003 - Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



KATA PENGANTAR



Sesuai dengan data geologis terkait bencana alam dan kegempaan, Indonesia adalah salah satu wilayah di dunia yang cukup rentan terhadap bencana tersebut. Bencana gempa terakhir terjadi di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Dampak dari bencana gempa bumi tersebut, selain menyebabkan korban jiwa juga menimbulkan permasalahan kerusakan sarana prasarana pendidikan. Sesuai dengan kewenangannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggulirkan bantuan dalam rangka penanganan dampak bencana. Salah satu langkah penanganan tanggap darurat adalah dengan membangun ruang kelas darurat. Langkah ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar pada masa darurat, segera dapat teratasi. Dalam rangka pelaksanaan bantuan ini, maka perlu disusun Petunjuk Teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. Buku Petunjuk Teknis ini menjadi acuan bagi penerima bantuan yang berisi mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan, ketentuan pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi bantuan.



Jakarta,



November 2018



Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,



Dr. Khamim, M.Pd NIP. 196608 17 1988031002



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar ……………………………………………............................. Daftar Isi ………………………………………………….…………………...



i ii



Bab I. Pendahuluan ………………………………………………………….. A. Latar Belakang ………………………………………..................... B. Tujuan ………………………………………………………….…. C. Dasar Hukum ………………………………………..…….……… D. Karakteristik Bantuan …………………………………….………. E. Sasaran …………………….....…………………………………… F. Persyaratan Penerima Bantuan ……………………..………..…… G. Sumber Dana ………………………………………..…….……….



1 1 1 1 2 2 2 3



Bab II. Organisasi Pelaksana …….…............................................................. A. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar ….………............................. B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ……………….……………… C. Sekolah Penerima Bantuan ………………………………..……… D. Tim Pelaksanan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar ………………………………………………………………



4 4 4 4 4



Bab III. Perencanaan, Pelaksanaan Pekerjaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ……………………………………………………………. A. Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Darurat ……………….. B. Pelaksanaan Pekerjaan ………………………………………….… C. Monitoring dan Evaluasi ……………………………….…………. D. Pelaporan ………………………………………………………….



6 6 6 7 7



Bab IV. Pembiayaan dan Pertanggungjawaban Bantuan………………… A. Komposisi Pembiayaan ………………………………………...…. B. Mekanisme Penyaluran Dana …………………………………….. C. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana ………………………….. D. Sanksi ………………………………………….…………………..



8 8 8 8 9



Bab V. Penutup ………………………………………………………………..



10



Lampiran …………………………………………………………….………..



11



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan gempa, selain Jepang, India, dan Filipina. Hal ini dikarenakan posisi Indonesia yang bersebelahan dengan Samudera Hindia dan Pasifik, yang secara geologis terletak pada pertemuan tiga lempeng utama dunia (lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik) serta terletak pada posisi Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) yang merupakan wilayah rawan bencana gempa bumi dan meletusnya gunung berapi. Sesuai dengan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) wilayah Indonesia yang dinyatakan relatif aman dari gempa hanya wilayah Kalimantan. Mengingat hal tersebut khususnya pada sektor pendidikan perlu adanya kesiapan program mitigasi dan penanganan dampak kebencanaan dalam rangka keberlangsungan program pendidikan. Salah satu dampak dari bencana gempa bumi, selain menyebabkan korban jiwa juga menimbulkan permasalahan kerusakan sarana prasarana pendidikan. Hal ini berdampak pada terganggunya proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Agar kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung, maka perlu dibangun ruang kelas darurat. Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Darurat, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat. B. Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat bertujuan untuk: 1. Memberikan ruang sementara yang digunakan untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 2. Membantu upaya perlindungan anak/peserta didik agar tetap mendapatkan hak pendidikan. 3. Memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi orang tua dan guru serta masyarakat, selama proses belajar berlangsung. C. Dasar Hukum Landasan hukum membangun Ruang Kelas Darurat adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) 4. Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)



1



5.



Peraturan Pemerintah No. 8/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) 6. Peraturan Pemerintah No. 22/2008 tentang Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829) 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 8. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 228/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian/lembaga 9. Inpres Nomor 5 Tahun 2018, ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan wilayah lainnya. 10. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 234/P/2018 ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2018 tentang Sekretariat Penanggulangan Bencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 11. DIPA Revisi 03 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No. SP DIPA023.03.1.666011/2018 tanggal 12 November 2018. D.



Karakteristik Bantuan 1. Penerima Bantuan adalah SD Negeri/Swasta yang terdaftar dalam DAPODIK Sekolah Dasar; 2. Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada SD penerima bantuan melalui transfer dari Kas Umum Negara ke Rekening SD penerima bantuan; 3. Pelaksanaan pembangunan ruang kelas darurat dilakukan dengan mekanisme swakelola; 4. Penerima bantuan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD.



E.



Sasaran Sasaran pembangunan ruang kelas darurat adalah SD negeri atau swasta yang memiliki ruang kelas rusak sebagai dampak bencana gempa bumi.



