1 SK & Kebijakan Resiko Pasien Jatuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NO. 221 / SK / RSPB / V / 2015 TENTANG KEBIJAKAN RISIKO PASIEN JATUH DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA MENIMBANG



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah



Sakit Permata Bunda Malang, maka diperlukan landasan kebijakan penerapan sasaran keselamatan pasien yang menjadi prioritas utama. 2. Bahwa agar pelayanan keselamatan pasien di Rumah Sakit



Permata Bunda Malang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda Malang sebagai landasan bagi penerapan mengurangi risiko cidera pasien akibat terjatuh di Rumah Sakit Permata Bunda Malang. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda Malang.



MENGINGAT



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009



tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. 3. Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008 tentang



Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 4. Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008 tentang Rekam



Medis. 5. Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008 tentang Komite



Keperawatan Rumah Sakit. 6. Permenkes No. 290 / Menkes / Per / III / 2008 tentang



Persetujuan Tindakan Kedokteran. 7. Permenkes RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan



Pasien Rumah Sakit. 8. Surat Keputusan Direktur PT. Metropolista Medista Centro



No. 001 / PT. MMC / III / 2013 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Permata Bunda.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA MALANG TENTANG KEBIJAKAN RISIKO PASIEN JATUH DI RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA MALANG.



KEDUA



:



Kebijakan Pelayanan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Permata Bunda Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan keselamatan pasien Rumah Sakit Permata Bunda Malang dilaksanakan oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit Permata Bunda Malang.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Malang Pada Tanggal : 20 Mei 2015 DIREKTUR RS PERMATA BUNDA



dr. Tuty Satrijawati, M.Kes NRP : 0313110



Lampiran



:



SK Direktur Permata Bunda



Rumah



Sakit



Nomor Perihal



: :



221 / SK / RSPB / V / 2015 Kebijakan Asesmen Risiko Pasien Jatuh Rumah Sakit Permata Bunda



KEBIJAKAN ASESMEN RISIKO PASIEN JATUH RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA Kebijakan Umum: 1. Semua pasien rawat jalan dan rawat inap harus dilakukan identifikasi minimal dengan dua parameter, yaitu nama lengkap dan nomor rekam medis. 2. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, dan etika profesi serta menghormati hak pasien. 3. Setiap bulan wajib membuat laporan kegiatan pelayanan keselamatan pasien. Kebijakan Khusus: 1. Semua pasien rawat jalan dan rawat inap dinilai risiko jatuh saat asesmen awal dan dilakukan asesmen ulang jika terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, meliputi pasien dewasa, anak, dan geriatri. 2. Semua pasien neonatus dikategorikan berisiko jatuh. 3. Pengkajian risiko jatuh untuk pasien dewasa menggunakan skala Morse Fall Risk, pasien anak menggunakan skala Humpty Dumty, dan pasien geriatri menggunakan Ontario Modified Stratify Sidney Scoring. 4. Hasil pengukuran dimonitor dan ditindaklanjuti sesuai derajat risiko jatuh. 5. Pakaikan stiker kuning pada gelang identitas pada pasien rawat inap dengan kategori risiko tinggi. 6. Pakaikan pita kuning pada pasien rawat jalan dengan kategori risiko tinggi. 7. Lakukan intervensi sesuai hasil penilaian sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan (risiko ringan, sedang dan tinggi). 8. Pita tanda risiko jatuh dan stiker risiko jatuh dilepas jika skor pada pasien risiko jatuh adalah ringan dan sedang. 9. Lakukan asesmen ulang risiko jatuh pada pasien setelah mendapatkan obat atau tindakan yang menimbulkan risiko jatuh. 10. Kebijakan termasuk langkah-langkah pencegahan risiko pasien jatuh. 11. Pencegahan risiko jatuh di rawat inap dilakukan dengan menggunakan pedoman pencegahan risiko jatuh dan di monitor.



Di tetapkan di : Malang Pada Tanggal : 20 Mei 2015 DIREKTUR RS PERMATA BUNDA



dr. Tuty Satrijawati, M.Kes NRP : 0313110