Panduan Pembuangan Benda Tajam Dan Jarum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFENISI



A. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah tabung aerosol, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. B. Limbah medis cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. C. Limbah benda tajam merupakan objek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit D. Limbah benda tajam hendaknya ditempatkan dalam kontainer benda tajam yang dirancang cukup kuat, tahan tusukan dan diberi label dengan benar.



BAB II RUANG LINGKUP 1



Pengelolaan limbah benda tajam memiliki ruang lingkup di semua ruangan : rawat inap, rawat jalan, ruangan perkantoran maupun semua instalasi penunjang. Semua petugas di ruangan bersama petugas dari sanitasi harus memahami bahwa pengelolaan limbah dan benda tajam yang benar diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi. Ruang Lingkup pengelolaan limbah rumah sakit khususnya untuk benda tajam dan jarum: Pemilahan Pewadahan Pengangkutan Peyimpanan Pemusnahan Panduan ini memberi



arahan kepada seluruh petugas kesehatan, semua



petugas beresiko terinfeksi bila tidak melakukan cara pembuangan limbah tajam dan jarum dengan benar. Tahapan penanggulangan kasus pajanan di rumah sakit adalah sebagai berikut : 1. Penyedian fasilitas APD yang memadai 2. Lakukan penanganan segera dilokasi 3. Tentukan resiko yang berhubungan dengan pajanan 4. Lakukan evaluasi sumber paparan/eksposur 5. Lakukan evaluasi individu yang terpapar 6. Berikan Profiklasis Efek Pajanan/PEP 7. Melaksanakan pengujian lanjutan dan konseling/rujukan BAB III TATALAKSANA Tatalaksana proses pengelolaan limbah benda tajam dimulai dari identifikasi, pemisahan,



labeling,



pengangkutan,



pemyimpanan



hingga



pembuangan



/pemusnahan. 1) Identifikasi jenis limbah Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah 2



patologi, limbah sitotoksis, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia dan limbah radioaktif 2) Pemisahan limbah - Pemisahan limbah dimulai pada awal limbah dihasilkan dengan memisahkan limbah sesuai dengan jenisnya. - Tempatkan limbah benda tajam pada wadah khusus (safety box). - Jenis limbah benda tajam : jarum, spuit, ujung infus, benda yang berpermukaan tajam 3) Wadah tempat penampungan untuk limbah benda tajam - Tahan bocor dan tahan tusukan - Harus mempunyai pegangan yang dapat dijinjing dengan satu tangan - Mempunyai penutup yang tidak dapat dibuka lagi - Bentuknya dirancang agar dapat digunakan dengan satu tangan - Ditutup dan diganti setelah ¾ bagian terisi dengan limbah 4) Pengangkutan - Pengangkutan limbah harus menggunakan troli khusus yang kuat, tertutup dan mudah dibersihkan, tidak boleh tercecer, petugas menggunakan APD ketika mengangkut limbah. 5) Tempat penampungan Limbah Sementara - Limbah benda tajam disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum dilakukan pemusnahan - Beri label pada pada safety box - Gunakan APD ketika menangani limbah - Limbah yang akan disimpan di TPS B3 ditimbang terlebih dahulu untuk mengetahui berat limbah tersebut, kemudian dicatatat pada loog book harian - Limbah disimpan di TPS LB3 jika kondisi TPS tidak 0 0C maka waktu penyimpanan maksimal hanya 2 x 24 jam 6) Pengelolaan Limbah - Pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak ke 3. Proses Pengelolaan Limbah Medis Padat 3



Dilakukan oleh pihak ke 3 7) Penanganan Limbah Benda Tajam



- Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam



- Jangan meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat - Segera buang limbah benda tajam ke wadah yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bisa dibuka lagi - Selalu buang sendiri oleh si pemakai - Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai (recapping)



- Wadah benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan - Bila menangani limbah pecahan kaca gunakan sarung tangan rumah tangga. APD PETUGAS PEMBUANGAN BENDA TAJAM 4



a. b. c. d. e. f. g.



Topi/helm Masker Pelindung mata Pakaian panjang (coveral) Apron Pelindung kaki/sepatu boot Sarung tangan khusus



BAB IV DOKUMENTASI A. PENCATATAN Jumlah sampah medis di catat di loogbook harian dari setiap jumlah sampah medis yang dihasilkan dari ruangan/ penghasil sampah medis B. PELAPORAN Laporan di buat tiap bulan dan tahunan. Laporan di berikan ke komite PPI RSKM



5