07 Bahan Ajar RTL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAHAN AJAR RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) DIKLAT TENAGA TEKNIS SUBTANTIF TENAGA KEAGAMAAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS



Oleh: Hj. Mamik Syafa’ah



BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA TAHUN 2020



A. Latar Belakang 1



Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor 62 Tahun 2017 dan Nomor 685 Tahun 2018 tentang Kurikulum Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, telah menetapkan beberapa hal yaitu sebagai berikut: 1. Menetapkan



Kurikulum



Pendidikan



dan



Pelatihan



Tenaga



Teknis



Pendidikan dan Keagamaan, meliputi: a. Nama-nama Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan; b. Standar



kompetensi



Pendidikan



dan



Pelatihan



Tenaga



Teknis



Pendidikan dan Keagamaan; dan c. Struktur kurikulum, jumlah jam pelajaran, dan jumlah hari kalender Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan



2. Implementasi kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk membekali dan melakukan penilaian terhadap peserta diklat, yang meliputi: a. Sikap dan Perilaku. Penilaian ranah sikap dan perilaku dilakukan terhadap peserta diklat berkaitan dengan perilaku, disiplin, kehadiran, prakarsa,



kerjasama, partisipasi, dan tanggung jawab. Hasil akhir



penilaian aspek sikap dan perilaku memiliki bobot 30%; b. Pengetahuan. Penilaian ranah pengetahuan merupakan bagian dari evaluasi prestasi akademik peserta diklat yang dilakukan melalui penilaian proses dilakukan pada setiap mata diklat dan terintegrasi dalam proses pembelajaran diklat, proses studi lapangan, seminar hasil studi lapangan, dan proses praktik pembelajaran di kelas. Penilaian proses terhadap peserta meliputi aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif, yang dilakukan oleh widyaiswara atau narasumber. Evaluasi prestasi



akademik



dalam



penilaian



proses



pembelajaran,



studi



lapangan, seminar hasil studi lapangan, dan praktik pembelajaran; c. Keterampilan. Penilaian ranah keterampilan merupakan bentuk evaluasi prestasi akademik peserta diklat yang dilakukan melalui penilaian produk. Penilaian terhadap produk tersebut diperoleh dari implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dilakukan peserta diklat setelah selesai kegiatan diklat dan kembali ke tempat bekerja sesuai profesinya. 2



Dilihat dari tujuan penyelenggaraan diklat tersebut, tentunya setelah menerima pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang diproseskan dalam sebuah jenis diklat tertentu, proses pemebelajaran dan impelemntasi tidak boleh berhenti begitu saja. Dengan mengacu pada keberlanjutan proses pembelajaran, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan dikat yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Idealnya, peserta yang sudah mengikuti proses pembelajaran diklat, dapat meningkat kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatan yang dimilikinya, serta berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas mutu organisasi. Secara sederhana proses diklat yang sudah diperoleh, harus dapat mendorong lahirnya kebijakan organisasi dalam melaksanakan sebuah kegiatan,



mengubah



budaya



pelayanan



publik



sesuai



keberadaan



organisasinya serta menjadi saluran partisipasi seluruh pegawai untuk mengubah sikap perilaku mereka sesuai sasaran strategis. Dengan latar belakang tersebut, maka perlu disusun Panduan Teknis Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk menjadi acuan agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan memiliki standar. B. Ketentuan Umum Dalam Panduan Teknis Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai persyaratan jabatan pada Kementerian Agama, yang dilaksanakan paling sedikit 40 (empat puluh) jam pembelajaran, dengan durasi tiap jam pembelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit. 2. Diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan adalah diklat yang diselenggarakan dalam rangka mengembangkan kompetensi tenaga teknis pendididikan dan keagamaan pada Kementerian Agama.



3



3. Tenaga teknis pendidikan dan keagamaan adalah tenaga fungsional di bidang pendidikan dan atau keagamaan yang menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Agama. 4. Balitbang dan Diklat adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah lembaga diklat pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan dan pembina unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. 7. Kepala Pusdiklat adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. 8. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Kepala Balai Diklat adalah Kepala Balai Diklat Keagamaan. 10. Kepala Seksi Diklat adalah Kepala Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Balai Diklat Keagamaan. 11. Diklat fungsional adalah diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. 12. Diklat teknis substantif adalah diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi yang terkait dengan pekerjaan, sehingga tenaga teknis pendidikan dan keagamaan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional. 13. Diversifikasi diklat adalah pengembangan penyelenggaraan diklat yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan tujuan khusus dalam rangka memperluas akses keikutsertaan diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menanggulangi kebutuhan 4



