5 0 76 KB
PENETAPAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN RADIOLOGI No. Dokumen : SPO.RAD.016 Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi : 001
Halaman : 1/1
Ditetapkan Oleh Direktur RS Fatima Makale
10 Maret 2018
dr. Vicky Henoch Kandou PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Tata cara penetapan waktu dalam pelaporan hasil pelayanan radiologi didalam jam kerja maupun untuk kasus cito Sebagai acuan untuk mendapatkan ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Fatima Makale SK Direktur Tentang Waktu Tunggu ( Respones Time ) Hasil Pemeriksaan Radiologi 1. Waktu tunggu pelayanan Instalasi Radiologi dihitung dari pasien mendaftar untuk dilakukan tindakan radiologi sampai selesai
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
interpretasi / ekspertise oleh dokter spesialis radiologi 2. Kerangka waktu untuk pemeriksaan radiologi di dalam jam kerja adalah sebagai berikut : Radiologi konvensional non kontras ≤ 2 Jam Radiologi Konvensional dengan Kontras ≤ 3 Jam USG ≤ 2 Jam 3. Kerangka waktu untuk pemeriksaan radiologi cito adalah ≤ 1 Jam Instalasi Radiologi