F.



Persyaratan Penerima Bantuan Persyaratan sekolah dasar penerima bantuan ruang kelas darurat adalah: 1.



Penerima bantuan adalah Sekolah Dasar Negeri atau Swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).



2.



Sekolah Dasar yang terdampak bencana dengan katagori rusak. 2



G.



3.



Belum menerima bantuan sejenis dari berbagai sumber dana lainnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, Lembaga Donor Internasional dan Swasta)



4.



Tersedia lahan tidak bermasalah baik di lingkungan kawasan sekolah maupun di luar kawasan sekolah.



Sumber Dana Bantuan sosial untuk pembangunan ruang kelas darurat ini bersumber pada DIPA Revisi 03 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No. SP DIPA023.03.1.666011/2018 tanggal 12 November 2018.



3



BAB II ORGANISASI PELAKSANA A. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar memiliki tugas: 1. Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat; 2. Menetapkan SD penerima bantuan Ruang Kelas Darurat; 3. Menyalurkan dana bantuan Ruang Kelas Darurat; 4. Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS); 5. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST); 6. Menerima laporan dari Kepala Sekolah Penerima Bantuan; 7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan. B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas: 1. Melakukan sosialisasi dan pendataan sekolah terdapak bencana; 2. Menyampaikan data usulan kebutuhan ruang kelas darurat kepada Direktorat Pembinaan SD; 3. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); 4. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada SD penerima bantuan; 5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi; 6. Menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; 7. Mengirimkan laporan kepada Direktorat Pembinaan SD. C. Sekolah Penerima Bantuan Sekolah Penerima Bantuan memiliki tugas: 1. Membentuk Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat (P2RKDSD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah; 2. Menandatangani SPKS dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Melaksanakan pekerjaan fisik; 4. Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan; 5. Menandatangan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 6. Membuat laporan pertanggungjawaban; 7. Menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen D. Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Susunan organisasi Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar (T P2RKD-SD) sebagai pelaksana pekerjaan adalah sebagai berikut: 4



Penanggung Jawab



: Kepala sekolah



Ketua



: Guru Tetap (bukan kepala sekolah)



Sekretaris



: Wakil wali murid



Bendahara



: Salah seorang guru



Penanggungjawab Teknis



: Wakil wali murid atau masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang bangunan



Anggota



: Guru, Komite Sekolah dan/atau masyarakat



Keterangan TP2RKD-SD: • Penanggung Jawab adalah kepala sekolah penerima bantuan ruang kelas



darurat. • Ketua adalah guru tetap sekolah penerima bantuan ruang kelas darurat. • Sekretaris adalah orang tua/wali murid yang mampu melaksanakan kegiatan



administrasi. • Bendahara adalah guru tetap yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan



keuangan, bertugas sebagai pemegang buku kas dan juru bayar. • Penanggungjawab teknis pembangunan ruang kelas darurat adalah orang



tua/wali murid atau tokoh masyarakat setempat yang merangkap anggota tim



pelaksana,



bertanggungjawab



dalam



pelaksanaan



teknis.



Penanggungjawab teknis diutamakan berlatar belakang pendidikan Teknik Bangunan dan memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan bangunan gedung. • Anggota adalah unsur sekolah dan/atau unsur komite sekolah dan/atau



unsur masyarakat, yang memiliki kompetensi atau pengalaman pada bidang pekerjaan yang dibutuhkan, bertugas pembangunan ruang kelas darurat sekolah dasar.



5



membantu pelaksanaan



BAB III PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEKERJAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN A. Perencanaan Ruang Kelas Darurat 1. Adanya lahan yang tersedia untuk pembangunan ruang kelas darurat baik di lingkungan sekolah maupun di luar lahan sekolah. 2.



Ruangan bangunan sekolah darurat harus dibuat nyaman dan sejuk dengan penutup atap yang dapat menangkal panas dan hujan.



3.



Material/bahan bangunannya yang digunakan harus mudah diperoleh di sekitar lokasi.



4.



Ruang kelas darurat harus mudah dibongkar apabila gedung sekolah telah selesai direhabilitasi/direnovasi.



5.



Melakukan survai ketersediaan material/bahan bangunan.



6.



Mencatat harga material di pasaran.



7.



Melakukan pemilihan bahan/material bangunan yang tersedia di lokasi.



8.



Membuat rencana gambar kerja berbasis ruang kelas darurat yang aman, nyaman dan menyenangkan.



9.



Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).



10. Mendata pekerja yang berasal dari unsur masyarakat yang mempunyai keahlian dalam pembangunan ruang kelas darurat; 11. Menyiapkan dokumen perencanaan yang telah disusun disertai rencana jadwal kerja. B. Pelaksanaan Pekerjaan Pada tahap pelaksanaan pekerjaan ruang kelas darurat, TP2RKD-SD harus melakukan langkah-langkah berikut: 1.



Memastikan ketersediaan gambar rencana/kerja, RAB dan Rencana Kerja;



2.



