061 Sop Penetapan Waktu Tunggu Hasil Pelayanan Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN WAKTU TUNGGU HASIL PELAYANAN RADIOLOGI



No. Dokumen D9- 061



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA



No Revisi: 00



Halaman: 1/3



Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana Tanggal Terbit : 7 Januari 2019 SPO



Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Dewa Putu Gde Purwa Samatra NIP.195503211983031004 Tata cara penetapan waktu dalam pelaporan hasil pelayanan radilogi didalam jam kerja maupun untuk kasus CITO Sebagai acuan untuk mendapatkan ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi di Instalasi Rumah Sakit Universitas Udayana Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 147/UN14.6/HK/2019 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Universitas Udayana 1. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan di ruang pemeriksaan, maka petugas yang melakukan pemeriksaan memberikan informasi kepada pasien/pengantar pasien (baik keluarga maupun petugas pengantar) tentang waktu pengambilan hasil yang telah ditentukan dalam kerangka waktu hasil pemeriksaaan, yaitu : a. Didalam Jam Kerja No



Jenis Pemeriksaan



1



Radiologi Konvensional a. Radiologi Kepala b. Radiologi Ekstremitas c. Radiologi Tulang Belakang d. Radiografi Thorak e. Abdomen f. Panoramik



2 3 4



Radiografi dengan kontras USG CT Scan



Didalam Jam Kerja Tidak Cito Cito



≤ 24 Jam



≤ 1 Jam



≤ 3 Jam ≤



24 Jam



≤ 24 Jam ≤ 24 Jam ≤ 24 Jam



≤ 1 Jam ≤ 1 Jam



PENETAPAN WAKTU TUNGGU HASIL PELAYANAN RADIOLOGI No. Dokumen D9-061



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA



No Revisi: 00



Halaman: 2/3



b. Diluar Jam Kerja No



Jenis Pemeriksaan



1



Radiologi Konvensional a. Radiologi Kepala b. Radiologi Ekstremitas c. Radiologi Tulang Belakang d. Radiografi Thorak, Abdomen e. Panoramik Rad



2



Diluar Jam Kerja Tidak Cito Cito



≤ 3 Jam



≤ 1 Jam



≤ 3 Jam ≤ 1 Jam ografi dengan kontras



≤ 24 Jam 2. P 3 USG ≤ 24 Jam ≤ 3 Jam a 4 CT Scan ≤ 24 Jam ≤ 3 Jam d a dasarnya pelayanan pemeriksaan radiologi dilakukan 24 jam sehari, termasuk pemeriksaan Roentgen, USG, MSCT. 3. Dokter Spesialis Radiologi berdinas pada hari senin sampai Jum’at pukul 08.00 – 16.00 4. Pemeriksaan radiologi diluar jam kerja dokter spesialis radiologi untuk pasien rawat inap atau rawat jalan tanpa kontras boleh dilakukan jika ada permintaan dari dokter yang merawat, yang sifatnya cito. 5. Untuk jenis pemeriksaan USG atau radiografi konvensional kontras yang tidak cito, pasien dapat dibuatkan appoitment atau jadwal untuk bertemu dengan dokter spesialis radiologi sesuai jam praktek, tetapi untuk pemeriksaan cito radiografer akan menghubungi dokter spesialis ON Call untuk memastikan apakah bisa datang atau tidak,bila dokter spesialis tidak bisa datang maka pasien akan dikirim ke rumah sakit rujukan 6. Untuk kasus sulit hasil pemeriksaan dapat keluar lebih lama dikarenakan akan dikonsultasikan dengan radiolog senior 7. Jika terdapat pemeriksaan CT-Scan cito diluarjam kerja, film pemeriksaan akan dikirim kerumah atau praktek Dokter radiologi atau dengan menggunakan teleradiografi dan hasil expertisenya segera diserahkan keunit terkait/dokter pengirim. 8. Jika dokter spesialis radiologi on call tidak hadir dengan segera maka dokter spesialis radiologi on call untuk pemeriksaan CT-Scan dengan



kontras intravena akan meminta bantuan dari dokter di UGD untuk mendampingi petugas radiologi selama pemeriksaan berlangsung dan



PENETAPAN WAKTU TUNGGU HASIL PELAYANAN RADIOLOGI



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA Prosedur



No. Dokumen: D9-061



No Revisi: 00



Halaman: 3/3



penyuntikan kontras dibantu perawat UGD/ruangan 9. Dokter Spesialis Radiologi bila tidak bisa menghubungi dokter penanggung jawab pasien maka proses penyampaian hasil dilakukan melalui petugas Radiologi yang on duty untuk diberitahukan ke dokter on duty lainnya. 10.Dokter Spesialis Radiologi menghubungi dan memberitahukan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada dokter penanggung jawab pasien via telepon bila hasil pemeriksaan pasien menunjukkan hasil kritis. 11.Bila hasil foto tidak sesuai dengan standar, maka petugas menginformasikan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kepada pasien/ keluarga pasien/ petugas pengantar. 12.Ketika hasil pemeriksaan radiologi sudah dilaporkan, maka Petugas Radiologi mengcopy laporan tersebut dengan rangkap dua (2), untuk diserahkan ke dokter penanggung jawab pasien serta untuk arsip di radiologi. Untuk laporan asli akan diberikan ke pasien beserta hasil fotonyaHasil yang belum diambil setelah diinformasikan lebih dari 30 menit, petugas radiologi wajib mengingatkan kembali ke ruang perawatan



pasien. 13.Hasil foto diserahkan kepada petugas/ pasien, dengan mengisi buku pengambilan hasil, dimana waktu pengambilan dan kedatangan pasien dicatat dalam buku tersebut.



Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Instalasi Rawat jalan Instalasi Rawat Inap Instalasi Unit gawat darurat ICU/NICU