4 0 65 KB
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN UNIT RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
KBJ/UP/SDM/09 Tanggal Terbit
00
Halaman 1/3 Ditetapkan, Direktur
KEBIJAKAN
01 Juli 2010 dr. Karlina, MARS
LATAR BELAKANG Undang – undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan , peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif) sebagai paradigma baru kesehatan disamping penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Upaya tersebut diatas dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Keberhasilan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan adanya mutu pelayanan
prima rumah
sakit. Mutu pelayanan rumah sakit sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor yang paling dominan adalah sumber daya manusia. Maka dari itu perlu diperhatikan pola ketenagaan sesuai beban kerja dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam upaya penyediaan SDM yang sesuai dengan ketentuan standart pola ketenagaan di Unit Radiologi yang mengacu pada operasional di Rumah Sakit, guna memberikan kualitas pelayanan yang sesuai dengan Kebijakan Mutu RSIA Grha Permata Ibu. TUJUAN 1.
Tujuan Umum : Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit melalui kualitas pelayanan di Unit Radiologi
2.
Tujuan Khusus : a.
Adanya standar Ketenagaan di Unit Radiologi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan serta pendayagunaan tenaga.
b.
Adanya standar kualifikasi Ketenagaan di Unit Radiologi
c.
Adanya pedoman tentang standarisasi kebutuhan tenaga di Unit Radiologi
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN UNIT RADIOLOGI
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
2/3
KBJ/UP/SDM/09 POLA KETENAGAAN UNIT RADIOLOGI Dasar pertimbangan pola ketenagaan di radiologi 1.
Jumlah staf : - 1 orang Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad) - 2 orang staff Radiografer
2.
Jumlah Shift : - Pagi
( 07:00 - 14:00 )
- Sore
( 14.00 - 21.00 )
- Malam dan Hari libur On Call 3.
Jumlah ruangan radiologi : - 1 ruang radiologist - 1 ruang staff merangkap ruang processor - 1 ruang pemeriksaan USG - 2 ruang pemeriksaan X-Ray
4.
Jumlah peralatan radiologi : - 1 alat General X-Ray - 1 alat Panoramic dan cephalometri - 1 Dental X Ray - 1 USG 2/3/4 D
5.
Jumlah jam kerja : 40 jam per minggu
6.
Jumlah kunjungan pasien 132 pasien / bulan
Pola Kerja Shift Pagi
Staf Radiografer
Jumlah staf 1
Lokasi Ruang Pemeriksaan X
Pendidikan D3 ATRO
Ray Sore
Dokter Radiologi Radiografer
1 1
Ruang USG Ruang Radiologist Ruang Pemeriksaan X
Spesialis Radiologi D3 ATRO
Ray Ruang USG On Call
Malam
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN UNIT RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
KBJ/UP/SDM/09
00
3/3
Jenis Tindakan/pelayanan dan beban kerja alat dan staf berdasarkan perhitungan waktu:
Rata rata per bulan tahun 2009 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jenis Pemeriksaan Foto tanpa Kontras Appendicogram BNO IVP HSG Panoramic Cephalometri Dental X Ray USG 2 D USG 4 D Total
Waktu yang
Volume
Total waktu yang
dibutuhkan untuk
tindakan/bulan
dibutuhkan untuk
melayani 1 pasien 20 menit 20 menit 90 menit 45 menit 15 menit 15 menit 15 menit 30 menit 60 menit
89 1 1 1 12 2 14 17 2
melayani pasien/bulan 1780 20 90 45 180 30 210 510 120 2985
Beban kerja tindakan atau pelayanan= 2985 menit/bulan atau 48,75 jam/bulan
Berdasarkan perhitungan di atas maka petugas radiographer yang dibutuhkan adalah 1 orang saja karena beban kerja per bulan hanya 48, 75 jam. Tetapi perhitungan di atas harus dilakukan koreksi karena Petugas Radiografer bekerja secara shift yaitu pagi dan siang. Jadi minimal harus ada 2 orang petugas radiographer.
Nama Jabatan
Tandatangan
Disiapkan oleh:
Diperiksa oleh:
Disetujui oleh:
Mansur Hasan
dr. Suhelmi Simon, SpJP
dr. Karlina, MARS
Manajer Umum dan Personalia
Ketua Komite Mutu
Direktur