02 Standar Dan Pola Ketenagaan Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR DAN POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi



KBJ/UP/SDM/02 Tanggal Terbit



00



Halaman 1/3 Ditetapkan, Direktur



KEBIJAKAN



01 Juli 2010 dr. Karlina, MARS



LATAR BELAKANG Undang – undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan , peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif) sebagai paradigma baru kesehatan disamping penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Upaya tersebut diatas dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Keberhasilan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan adanya mutu pelayanan



prima rumah



sakit. Mutu pelayanan rumah sakit sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor yang paling dominan adalah sumber daya manusia. Maka dari itu perlu diperhatikan pola ketenagaan sesuai beban kerja dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam upaya penyediaan SDM yang sesuai dengan ketentuan standart pola ketenagaan di Instalasi Gawat darurat yang mengacu pada operasional di Rumah Sakit, guna memberikan kualitas pelayanan yang sesuai dengan Kebijakan Mutu RSIA Grha Permata Ibu. TUJUAN 1.



Tujuan Umum : Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit melalui kualitas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat.



2.



Tujuan Khusus : a.



Adanya standar Ketenagaan di IGD yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan serta pendayagunaan tenaga.



b.



Adanya standar kualifikasi Ketenagaan di IGD



c.



Adanya pedoman tentang standarisasi kebutuhan tenaga di IGD



STANDAR DAN POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



00



2/3



KBJ/UP/SDM/02 POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT



Dasar perhitungan di Instalasi Gawat Darurat   



Rata-rata jumlah pasien per hari Jumlah jam perawatan per hari Jam efektif per hari



Klasifikasi pasien



No.



Kebutuhan perawatan IGD (menit)*



Prosentase Jenis pasien



Rata-rata Jumlah Pasien/hari (orang)** 23



1 Gawat Darurat 2 Mendesak 3 Tidak Mendesak *Menurut Tutuko (1992)



86,31 71,28 33,09



5% 35% 60%



1 8 14



** Berdasarkan data tahun 2009



Rumus Gillies (1982) TP



=



Tenaga perawat



D



=



Jam kerja keperawatan pasien



A1



=



Waktu keperawatan pasien kasus gawat darurat



=



86,31 menit



A2



=



Waktu keperawatan pasien kasus mendesak



=



71,28 menit



A3



=



Waktu keperawatan pasien kasus tidak mendesak



=



33,09 menit



Adm. Time



=



Waktu administrasi yang dibutuhkan untuk penggantian shift



=



∑ pasien



=



Jumlah pasien per hari



dalam menit



45 menit



Pasien kasus gawat darurat



=



1 pasien



Pasien kasus mendesak



=



8 pasien



Pasien kasus tidak mendesak



=



14 pasien



Rumus : D



= {( A1 x Σ psn / hr ) + ( A2 x Σ psn / hr ) + ( A3 x Σ psn / hr ) + ( 3 shift x adm time )} = ( 86,31 x 1 ) + ( 71,28 x 8 ) + ( 33,09 x 14 ) + ( 3 x 45 ) = 86,31 + 570,24 + 463,26



TP



=



D



x



= 1119,81 menit



= 18, 66 jam



365_________



274 x jam kerja per hari



STANDAR DAN POLA KETENAGAAN



INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



KBJ/UP/SDM/02



00



3/3



= 18,66 x 365 274 x 7 = 6810,9 1918 = 3,55



Faktor koreksi



= 3,55 x 25 % = 0,89



Total Perawat IGD = 3,55 + 0,89 = 4,44 dibulatkan menjadi 5 orang



Total kebutuhan perawat IGD



= 5 orang + 1 kelompok pengganti yang cuti = 5 orang + 4 orang = 9 orang (belum termasuk Kepala Ruangan dan CI)



Nama Jabatan



Tandatangan



Disiapkan oleh:



Diperiksa oleh:



Disetujui oleh:



Mansur Hasan



dr. Suhelmi Simon, SpJP



dr. Karlina, MARS



Manajer Umum dan Personalia



Ketua Komite Mutu



Direktur