4 0 320 KB
1771
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
INFORMASI JABATAN PENYUSUN RENCANA KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
1.
Nama Jabatan
:
2.
Kode Jabatan
:
3.
Unit Kerja
PENYUSUN RENCANA KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA -
Eselon II
:
Eselon III
:
DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN KABID PERUMAHAN
RAKYAT
DAN
KAWASAN
Eselon IV
:
KASI PENYEDIA PRASARANA SARANA UTILITAS (PSU) PERUMAHAN
4.
Kedudukan dalam Struktur Organisasi
:
KABID PERUMAHAN
KEPALA SEKSI PENYEDIA PRASARANA SARANA UTILITAS (PSU) PERUMAHAN
JURU GAMBAR
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN PELAKSANA/ FUNSIONAL TERTENTU
PENYUSUN RENCANA KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
PENGAWAS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
Dokumen Analisis Jabatan 5.
Ikhtisar Jabatan
:
Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan. 6.
Uraian Tugas : . a. Menerima program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan obyek kerja . . Tahapan : 1.1 Menerima konsep program kerja, bahan dan alat rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan dari Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan 1.2 Mempelajari dan menelaah konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan 1.3 Mengetik konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan 1.4 Menyerahkan konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan kepada Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan untuk diverifikasi dan divalidasi b.
Mengumpulkan sarana dan prasarana perumahan yang akan dibangun sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan. Tahapan : 2.1 Mendata dan menilai kondisi perumahan yang akan dibangun 2.2 Merencanakan sarana dan prasarana perumahan yang akan dibangun 2.3 Menentukan design sarana dan prasarana perumahan yang akan dibanguna
c.
Menelaah perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang baik sesuai prosedur dalam
rangka penyusunan obyek kerja. Tahapan : 3.1 Mengumpulkan aturan-aturan tentang prasrana dan sarana perumahan 3.2 Mengumpulkan informasi tentang prasarana dan sarana perumahan 3.3 Merancang design yang baik untuk prasarana dan sarana perumahan 3.4 Menyampaikan rancangan design prasarana dan sarana perumahan ke Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan d.
Melaksanakan Penataan Kearsipan perumahan yang telah ada.
data-data
perencanaan
prasarana
dan
sarana
Tahapan : 4.1 Mengumpulkan data-data perencanaan prasarana sarana perumahan 4.2 Menerima arsip data-data perencanaan prasarana sarana perumahan 4.3 Mencatat, mengumpulkan dan mengelompokkan arsip data-data perencanaan prasarana sarana perumahan e.
Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas Tahapan : 5.1 Mempelajari dan menganalisa naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana sarana perumahan 5.2 Membuat konsep nota dinas 5.3 Mengkonsultasikan konsep nota dinas kepada Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan 5.4 Memfinalisasi konsep nota dinas
f.
Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan mengenai perencanaan prasarana dan sarana perumahan baik secara lisan maupun secara tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Tahapan :
Dokumen Analisis Jabatan 6.1 6.2 6.3 6.4 g
7.
Menganalisis permasalahan mengenai perencanaan prasarana sarana perumahan Membahas permasalahan dengan Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Menyusun pertimbangan staf Menyampaikan saran kepada Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok tentang perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang diberikan Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Tahapan : 7.1 Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan 7.2 Mempelajari tugas yang diberikan 7.3 Menjalankan tugas yang diberikan
Bahan Kerja
:
No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1
Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daearah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan
Penerimaan program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan
2
Data-data lapangan dan administrasi yang berkaitan dengan dengan penerbitan rekomendasi perumahan
Pemngumpulan sarana dan perumahan yang akan dibangun
3
Data-data yang berkaitan dengan prasarana sarana perumahan
Penelaahan perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku
4
Data-data Perencanaan sarana perumahan
dan
Melaksanakan Penataan Kearsipan datadata perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang telah ada.
5
Pembuatan surat-surat dinas yang berkaitan dengan prototype dan design gambar perencanaan prasarana sarana utilitas perumahan
Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan untuk kelancaran tugas
6
Laporan permasalahan kegiatan bidang penyedia prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan
Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan mengenai perencanaan prasarana dan sarana perumahan baik secara lisan maupun secara tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
7
Perintah Pimpinan ( Kasi/ Administrator)
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok tentang perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang diberikan Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan
prasarana
prasarana
Dokumen Analisis Jabatan
8.
9.
Perangkat/Alat Kerja
:
No
Perangkat Kerja
Digunakan untuk Tugas
1
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya
Menerima program kerja, bahan dan alat perlengkapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan
2
Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undangundang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Standar Nasional Indonesia (SNI) 031733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Mengumpulkan sarana dan perumahan yang akan dibangun
3
Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undangundang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Standar Nasional Indonesia (SNI) 031733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan,
Menelaah perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku
4
Peraturan tentang Tata Kearsipan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya, Lemari Arsip
Melaksanakan Penataan Kearsipan data-data perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang telah ada.
