Analisis Kebutuhan Prasarana Dan Sarana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Analisis Kebutuhan Prasarana Dan Sarana a. Analisis Kebutuhan Prasarana 1) Prasarana Jalan a) Jalan Antar-SP Dalam Satu SKP Prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP adalah jalan yang menghubungkan pusat desa dalam suatu SP dengan pusat desa pada SP lainnya dalam 1 (satu) SKP. Pembangunan prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP merupakan pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP. Pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan SP-Baru. Berdasarkan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Buton Selatan, mengarahkan Kecamatan Sampolawa sebagai berikut; 



Pengembangan sistem minapolitan dan minawisata di wilayah Teluk Sampolawa menjadi kawasan strategis Kabupaten Buton Selatan;







Mengembangkan kawasan yang memiliki rumah adat peninggalan Kapitalauw, rumah adat La Ode Amini Papara Putera di Mambulu (Ibukota Kecamatan Sampolawa);







Pengembangan



kawasan



mina-industri



mendampingi



kegiatan



minapolitan Teluk Sampolawa secara terpadu. 



Mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) di Rongi Kecamatan Sampolawa; Maka, dalam pembangunan satuan permukiman (SP) pada kawasan



Transmigrasi Sampolawa diarahkan pengembangan jaringan jalan lokal sekunder dengan ketentuan sebagai berikut 



Ruang Milik Jalan (Rumija) Min 15,0 m;







Badan Jalan 7,5 m;







Jalur Lalu Lintas 5,5 m;







Bahu Jalan 1,0 m kiri dan 1,0 m kanan;







Saluran Tepi Jalan 1,0 m kiri, 1,0 m kanan







Kecepatan Rencana 10 km/jam







CBR Tanah Dasar > 5%



Untuk lebih jelasnya sebagaimana pada tabel gambar berikut;



Gambar 4.1. Prasaran Dasar Kawasan



b) Jalan Antar-Zona Dalam KPB Prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB adalah jalan yang menghubungkan setiap zona dengan zona lainnya pada KPB. Pembangunan prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB merupakan pembangunan prasarana jalan lokal sekunder antarzona pada KPB. Pembangunan jalan lokal sekunder antarzona pada KPB dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan KPB. Adapun pembangunan antar zona yang direncanakan antara lain ; 



zona permukiman;







zona industri;







zona perdagangan dan jasa;







zona pelayanan umum;







ruang terbuka hijau; dan







jaringan prasarana antarzona dalam KPB. Pada pembangunan jalan antar-zona dalam KPB di kawasan



transmigrasi Sampolawa akan direncanakan dengan ketentuan sebagai berikut; 



Ruang Milik Jalan 20,0 m;







Badan Jalan 7,5 m;







Jalur Lalu Lintas 5,5 m;







Bahu Jalan 1,0 m kiri, 1,0 m kanan;







Saluran Tepi Jalan 1,0 m kiri, 1,0 m kanan;







Kecepatan Rencana10 km/jam; dan







CBR Tanah Dasar > 5%.



c)



Jalan Antar-Zona Dalam KPB Pembangunan prasarana jalan antara SKP dengan KPB merupakan



pembangunan prasarana jalan kolektor primer (Bila SKP berada dalam Kawasan Transmigrasi yang termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan/atau Provinsi) atau jalan kolektor sekunder (Bila SKP berada dalam Kawasan



Kawasan



Strategis



Nasional



dan/atau



Provinsi)



yang



menghubungkan pusat SKP dengan KPB. 2) Prasarana Air Bersih Secara umum, setiap rumah harus dapat dilayani air bersih yang memenuhi persyaratan untuk keperluan rumah tangga. Untuk itu, lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan air limbah sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan air bersih lingkungan perumahan di perkotaan. o Standar Perencanaan Untuk analisis kebutuhan air bersih di Wilayah Kawasan Transmigrasi berdasarkan SNI 03-1733-2004 terhadap pelayanan air bersih secara berkualitas, ditetapkan sesuai dengan tingkatan ukuran kota yaitu:







Skala Kawasan/Kecamatan dengan penduduk tidak melebihi 50.000 jiwa,memiliki cakupan pelayanan 50-55% dengan tingkat konsumsi 60-75 liter/orang/hari.







Kebutuhan Domestik = Penduduk X Kebutuhan rata-rata rumah tangga (60ltr/hari).







