Zurich Insurance Company [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ZURICH INSURANCE COMPANY Latar Belakang Kasus: Zurich Insurance Company Perusahaan



Asuransi Zurich berbasis di Toronto Canada, merupakan



perusahaan asuransi 5 terbesar di Canada. Premi Asuransi Zurich didasarkan pada sistem klasifikasi tarif standar industri yang digunakan oleh semua perusahaan asuransi mobil di Canada. Sistem klasifikasi tarif membagi individu yang berusia di bawah 25 tahun ke dalam kategori resiko tinggi dibandingkan yang berusia di atas 25 tahun. Pria di bawah 25 tahun yang sudah menikah masih dikelompokkan pada kategori resiko tinggi namun Pria yang berusia di bawah 25 tahun dan belum menikah memiliki resiko yang lebih tinggi. Pada tahun 1983, Michael Bates dari Islington, Ontario, mendaftarkan asuransi mobil di Zurich. Ia dikenakan tarif premi sebesar $1.002 per tahun untuk mengasuransikan Chevrolet Camaro 1976. Saudari kembar Michael Bates yang menggunakan kendaraan yang sama menyatakan bahwa tarif preminya hanya sebesar $522. Perbedaan tersebut disebabkan karena dalam standar Michael Bates termasuk dalam kategori yang beresiko tinggi dibandingkan saudarinya. Bates tidak puas atas penjelasan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan masalah tersebut ke pengadilan. Zurich beralasan bahwa tarif tersebut didasarkan pada pengalaman statistik dengan pengemudi pada kedua kategori tersebut. Tarif yang tinggi untuk pria dewasa di bawah 25 tahun yang belum menikah dibutuhkan untuk menutupi kerugian yang lebih tinggi yang akan dibayar bagi kelompok tersebut. Pada tahun 1979, insurance bureau canada mengestimasi bahwa dengan mengeliminasi klasifikasi umur akan menghasilkan 84% dari pengemudi umum akan membayar 12% tambahan untuk asuransi. Herb Phillips, chief actuary Organisasi Penasehat Asuransi Canada yaitu badan penasehat



tingkat asuransi, berpendapat bahwa dengan melakukan



klasifikasi



berdasarkan



umur,



jenis



kelamin,



dan



perkawinan



akan



menghasilkan diskriminasi yang tidak adil. Di sisi lain, Bates beralasan bahwa tarifnya harus didasarkan pada catatan mengemudinya. Tidak adil jika hanya mengklasifikasikan dirinya ke dalam kelompok besar dimana tarif ditetapkan. Tarifnya harus ditetapkan sesuai dengan kinerja/perbuatan individunya. Jawaban Kasus: Zurich Insurance Company 1. Siapakah Stakeholder dalam kasus ini? Jawab: Stakeholder dalam kasus ini adalah a) Owner (pemilik perusahaan/bisnis) b) Konsumen/pelanggan c) Pemerintah 2. Apa prioritas ranking yang akan kalian berikan kepada tiap-tiap stakeholder? Prioritas ranking yang kami berikan untuk para stakeholder adalah sebagai berikut: 1. Konsumen : alasan konsumen dijadikan sebagai rangking prioritas pertama karena adanya ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang mencolok dalam mengklasifikasikan tingkat resiko untuk konsumen. 2. Owner (pemilik perusahaan/bisnis): mendapatkan dampak langsung terhadap beban yang akan didapat jika konsumen terkena bencana atau kecelakaan. 3. Pemerintah: sebagai



penghubung



dan



penyeimbang



antara



perusahaan Zurich dengan konsumennya. 3. Apakah Zurich Insurance Company melanggar norma atau prinsip etika? Jawab: Pelanggaran norma atau prinsip etika yang dilanggar Zurich Insurance Company adalah: Prinsip keadilan  individu-individu yang sederajat dalam segala hal yang berkaitan dengan perlakuan yang dibicarakan haruslah memperoleh keuntungan dan beban serupa, sekalipun mereka tidak sama dalam aspek-aspek yang tidak relevan lainnya. Dalam kasus ini, prinsip keadilan