Melakukan pengadaan pekerja berasal dari unsur masyarakat yang mempunyai keahlian dalam pembangunan terutama merakit rangka bangunan material;



3.



Melaksanakan pembelian material sesuai dengan yang direncanakan dan dibutuhkan; Melakukan pelaksanaan pekerjaan dimulai dari setting out, tahapan pekerjaan rangka, tahapan penutup atap dan tahapan penutup dinding serta finishing; Memberikan penjelasan kepada pekerja dan melakukan pengawasan agar hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan serta waktu pelaksanaan tidak lebih dari 2 minggu (14 hari) kalender;



4.



5.



6



6.



Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku Penerima Bantuan dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Penanggung Jawab sekaligus koordinator bantuan di tingkat Kabupaten/Kota.



C. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SD selaku pemberi bantuan dan Dinas Kabupaten/Kota selaku koordinator bantuan sosial dan penanggung jawab di tingkat Kabupaten/Kota. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah memperoleh informasi hasil pelaksanaan pekerjaan dan memastikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar. D. Pelaporan Pelaporan pertanggungjawaban meliputi: 1.



Kepala Sekolah menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengenai pekerjaan telah mencapai 100%, yang selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan pengecekan guna penandatanganan Lembar Verifikasi Dokumen serta penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (Lampiran 8).



2.



Kepala Sekolah menyampaikan pelaporan hasil pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD dilengkapi dengan BAST Pekerjaan (Lampiran 7). Laporan yang dimaksud harus didukung dengan Surat Pengantar bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta berisikan informasi Lembar Verifikasi Dokumen, Berita Acara Penyelesaian dan Serah Terima Pekerjaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dokumentasi foto.



7



BAB IV PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN



A. Komposisi Pembiayaan Komposisi Pembiayaan Pembangunan Ruang Kelas Darurat terdiri dari: 1. X = Biaya Fisik sebesar Rp 24.509.000,2. Y = Biaya operasional TP2RKD-SD sebesar 2% dari biaya fisik. Biaya operasional TP2RKD-SD digunakan untuk biaya transportasi, dokumentasi foto dan pelaporan. 3. Total biaya pembangunan 1 (satu) ruang kelas darurat adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (lihat Lampiran 9, halaman 42) TP2RKD-SD harus secara transparan menginformasikan kepada unsur sekolah dan Komite Sekolah mengenai rencana ruang kelas darurat termasuk bentuk bangunan, hasil perhitungan biaya dan rencana kerja. Dengan transparansi ini diharapkan masyarakat termotivasi untuk bekerjasama mewujudkan hasil pekerjaan secara berkualitas sesuai target waktu yang ditetapkan. B. Mekanisme Penyaluran Dana Dana bantuan sosial disalurkan secara langsung oleh Direktorat Pembinaan SD dalam bentuk uang senilai bantuan yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) melalui sistem transfer ke rekening pihak penerima bantuan. Pencairan bantuan dilakukan secara langsung senilai bantuan yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) oleh pihak penanggungjawab penerima bantuan sesuai yang ditetapkan pada SPKS tersebut. Bantuan ini digunakan untuk pembelajaran dalam rangka mewujudkan ruang kelas darurat sesuai yang direncanakan. C. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Proses pertanggungjawaban yang dilakukan oleh TP2RKD-SD meliputi: 1. Menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama/SPKS (Lampiran 3); 2. Pencatatan belanja harian di Buku Kas Tunai (Lampiran 5), menjumlahkan seluruh pengeluaran dan mencatat resume pengeluaran berdasarkan kategori belanja (Lampiran 6); 3. Kepala Sekolah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Lampiran 8); 4. Membuat laporan akhir yang memuat catatan penggunaan dana, Berita Acara Penyelesaian dan Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh 8



Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta dokumentasi foto hasil pekerjaan untuk disampaikan ke Direktorat Pembinaan SD dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Lampiran 7). D. Sanksi 1. Sekolah



penerima bantuan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis ini, harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dipertimbangkan untuk tidak diberikan bantuan pada program pembinaan Sekolah Dasar tahun berikutnya;



2. Pihak



atau para pihak yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



9



BAB V PENUTUP Dengan tersusunnya Petunjuk Teknis ini diharapkan sekolah dasar penerima Bantuan Ruang Kelas Darurat mempunyai pedoman dalam melaksanakan bantuan dan sekolah dapat mendirikan bangunan ruang kelas darurat yang memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam Tahun Anggaran 2018. Semua pihak yang ikut berperan dalam kegiatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat memahami isi Petunjuk Teknis bantuan ruang kelas darurat sekolah dasar ini sebelum berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dihindarkan kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur. Selain itu semua pihak yang terlibat dalam bantuan ini juga harus konsisten terhadap peraturan perundang-undangan termasuk penerapan Petunjuk Teknis ini. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan ini baik jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak lain yang berwenang serta berkepentingan pada pelaksanaan kegiatan ini. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal November 2018 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar,



Dr. Khamim, M.Pd NIP. 196608 17 1988031002



10



LAMPIRAN



11



Lampiran 1. Data Hasil Verifikasi Sekolah Calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DATA HASIL VERIFIKASI SEKOLAH CALON PENERIMA BANTUAN RUANG KELAS DARURAT SD TAHUN 2018 KABUPATEN/KOTA ................................... PROVINSI .......................................................