diklat pada suatu wilayah, unit kerja, dan komunitas ASN guna pengembangan kompetensinya. 14. Diklat di Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut DDWK adalah bentuk diversifikasi diklat yang penyelenggaraannya di luar kampus pada wilayah kerja Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan atau Balai Diklat Keagamaan, berdasarkan pertimbangan dan tujuan kebutuhan mengembangkan kompetensi teknis substantif Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. 15. Diklat di Tempat Kerja yang selanjutnya disebut DDTK adalah bentuk diversifikasi diklat teknis substantif non klasikal yang penyelenggaraannya di tempat kerja peserta diklat, dalam bentuk pendampingan/ bimbingan langsung oleh widyaiswara atau narasumber. 16. Diklat Jarak Jauh yang selanjutnya disebut DJJ adalah bentuk diversifikasi diklat yang penyelenggaraannya dalam kelas virtual melalui media online berdasarkan pertimbangan dan tujuan kebutuhan perluasan akses peserta diklat. 17. Diklat Kerja Sama yang selanjutnya disebut DKS adalah bentuk diversifikasi diklat yang penyelenggaraannya berdasarkan nota kesepahaman atau nota kerja sama antara lembaga kediklatan di Kementerian Agama dengan lembaga lain dan/atau komunitas masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil negara (ASN) di lembaga dan/atau komunitas masyarakat mitra kerja sama. C. Tujuan Panduan teknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL) diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di Pusdiklat Tserta Balai Diklat. D. Dasar Hukum Panduan Teknis Pelaksanaan Rencana Tindak Tlanjut (RTL) diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan ini mengacu kepada: 1. PMA Nomor 75 Tahun 2015, tentang Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama. 2. Perkalan Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis. 3. Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 61 Tahun 2017 tentang Panduan dan Instrumen Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. 5



4. Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 62 Tahun 2017 dan Nomor 685 Tahun 2018 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. E. Sasaran Rencana Tindak Lanjut Sasaran Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah seluruh peserta diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di Pusdiklat serta Balai Diklat, yang telah mengikuti diklat sesuai dengan persyaratan kepersertaan diklat yang diikutinya. E. Manfaat Rencana Tindak Lanjut Laporan hasil pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) berfungsi sebagai media komunikasi untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi tersebut digunakan untuk bahan pengambilan keputusan yang sangat beragam sesuai dengan kepentingan masing-masing. Secara khusus manfaat Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah sebagai berikut: 1. Bagi peserta diklat adalah sebagai bentuk laporan individu pasca diklat pada ranah keterampilan, yang dituangkan dalam bentuk implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL); 2. Bagi penyelenggara diklat yaitu Pusdiklat dan Balai Diklat adalah sebagai alat



ukur



tingkat



keterampilan,



ketercapaian



Sekaligus



sebagai



kurikulum



diklat,



khususnya



ranah



umpan



balik



(feedback)



untuk



mengevaluasi ketercapaian dan keterpakaian kurikulum diklat; dan 3. Bagi instansi atau lembaga pengirim peserta diklat adalah sebaga alat kontrol tingkat pencapaian kompetensi pegawai setelah mengikuti proses diklat. F. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut 1. Penjelasan, identifikasi dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilaksanakan pada saat mata diklat Rencana Tindak Lanjut, dengan narasumber widyaiswara, sekaligus sebagai pembimbing (coach). 2. Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilaksanakan oleh peserta diklat, melibatkan seluruh lini dan stakeholders di instansi tempat bekerja peserta diklat dengan bimbingan



6



widyaiswara sebagai pembimbing (coach) dan atasan langsung sebagai mentor. G. Bentuk Kegiatan Rencana Tindak Lanjut Rencana Tindak Lanjut (RTL) diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di Pusdiklat serta Balai Diklat Keagamaan, pada prinsipnya merupakan upaya menjadikan produk kediklatan peserta yang mengacu kepada diklat yang diikutinya. Beberapa hal penting yang harus menjadi acuan adalah sebagai berikut: 1. Permasalahan yang akan dijadikan fokus bahasan mengacu kepada salah satu mata diklat pada kelompok inti; 2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) hanya mengambil Kompetensi Dasar (KD) pada salah satu mata diklat kelompom inti; dan 3. Rencana Tindak Lanjut (RTL), harus dibahas dan disetujui oleh narasumber atau widyaiswara pembimbing (coach). Bentuk kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) secara khusus, sebagaimana pada tabel berikut ini :



