakukan terhadap parameter kualitas air dan udara yang tidak bisa diukur langsung di lapangan.



3) Metode Pengumpulan Data Sekunder Pengumpulan data sekunder merupakan pengumpulan data secara tidak langsung dari sumber/obyeknya, yang dapat diperoleh melalui laporan tahunan instansi, dokumen penelitian atau melalui buku data terbitan resmi dari instansi. Sumber yang terkait bisa dari institusi pemerintah, pendidikan maupun swasta. Instansi-instansi yang dapat menjadi sumber data di antaranya Dinas/Instansi Teknis di lingkungan Pemerintah pada lokasi terpilih. Pengumpulan data juga didapat dari hasil-hasil penelitian lain yang berkaitan dengan wilayah perencanaan. Teknik pengumpulan data sekunder dalam pekerjaan ini menggunakan teknik pengumpulan data yang dilaksanakan melalui kunjungan instansional. Kegiatan pengumpulan data sekunder terdiri dari:  Pengumpulan data deskripsi kegiatan: meliputi data-data yang berkaitan dengan data-data perencana dan data-data rencana kegiatan lainnya. Data ini dapat diperoleh dari pemrakarsa kegiatan operasional Puskesmas Badau.  Pengumpulan data komponen lingkungan: meliputi data-data kondisi fisik wilayah studi, data sosial dan ekonomi, data kesehatan masyarakat dan lain-lain. Data-data tersebut dapat diperoleh dari dinas/instansi terkait baik di tingkat desa, tingkat kecamatan maupun dinas/instansi terkait lainnya 4) Kompilasi data Metode kompilasi data merupakan proses pengolahan dan penyajian data dan informasi agar memudahkan proses analisis. Data yang telah dikumpulkan, kemudian diolah melalui tahapan sebagai berikut: 



Tahap identifikasi data, yaitu dengan memilih dan memilah data yang telah terkumpul sesuai dengan jenis dan pemanfaatannya. -



Editing Semua data yang diperoleh baik yang berupa data primer maupun data sekunder diolah dengan melakukan reduksi data atau memilah data yang benarPenawaran Administrasi dan Teknis | 29



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau benar dibutuhkan dan mendukung kegiatan serta memisahkan data yang sekiranya tidak mendukung, sehingga mudah dalam menganalisis data tersebut. Data yang perlu dilakukan editing pada kegiatan ini meliputi semua data yang telah diperoleh selama melakukan survei lapangan dan kunjungan instansional. -



Klasifikasi Klasifikasi yaitu proses pemilahan data sesuai analisis masing-masing. Data yang telah terkumpul akan diklasifikasikan sesuai kebutuhan analisisnya.



-



Tabulasi Tabulasi merupakan tahap pengelompokan data dengan memasukkan data dalam bentuk tabel. Data yang diolah dengan tabulasi ini terutama data yang akan dianalisis dengan teknik komparatif baik mengomparasikan tahun data maupun wilayah.







Tahap verifikasi data, yaitu pemeriksaan keabsahan data agar data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tahap ini juga disebut sebagai tahap validasi data.







Tahap penyajian data, yaitu penampilan data hasil olahan agar mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca.



Data yang telah diperoleh dan diolah serta diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, kemudian disajikan dalam bentuk tabulasi (tabel), gambar (peta), dan grafik. 5) Penyusunan Komponen Lingkungan yang terkena dampak dan prakiraan dampak Pada tahap ini dilakukan penyusunan matriks yang merangkum mengenai : 



Sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis subkegiatan penghasil dampak kegiatan







Jenis dampak,yang diisi dengan informasi mengenai seluruh dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan.







Besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai : untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.



6) Penyusunan draft laporan Penyempurnaan laporan dengan penyempurnaan materi berdasarkan masukan dari tim teknis. C. Tahap Akhir/Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada tahap ini berisi tahapan sebagai berikut : 1) Penyusunan DPLH DPLH Puskesmas Badau akan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran II. 2) Pembahasan DPLH



Penawaran Administrasi dan Teknis | 30



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Pembahasan DPLH bersama tim teknis dilakukan di depan tim pengarah DPLH/UKL-UPL Kabupaten



Kapuas



Hulu.



Pembahasan



ini



dimaksudkan



untuk



menerima



koreksian/masukan-masukan dari tim pengarah DPLH/UKL-UPL Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan adanya koreksian dan masukan, diharapkan dokumen DPLH akan lebih sempurna lagi. 3) Persetujuan DPLH Penyempurnaan DPLH dan sudah mendapatkan persetujuan dari tim pembahas dari serangkaian diskusi/seminar.