NO



NAMA SD



Status (negeri/ swasta)



1



4



5



NPSN



6



DESA



KECAMATAN



KODE POS



7



8



9



JUMLAH SISWA



JUMLAH RUANG KELAS DARURAT YANG DIBUTUHKAN



UKURAN LAHAN TERSEDIA (pxl)



NAMA KEPSEK



NIP



TELP



Keterangan



10



11



12



13



14



15



16



1 2 3 4 5



……………………., tanggal ……………..……..2018 Dinas Pendidikan Kab/Kota..........................



Nama Lengkap NIP..........................



12



Lampiran 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dinas Pendidikan KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor : ...................................... Yang bertandatangan di bawah ini, saya: N a m a : ………………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………………. Alamat Kantor : ………………………………………………………………. Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………. Propinsi : ………………………………………………………………. No. Telp. Kantor : ………………………………………………………………. No. Faksimili : ………………………………………………………………. No. Handphone : ………………………………………………………………. E-mail : ………………………………………………………………. Bertindak untuk dan atas nama dalam jabatan tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa: 1. Nama-nama sekolah yang tercantum dalam daftar terlampir adalah benar sebagai hasil verifikasi terhadap sekolah dasar terdampak bencana yang layak sebagai penerima bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD tahun 2018. 2. Nama-nama sekolah yang tercantum dalam daftar terlampir dipastikan memiliki lahan yang tidak bermasalah untuk Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD tahun 2018. 3. Nama-nama sekolah yang tercantum dalam daftar terlampir adalah sekolah yang pada tahun anggaran 2018 tidak menerima bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD baik dari sumber pusat maupun daerah (APBN, DAK, APBD I, APBD II). 4. Akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan ruang kelas darurat SD tahun 2018 sesuai dengan tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 5. Sanggup menyampaikan laporan hasil pelaksanaan bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD tahun 2018 kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari terbukti ada pernyataan yang tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dibuat di : Tanggal: ............................ 2018 Dinas Pendidikan Materai Rp. 6.000



(.........................................) NIP. 13



KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Lampiran SPTJM: No..................................



DAFTAR SEKOLAH LAYAK SEBAGAI CALON PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT SD TAHUN 2018 KABUPATEN/KOTA ..................................., PROVINSI .......................................................



NO



NAMA SD



ALAMAT



KECAMATAN



NAMA KEPSEK



NPSN



KODE POS



1



2



3



4



5



6



7



JUMLAH RUANG DARURAT YANG DIBUTUHKAN 8



NILAI BANTUAN (Rp) 9



1 2 3 4 5



.......................... , ......................................2018 Mengetahui, Dinas Pendidikan Kab/Kota..........................



Nama Lengkap NIP.......................................



14



KETERANGAN 10



Lampiran 3. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS)



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PEMBINAAN SEKOLAH DASAR, Output: Sekolah yang mendapatkan Peralatan Pendidikan; layanan Dukungan Mananjemen Tahun 2018 dengan KEPALA SEKOLAH DASAR ............................................................................. tentang Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018 Nomor : .............................................................. Tanggal : ............................................................ Pada hari ini ............... tanggal ................. bulan ..................... tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : Dr. Ngadirin, M.Ed NIP. : 196309281991031002 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan Sekolah Dasar Output: Sekolah yang mendapatkan Peralatan Pendidikan; layanan Dukungan Mananjemen.



2.



Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 04/D2/KP/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : .............................................................................................. Jabatan : Kepala Sekolah Dasar .................................... Alamat Sekolah : ....................................................................................... ........................................................................................... ............................................ Kode Pos .....................



Berdasarkan surat keputusan Bupati/Walikota .................................... No.......................................... tanggal ................................ tentang pengangkatan



15



kepala sekolah dalam hal ini bertindak untuk dan ...................................... Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



atas



nama



SD



Dengan ini para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu Perjanjian Pemberian Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini: Pasal 1 Ruang Lingkup Bantuan Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dimaksudkan sebagai ikatan kerjasama dengan penuh tanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. Pasal 2 Ruang Lingkup Bantuan Ruang lingkup bantuan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. Pasal 3 Jangka Waktu Pekerjaan (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) adalah selama 14 (empat belas) hari kalender; (2) PIHAK KEDUA sanggup menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) perjanjian ini, selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak dana bantuan masuk ke rekening sekolah. Pasal 4 Prinsip-Prinsip Pekerjaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan secara swakelola dengan prinsip-prinsip meliputi: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal 5 Hak dan Kewajiban (1) Pihak Pertama: a. Kewajiban Menyalurkan dana ke rekening bank atas nama sekolah penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018; b. Hak 1) Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018; 2) Mendapatkan laporan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. 3) Melakukan monitoring dan evaluasi; 4) Memberikan sanksi apabila Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai pelaksanaan;