7



BENTUK KEGIATAN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) DIKLAT TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN A. Rencana Tindak Lanjut Diklat Tenaga Teknis Pendidikan No



01



Jenis Diklat



Jenis Kurrikulum



Diklat Teknis A. Pendalaman materi/ kompetensi Substantif profesional (DTS)



Bentuk/ Sifat Kegiatan RTL



Satuan Pendidikan, Satuan Organisasi



Informatif



PAUD, RA/TK, MI, MTs, MA, MA Jurusan Keagamaan, SD, SMP, SMA/SMK, Pengawas Pendidikan Agama, UN dan UAMBN MI, MTs, dan MA.



Disseminasi bahan yang diperoleh ketika mengikuti diklat terkait.



8



Waktu Pelaksanaan, Pelaporan



Sasaran/ Peserta



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten /Kota.



Ket



Laporan diterima oleh panitia penyelenggara diklat terkait Bidang Akademik, dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan Pengesahan 3.Daftar hadir peserta 4.Foto kegiatan (3.5 lembar) 5.Laporan, ringkasan materi, dan selanjutnya serahkan kepada WI utk dinilai



B. Pendalaman Materi/Kompe tensi Umum



1.Informatif



MI, MTs, dan MA.



Disseminasi Bahan Yang di Peroleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait.



2.Demonstratif,



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



1.Guru-guru di Satuan Pendidikan Peserta Diklat Bersangkutan



2. Siswa siswi terkait pada Kegiatan Pembelajaran dalam kelas tertentu



Implementatif Kegiatan PBM



9



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 2.Video Singkat PBM (5-7 Menit) 3.RPP terkait materi demonstrasi Pembelajaran, dan Diserahkan pada WI utk dinilai



Informatif



Kepala Madrasah



Disseminasi Bahan Yang di Peroleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait.



Informatif



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Kelompok Kerja Kepala Madrasah Kab, Kota



Kepala Pondok Pesantren



Kelompok Kerja Pengelola Pontren Kab, Kota



Pengawas



Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kab, Kota



Widyaiswara



Disseminasi Bahan Yang di Peroleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait.



10



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Semua Widyaiswara BDK Asal Peserta Diklat Terkait



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya di serahkan Pada



WI utk di nilai Informatif



Wakamad



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Disseminasi Bahan Yang di Peroleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait.



11



ASN, dan Guru-guru di Satuan Pendidikan Peserta Diklat Bersangkutan



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai



02



Diklat Fungsional (DF)



A.Pembentukan Jabatan



1.Proyek Perubahan Terkait Materi Inti Pada Diklat Terkait



Calon Kepala Madrasah



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



ASN, dan Guru-guru di Satuan Pendidikan Peserta Diklat Bersangkutan



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program Kerja Kepala Madrasah jangka Pendek dan jangka menengah sesuai Proyrk Perubahan Terkait



Calon Pengawas Sekolah Pada Satuan Pendidikan Kab, Kota



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



ASN, dan Guru-guru di Satuan Pendidikan Peserta Diklat Bersangkutan



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik



2.Program Kerja Kepala Madrasah, Jangka Pendek, dan Jangka Menengah.



03



1. Proyek Perubahan Sesuai Materi Inti Pada Diklat Terkait



12



1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program Kerja Pengawas Sekolah jangka Pendek dan jangka menengah



2.Program Kerja Kepala Madrasah, Jangka Pendek, dan Jangka Menengah.



3.Proyek Perubahan Sesuai Materi Inti Pada Diklat Terkait



Calon Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium



13



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



ASN, dan Guru-guru di Satuan Pendidikan Peserta Diklat Bersangkutan



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya



serahkan Pada WI utk di nilai Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program Kerja Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium jangka Pendek dan jangka menengah



4.Program Kerja Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium Jangka Pendek, dan Jangka Menengah.



B.Berjenjang



Informatif



Guru



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Disseminasi Bahan Yang di Peroleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait.