5. Bagan Alir Pekerjaan Metodologi Studi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau akan disusun berdasarkan latar belakang, maksud dan tujuan serta lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan pemberi tugas melalui KAK. Untuk memudahkan pemahaman metodologi pekerjaan ini, maka digambarkan melalui bagan alir metodologi yang disajikan dalam gambar berikut.



Puskesmas Badau



Peraturan Perundangan



INTERAKSI



Deskripsi Kegiatan



Pemrakarsa



Pengumpulan Data Primer dan Sekunder Pengolahan Data dan Analisis Rona Lingkungan



Prakiraan Dampak



Metode Formal dan Non Formal



Penyusunan DPLH



Pendekatan Teknologi Pendekatan Sosekbud



Pembahasan DPLH Persetujuan DPLH Gambar 1. Bagan Alir Metodologi Studi



Penawaran Administrasi dan Teknis | 31



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 6. Organisasi dan Personil 6.1. Organisasi Berdasarkan pada pengalaman Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan studi selama ini, sangat diperlukan struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan yang mantap, disertai pula dengan penempatan personil tenaga ahli yang berkualitas sesuai dengan spesialisasi masingmasing, di samping penyediaan sarana peralatan kerja dengan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan pada akhir pekerjaan studi ini, maka tim Penyedia Jasa telah menyiapkan organisasi pelaksanaan pekerjaan seperti yang tertera pada Gambar Bagan Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan. Organisasi pelaksanaan pekerjaan menggambarkan hubungan antar personil Penyedia Jasa dan hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Pemberi pekerjaan sesuai hierarki tugas, tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing. Pengguna Jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Tim Teknis Penyedia Jasa DW KONSULTAN



Ahli Teknik Lingkungan (Team Leader) ..............................................



Ahli Geofisik Kimia ..................................



Ahli Kesehatan Lingkungan .................................... Surveyor ................................... .. Administrasi ................................... .. Operator Komputer ................................... ..



Gambar 2. Struktur Organisasi Pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Kabupaten Kapuas Hulu



6.2. Personil Komposisi personil yang akan dilibatkan dan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing untuk penanganan kegiatan ini adalah sebagai berikut : Penawaran Administrasi dan Teknis | 32



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau NO. NAMA/PENDIDIKAN a. Tenaga Ahli 1.



POSISI



TUGAS



Tenaga Ahli  Teknik Lingkungan (Team Leader) 







2.



Tenaga Ahli  Kesehatan Lingkungan 



3.



Ahli Kimia



Geofisik  



Merumuskan permasalahan mengenai skala prioritas yang dihadapi selama penyusunan kajian. Mengadakan konsultasi dengan klien, memberikan pengarahan kepada anggota tim dan mengoordinir pelaksanaan kegiatan studi dan pembuatan draft serta bertanggung jawab baik dalam bidang teknis pelaksanaan kegiatan maupun administrasi. Bertanggung jawab dalam pengumpulan data & informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau, dan menyusun DPLH tersebut bersama-sama dengan tenaga ahli lainnya. Membantu Ketua Tim dalam menetapkan konsep Kesehatan Lingkungan RS Menyusun DPLH bersama-sama dengan tenaga ahli lainnya serta membantu Ketua Tim dalam mengadakan konsultasi dengan klien Membantu Ketua Tim dalam menganalisis kondisi geofisika kimia lingkungannya Menyusun DPLH bersama-sama dengan tenaga ahli lainnya serta membantu Ketua Tim dalam mengadakan konsultasi dengan klien



b. Tenaga Pendukung 1.



Suryeyor







2.



Administrator







2.



Operator Komputer







Melakukan kegiatan survei dan pengambilan data bagi penyusunan DPLH sesuai arahan dari ketua tim dan seluruh data yang diperoleh harus dapat dipertanggung jawabkan kepada ketua Tim. Membantu dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi pekerjaan Membantu Ketua Tim dalam penyelesaian administrasi, presentasi dan pelaporan. Serta melakukan koordinasi dengan klien.



7. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Dalam proses pelaksanaan pekerjaan penyusunan dokumen Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Penyedia Jasa akan memperhatikan ruang lingkup kegiatan serta jangka waktu pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan agar produk nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat pada Kerangka Penawaran Administrasi dan Teknis | 33



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau Acuan Kerja (KAK) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam KAK, Penyedia Jasa telah mencermati secara sungguh-sungguh ragam kegiatan dan waktu pelaksanaannya, sehingga perhitungan man-month personel dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mampu ditransfer pada sebuah rencana kerja yang matang, yang efisien dan terkendali oleh sebuah jalur aktivitas yang mantap. Pekerjaan akan dibagi menjadi dua bagian yaitu pekerjaan lapangan dan pekerjaan kantor. Waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender. Semua kerangka berpikir dalam program kerja ini dituangkan ke dalam bentuk jadwal pelaksanaan pekerjaan dan bagan alir pelaksanaan pekerjaan. Secara teknis administrasi, jadwal pelaksanaan pekerjaan disusun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : 1.



Pekerjaan dimulai setelah proses administrasi kontrak kerja antara Penyedia Jasa dengan pihak pemberi tugas diselesaikan.



2. Penyelesaian keseluruhan pekerjaan diselesaikan dalam 1,5 bulan kalender atau 45 (empat puluh lima) hari kalender sesuai dengan berita acara rapat penjelasan umum terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK). 3. Rencana kerja yang diusulkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan KAK berkaitan dengan tugas-tugas Penyedia Jasa, maka untuk lebih jelasnya secara umum jadwal terinci dapat di lihat dalam tabel yang terdapat pada tabel berikut. NO



I II III IV V VI



URAIAN KEGIATAN



WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN (BULAN-MINGGU) I II 1 2 3 4 1 2



Persiapan Pengambilan Data Primer dan Sekunder Penyusunan DPLH Diskusi dan Pembahasan Draft DPLH Revisi Laporan Penyerahan Laporan



Penawaran Administrasi dan Teknis | 34



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 8. Komposisi Tim dan Penugasan NO



NAMA



PERUSAHAAN



PERSONIL



TENAGA



LINGKUP



POSISI



URAIAN PEKERJAAN



AHLI



KEAHLIAN



DIUSULKAN



JUMLAH ORANG



LOKAL/



BULAN/HARI



ASING A. Tenaga Ahli (Personil Inti) 1.



Lokal



S1



Teknik Tenaga



Lingkungan/



Ahli Melakukan koordinasi dengan instansi 1



S2 Lingkungan



Ilmu Lingkungan



Orang



1,5



terkait dan mengoordinir tenaga ahli dan Bulan



(Team Leader)



tenaga pendukung untuk melakukan penyusunan dokumen.



2.



Lokal



S1/S2



Kesehatan Tenaga



Masyarakat



Kesehatan



Ahli Melakukan analisis di bidang Kesehatan 1 Lingkungan.



Orang



1,5



Bulan



Lingkungan 3.



Lokal



S1 Ilmu Biologi/ Tenaga Ilmu Kimia



Geofisik Kimia



Ahli Melakukan analisis di bidang Geofisik 1 Kimia



Orang



1,5



Bulan



B. Tenaga Pendukung (Personil Lainnya) 1. 2. 3.



Lokal Lokal Lokal



S1/D3/



Semua Surveyor



Melakukan Survei dan Pengumpulan 1 Orang 3 Hari



Jurusan



data lapangan



D3



Melaksanakan berbagai kegiatan yang 1



Manajemen/ Administrator



Administrasi



berkaitan dengan administrasi



D3



Melaksanakan berbagai kegiatan yang 1



Komputer/ Operator



Manajemen Informatika



Komputer



berkaitan



dengan



Orang



1,5



Bulan Orang



pengoperasian Bulan



komputer untuk mendukung pekerjaan



Penawaran Administrasi dan Teknis | 35



1,5



Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Badau 9. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli NO.



NAMA PERSONIL



POSISI PENUGASAN



BULAN KE 1



ORANG BULAN (OB)



2



A. Tenaga Ahli 1



Tenaga Ahli Lingkungan (Team Leader)



1 Orang 1,5 Bulan



2



Tenaga Ahli Geofisik Kimia



1 Orang 1,5 Bulan



3



Tenaga Ahli Kesehatan Lingkungan



1 Orang 1,5 Bulan



B. Tenaga Pendukung 1



Surveyor



1 Orang 3 Hari



2



Administrator



1 Orang 1,5 Bulan



2



Operator Komputer



1 Orang 1,5 Bulan



Penawaran Administrasi dan Teknis | 36