Kebutuhan Non Domestik o Fasilitas umum



= 15% x kebutuhan domestik



o Kantor



= 15% x kebutuhan domestik



o Komersial



= 20% x kebutuhan domestik



o Industri



= 10% x kebutuhan domestik



o Hidran



= 10% X (Keb. Domestik + Keb Non Domestik)



o Kehilangan Air



= 10% X (Kebutuhan Domestik + Kebutuhan



Non Domestik) o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan proyeksi kebutuhan air bersih pada Kawasan transmigrasi tahun 2024-2034 dapat dilihat bahwa kebutuhan air bersih meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk berdasarkan standar pelayanan, untuk fasilitas umum meningkat dari 199.566 m3 menjadi 215.847 m3, kantor meningkat dari 199.566 m3 menjadi 215.847 m3, komersil meningkat dari 266.088 m3 menjadi 287.796 m3, industri meningkat dari 133.044 m3 menjadi 143.898 m3 dan hidran meningkat dari 133.044 m3 menjadi 143.898 m3. Total kebutuhan air bersih pada tahun 2034 yaitu 1.007.286 m3, sedangkan untuk kehilangan air sebesar 1.539.709 m3. Tabel Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Pada Kawasan Transmigrasi No



1 2 3



Tahun Proyeksi 2024 2029 2034



Lanjutnan tabel.... No Tahun Proyeksi 1 2 3



2024 2029 2034



Jumlah Penduduk Proyeksi 22.174 23.061 23.983



Jumlah Penduduk Proyeksi 22.174 23.061 23.983



Standar Pelayanan (60ltr/hari/Jiwa). (60ltr/hari/Jiwa). (60ltr/hari/Jiwa).



Standar Pelayanan (60ltr/hari/Jiwa). (60ltr/hari/Jiwa). (60ltr/hari/Jiwa).



Sumber Hasil Analisa Tim, Tahun 2019.



Kebutuhan Non Domestik tahun 2020 (m3/hari) Fasilitas Kantor Komersil Industri Umum 199.566 199.566 266.088 133.044 207.549 207.549 276.732 138.366 215.847 215.847 287.796 143.898



Kebutuhan Non Domestik tahun 2020 (m3/hari) Hidran 133.044 138.366 143.898



Total 931.308 968.562 1.007.286



Kehilangan Air 1.423.571 1.480.516 1.539.709



3) Prasarana Listrik Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan merupakan penjabaran dari jaringan distribusi dan pengembangannya berdasarkan prakiraan kebutuhan energi/kelistrikan di Kawasan Transmigrasi yang termuat dalam RTRW. Energi listrik merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar pada saat ini. Hal ini ditandai dengan penggunaan masyarakat terhadap energi listrik yang semakin dominan dalam berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat yaitu pemakaian energi listrik untuk keperluan domestik (rumah tangga) mencakup dari kegiatan dapur sampai kegiatan bersantai dengan keluarga (menonton televisi) dan keperluan non domestik (fasilitas pelayanan umum, sosial, perdagangan dan industri) seperti penggunaan energi listrik untuk bidang industri dalam menjalankan mesin-mesin produksi. Jaringan tenaga listrik di Kawasan Transmigrasi Pitu Riase, dikembangkan untuk menyalurkan tenaga listrik antar sistem yang menggunakan kawat saluran udara, Jaringan tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria: 



Mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan permukiman transmigrasi;







Melintasi kawasan permukiman, sungai, hutan, persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi;







Berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman; dan







Media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran udara. Tegangan sistem distribusi dapat dikelompokan menjadi 2 (dua)



bagian besar, yaitu distribusi primer (20 kV) dan distribusi sekunder (380/220V). Jaringan distribusi 20 kV sering disebut Sistem Distribusi Tegangan Menengah dan jaringan distribusi 380/220V sering disebut jaringan distribusi sekunder atau disebut Jaringan Tegangan Rendah 380/220V. Jaringan listrik merupakan salah satu pendukung perkembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Pada Kawasan Transmigrasi Pitu Riase, adanya jaringan listrik akan merangsang pertumbuhan permukiman



khususnya bagi permukiman transmigrasi baru. Pendistribusian listrik ada Kawasan transmigrasi dilakukan dengan menggunakan jaringan kabel melalui tiang-tiang listrik. Jaringan listrik yang terdapat pada sekitar Kawasan menyebar dengan jarak antar tiang kurang lebih 20-25 meter. o Standar Perencanaan Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah maka tingkat kebutuhan listrik perlu direncanakan. Tingkat kebutuhan listrik Kawasan transmigrasi dihitung berdasarkan standar standar yang dikeluarkan dari Kimpraswil (SK Menteri Permukiman dan Prasarana No.534/KPTS/M/2001) dengan asumi sebagai berikut: 



