17 0 4 MB
PRINSIP-PRINSIP DASAR KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
LOKASI KKP INDONESIA
Pengertian, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Tujuan
Wilayah di laut dengan batas-batas yang jelas; Dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif; Melindungi sebagian/seluruh ekosistem di
Pengertian, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Tujuan
• Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah alat pengelolaan yang efektif untuk memperlambat kepunahan keanekaragaman hayati dan melindungi kesehatan ekosistem
• Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan (PERMEN KP No.2 tahun 2009)
• Konservasi Sumber Daya Ikan
adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan SDI, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI, yang meliputi : (1) Konservasi Ekosistem; (2) Konservasi Jenis Ikan; (3) Konservasi Genetik Ikan
Pengertian, Ruang Lingkup , Landasan Hukum dan Tujuan
Kategori Kawasan Konservasi ( UU 31/04; PP 60/07; UU 27/07) Kawasan Konservasi Perairan (KKP): • Taman Nasional Perairan • Taman Wisata Perairan • Suaka Alam Perairan • Suaka Perikanan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K): • Suaka Pesisir; Suaka Pulau Kecil • Taman Pesisir; Taman Pulau Kecil Kawasan Konservasi Maritim (KKM): • Daerah Perlindungan Adat Maritim • Daerah Perlindungan Budaya Maritim Sempadan Pantai (diatur oleh Keppres tersendiri)
Pengertian, Ruang Lingkup, Landasan Hukum dan Tujuan ZONASI KKP : 1. Zona Inti 2. Zona Pemanfaatan
3. Zona Perikanan Berkelanjutan 4. Zona Lainnya Poster menggambarkan Kawasan Konservasi Laut yang Multi fungsi
Pengertian, Ruang Lingkup , Landasan Hukum dan Tujuan Zonasi di Kawasan Konservasi Perairan Zona Inti, diperuntukan: •perlindungan mutlak habitat & populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; •perlindungan ekosistem pesisir yg unik dan/atau rentan thd perubahan; •perlindungan situs budaya tradisional; •penelitian; dan/atau •pendidikan
Zona Pemanfaatan, diperuntukan: •perlindungan habitat dan populasi ikan; •pariwisata dan rekreasi; •penelitian dan pengembangan; dan/atau •pendidikan
Zona Perikanan Berkelanjutan, diperuntukan: •perlindungan habitat dan populasi ikan; •penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan; •budidaya ramah lingkungan; •pariwisata dan rekreasi; •penelitian dan pengembangan; dan/atau •pendidikan.
Zona Lainnya, diperuntukan: zona tertentu antara lain zona rehabilitasi
Pengertian, Ruang Lingkup , Landasan Hukum dan Tujuan 1. UU no. 31 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan 2. UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang 3. UU no. 27 tahun 2007 yang dirubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 4. UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah 5. PP no. 60 tahun 2007 tentang KSDA 6. Permen KP no.17 tahun 2008 tentang KKP3K 7. Permen KP no.2 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan KKP 8. Permen KP no 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi 9. Perda RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota 10. Perda RZP Propinsi/Kabupaten/Kota 11. RPJP dan RPJM Propinsi/Kabupaten/Kota 12. Peraturan/SK Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota 13. Peraturan Desa/Adat
Pengertian, Ruang Lingkup , Landasan Hukum dan Tujuan 1. Penelitian Ilmiah dan Ilmu Pengetahuan 2. Perlindungan terhadap alam liar/hutan belantara 3. Perlindungan dan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetic 4. Mempertahankan jasa-jasa lingkungan
5. Melindungi orak budaya dan bentang alam yang spesifik 6. Wisata dan rekreasi 7. Pendidikan
8. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungannya secara berkelanjutan 9. Memelihara atribut budaya dan tradisi
Penentuan Kategori Kawasan Konservasi Perairan Masing-masing KKP mempunyai :
1. Bentuk 2. Ukuran
3. Karakteristik Ekologi dan keanekaragaman hayati 4. Sejarah pembentukan dan tujuan
5. Aturan pengelolaan dan badan pengelola
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Penentuan Kategori (IUCN)
Tugas 1 Taruna/I di bagi dalam beberapa kelompok Masing-masing kelompok bersepakat untuk memilih 1 KKP yang paling dikenal Masing-masing kelompok mendata : 1. Landasan hukum pembentukan KKP tersebut kemudian mencocokan dan menentukan kategori KKP 2. Karakteristik ekologi dan keanekaragaman hayatinya 3. Aturan pengelolaan dan sturktur organisasi badan pengelolanya
Penentuan Kategori (Indonesia; PP no. 2 tahun 2009)
Penentuan Kategori (Indonesia; PP no. 2 tahun 2009)
DEFINISI
Penentuan Kategori (Indonesia; PP no. 2 tahun 2009)
TUJUAN
Penentuan Kategori (Indonesia; PP no. 2 tahun 2009) Perikanan berkelanjutan Perlindungan keanekaragam hayati
MANFAAT
Wisata bahari berkelanjutan Jasa lingkungan Jasa sosial Ketahanan pangan
Kategori KKP Indonesia vs IUCN
Ancaman Sumberdaya Laut
Ancaman Sumberdaya Laut Berdampak Pada : ➢ Keanekaragaman Hayati ➢ Fungsi dan Struktur Ekosistem
Pelibatan Para Pemangku Kepentingan 1. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) adalah pribadi/organisasi yang mempunyai kepentingan (interst) baik secara langsung maupun tidak langsung) 2. Terdapat banyak pemangku kepentingan, lalu siapa saja yang harus bekerjasama dalam membangun dan mengelola KKP ? Ada beberapa aspek yang harus di perhatikan (Afinitas) : ➢ Kekuatan (power) ➢ Legimitasi (legitimacy) ➢ Urgensi (urgency)
Mempunyai Klaim hukum maupun moral terhadap pengelolaan KKP
Urgency
Mampu mempengaruhi keputusan dalam pengelolaan KKP
Legitimacy
Power
Pelibatan Para Pemangku Kepentingan Kata-katanya langsung di dengar oleh pengelola KKP
Pelibatan Para Pemangku Kepentingan Type Stakeholder
Definitif/pasti; memiliki 3 atribut
Ekspektan; memiliki 2 atribut Laten; memiliki 1 atribut
Efektivitas Pengelolaan Indikator Kunci
Biologi, fisika, kimia (Biofisik)
Sosial Ekonomi (Sosek)
Tata Kelola
Efektivitas Pengelolaan Pemantauan Ekologi; parameter :
Biofisik
• • • •
% tutupan karang hidup Tutupan mangrove Komposisi jenis Populasi ikan
Fisika
• Arus • Suhu • Kecerahan
Kimia
• Kadar Nitrat • Kadar Fosfor
Efektivitas Pengelolaan Pemantauan Sosial dan Ekonomi; Tata Kelola : Pola Pemanfaatan SDA
Karakteristik PK
Persepsi PK
Tata Kelola
Rencana Kerja Hak Kepemilikan
Jenis Kegiatan
Usia
Perespsi Tentang Dampak
Lokasi
Mata Pencaharian
Kemauan Kerjasama
Alat
Pendapatan
Tugas 2 Masing-masing kelompok telah bersepakat untuk memilih 1 KKP yang akan menjadi objek pengamatan (lihat Tugas 1) Masing-masing kelompok :
Mengidentifikasi Afinitas dan stakeholder, kepentingan langsung atau tidak langsung, pendekatan yang disarankan untuk stakeholder tertentu.