02 KAK PENGGANTIAN JEMBATAN WARKAPIRev01 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI PAPUA BARAT (MANOKWARI)



KERANGKA ACUAN KERJA



KEGIATAN : PENGGANTIAN JEMBATAN WARKAPI



TAHUN ANGGARAN 2021



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PAKET : PENGGANTIAN JEMBATAN WARKAPI Kementerian Negara/Lembaga



: (033)



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Unit Eselon I/II



: (04)



Direktorat Jenderal Bina Marga



Program



: (08)



Penyelenggaraan Jalan



Hasil (Outcome)



: (03)



Meningkatnya Kondisi Mantap Jaringan Jalan Nasional



Kegiatan



: (2409) Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional



Indikator Kinerja Kegiatan



: (001)



Pemeliharaan Jalan Nasional



Keluaran (Output)



: (2409.006) Penggantian Jembatan



Volume



: 80,00



Satuan Ukur Keluaran (Output)



: M (Meter)



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGGANTIAN JEMBATAN WARKAPI



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Output Penggantian Jembatan Warkapi merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dalam penyusunan KAK Preservasi Jalan didukung beberapa landasan hukum antara lain: a. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan c. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi. d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. f.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. h. Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. i.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018 Perubahan atas Peraturan



Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



131/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan



Umum dan



Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019. j.



Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.



k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.



l.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.



m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. o. Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.0101-Db/11 tanggal 07 Januari 2020 hal Penyesuaian Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Marga.



2. Gambaran Umum Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat merupakan salah satu wilayah yang sedang berkembang baik dari segi ekonomi maupun industri, pertumbuhan ekonomi salah satunya diakibatkan karena terdapat aktivitas Industri Pabrik Semen CONCH di Maruni dan dampak dari pengembangan dan pemekaran wilayah seperti pemekaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Bintuni; Mobilisasi barang dan jasa dari dan keluar Kota Manokwari yang menjadi ibukota Provinsi Papua Barat tumbuh sangat pesat hal itu karena letaknya yang sangat strategis, dan merupakan akses utama menuju Provinsi Papua. Aktivitas barang dan jasa tersebut harus didukung oleh sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai seperti jalan dan jembatan yang dapat menghubungkan Kabupaten ke Kabupaten, Kabupaten ke Distrik maupun Kabupaten ke Antar Provinsi. Sampai dengan Tahun 2020, kondisi infrastruktur khususnya jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) belum sepenuhnya memiliki kondisi mantap. Salah satu ruas Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) sesuai SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/M/2015 Tanggal 23 April 2015 adalah: a. Ruas Jalan Maruni – Oransbari (No. Link 011) Dimana kondisi kemantapan jalan sampai dengan akhir Tahun 2020 adalah mantap 94,90% dan belum mantap 3,10% hal itu karena masih adanya beberapa segmen jalan yang memiliki kondisi rusak ringan, segmen jalan yang membutuhkan penanganan rekonstruksi, maupun rehabilitasi minor dan mayor serta jembatan yang memerlukan pemeliharan rutin dan berkala;



Ruas Jalan Oransbari - Mameh berada pada jalur lintas tengah jalan Trans Papua Barat yang memiliki potensi Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dan secara geografis lokasi pekerjaan berada di Pusat Perekonomian Papua Barat (Manokwari). Guna mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih memadai, pada Tahun Anggaran 2021, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) memiliki program penanganan pada Ruas Jalan Oransbari – Mameh antara lain : No 1



Uraian Penggantian Jembatan Warkapi



Target 80,00 m



Yang dilaksanakan dengan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan, dampak positif yang dapat diperoleh dari kegiatan ini antara lain : a. Meningkatkan perekonomian di Papua Barat khususnya Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan sekitarnya yang merupakan daerah perekonomian di Provinsi Papua Barat; b. Meningkatkan aksebilitas dan mobilitas barang dan jasa dari dan menuju Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Bintuni; c. Mengurangi kesenjangan pembangunan.



3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini berupa bertambahnya panjang penanganan jalan nasional yang berkategori mantap dan berkeselamatan sehingga dengan kondisi seperti ini bisa meningkatkan konektivitas wilayah dan tumbuhnya perekonomian baru masyarakat sekitar daerah pekerjaan.



4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan berada diwilayah Kabupaten Manokwari dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) yang berada pada Ruas Jalan Maruni - Oransbari (N. 011).



