6 0 92 KB
RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
PERMINTAAN PEMBUATAN SISTEM INFORMASI BARU
No.Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
I/SIMRS/01
01
1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
8 Desember 2015
Pengertian
dr. H.ZAINUL ARIFIN SpPK Pembina Tk. I NIP. 196304241989011001 Permintaan pembuatan sistem informasi baru adalah Permintan dari bagian atau unit kerja yang membutuhkan sebuah Aplikasi Sistem Informasi untuk memperlancar kerja bagian atau unit kerja tersebut.
Tujuan
Dengan pembuatan sistem informasi baru diupayakan dapat memperlancar, mempermudah, dan mempercepat pekerjaan bagian atau unit kerja yang mengajukan permintaan pembuatan sistem informasi baru.
Kebijakan
Peraturan Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban No. 48 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pelayanan Sistem Informasi Manajemen dan Jaringan SIMRS, Bab III Bagian ke Dua Pasal 5 Pembuatan dan Perbaikan Software.
Prosedur
1. Mengajukan Form Permintaan Sistem Infomrasi Baru yang diketahui oleh atasan langsung dan disetujui oleh Direktur. 2. Form Permintaan diberikan kepada Kepala Instalasi SIMRS. 3. Kepala Instalasi SIMRS melakukan tindak lanjut apakah permintaan Sistem Informasi Baru layak dikerjakan atau tidak. 4. Jika Kepala Instalasi SIMRS merasa permintaan pembuatan sistem baru tidak memungkinkan untuk dikerjakan maka Form Permintaan Sistem Informasi Baru dikembalikan ke peminta disertai dengan alasan.
RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
Prosedur
PERMINTAAN PEMBUATAN SISTEM INFORMASI BARU
No.Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
I/SIMRS/01
01
2/2
5. Jika permintaan memungkinkan untuk dikerjakan maka Kepala Instalasi SIMRS akan menunjuk Programmer untuk pembuatan. 6. Programmer melakukan tindak lanjut yang diperlukan untuk pembuatan sistem informasi sesuai yang diminta.
Unit terkait
Semua Unit/instalasi/Bagian