16



(2) PIHAK KEDUA: a. Kewajiban 1) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018; 2) membentuk Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat; 3) bersama Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018; 4) menyelesaikan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 selama 14 Hari Kalender. 5) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018; 6) melaporkan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana bantuan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. b. Hak Mendapatkan dana sesuai dengan surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor ...................................... tanggal .......................... 2018 untuk pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. Pasal 6 Nilai Bantuan (1) Berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: .............................. tanggal .............................. tentang Penetapan Sekolah Dasar Penerima Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018. PIHAK KEDUA menerima dana bantuan Ruang Kelas Darurat sekolah dasar dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp............................................. (........................................................................................................................) (2) PIHAK KEDUA bersedia dan wajib menggunakan sejumlah dana bantuan tersebut dalam ayat 1, untuk pembiayaan segala keperluan pelaksanaan pekerjaan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar ....................................................…….. Pasal 7 Tata Cara dan Syarat Penyaluran Dana (1) Penyaluran dana bantuan dilakukan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III kepada SD ………………………....................... melalui Bank BRI Cabang/Unit ………….....................................................................................dengan nomor



17



rekening .............................……………............... atas nama …………………………...................., setelah ada persetujuan PIHAK PERTAMA dan Surat Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani kedua belah pihak. (2) Dana Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar disalurkan secara langsung sebesar Rp. .............................................. (............................... …………………………………..……………….………….………… …….) dengan syarat yang harus dilengkapi, yaitu: Surat Perjanjian Kerja Sama bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018 yang ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala sekolah; c) kuitansi penerimaan dana bantuan dibubuhi meterai cukup. a)



(3)



Jumlah dana bantuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (1), sudah termasuk biaya operasional tim panitia pembangunan ruang kelas darurat sekolah dasar, dan biaya lain termasuk pajak. Pasal 8 Pajak



Pajak yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar yang didanai melalui bantuan ini dipungut dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pasal 9 Sisa Dana dan Bunga Bank Dalam hal terdapat sisa dana, bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan dana bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar, maka sisa dana, bunga dan/atau jasa giro tersebut dioptimalkan untuk peningkatan fisik bangunan yang dicatat dalam pembukuan dan laporan penggunaan dana. Pasal 10 Sanksi Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Surat Perjanjian dan Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah. Pasal 11 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Setelah pekerjaan selesai, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 12 Lain-Lain



18



(1) Perubahan atas surat perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak; (2) Hal-hal lain yang bersifat memaksa seperti keadaan Kahar (force-majeur) tunduk pada peraturan yang berlaku; (3) Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja Sama ini maka pihak kedua menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018 sesuai dengan kualitas pekerjaan dan waktu yang ditetapkan; (4) Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 13 Penutup Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani.



PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



Dr. Ngadirin, M.Ed NIP. 196309281991031002



..................................................... NIP. ……………………………….



19



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEPALA SEKOLAH Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: Nama : …………………………………………………………… Jabatan : Kepala SD ……………………………………………….. Alamat Sekolah : …………………………………………………………… No. HP : …………………………………………………………… bertindak atas nama jabatan, dengan ini menyatakan bahwa: 1. Lahan yang disiapkan untuk Ruang Kelas Darurat adalah lahan yang tidak bermasalah. 2. Memiliki ijin penggunaan lahan dari pihak peminjam khusus untuk lahan di luar lingkungan sekolah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah. 4. Memiliki komite sekolah. 5. Pada tahun 2018 tidak sedang menerima bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar dari sumber dana lainnya (APBN, Dana Alokasi Khusus, APBD I, APBD II, CSR). 6. Sanggup melaksanakan pekerjaan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dana masuk ke rekening sekolah dengan nilai bantuan sebesar Rp ..................................... (........................................................................................................................); 7. Sanggup memberikan laporan pertanggungjawaban akhir pelaksanaan pekerjaan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selesai. 8. Bersedia bertanggung jawab penuh atas semua pengeluaran dana yang digunakan dalam rangka pelaksanaan dana Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. 9. Sanggup melaksanakan pekerjaan berdasarkan Petunjuk Teknis Ruang kelas Darurat Sekolah Dasar serta Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen 10. Apabila dikemudian hari ditemui permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara, maka saya bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila pernyataan ini tidak benar dan atau dikemudian hari saya melakukan wanprestasi/cedera janji atau lalai, maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dibuat di : Tanggal : .................................... 2018 Kepala SD.......................... Meterai Rp 6000,-



(.............................................) NIP. .......................................



20



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon : (021) 5725641, Faksimili : (021) 5725635, 5725637



K U I T A N S I Sudah terima dari



:



Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Terbilang



:



Untuk Pembayaran



:



Bantuan Dana Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 sebesar 100% (Tahap Pertama)



Jumlah



:



Rp.



