1 - SK Tim Persiapan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN



NAGORI BONGGURAN KARIAHAN KECAMATAN RAYA – SUMATERA UTARA Kode Pos: 21162



KEPUTUSAN PANGULU BONGGURON KARIAHAN NOMOR : 188.45/06/014/ 2020 TENTANG TIM PERSIAPAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK NAGORI PANGULU BONGGURON KARIAHAN Menimbang



: a. bahwa pendirian BUM Nagori harus didasari dan memperhatikan potensi, sumberdaya, dan aset yang ada di Nagori; b. bahwa untuk kelancaran musyawarah Nagori pendirian BUM Nagori perlu mempersiapkan sosialisasi dan pengorganisasian kepada masyarakat nagori; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pangulu Bongguron Kariahan tentang Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan Badan Usaha Milik Nagori Bongguron Kariahan Kecamatan HaBongguron Kariahan Kabupaten Simalungun;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Paraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



:



KEDUA



:



Pembentukan Tim Persiapan Pendirian BUM Nagori Bongguron Kariahan Tim sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU melaksanakan tugas: 1. Melakukan pemetaan terhadap aset, potensi, dan sumber daya alam Nagori yang dapat dioptimalkan dalam kegiatan unit usaha BUM Nagori; 2. Melakukan pemetaan terhadap kegiatan ekonomi warga nagori yang dapat didukung oleh BUM Nagori; 3. Melakukan kajian peluang usaha atas hasil pemetaan aset, potensi, sumber daya alam Nagori, dan ekonomi nagori; 4. Melaporkan hasil kajian potensi, aset dan sumberdaya kepada Pangulu dan Maujana ; 5. Menyusun draft Peraturan Nagori dan Draf AD/ART BUM Nagori; 6. Mempersiapkan kiteria calon pengurus BUM Nagori; dan 7. Mempersiapkan Musyawarah Nagori Pembentukan BUM Nagori. Sekretaris Nagori bertugas mengkoordinasi kegiatan tim.



KETIGA



Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori ( APBNag);



KEEMPAT



Tim berkewajiban melaksanakan tugas dan melaporkannya kepada Pangulu;



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bongguron Kariahan Pada Tanggal : 24 Maret 2020



PANGULU NAGORI BONGGURON KARIAHAN



JON PARIS LINGGA



LAMPIRAN KEPUTUSAN PANGULU BONGGURON KARIAHAN NOMOR : 188.45/06/ 014 /2020 TENTANG : TIM PERSIAPAN PEMBENTUKAN BUM NAGORI TANGGAL : 24 Maret 2020



SUSUNAN TIM PERSIAPAN PEMBENTUKAN BUM NAGORI Penganggung Jawab



: Jon Paris Lingga (Pangulu Bongguron Kariahan)



Koordinator



: Jahya Pandapotan Saragih (Sekretaris Nagori)



Sekretaris



: Merni Rismalina Saragih



Anggota



: 1. Jhon Risman Damanik 2. Rusnia Marpaung 3. Sariadilson Sinaga 4. Sarmedi Anto Purba 5. Riahman Purba



PANGULU NAGORI BONGGURON KARIAHAN



JON PARIS LINGGA