5
Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya
Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan untuk kelancaran tugas
6
Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Lainnya
Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan mengenai perencanaan prasarana dan sarana perumahan baik secara lisan maupun secara tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
7
Surat Perintah/Surat Tugas
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok tentang perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang diberikan Kepala Seksi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan
8
Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT
Penunjang pelaksanaan tugas
Hasil Kerja
prasarana
:
No
Hasil Kerja
Satuan Hasil
1
Draf Rencana kerja rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan
Dokumen
2
Jumlah Rekomendasi Perumahan yang diterbitkan
Dokumen
Dokumen Analisis Jabatan
10.
3
Jumlah perencanaan prasarana dan sarana perumahan yang dibuat
Dokumen
4
Tersusun dan terdatanya Rekomendasi dan Perencanaa prasarana dan sarana perumahan yang dibuat
Dokumen
5
Naskah dinas
Dokumen
6
Pertimbangan staf
Dokumen
7
Tugas kedinasan lainnya
Kegiatan
Tanggung Jawab a. b. c. d.
11.
:
Bertanggung jawab terhadap rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan Bertanggung jawab terhadap rencana sarana dan prasarana perumahan yang akan dibangun Bertanggung jawab terhadap kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan Bertanggung jawab terhadap kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Pengolah Data Kebijakan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan
Wewenang
:
a. Menentukan prioritas pekerjaan b. Memproses permohonan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perumahan yang akan dibangun dengan cepat dan tepat c. Menyimpan dan memelihara data dan rencana kebutuhan sarana dan prasrana yang telah dibuat dengan baik d. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas e. Membuat laporan pelaksanaan tugas 12.
Korelasi Jabatan No
13.
:
Jabatan
Unit Kerja/Instansi
Dalam Hal
1
Kabid Perumahan/Administrator
Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Menerima instruksi, konsultasi, melaporkan
2
Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan/Pengawas
Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Menerima instruksi, konsultasi, melaporkan
3
Staf/Pelaksana
Kasi Penyedia Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Kondisi Lingkungan Kerja No
Koordinasi/Kerjasama
:
Aspek
Faktor
1
Tempat kerja
Dalam ruangan dan luar ruangan
2
Suhu
Dingin dan panas
Dokumen Analisis Jabatan
14.
3
Udara
Sejuk dan panas
4
Keadaan ruangan
Cukup
5
Letak
Datar
6
Penerangan
Terang dan gelap
7
Suara
Tenang dan bising
8
Keadaan tempat kerja
Bersih dan Tertata Rapi serta tak beraturan
9
Getaran
Tidak Ada getaran dan ada getaran
Resiko Bahaya No
15.
: Fisik/Mental
Penyebab
1
Sakit
Kondisi berbeda antara luar dan dalam ruangan serta kondisi tubuh (kondisi diluar dan didalam ruangan)
2
Kecelakaan kerja
Faktor kelalaian waktu kerja
Syarat Jabatan
:
a.
Pangkat/Gol. Ruang
:
Diutamakan
b.
Pendidikan
:
D.3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur
c.
Kursus/Diklat 1) Penjenjangan
:
-
2) Teknis
:
o o o
d.
Pengalaman Kerja
:
-
e.
Pengetahuan Kerja
:
1) Menguasai teknis Perumahan 2) Menguasai teknis Permukiman 3) Menguasai teknis Prasarana Perumahan
f.
Keterampilan Kerja
:
g.
Bakat Kerja
:
1) G (Intelegensi) 2) Q (Ketelitian) 3) F (Kecekatan Jari)
:
Pengatur (II/c)
Diklat Teknis Perumahan Diklat Teknis Permukiman Diklat Teknis Prasarana Sarana Utilitas Perumahan
Sarana
Utilitas
1) Mampu menginventarisir prasarana sarana utilitas perumahan 2) Mampu menilai konsisi prasrana sarana utilitas 3) Mampu merencanakan prasarana sarana utilitas dengan baik dan tepat 4) Mampu menilai kondisi struktur parasarana sarana utilitas perumahan 5) Menguasai Informasi dan Teknologi
Dokumen Analisis Jabatan
h.
Temperamen Kerja
:
1) R (Repetitive, Continously) 2) T (Set of Limits) i.
Minat Kerja
:
1) Konvensional 2) Kewirausahaan 3) Realistik j.
Upaya Fisik
:
1) Duduk 2) Bekerja dengan jari k.
l.
Kondisi Fisik
:
1) 2) 3) 4) 5) 6)
: : : : : :
Jenis Kelamin Umur Tinggi Dinas Berat Dinas Postur Dinas Penampilan
Fungsi Pekerjaan
Laki-laki/Perempuan Normal Normal Normal Rapi
:
1) D3 (Menyusun Data) 2) O8 (Menerima Instruksi) 16.
17.
Prestasi Kerja yang diharapkan
:
No
Satuan Hasil
Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun)
Waktu Penyelesaian (Menit)
1
Dokumen
2
1000
2
Dokumen
24
30
3
Dokumen
36
120
4
Dokumen
60
30
5
Dokumen
24
20
6
Dokumen
24
60
7
Kegiatan
24
120
Butir Informasi Lain
:
Atasan Langsung
Yang membuat,
(HENDRY APRIANSAH, ST) NIP. 19800417 200604 1 007
(…………………………………..) NIP. ……………………………..
Dokumen Analisis Jabatan
Dokumen Analisis Jabatan