Mengetahui/Menyetujui Pejabat Pembuat Komitmen Output Sekolah yang mendapatkan perlatan Pendidikan;Layanan Dukungan Manajemen;



Lunas dibayar …………………… Bendahara Pengeluaran Pembantu Output Sekolah yang mendapatkan perlatan Pendidikan;Layanan Dukungan Manajemen;



Dr. Ngadirin, M.Ed. NIP. 196309281991031002



Etik Pusparini, SE NIP. 196802172005012001



21



Yang Menerima,



NIP.



Lampiran 4. Berita Acara Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD (TP2RKD-SD) (KOP SURAT SEKOLAH)



BERITA ACARA PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT SD (TIM P2RKD-SD) Nomor ……………………….. Pada hari ………. tanggal …………… bulan ……… tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertandatangan di bawah ini, melalui forum musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD ….…………bertempat di ………………. yang dihadiri pihak sekolah, komite sekolah, wakil wali murid dan anggota masyarakat sebanyak ……….. orang, (daftar hadir terlampir) dengan ini menyatakan bahwa: Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD …………… telah dibentuk secara musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa tekanan dari pihak manapun. Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa: NO



NAMA



ALAMAT



1



2



3



JABATAN



UNSUR DARI



1



4 Penangg ung Jawab



Sekolah (kepala sekolah)



2



Ketua



Sekolah (guru tetap)



3



Sekretaris



Wakil Wali Murid



4



Bendahara



Sekolah (Guru) Wakil wali Murid atau unsur masyarakat (punya pengalaman di bidang bangunan) Sekolah, komite sekolah, masyarakat



5



6



5



Penanggu ng Jawab Teknis Anggota



TANDA TANGAN 6



Selanjutnya, kami yang bertandatangan selaku penanggung jawab kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Darurat SD …..…....... dengan ini menyatakan: 1. Sanggup untuk melaksanakan Pembangunan Ruang Kelas Darurat sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis, dan menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka memenuhi akses pendidikan dalam kondisi darurat di wilayah terdampak bencana. 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ruang kelas darurat SD secara



transparan dengan memberikan informasi secara terbuka melalui rapat dan papan pengumuman baik secara insidentil maupun berkala.



22



3. Tidak memberikan kepada pihak manapun dan tidak menggunakan uang



bantuan di luar ketentuan yang berlaku. Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ………..…..……, ………..………. 2018 Kepala SD .......................................... (stempel dan ttd)



………………………………… NIP. ……………………………



23



(KOP SURAT SEKOLAH) DAFTAR HADIR Pemilihan Tim Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Darurat Hari / Tanggal



: ………………………………………….……………………………………..



Pukul



: ………………………………………….……………………………………..



Kelurahan /Desa



: ……………………………………….………………………………………..



Kecamatan



: ……………………………………….………………………………………..



Kabupaten/Kota



: ……………………………………….………………………………………..



Provinsi



: ……………………………………….………………………………………..



NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19 20 Dst



NAMA



JABATAN



TANDA TANGAN



KETERANGAN



Lampiran 5. Buku Kas Tunai



BUKU KAS TUNAI



PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT Periode pelaksanaan pekerjaan : ............ hari kalender Sekolah Dasar



: ………………………………………….……………………………………..



Alamat



: ………………………………………….……………………………………..



Kelurahan /Desa Kecamatan



: ……………………………………….………………………………………..



Kabupaten/Kota



: ……………………………………….………………………………………..



Provinsi



: ……………………………………….………………………………………..



Tgl



Uraian



: ……………………………………….………………………………………..



No. Bukti



Penerimaan (Debit) (Rp.)



Pengeluaran (Debit) (Rp.)



Jenis Biaya



Saldo (Rp.)



............, ................... 2018 Mengetahui: Kepala Sekolah



Disusun oleh Bendahara Tim



(stempel & ttd)



................................ NIP.........................



Catatan : Pengisian pada kolom "jenis biaya" - Kelompok "Upah" - Kelompok "Bahan" - Kelompok "Alat" - Kelompok "Biaya Operasional/Administrasi" - Kelopok pembayaran “Pajak”



.......................................................



= a = b =c =d = e



25



Lampiran 6. Buku Kas Umum BUKU KAS UMUM PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT Sekolah Dasar



: ………………………………………….……………………………………..



Alamat



: ………………………………………….……………………………………..



Kelurahan /Desa Kecamatan



: ……………………………………….………………………………………..



Kabupaten/Kota



: ……………………………………….………………………………………..



Provinsi



: ……………………………………….………………………………………..



: ……………………………………….………………………………………..



Penerimaan Tgl



Pengeluaran Uraian



No. Bukti



Jumlah (Rp.)



Tgl



Uraian



No. Bukti



Jenis Biaya



Jumlah (Rp.)



Pada hari ini : …………………………….. Tanggal ………………… Buku Kas Umum ditutup dengan keadaan/posisi buku sebagai berikut : Saldo Buku Kas Umum



Rp. ……………………………..…



Terdiri dari : - Saldo Bank - Saldo Kas Tunai Jumlah



Rp. ……………………………….. Rp. ……………………………..… Rp. ………………………….…… ............, ................... 2018



Mengetahui: Kepala Sekolah



Disusun oleh Bendahara Tim



(stempel & ttd) ................................ NIP.........................



