04 Sop Pembuangan Benda Tajam Dan Jarum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD KEC. MANDAU



JL. STADION No. 10 DURI



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



INSTALASI SANITASI DAN LAUDRY PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



SL/RSUD/04



A



1/3



Tanggal Berlaku



Ditetapkan Oleh Direktur



02 April 2013 dr. Ersan Saputra TH NIP. 19740220 2003 12 1 007



PENGERTIAN



Benda tajam adalah objek atau alat yang memiliki sudut tajam atau runcing, yang dapat memotong atau menusuk kulit, seperti : jarum suntik, bisturi, blood lancet , pecahan kaca dan ampul obat.



TUJUAN



KEBIJAKAN



Sebagai acuan penetapan langkah – langkah pembuangan benda tajam dan jarum. A. Acuan Surat



keputusan



Direktur



RSUD



Kec.



Mandau



Nomor



58.5/KPTS/IV/2013 tentang Kebijakan Pengelolaan Benda Tajam dan Jarum di Rumah Sakit. B. Penanggung Jawab Prosedur ini dilakukan oleh seluruh petugas yang yang berhubungan dengan jarum dan benda tajam terutama petugas Sanitasi dan Laundry. C. Kebijakan 1. Benda tajam dan jarum yang digunakan di RSUD Kecamatan Mandau



adalah



single



use



(sekali



pakai)



dan



tidak



diperkenankan di re-use (pakai ulang) 2. Benda tajam dan jarum di buang kedalam wadah tahan tusukan yang diletakkan di dekat tempat tindakan 3. Pengelolaan benda tajam dan jarum dilakukan dengan seksama untuk menghindari luka tusukan jarum bagi petugas rumah sakit. 4. Pengelolaan benda tajam dan jarum dikelola agar tidak



RSUD KEC. MANDAU



JL. STADION No. 10 DURI



INSTALASI SANITASI DAN LAUDRY PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



SL/RSUD/04



A



2/3



menimbulkan resiko infeksi bagi masyarakat di sekitar Rumah Sakit. PROSEDUR



1. Pengelolaan jarum/ benda tajam setelah pakai: a. Jangan menekuk / mematahkan jarum suntik/ benda tajam yang telah dipakai. b. Jangan meletakkan jarum suntik/ benda tajam bekas pakai di sembarang tempat. c. Segera buang jarum/ needle ke dalam wadah yang telah ditentukan dan dibuang sendiri oleh si pemakai d. Container benda tajam diletakkan dekat dengan lokasi tindakan. e. Wadah yang digunakan harus tahan tusukan ( puncture proof) berlabel biohazard atau berwarna kuning. f. Setelah berisi 2/3 bagian, dibawa ke incinerator untuk dimusnahkan. 2. Pengelolaan pecahan kaca: a. Gunakan sarung tangan rumah tangga b. Gunakan kertas Koran untuk mengumpulkan pecahan benda tajam tersebut, kemudian bungkus dengan kertas c. Masukkan ke dalam container tahan tusukan 3. Pembuangan benda tajam: a. Benda tajam dikumpulkan dalam wadah tahan tusukan dan anti bocor b. Sesudah 2/3 penuh dapat dimusnahkan di incinerator. c. Cara lain adalah enkapsulasi, yaitu sesudah 2/3 penuh, bahan semen, atau pasir dimasukkan dalam wadah sampai penuh d. Sesudah bahan menjadi padat dan kering, wadah ditutup, ditimbun dan dikuburkan.



UNIT TERKAIT



1. Komite PPI 2. Instalasi Sanitasi dan Laudry 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Gawat Darurat 5. ICU



RSUD KEC. MANDAU



JL. STADION No. 10 DURI



INSTALASI SANITASI DAN LAUDRY PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM Nomor Dokumen



Nomor Revisi



Halaman



SL/RSUD/04



A



3/3



6. Instalasi Rawat Jalan