Lokasi Kegiatan Jembatan Warkapi (80,00 m)



Gambar 1. Peta Lokasi Pekerjaan Dengan rincian kegiatan : 



Penggantian Jembatan Warkapi (80 m) Ruas Jalan Maruni - Oransbari (N. 011) Km. 50 + 800



B. Penerima Manfaat Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat Papua Barat khususnya pada daerah yang dilalui kegiatan tersebut yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Bintuni.



C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Lingkup Penanganan a. Kegiatan Penggantian Jembatan Warkapi mencakup ruang lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Umum Ditjen Bina Marga 2018 dengan rincian sebagai berikut : a. Divisi 1 Umum 1.2



Mobilisasi



-



1.8.1



Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas



-



1.8.2



Jembatan Sementara



-



1.19



Keselamatan dan Kesehatan Kerja



-



1.21



b. Divisi 2 Drainase 2.1.(1) -



c.



2.2.(1)



Manajemen Mutu



Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Pasangan Batu dengan Mortar



Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik Galian Biasa 3.1.(1) -



3.1.(2)



Galian Batu Lunak



-



3.1.(3)



Galian Batu



-



3.1.(4)



Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter



-



3.2.(1a)



Timbunan Biasa dari sumber galian



-



3.2.(2a)



Timbunan Pilihan dari sumber galian



d. Divisi 5 Perkerasan Berbutir



e.



f.



-



5.1.(1)



Lapis Pondasi Agregat Kelas A



-



5.1.(2)



Lapis Pondasi Agregat Kelas B



Divisi 6 Perkerasan Aspal Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 6.1 (1) -



6.1 (2a)



Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi



-



6.3(3)



Lataston Lapis Aus (HRS-WC)



-



6.3.(4)



Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)



-



6.3.(8)



Bahan anti pengelupasan



Divisi 7 Pekerjaan Struktur Beton struktur, fc’30 MPa 7.1 (5a) -



7.1 (7c)



Beton strukut memadat sendiri, fc’20 MPa



-



7.1 (8)



Beton , fc’15 Mpa



-



7.1 (10)



Beton, fc’10 Mpa



-



7.3 (1)



Baja Tulangan Polos-BjTP 280



-



7.3 (3)



Baja Tulangan Sirip BjTS 420A



-



7.4 (3)



Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m



-



7.4 (4)



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M



g.



-



7.6 (8a)



-



7.6.(14a)



Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm



-



7.9.(1)



Pasangan Batu



-



7.11.(6)



Sambungan Siar Muai Tipe Baja Bersudut



-



7.12.(3)



Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja



-



7.13.(1)



Sandaran (Railing)



-



7.14.(1)



Papan Nama Jembatan



-



7.15.(1)



Pembongkaran Pasangan Batu



-



7.15.(2)



Pembongkaran Beton



-



7.15.(3)



Pembongkaran Beton Pratekan



-



7.16.(2a)



Pipa Drainase Baja diameter 150 mm



Divisi 9 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain – Lain Marka Jalan Termoplastik 9.2.(1) -



9.2.(3a)



-



9.2.(5)



Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade Patok Pengarah



2. K3 dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Amdal merupakan salah satu faktor terpenting dalam proses pelaksanaan kegiatan konstruksi, mulai dari kegiatan persiapan awal (survey untuk pembuatan MC-0) hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Salah satu contoh terkait K3 adalah pekerja konstruksi diwajibkan memakai alat APD seperti helm keselamatan, sepatu boot/ sepatu pelindung, sarung tangan, rompi proyek yang diberikan scotlite dan lain sebagainya disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ditangani oleh pekerja konstruksi. Sedangkan yang terkait dengan AMDAL diantaranya, memperhatikan daerah buangan hasil galian tanah/ galian batu, lokasi pengambilan/ quarry material pasir/ batu belah/ kayu perancah. Untuk paket Penggantian Jembatan Warkapi sudah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (RKL dan RPL).



3. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Warkapi, yaitu: a. Tahapan Persiapan dan Lelang direncanakan siap pengumuman lelang pada bulan Desember 2020 – Januari 2021.



b. Tahap Pelaksanaan direncanakan siap Kontrak pada bulan Januari 2021 dengan masa pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja pada SPMK selama 300 (Tiga Ratus Hari) hari kalender dan masa pemeliharaan adalah selama 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) hari kalender setelah Serah Terima Pertama Pekerjaan Pertama.



D. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Utama Pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan pada Kegiatan Penggantian Jembatan Warkapi perlu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 dengan rincian seperti berikut :



1. Divisi 7 Struktur  Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m



a. Persiapan 



Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.