Rumah tangga



= 90 watt/jiwa







Industri dan Perdagangan



= 70% dari kebutuhan rumah tangga







Fasilitas Sosial dan Ekonomi



= 15% dari kebutuhan rumah tangga







Fasilitas Perkantoran



= 10% dari kebutuhan rumah tangga







Penerangan jalan



= 1% dari kebutuhan rumah tangga







Cadangan



= 5% dari kebutuhan rumah tangga



Tingkat kebutuhan listrik terbesar berasal dari sekor rumah tangga. Untuk itu seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah Kawasan



transmigrasi,



dalam



pemenuhan



kebutuhan



listrik



perlu



direncanakan pengembangan jaringan listrik baik untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun fasilitas-fasillitas permukiman serta PJU. o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan



proyeksi



kebutuhan



energi



listrik



pada



Kawasan



transmigrasi tahun 2024-2034, kebutuhan energi listrik meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk. Industri dan perdagangan menjadi kawasan dengan konsumsi listrik tertinggi di tahun 2034 dengan kebutuhan sebesar 7.554.645 watt/hari. Untuk cadangan listrik meningkat signifikan pada tahun 2029, dari sebelumnya 498.915 watt/hari menjadi 1.037.745 watt/hari.



Tabel Proyeksi Kebutuhan Energi Listrik Pada Kawasan Transmigrasi No



Tahun Proyeksi



1



2024



Jumlah Penduduk Proyeksi 22.174



2



2029



3



2034



Rumah Tangga



Kebutuhan Energi Listrik (watt/hari) Fasilitas Penerangan Perkantoran sosial jalan 1.496.745 997.830 99.783



110.870



Industri dan perdagangan 6.984.810



23.061



115.305



7.264.215



1.556.618



1.037.745



103.775



1.037.745



23.983



119.915



7.554.645



1.618.853



1.079.235



107.924



1.079.235



Sumber : Hasil Analisis Tim, Tahun 2019.



4) Prasarana Persampahan o



Standar Perencanaan 1. Produksi Timbulan Sampah Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Kawasan Transmigrasi Sampolawajuga akan memacu pertumbuhan jumlah timbulan sampah. Timbulan sampah pada Kawasan Transmigrasi Sampolawasebagian besar berasal dari sampah permukiman, yang terdiri dari pemukiman berkepadatan tinggi, sedang dan rendah. Sedangkan sumber timbulan sampah lainnya berasal dari sampah perdagangan, sarana perkantoran, dan sarana pelayanan umum lainnya. Sampah yang berasal dari permukiman tersebut sebagian besar berupa sampah sisa hasil makanan atau sampah organik. Berdasarkan pengamatan, faktor yang mempengaruhi kuantitas timbulan sampah yang paling dominan adalah jumlah penduduk dan aktivitas/ fungsi lahannya. Sedangkan faktor-faktor lainnya yaitu : letak geografis; frekuensi pengumpulan; status ekonomi; karakteristik penduduk; dan perilaku masyarakat. Semua faktor penting dalam perencanaan pengelolaan sampah. Generalisasi secara luas dari keseluruhan adalah kecil atau tidak bernilai, tetapi dampak dari beberapa faktor harus dievaluasi terpisah satu dengan yang lain, dalam situasi tertentu. 



