7 0 74 KB
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen
No. Revisi
KBJ/UP/SDM/02 Tanggal Terbit
00
Halaman 1/3 Ditetapkan, Direktur
KEBIJAKAN
01 Juli 2010 dr. Karlina, MARS
LATAR BELAKANG Undang – undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan , peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif) sebagai paradigma baru kesehatan disamping penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Upaya tersebut diatas dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Keberhasilan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan adanya mutu pelayanan
prima rumah
sakit. Mutu pelayanan rumah sakit sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Adapun faktor yang paling dominan adalah sumber daya manusia. Maka dari itu perlu diperhatikan pola ketenagaan sesuai beban kerja dan faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam upaya penyediaan SDM yang sesuai dengan ketentuan standart pola ketenagaan di Instalasi Gawat darurat yang mengacu pada operasional di Rumah Sakit, guna memberikan kualitas pelayanan yang sesuai dengan Kebijakan Mutu RSIA Grha Permata Ibu. TUJUAN 1.
Tujuan Umum : Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit melalui kualitas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat.
2.
Tujuan Khusus : a.
Adanya standar Ketenagaan di IGD yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan serta pendayagunaan tenaga.
b.
Adanya standar kualifikasi Ketenagaan di IGD
c.
Adanya pedoman tentang standarisasi kebutuhan tenaga di IGD
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
2/3
KBJ/UP/SDM/02 POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT
Dasar perhitungan di Instalasi Gawat Darurat
Rata-rata jumlah pasien per hari Jumlah jam perawatan per hari Jam efektif per hari
Klasifikasi pasien
No.
Kebutuhan perawatan IGD (menit)*
Prosentase Jenis pasien
Rata-rata Jumlah Pasien/hari (orang)** 23
1 Gawat Darurat 2 Mendesak 3 Tidak Mendesak *Menurut Tutuko (1992)
86,31 71,28 33,09
5% 35% 60%
1 8 14
** Berdasarkan data tahun 2009
Rumus Gillies (1982) TP
=
Tenaga perawat
D
=
Jam kerja keperawatan pasien
A1
=
Waktu keperawatan pasien kasus gawat darurat
=
86,31 menit
A2
=
Waktu keperawatan pasien kasus mendesak
=
71,28 menit
A3
=
Waktu keperawatan pasien kasus tidak mendesak
=
33,09 menit
Adm. Time
=
Waktu administrasi yang dibutuhkan untuk penggantian shift
=
∑ pasien
=
Jumlah pasien per hari
dalam menit
45 menit
Pasien kasus gawat darurat
=
1 pasien
Pasien kasus mendesak
=
8 pasien
Pasien kasus tidak mendesak
=
14 pasien
Rumus : D
= {( A1 x Σ psn / hr ) + ( A2 x Σ psn / hr ) + ( A3 x Σ psn / hr ) + ( 3 shift x adm time )} = ( 86,31 x 1 ) + ( 71,28 x 8 ) + ( 33,09 x 14 ) + ( 3 x 45 ) = 86,31 + 570,24 + 463,26
TP
=
D
x
= 1119,81 menit
= 18, 66 jam
365_________
274 x jam kerja per hari
STANDAR DAN POLA KETENAGAAN
INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
KBJ/UP/SDM/02
00
3/3
= 18,66 x 365 274 x 7 = 6810,9 1918 = 3,55
Faktor koreksi
= 3,55 x 25 % = 0,89
Total Perawat IGD = 3,55 + 0,89 = 4,44 dibulatkan menjadi 5 orang
Total kebutuhan perawat IGD
= 5 orang + 1 kelompok pengganti yang cuti = 5 orang + 4 orang = 9 orang (belum termasuk Kepala Ruangan dan CI)
Nama Jabatan
Tandatangan
Disiapkan oleh:
Diperiksa oleh:
Disetujui oleh:
Mansur Hasan
dr. Suhelmi Simon, SpJP
dr. Karlina, MARS
Manajer Umum dan Personalia
Ketua Komite Mutu
Direktur