dilanggar oleh pihak perusahaan karena mereka menetapkan biaya premi asuransi berdasarkan umur, jenis kelamin, dan status perkawinan bukan berdasarkan catatan mengemudi tiap individunya. 4. Apa alasan dasar asuransi? Jawab: Alasan dasar asuransi adalah:  Definsi Asuransi adalah suatu perjanjian



dimana



seseorang



penanggung



mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu (Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246) -Manfaat/tujuan asuransi adalah: 1. Memberikan rasa aman dan perlindungan dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil 3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit 4. Sebagai tabungan 5. Alat penyebaran resiko 6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha  Premi Asuransi 1. Premi Asuransi Unsur Penting Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban



utama



penanggung.Premi



yang



wajib



asuransi



ini



dipenuhi



oleh



harus



dibayar



tertanggung lebih



kepada



dahulu



oleh



tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan. Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kriteria premi asuransi yaitu : (a) dalam bentuk sejumlah uang, (b) dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung, (c) sebagai imbalan pengalihan resiko,



(d) perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan. 2. Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secara layak dan dicantumkan dalam polis. Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah : (a) jumlah persentase dari jumlah yang diasuransikan. (b) jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis. (c) Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang. (d) Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan. 5. Dimensi keputusan apa yang mungkin sudah digunakan dalam menentukan sistem tingkat/rating asuransi? Jawab: Dimensi keputusan yang mungkin telah digunakan dalam menentukan tingkat/tarif asuransi dalam kasus ini adalah dimensi ekonomi, yang mana dalam



dimensi



ekonomi



kebijakan



ekonomi



biasanya



berkaitan



profitabilitas jangka pendek maupun jangka panjang. Harapannya dalam dimensi ekonomi ini bahwa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan adalah dengan mengintegrasikan kepada aspek-aspek etika (dimensi etika) dalam rangka mencapai profitabilitas jangka panjang. Salah satu prinsip dalam dimensi etika ini salah satunya mengenai keadilan. Organisasi atau perusahaan yang berpandangan akan kemajuan bisnis dalam jangka panjang harus memperhatikan dampak dari tindakannya kepada konsumen dan lingkungan sosial dengan tujuan mencapai keberhasilan. Namun, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh Zurich Insurance Company lebih berfokus pada profitabilitas jangka



pendek



tanpa



mengintegrasikan



kepada



dimensi



etika,



sehingga



mengakibatkan salah satu konsumennya yakni Michael Bates melakukan complain kepada Zurich Insurance Company karena diberlakukan tidak adil mengenai tariff premi yang harus dibayarkan karena adanya perbedaan gender, usia, dan status perkawinan yang diterapkan Zurich Insurance Company dalam menentukan tariff premi asuransi. Apabila, beberapa konsumen merasakan hal yang sama seperti Michael Bates, bisa jadi mereka melakukan complain dan merasa tidak puas dengan penetapan tariff yang mereka rasa tidak adildan mendiskriminasi yang dapat mengakibatkan beberapa konsumen tidak loyal dan berpindah ke asuransi lainnya. 6. Jika anda membuat keputusan, kriteria ranking apa yang akan kalian anjurkan? Jawab: Jika kami membuat keputusan, maka saran yang kami anjurkan untuk pemberian sistem rating/tariff pada Zurich Insurance Company adalah sebagai berikut ini: a) Wilayah operasional kendaraan Di daerah perkotaan yang padat maka risiko tabrakan/ benturan tinggi, walaupun peserta tidak dipihak yang salah. Risiko pencurian juga lebih tinggi karena kondisi di kota besar cenderung lebih individualistis sehingga banyak aksi-aksi kejahatan yang terjadi tanpa adanya reaksi dari masyarakat sekitar. Banyaknya jumlah kendaraan menyebabkan jalan raya penuh sehingga rawan terjadi kecelakaan. Kondisi-kondisi tersebut tentu akan meningkatkan klaim kendaraan. b) harga pertanggungan Harga kendaraan biasanya digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya



uang



pertanggungan



darimana



perhitungan



premi



didasarkan. Mobil dengan kelas first entry biasanya dimiliki oleh orang yang baru pertama kali memiliki



dan mengemudikan



kendaraan. Hal ini tentu cenderung meningkatkan risiko kecelakaan. Mobil berharga murah juga cenderung dugunakan aktivitas harian



sehingga memiliki risk



exposure yang lebih tinggi sehingga



meningkatkan banyak klaim. Namun demikian, pada saat terjadi klaim, ongkos reparasi dan onderdil mobil berharga murah juga relative terjangkau dengan demikian besar klaim juga relative rendah.



Hal



sebaliknya



terjadi



pada



mobil



mahal



biasanya



digunakan sekali sekali saja dan dimiliki atau dikendarai oleh orang yang sudah lebih terampil, sifat mobil mewah ini menyebabkan risiko



kecelakaan



yang



relative



rendah.



Namun



bila



terjadi



kecelakaan, biaya reparasi dan spare parts mobil mewah juga cenderung lebih mahal (besar klaim asuransi). c) Usia kendaraan Usia kendaraan biasanya akan berpengaruh



pada



perilaku



pengemudi. Kendaraan baru biasanya akan diperlakukan dengan lebih



hati-hati.



Perbedaan



perlakuan



ini



diperkirakan



akan



berpengaruh pada perilaku besarnya klaim. Semakin bertambah usia kendaraan maka akan semakin turun nilai kendaraan sehingga apabila rate premi tetap maka besarnya premi akan turun. d) Status polis Lamanya seseorang menjadi peserta asuransi dalam



satu



perusahaan asuransi biasanya berpengaruh terhadap perilaku klaimnya. Bagi peserta baru diyakini memiliki moral hazard lebih tinggi. Ada 2 kemungkinan alasan seseorang menjadi peserta baru, pertama peserta tersebut baru pertama kali memiliki kendaraan bermotor dan kedua peserta tersebut merupakan pindahan dari perusahaan asuransi lainnya. Peserta yang pertama kali memiliki kendaraan kemungkinan belum terampil dalam mengoperasikan kendaraan, sehingga kemungkinan terjadi klaim lebih tinggi. Peserta baru yang berasal dari pindahan perusahaan lain kemungkinan peserta tersebut tidak puas dengan pelayanan klaim (artinya peserta pernah klaim) atau peserta tersebut dikenai tambahan premi yang tidak dikehendakinya. e) Catatan mengemudi



Bagi yang sering mengendarai mobil, catatan mengemudi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat premi asuransi yang harus dibayarkan dengan melakukan cek terhadap catatan tilang pemilik di kepolisian selama tiga tahun terakhir. Selain itu bagi yang ingin mengubah jenis asuransi, baik itu menjadi lengkap atau justru mengurangi perlindungan yang diberikan, perusahaan asuransi juga akan mengecek seberapa sering klaim diajukan dalam lima tahun terakhir. Catatan negative dalam klaim maupun sejarah mengemudi akan berdampak pada tingkat premi yang diberikan. Di sisi lain, pengemudi dengan catatan baik akan mendapatkan tingkat premi yang lebih rendah dibandingkan dengan yang memeliki catatan buruk. f) Jarak yang ditempuh per tahun Perusahaan asuransi juga mengetahui bahwa mobil yang sering dipakai lebih rentan kecelakaan dan mengakibatan tarif /tingkat rating asuransi juga makin tinggi.



TUGAS ETIKA BISNIS



Kasus: Zurich Insurance Company



Kelompok 5 Rusman Azizoma Obed Rumpa Akhmad Afnan Fransiska Vidiyana Liberata Malirmasele



14/375605/PEK/19942 14/375595/PEK/19932 14/375841/PEK/20010 14/375881/PEK/20050 14/375897/PEK/20066



MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2015