Indikator pengukuran untuk Kawasan Permukiman/ Domestik : o Timbulan sampah = Jumlah penduduk X 2 liter/hari/orang







Indikator pengukuran untuk Sarana Umum/ Sosial :



Cadangan 498.915



o Timbulan



sampah



=



Jumlah



penduduk



X



0.6



liter/hari/orang 



Indikator pengukuran untuk Sarana Komersial : o Timbulan sampah = Jumlah penduduk X 0.7 liter/hari/orang



2. Rencana Kebutuhan Sarana Persampahan Persampahan adalah bagian dari pengelolaan di Kawasan Transmigrasi Sampolawayang harus dipenuhi. Hal tersebut terjadi karena pengaruh pertumbuhan ekonomi



dan pembangunan di



berbagai sektor yang semakin pesat dan mempengaruhi pertambahan penduduk dan permukiman. Operasional persampahan yang telah berjalan membutuhkan penyediaan sarana dan prasarana sampah. Sarana persampahan meliputi sarana pewadahan berupa bak/ tong sampah, sarana pengumpul berupa gerobak dan truk sampah, serta sarana TPS. Dengan adanya pemenuhan yang sesuai, pengelolaam



persampahan



di



Kawasan



Transmigrasi



Sampolawadapat menjadi lebih baik dan meningkat seiring dengan perkembangan kawasan, sehingga permasalahan persampahan dapat ditekan seminim mungkin di waktu-waktu mendatang. Berikut tabel proyeksi kebutuhan sarana persampahan di Kawasan Transmigrasi Sampolawatahun 2020-2035.



o



Estimasi Kebutuhan Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan fasilitas persampahan pada



kawasan transmigrasi tahun 2024-2034 dapat dilihat bahwa kebutuhan fasilitas persampahan meningka tiap tahunnya seiring bertambahnya jumlah penduduk dan timbunan sampah khususnya tomg sampah. Pada tahun 2034 kebutuhan fasilitas persampahan meningkat, untuk tong sampah menjadi 4797 unit dari sebelumnya 5612 unit, gerobak sampah dan bak sampah kecil meningkat dari sebelumnya 9 unit menjadi 10 unit.



Tabel Proyeksi Kebutuhan Energi Listrik Pada Kawasan Transmigrasi No



Tahun Proyeksi



Jumlah Timbulan Penduduk Sampah Proyeksi (m3/bulan) 22.174 4.435



Fasilitas Persamahan (unit) Tong Gerobak Bak Sampah Sampah Sampah Kecil 4.435 9 9



1



2024



2



2029



23.061



4.612



4.612



9



9



3



2034



23.983



4.797



4.797



10



10



Sumber : Hasil Analisis Tim, Tahun 2019.



b. Analisis Kebutuhan Sarana 1) Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan selain sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan masyarakat



yang



bersangkutan. Dasar penyediaan ini juga akan



mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan / blok yang nantinya lahir sesuai konteks lingkungannya. Penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani area tertentu. o Standar Perencanaan Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah maka tingkat kebutuhan peribadatan perlu direncanakan. Perencanaan kebutuhan peribadatan dapat direncanakan bersarkan beberapa indikator seperti, jumlah penduduk pendukung, luas lantai minimal, luas lahan miniman, standar, radius pencapaian, lokasi dan penyelesaian berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.



Tabel Jenis Dan Standar Sarana Pelayanan Pendidikan Di Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi Sampolawa



No.



Jenis Sarana



1.



Musholla/ Langgar



2.



Mesjid Warga



3.



Mesjid Lingkungan (Kelurahan)



4.



Mesjid Kecamatan



5.



Sarana ibadah agama lain



Kebutuhan Per Satuan Kriteria Jumlah Sarana Penduduk Standard Luas pendukung Lantai Min. Luas Lahan (m2/jiwa) Radius Lokasi dan 2 (jiwa) pencapaian Penyelesaian 2 Min. (m ) (m ) 250 45 100 0,36 100 m’ Di tengah bila kelompok bangunan tetangga. tersendiri Dapat merupakan bagian dari bangunan sarana lain 2.500 300 600 0,24 1.000 m’ Di tengah kelompok tetangga tidak menyeberang jalan raya. Dapat bergabung dalam lokasi balai warga. Dapat dijangkau dengan kendaraan umum 30.000 1.800 3.600 0,12 Dapat dijangkau dengan kendaraan umum 120.000 3.600 5.400 0,03 Berdekatan dengan pusat lingkungan / kelurahan. Sebagian sarana berlantai 2, KDB 40% Tergantung Tergantung Tergantung sistem kebiasaan kebiasaan kekerabatan setempat setempat / hirarki lembaga



Sumber : SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan



o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan sarana peribadatan pada Kawasan transmigrasi di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan dapat dilihat bahwa dari empat jenis sarana peribadatan, yaitu mushallah, masjid warga, masjid lingkungan dan masjid kecamatan, hanya dibutuhkan mushallah, masjid warga dan masjid lingkungan. Sementara untuk masjid kecamatan belum dibutuhkan,



