Sop Pembuangan Benda Tajam Dan Jarum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBUANGAN BENDA TAJAM DAN JARUM No. Dokumen



:



No. Revisi



:



TanggalTerbit



:



Halaman



:



SOP



Puskesmas Wuluhan



1. Pengertian



2. Tujuan



dr. H. SUNARYO NIP.19600318198901 1 001 Benda tajam adalah objek atau alat yang memiliki sudut tajam atau runcing, yang dapat memotong atau menusuk kulit, seperti : jarum suntik, bisturi, blood lancet , pecahan kaca dan ampul obat. Sebagai acuan penetapan langkah – langkah pembuangan benda tajam dan jarum.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3. Kebijakan



Keputusan Kepala UPT Puskesmas 440/SOP.C.VIII/011/2016 tentang Standart Layanan Klinis di UPT Puskesmas Wuluhan



4. Referensi



Pedoman PPI



5. Alat dan bahan



1. Alat a. Savety box 2. Bahan: -



Nomor Prosedur



1. Pengelolaan jarum/ benda tajam setelah pakai: a. Jangan menekuk / mematahkan jarum suntik/ benda 6. Langkah langkah



tajam yang telah dipakai. b. Jangan meletakkan jarum suntik/ benda tajam bekas pakai di sembarang tempat. c. Segera buang jarum/ needle ke dalam wadah yang



telah ditentukan dan dibuang sendiri oleh si pemakai d. Container benda tajam diletakkan dekat dengan lokasi tindakan. e. Wadah yang digunakan harus tahan tusukan ( puncture proof) berlabel biohazard atau berwarna kuning. f. Setelah berisi 2/3 bagian, dibawa ke incinerator untuk dimusnahkan. 2. Pengelolaan pecahan kaca: a. Gunakan sarung tangan rumah tangga b. Gunakan kertas Koran untuk mengumpulkan pecahan benda tajam tersebut, kemudian bungkus dengan kertas c. Masukkan ke dalam container tahan tusukan 3. Pembuangan benda tajam: a. Benda tajam dikumpulkan dalam wadah tahan tusukan dan anti bocor b. Sesudah 2/3 penuh dapat dimusnahkan di incinerator. c. Cara lain adalah enkapsulasi, yaitu sesudah 2/3 penuh, bahan semen, atau pasir dimasukkan dalam wadah sampai penuh d. Sesudah bahan menjadi padat dan kering, wadah ditutup, ditimbun dan dikuburkan. 7. Bagan Alir 1. Tim PPI 2. Unit Sanitasi 8. Unit terkait



3. Unit Rawat Inap 4. Unit Gawat Darurat 5. Unit Rawat Jalan



9. Dokumen terkait