       



Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi Pekerjaan. Menyerahkan data pabrikasi (sertifikat,sepesifikasi produk dan uji mutu bahan) Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3). Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas. Sebelum dimulai pekerjaan,telah mendapat persetujuan dari direksi.



b. Pelaksanaan 















 



Tunjukan sertifikat pabrik, Spesifikasi bahan, dan uji mutu bahan kepada direksi teknis, jika disetujui direksi teknis lanjutkan proses penangangkutan, jika tidak disetujui pengadaan ulang bahan. Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah terima yang tepat pada waktunya, pengangkutan dan pengiriman yang aman ke lokasi pekerjaan atas seluruh bahan yang disediakan Elemen struktur diangkat dengan Trailer Tronton dan harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga struktur pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,deformasi yang berlebihan, atau kerusaan lainnya Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur yang terlepas dari baut atau ring harus dikemas terpisah. Pen, bagian yang kecil dan paket baut, ring dan mur harus dikirim dalam kotak, krat atau tong, dan berat kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 Kg. Daftar dan uraian dari bahan-bahan yang terdapat di dalam kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman Cek ulang bahan yang diterima, pencacahan jumlah pengiriman, jenis kerusakan, bahan yang hilang, buat berita acara serah terima barang Tempatkan material atau bahan pada lokasi yang telah disetujui oleh direksi teknis



 Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Penyetelan pembesian pada struktur bangunan harus sesuai dengan gambar kerja yang telah disetujui. Penyetelan ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :  Jenis dan jumlah tulangan.  Jarak tulangan sesuai gambar pelaksanaan.  Panjang penyaluranharus sesuai dengan persyaratan.  Pemberhentian tulangan harus benar.  Ikatan antar tulangan harus kuat kecuali pada dowel bagian move/gerak Jarak antar lapisan tulangan harus benar dan kuat (tidak melendut).



 Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm a. Persiapan  



Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi Pekerjaan. Menyerahkan data pabrikasi (sertifikat,sepesifikasi produk dan uji mutu bahan) Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3). Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas. Sebelum dimulai pekerjaan,telah mendapat persetujuan dari direksi.



      



b. Pelaksanaan 











 



Tunjukan sertifikat pabrik, Spesifikasi bahan, dan uji mutu bahan kepada direksi teknis, jika disetujui direksi teknis lanjutkan proses penangangkutan, jika tidak disetujui pengadaan ulang bahan. Penyedia Jasa harus membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk serah terima yang tepat pada waktunya, pengangkutan dan pengiriman yang aman ke lokasi pekerjaan atas seluruh bahan yang disediakan Elemen struktur diangkat dengan Trailer Tronton dan harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga struktur pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,deformasi yang berlebihan, atau kerusaan lainnya Cek ulang bahan yang diterima, pencacahan jumlah pengiriman, jenis kerusakan, bahan yang hilang, buat berita acara serah terima barang Tempatkan material atau bahan pada lokasi yang telah disetujui oleh direksi teknis



 Beton struktur, fc’30 Mpa a. Pemasangan bekisting Prinsip bekisting adalah : • kokoh (kuat) • berat bekisting harus di bawah kemampuan alat pengangkut • ketelitian (presisi) ukuran ( siku, lurus, dimensi tepat) • mudah untuk penyetelan dan pembongkaran Pemasangan bekisting dilakukan setelah fabrikasi pembesian selesai dilaksanakan. Pada penyetelan bekisting harus dilakukan pengecekan terhadap: dimensi, vertikalitas, level, kerataan dan kekuatan penyangganya. b. Pengecoran Untuk mendapatkan hasil beton yang baik maka cara penuangan harus benar yaitu :



