10 0 117 KB
WAKTU TUNGGU RADIOLOGI
RSUD BITUNG
No. Dokumen :
No. Revisi:
Halaman:
445.1/03/250/II/2018
B
1/1 Ditetapkan Oleh : DIREKTUR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
Tanggal terbit : 19 Februari 2018 dr. PITTER H. LUMINGKEWAS NIP. 197402242005011011 Tata cara penetapan waktu dalam pelaporan hasil pelayanan radiologi didalam jam kerja maupun untuk kasus cito
TUJUAN
Sebagai acuan untuk mendapatkan ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Bitung Nomor 445.1/RSUD.Btg/171/II/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Daerah Bitung 1. Waktu tunggu pelayanan Instalasi Radiologi dihitung dari pasien mendaftar untuk dilakukan tindakan radiologi sampai selesai interpretasi / ekspertise oleh dokter spesialis radiologi 2. Kerangka waktu untuk pemeriksaan radiologi di dalam jam kerja adalah sebagai berikut : Radiologi konvensional non kontras ≤ 2 Jam Radiologi Konvensional dengan Kontras ≤ 3 Jam USG Dimensi ≤ 1 Jam
UNIT TERKAIT
3. Kerangka waktu untuk pemeriksaan radiologi cito adalah ≤ 1 Jam Instalasi Radiologi