................................



Catatan : Pengisian pada kolom "jenis biaya" - Kelompok "Upah" = a - Kelompok "Bahan" = b - Kelompok "Alat" =c - Kelompok "Biaya Operasional/Administrasi" =d - Kelopok pembayaran “Pajak” = e 26



Lampiran 7. Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (KOP SURAT SEKOLAH)



BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN BANTUAN PEMERINTAH RUANG KELAS DARURAT SEKOLAH DASAR Pada hari ini ..................... tanggal .......................... bulan ............................. tahun dua ribu delapan belas yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ........................................................ NIP : Jabatan : Kepala Sekolah Dasar ………………………………………………..... Alamat : ................................................................................................................. Desa/Kelurahan : ................................................................................................................. Kecamatan : ................................................................................................................. Kabupaten/Kota : ................................................................................................................. Provinsi : ................................................................................................................. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : .................................................... NIP. : .................................................... Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Alamat : Gedung E Lantai 18, Sub Direktorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA d engan ini menyatakan sebagai berikut: 1.



PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Pembangunan Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ................... dan Perjanjian Kerjasama nomor ...................... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan sosial dari Pejabat Pembuat Komitmen dan sesuai dengan Berita Acara Penyelesaian dan Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan dinyatakan bahwa dana tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : ........................ ( ..............................................) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ........................ ( …………………………......) c. Jumlah total sisa dana : ........................ ( …………………………………………......) 3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan ..................................... sebesar ..................... ( ....................................................................) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ........................ ( … … … … … … … … … … … ) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*) Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU KEPALA SD …………….



PIHAK KEDUA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



........................................ NIP …………………….



………………………………………. NIP ……….. 27



Lampiran 8. Format Laporan Pertanggungjawaban



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT SEKOLAH DASAR TAHUN 2018



SEKOLAH DASAR



: ………………………………………….



KABUPATEN/KOTA : …………………………………………. PROVINSI : ……………………………………….….. TAHUN 2018



28



(KOP SURAT SEKOLAH) Nomor Lampiran Perihal



: : 1 (satu) berkas : Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan



……….., .......……2018



Yang terhormat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah u.p.



Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018, Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Kemdikbud, Gd. E Lt. 17gd, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta PO BOX 1474 JKP 10014



Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Bantuan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018 saat ini kami laporkan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Penyelesaian dan Serah Terima Pekerjaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sebagai bahan kelengkapan dokumen laporan tersebut kami lampirkan lembar verifikasi, Berita Acara yang dimaksud dinatas dan dokumentasi foto mengenai pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Darurat hingga posisi progres 100%. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.



Kepala Sekolah



stempel dan ttd



…………………...........….. NIP. ………..……...........…



29



(KOP SURAT SEKOLAH)



LEMBAR VERIFIKASI DOKUMEN LAPORAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT SEKOLAH DASAR TAHUN 2018 CAPAIAN 100%



Sekolah Dasar



: ………………………………………….……………………………………..



Alamat



: ………………………………………….……………………………………..



Kelurahan /Desa Kecamatan



: ……………………………………….………………………………………..



Kabupaten/Kota



: ……………………………………….………………………………………..



Provinsi



: ……………………………………….………………………………………..



NO



: ……………………………………….………………………………………..



HASIL VERIFIKASI (Ya/Tidak)



NAMA DOKUMEN



2



Surat Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Lembar veriikasi dokumen



3



Berita Acara Penyelesaian dan Serah terima Pekerjaan



4



Dokumentasi Foto



1



..........................................., 2018 Mengetahui, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ……………………



Dilaporkan Oleh, Kepala Sekolah SD Negeri …………………



.................................



..................................



NIP. .................................



NIP. .................................



30



(KOP SEKOLAH DASAR)



BERITA ACARA HASIL PENYELESAIAN PEKERJAAN BANTUAN SOSIAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT SEKOLAH DASAR TAHUN 2018



Pada hari ini .....................tanggal ..........................bulan ............................. tahun dua ribu delapan belas yang bertanda tangan di bawah ini,: 1. Nama : ........................................................ NIP : Jabatan : Kepala Sekolah Dasar ………………………………………………..... Alamat : ................................................................................................................. Desa/Kelurahan : ................................................................................................................. Kecamatan : ................................................................................................................. Kabupaten/Kota : ................................................................................................................. Provinsi : ................................................................................................................. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : .................................................... NIP. : .................................................... Jabatan : Alamat : Dinas Pendidikan ……………………………………………………. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA d engan ini menyatakan sebagai berikut: 3. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Bantuan



Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ................... dan Perjanjian Kerjasama nomor ......................dan dinyatakan pekerjaan fisik telah selesai 100%. 4. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan sosial Pembangunan Ruang Kelas Darurat dari Pejabat Pembuat Komitmen Output: Rehabilitasi Ruang Belajar SD, Pembangunan Ruang Perpustakaan SD, Pembangunan Unit Sekolah Baru SD, Sekolah Dasar yang Direnovasi, Ruang Kelas Baru SD yang Dibangun, Rehabilitasi ruang belajar SD dan Bantuan UKS (Kantin Sehat) SD dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : ...............( .....................................................) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : .............. ( ......................................................) c. Jumlah sisa dana : ……………………………(……………………………………..) 5. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar sebesar ..................... (...............................................................................) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 6. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berdasarkan opname fisik di lokasi pekerjaan bersepakat bahwa ruang kelas darurat telah selesai 100% dengan nilai ................................................................ (………………………………………………). 31



Demikian Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan Ruang kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018 ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ……………………



Dilaporkan Oleh, Kepala Sekolah SD …………….. …………………



.................................



..................................



NIP. .................................



NIP. ..............................



32



FOTO HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN RUANG KELAS DARURAT Sekolah Dasar



: ………………………………………….……………………………………..



Alamat



: ………………………………………….……………………………………..



Kelurahan /Desa Kecamatan



: ……………………………………….………………………………………..



Kabupaten/Kota



: ……………………………………….………………………………………..



Provinsi



: ……………………………………….………………………………………..



: ……………………………………….………………………………………..



Kemajuan fisik 0%



Kemajuan fisik : 100% Catatan : Objek foto difokuskan pada tampak depan, tampak samping dan tampak belakang dari ruang kelas darurat yang sudah selesai 100%. 33



Lampiran 9 . Gambar Prototipe Ruang Kelas Darurat Sekolah Dasar Tahun 2018



PROTOTYPE RUANG KELAS DARURAT SEKOLAH DASAR



34



35



Lampiran 10. Perkiraan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya PERKIRAAN PERHITUNGAN RENCANA ANGGARAN BIAYA RUANG KELAS DARURAT (PROTOTYPE)



R EN C AN A AN GGAR AN B IAYA PROGRAM LOKASI TAHUN ANGGARAN NO.



: PEMBANGUNAN RUANG KELAS DARURAT TERDAMPAK BENCANA : KABUPATEN/KOTA ……………………. : 2018 URAIAN PEKERJAAN



SAT. VOLUME



KODE ANAL



I. 1



PEK. PENDAHULUAN (PRA KONSTUKSI) Pengukuran dan Pembongkaran



II. 1 2 3 4 5



PEKERJAAN TANAH Galian Tanah Pondasi Urugan Kembali Pondasi Tanah Urug Bawah Lantai Pasir Urug Bawah Lantai conblock Urugan Pasir di Bawah Pondasi



III.



PEKERJAAN PASANGAN



1



Lantai kerja beton, t=5 cm (dibawah pondasi)



m3



0,12



SNI 7394; 2018 (Penyesuaian)



Adukan beton 1:2::3 dengan tulangan sederhana 2 dia 12 mm (termasuk angker dan plat besi siku pengikat baja ringan ke beton)



m3



1,44



SNI 7394; 2018 (penyesuaian)



3



Lantai conblock (21x10,5) cm, t=6 cm



m2



56,00



IV



PEKERJAAN KONSTRUKSI DINDING DAN ATAP



1



Rangka Baja Ringan Prof. C75.0,75 reng U41.0,53 Gred Baja 550 MPa Penutup Atap seng gelombang tebal 0,20 Bubungan seng gelombang



unit



1,00



Ls



HARGA SATUAN (Rp.) 150.000,00



Rp.



150.000,00



Rp.



150.000,00



Rp. Rp. Rp Rp. Rp



129.600,00 10.800,00 280.000,00 -



Rp.



420.400,00



700.068,00



Rp.



84.008,16



1.379.825,00



Rp.



1.986.948,00



86.250,00



Rp.



4.830.000,00



Rp.



6.900.956,16



SUB TOTAL m3 m3 m3 m3 m3



1,73 0,43 0,00 2,80 0,00



SNI 7394:2008 (6.10) SNI 7394:2008 (6.18) SNI 7394:2008 (6.19) SNI 7394:2008 (6.19) SNI 7394:2008 (6.20)



75.000,00 25.000,00 25.000,00 100.000,00 100.000,00



SUB TOTAL



SUB TOTAL



2 3 4



Dinding plywood rangka baja, t= 6 mm (lengkap dengan rangka baja dan paku pengikat)



JUMLAH HARGA (Rp.)



M2



68,15



Ls



128.000,00



Rp.



8.722.560,00



M2 M



68,15 8,50



Ls Ls



50.000,00 30.000,00



Rp. Rp.



3.407.250,00 255.000,00



SNI 2839: 2018 (Penyesuaian)



88.010,00



Rp.



4.652.428,63



Rp. Rp Rp Rp Rp



17.037.238,63 24.508.594,79 24.509.000,00 490.180,00 24.999.180,00 Rp25.000.000



m2



52,86



SUB TOTAL JUMLAH PEMBULATAN BIAYA TP2RKD-SD (2%) TOTAL PEMBULATAN



36