• Truk Mixer (Agitator) mengangkut beton ke lokasi proyek, Selama pengangkutan, mixer terus berputar dengan kecepatan 8-12 rpm agar beton tetap homogen dan beton tidak mengeras • Pengecoran harus kontinyu sejak pengecoran dimulai sampai mencapai siar pelaksanaan (sambungan) yang ditetapkan. • Beton harus dituang vertikal dan sedekat mungkin dengan bagian yang dicor. Jika diperlukan meratakan beton, harus dilakukan dengan sekop dan bukan membuat beton mengalir. • Beton tidak boleh dituangkan ke dalam bekisting dengan jarak yang tinggi (maksimum 1,5 m) karena akan mengakibatkan segregasi. Apabila tinggi lebih dari 1,5 m, maka harus memakai talang/corong/tremi. • Pengecoran harus dimulai dari sudut-sudut bekisting dan dari level terendah jika permukaannya miring. • Beton harus dituang pada tumpukan beton sebelumnya (overlaping) dan bukan jauh darinya. • Beton harus dicorkan dalam lapisan-lapisan datar, dan tiap lapisan harus dipadatkan sebelum lapisan dibawahnya mengeras. Untuk pengecoran dinding yang panjang sekali, dimana cara lapisan-lapisan horizontal akan menyebabkan terjadinya sambungan dingin (cold joint) pada beton, pengecoran harus dilakukan dengan ketinggian penuh yang akan membuat kemiringan pada permukaan beton. • Beton tidak boleh dicorkan pada saat hujan lebat tanpa penutup diatasnya, karena air hujan akan menyebabkan turunnya mutu beton. c. Pemadatan Disamping cara penuangan yang benar, cara pemadatan yang benar juga merupakan faktor penting guna mencapai tujuan pembetonan. Cara pemadatan dengan Concrete Vibrator yg benar yaitu : •



Besarnya kepala Concrete Vibrator harus disesuaikan dengan jenis struktur beton yang akan dicor dan jarak antar tulangan terkecil.







Concrete Vibrator harus dapat dimasukkan ke dalam jaringan/anyaman besi beton dan harus diusahakan sedikit mungkin menempelkan Concrete Vibrator pada besi. Menggetarkan besi beton dapat mengakibatkan mutu beton yang jelek, dimana terjadi pengumpulan pasir disekitar besi, bahkan apabila besi digetarkan terus menerus akan berakibat lebih kritis karena getaran ini merambat kebeton disampingnya yang sudah mulai mengeras, sehingga mengakibatkan retak atau terjadinya rongga antar besi dan beton. Rongga ini akan mengakibatkan bahaya korosi pada tulangan.







Tidak boleh meletakkan kepala Concrete Vibrator terlalu lama dalam beton karena akan meyebabkan segregasi dan bleeding terutama untuk beton dengan slump tinggi. Lama penggetaran cukup antara 10 s/d 15 detik.







Kepala Concrete Vibrator jangan terlalu dekat dengan bekisting, kerena apabila bekisting tergetar akan terbentuk lapisan pasir lepas dan juga dapat merusakkan bekisting. Jarak minimal ke bekisting adalah 10 cm.







Beton tidak boleh digetarkan berulang-ulang pada tempat yang sama, karena dapat mengakibatkan rongga-rongga udara di dalam betonnya.







Concrete Vibrator harus dimasukkan ke dalam beton yang belum terpadatkan secara tepat dan dicabut pelan-pelan. Kecepatan memasukkan



vibrator diperlukan agar tidak sempat terjadi pemadatan awal pada beton lapisan atas sehingga menyulitkan lolosnya udara dan air yang terperangkap dibawahnya. Sedangkan pencabutan harus dilakukan pelan-pelan untuk memberikan kesempatan vibrator menyalurkan secara penuh energi pemadatan pada beton. Kecepatan pencabutan berkisar antara 4 s/d 8 cm/detik. •



Lapisan beton harus dicor secara rata sejak permulaan untuk memudahkan pengaturan sistem pemadatan dengan vibrator.







Untuk pengecoran struktur beton yang tinggi dan lebar, tiap lapisan beton yang paling efisien adalah 50 cm. Apabila tiap lapisan dibuat tebal akan menyulitkan udara dan air yang terperagkap di lapisan bawahnya melepaskan diri ke atas kerena tekanan beton terlelu berat. Sebaliknya apabila terlalu tipis, tekana beton tidak dapat mengimbangi pekerjaan vibrator.







Untuk menyambung lapisan bawah dengan lapisan diatasnya, Concrete Vibrator harus dimasukkan sebagian (kira-kira 10 s/d 15 cm) ke dalam lapisan di bawahnya agar tercipta lekatan yang monolik, padat dan menyatu.







Pada pengecoran plat beton yang tipis, vibrator boleh dimasukkan ke dalam beton secara miring. Dalam hal ini vibrator akan menyentuh besi tulangan, tetapi harus diusahakan sedikit dan secepat mungkin.



Perataan beton dilaksanakan dengan menggunakan jidar besi hollow sesaat seteah dipadatkan dan dilanjutkan dengan penggosokan manual. d. Pekerjaan Curing Untuk menjaga agar proses hidrasi beton dapat berlangsung dengan sempurna maka diperlukan curing untuk menjaga kelembabannya.  Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M 1.



Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran maupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.