14



Guru Pada Satuan Pendidikan Terkait



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI



Pengawas



Pengawas Pada Pokjawas Kab, Kota



utk di nilai



B. Rencana Tindak Lanjut Diklat Tenaga Teknis Keagamaan No



Jenis Diklat



01



Diklat Teknis Substantif (DTS)



02



Diklat Fungsional (DF)



Jenis Kurrikulum



Bentuk/ Sifat Kegiatan RTL



Satuan Pendidikan, Satuan Organisai



Waktu Pelaksanaan, Pelaporan



Professional dan Umum



Informatif, Disseminasi Bahan Yang diperoleh Ketika Mengikuti Diklat Terkait



KUB, Zakat, Hisab Rukyat, Lajnah, Lektur, Kemasjidan, Wakaf, Produk Halal, Haji, KUA dan Keluarga Sakinah,



A.Pembentukan Jabatan



Proyek Perubahan Terkait Materi Inti Pada Diklat Dimaksud



Penghulu



15



Sasaran/ Peserta



Keterangan



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Pokjahulu, Pokjalu, BKMT, BAZIS Kab. Kota, KUA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terkait



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik 1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



Pokjahulu



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program



Kerja Penghulu, Kepala KUA, Penyuluh Jangka Pendek dan Jangka Menengah sesuai Proyek Perubahan Terkait



B.Berjenjang



Informatif, Disseminasi Bahan Yang Diperoleh Ketika Mengikuti Diklat Penjenjangan Terkait



Kepala KUA



KKKK (Kelompok Kerja Kepala KUA)



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program Kerja Kepala KUA Jangka Pendek dan Jangka Menengah sesuai Proyek Perubahan Terkait



Penyuluh



Pokjaluh



Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait, Dgn Bukti Fisik Program Kerja Penyuluh Jangka Pendek dan Jangka Menengah sesuai Proyek Perubahan Terkait Laporan di terima oleh panitia penyelenggara Diklat terkait Bidang Akademik, Dgn Bukti Fisik



Penghulu



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak hari penutupan diklat.



16



Pokjahulu



1.Surat Tugas 2.Surat Pernyataan 3.Daftar Hadir peserta 4.Photo Kegiatan (3-5 lembar) 5.Laporan, Ringkasan Materi, dan Selanjutnya serahkan Pada WI utk di nilai



17



G. Format Rencana Tindak Lanjut Sistematika penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) adalah sebagai berikut: Cover Lembar Persetujuan Narasumber/ Widyaiswara Pembimbing BAB I PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang



2.



Tujuan



3.



Sasaran



BAB II RENCANA TINDAK LANJUT DAN JADWAL Rencana Tindak Lanjut



:___________________________



Nama Peserta Diklat



:___________________________



NIP



:___________________________



Tempat Tugas



:___________________________



Alamat Kantor



:___________________________



No HP



:___________________________



No



Kegiatan



Sasaran



Tujuan



Target Hasil



H. Format Laporan Hasil Implementasi Rencana Tindak Lanjut Laporan hasil pelaksanaan rencana tindak tanjut (RTL) memiliki sistematika sebagai berikut: Cover Lembar Pengesahan Atasan Langsung Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pendahuluan Rasional dan Tujuan



Bab II Pelaksanaan A. Peserta 18



B. Waktu dan tempat C. Pelaksanaan Kegiatan D. Hambatan dan Solusi Bab III Penutup A. Kesimpulan B. Rekomendasi Lampiran - Jadwal Kegiatan - Foto Kopi Surat Tugas - Foto Kopi Program Tindak Lanjut - Foto – Foto Kegiatan I. Penilaian Proses Pembelajaran Bobot penilaian akhir hasil pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL) adalah 40 % keseluruhan penilaian diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan, yang akan diakumulasi dengan nilai sikap dan pengetahuan. Aspek atau komponen enilaian rencara tindak lanjut (RTL), meliputi sebagai berikut: No 1 2 3 4 Dst Jumlah Total Nilai Rata-rata Nilai



Aspek/ Komponen Yang Dinilai



Nilai



J. Jam Pembelajaran dan Penyetaraan Jam Bimbingan Identifikasi permasalahan dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), disampaikan oleh narasumber/ widyaiswara pada mata diklat Rencana Tindak Lanjut (RTL) Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Narasumber/ widyaiswara sekaligus berposisi sebagai pembimbing penyusunan dan pelaksanaan rencara tindak lanjut (RTL) dengan rasio 1:10, artinya setiap 10 orang peserta ditangani/ dibimbing oleh 1 orang widyaiswara.



19



Sedangkan untuk proses pembimbingan oleh narasumber/ widyaiswara selama pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL), jam bimbingan disetarakan dengan jam pembelajaran sebagai berikut: ______________________________________________________________ ______________________________________________________________ ______________________________________________________________ ______________________________________________________________ _____________________________________________________________



K. Penutup Petunjuk teknis pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL) diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL) peserta diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dan Balai Diklat Keagamaan.



Surabaya,



20



Juni 2020