2.



Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personil Pengguna Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode terbatas, untuk memberi pengarahan kepada pelaksana dan teknik pemasangan dari Penyedia Jasa tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja.



3.



Crane On Track ditempatkan pada lokasi yang tepat dan bebas dari hambatan, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan saat pemindahan rangka.



4.



Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran pada salah satu oprit jembatan yang cocok untuk merakit suatu rangka jangkar untuk pengimbang dimana pemasangan dengan cara perakitan bertahap akan dikerjakan, atau, bilamana pemasangan dengan cara peluncuran, struktur jembatan baja yang telah lengkap bersama dengan struktur rangka pengimbang dan ujung peluncur.



5.



Semua penyangga dan kumpulan balok-balok kayu sementara dan/atau fondasi beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan rol perakit, rol peluncuran, rol pendaratan atau jangkar dan penyangga struktur rangka jangkar



harus ditentukan titik pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi yang benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar Pemasangan dari pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara terpasang pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk panjang bentang jembatan yang akan dipasang. 6.



Komponen baja harus dirakit dengan akurat sesuai dengan tanda yang ditunjukkan pada Gambar Kerja pabrik pembuat jembatan dan sesuai dengan prosedur urutan pemasangan yang benar yang dirinci dalam prosedur pemasangan. Selama perakitan bahan-bahan harus ditangani dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terdapat bagian yang melengkung, retak atau kerusakan lainnya. Pengetokan yang dapat melukai atau menyebabkan distorsi terhadap elemen-elemen tidak diijinkan.



7.



Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari kotoran, minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan menghambat pemasangan yang rapat atas komponen-komponen yang dirakit.



8.



Baut penghubung harus dipasang dengan panjang dan diameter yang benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat jembatan. Ring harus ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala baut) yang berputar dalam pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian yang dibaut mempunyai kelandaian 1 : 20 terhadap bidang tegak lurus sumbu baut, maka ring serong yang halus harus dipakai untuk mengatasi ketidak sejajarannya. Dalam segala hal, hanya mur baut yang boleh diputar.



E. Program Padat Karya Pekerjaan yang dilaksanakan dengan program padat karya adalah : No.



Jenis Pekerjaan Padat Karya



1



-



Kebutuhan Tenaga per Hari (Orang/Hari) -



F. Daftar Pekerjaan yang disubkontrak No.



Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan



Kode Klasifikasi Pekerjaan Spesialis



Pekerjaan Subkontrak Pekerjaan Utama 1



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar



SP011



Pekerjaan Subkontrak yang bukan Pekerjaan Utama 1



Pasangan Batu dengan Mortar



-



G. Daftar Personel Manajerial



No.



Jabatan dalam Pekerjaan ini



Tingkat Pendidikan/Ijazah



Pengalaman Kerja sesuai Jabatan (Tahun)



1



Manajer Proyek



Min. S1 Teknik Sipil



Min. 4 Tahun



2



Manajer Teknik



Min. S1 Teknik Sipil



Min. 3 Tahun



3



Manajer Keuangan



Min. S1 Ekonomi



Min. 2 Tahun



-



4



Ahli K3



Min. S1 Teknik Sipil



Min. 3 Tahun



Ahli Muda K3



Sertifikat Kompetensi Kerja



Ket.



Ahli Teknik Jembatan Madya Ahli Teknik Jembatan Muda



H. Daftar Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan No.



Nama Peralatan Utama



Jumlah (unit)



Kapasitas Kondisi



Keterangan



1



Truk Mixer (Agitator)



1



5,0 M3



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



2



Trailer Tronton



1



30 Ton



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



3



Concrete Vibrator



3



5,5 HP



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



4



Crane On Track



1



75 Ton



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



5



Rock Drill Breaker



2



150 Bar



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



6



Dump Truck



3



3 m3



Laik



Sewa/Sewa beli/Milik



I. Daftar Jenis Pembayaran Utama No.



Bobot (%)



Pembayaran Utama



1



Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m



43,46



2



Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm



16,97



3



Baja Tulangan Sirip BjTS 420A



8,66



4



Beton struktur, fc’30 MPa



5,73



5



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M



5,44 Total



80,26



J. Daftar Jenis Pekerjaan Utama No.



Pembayaran Utama



No. Mata Pemb.



1



Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m



7.4 (3)



2



Baja Tulangan Sirip BjTS 420A



7.3 (3)



3



Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm



7.6 (8a)



4



Beton struktur, fc’30 MPa



7.1 (5a)



5



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M



7.4 (4)



K. Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran No. Mata Pembayaran 1.2 Mobilisasi



Uraian Item Pekerjaan



Satuan Pengukuran LS



1.8.(1)



Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas



LS



1.8.(2)



Jembatan Sementara



LS



1.19



Keselamatan dan Kesehatan Kerja



LS



1.21



Manajemen Mutu



LS



2.1.(1)



Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air



M3



2.2.(1)



Pasangan Batu dengan Mortar



M3



3.1.(1)



Galian Biasa



M3



3.1.(2)



Galian Batu Lunak



M3



3.1.(4)



Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter



M3



3.1.(5)



Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter



M3



3.2.(1a)



Timbunan Biasa dari sumber galian



M3



3.2.(2a)



Timbunan Pilihan dari sumber galian



M3



5.1.(1)



Lapis Pondasi Agregat Kelas A



M3



5.1.(2)



Lapis Pondasi Agregat Kelas B



M3



6.1 (1)



Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi



Liter



6.1 (2a)



Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi



Liter



6.3(5a)



Laston Lapis Aus (AC-WC)



Ton



6.3.(4)



Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)



Ton



6.3.(8)



Bahan anti pengelupasan



Kg



7.1 (5a)



Beton struktur, fc’30 MPa



M3



7.1 (7c)



Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa



M3



7.1 (8)



Beton , fc’15 Mpa



M3



7.1 (10)



Beton, fc’10 Mpa



M3



7.3 (1)



Baja Tulangan Polos-BjTP 280



Kg



7.3 (3)



Baja Tulangan Sirip BjTS 420A



Kg



7.4 (3)



Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m



Kg



7.4 (4)



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M



Kg



7.6 (8a)



Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm



M1



7.6.(14a)



Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm



M1



7.9.(1)



Pasangan Batu



M3



7.11.(6)



Sambungan Siar Muai Tipe Baja Bersudut



M1



7.12.(3)



Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja



7.13.(1)



Sandaran (Railing)



M1



7.14.(1)



Papan Nama Jembatan



M1



7.15.(1)



Pembongkaran Pasangan Batu



M3



7.15.(2)



Pembongkaran Beton



M3



7.15.(3)



Pembongkaran Beton Pratekan



M3



7.16.(2a)



Pipa Drainase Baja diameter 150 mm



M1



9.2.(1)



Marka Jalan Termoplastik



M2



9.2.(3a)



Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering Grade Patok Pengarah



9.2.(5)



Buah



Buah Buah



L. Identifikasi Bahaya No.



Jenis/Tipe Pekerjaan



Identifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3



1



Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 80 m Baja Tulangan Sirip BjTS 420A



Tertimpa Rangka Baja saat memuat ke Trailer Tonton.



Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 600 mm tebal 12 mm Beton struktur, fc’30 MPa



Kecelakaan saat mobilisasi tiang pancang dari Pelabuhan ke lokasi pekerjaan



Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 80 M



Tertimpa Rangka Baja saat pemasangan di lokasi pekerjaan



2.



3.



4. 5.



Anggota tubuh terluka saat pemasangan tulangan.



Terjatuh dari ketinggian bangunan.



Tindakan Pencegahan



M. Struktur Organisasi Pelaksanaan Proyek



N. Kurun Waktu Pencapaian Pelaksanaan Masa pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Warkapi adalah selama 300 hari kalender. Matriks Kegiatan Pelaksanaan sebagai berikut : Bulan : No.



Kegiatan



2020 Nop



1



Persiapan Lelang



2



Masa Pelaksanan



3



Masa Pemeliharaan



2021 Des



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



2022 Jul



Ags



Spt



Okt



Nov



Des



O. Analisis Pasar terkait Ketersediaan Kebutuhan bahan material dan Pokok bersumber dari kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat



Nop



Kebutuhan Upah Minimum untuk para pekerja skill dan non skill mengacu pada perda Gubernur SK Gubernur Nomor 561/222/10/2018, Provinsi Papua Barat.



P. Biaya yang Diperlukan Pagu pelaksanaan Penggantian Jembatan Warkapi pada Satuan Kerja Pelaksaaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan Nilai Pagu Rp. 32.992.650.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Q. Penutup Dengan pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Warkapi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari) diharapkan meningkatnya kinerja jaringan jalan di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Bintuni. Manokwari, Desember 2020 Dibuat oleh, Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Papua Barat (Manokwari)



NUR MUKHLIS FIANDARDO, ST, MT NIP. 19830511 201012 1 002