Tabel 4.1 Estimasi sarana peribadatan pada kawasan transmigrasi Di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan



No 1 2 3 4



Penduduk Pendukung (Jiwa)



Jenis Sarana Mushallah/Langgar Masjid Warga Masjid Lingkungan Masjid Kecamatan



250 6.000 30.000 120.000



Tahun Perencanaan (Jumlah Penduduk Estimasi) 2024 2029 2034 22.174 23.061 23.983 Jiwa Jiwa Jiwa 89 92 96 4 4 4 1 1 1 0 0 0



Sumber : Hasil Analisis Tim, Tahun 2019



2) Sarana Kesehatan Jenis sarana pelayanan kesehatan pada Pusat SKP adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Puskesmas dan balai pengobatan, yang berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada penduduk dalam penyembuhan penyakit, selain melaksanakan program pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit di wilayah kerjanya. Adapun ketentuannya sebagai berikut; o Standar perencanaan Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah maka



tingkat



kebutuhan



fasilitas



kesehatan



perlu



direncanakan.



Perencanaan kebutuhan kesehatan dapat direncanakan bersarkan beberapa indikator seperti, jumlah penduduk pendukung, luas lantai minimal, luas lahan miniman, standar, radius pencapaian, lokasi dan penyelesaian



berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan. Tabel Jenis Dan Standar Sarana Pelayanan Kesehatan Di Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi Sampolawa



No.



Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)



Jenis Sarana



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Luas Lantai Lahan Min. Min. 2 (m ) (m2)



Kriteria Standard (m2/jiwa)



Radius pencapaian



Lokasi dan Penyelesaian Di tengah kelompok tetangga tidak menyeberang jalan raya. Di tengah kelompok tetangga tidak menyeberang jalan raya. Dapat dijangkau dengan kendaraan umum -idem-



1



Posyandu



1.250



36



60



0,048



500



2



Balai Pengobatan Warga



2.500



150



300



0,12



1.000 m’



3



BKIA / Klinik Bersalin



30.000



1.500



3.000



0,1



4.000 m’



4



Puskesmas Pembantu dan Balai Pengobatan Lingkungan Puskesmas dan Balai Pengobatan



30.000



150



300



0,006



1.500 m’



120.000



420



1.000



0,008



3.000 m’



-idem-



Tempat Praktek 5.000 18 1.500 m’ Dokter 7 Apotik / Rumah 30.000 120 250 0,025 1.500 m’ Obat Sumber : SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan



-idem-



5



6



-idem-



Keterangan



Dapat bergabung dengan balai warga atau sarana hunian/rumah Dapat bergabung dalam lokasi balai warga



Dapat bergbung dalam lokasi kantor kelurahan Dapat bergabung dalam lokasi kantor kecamatan Dapat bersatu dengan rumah tinggal/tempat usaha/apotik



o Estimasi kebutuhan Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan saran kesehatan di SKP Transmigrasi Sampolawa tahun 2024-2034 dapat dilihat bahwa peningkatan kebutuhan sarana kesehatan tidak meningkat signifikan. Belum dibutuhkannya sarana BKIA, Puskesmas, dan Apotik.



Tabel 12 Kebutuhan sarana kesehatan Di Satuan Kawasan Permukiman (SKP) Transmigrasi Sampolawa No



Penduduk Pendukung (Jiwa)



Jenis Sarana



1 Posyandu 2 Balai Pengobatan Warga 3 BKIA/Klinik Bersalin 4 Puskemas Pembantu 5 Puskesmas & Balai Pengobatan 6 Tempat Praktek Dokter 7 Apotik / Rumah Obat Sumber: Hasil Analisis Tim, Tahun 2019.



1.250 2.500 30.000 30.000 120.000 5.000 30.000



Tahun Perencanaan (Jumlah Penduduk Estimasi) 2024 2029 2034 22.174 23.061 23.983 Jiwa Jiwa Jiwa 18 18 19 9 9 10 0 0 0 1 1 1 0 0 0 4 5 5 0 0 0



3) Sarana Pendidikan Sarana pendidikan yang diuraikan dalam perencanaan ini menyangkut bidang pendidikan yang bersifat formal / umum, yaitu meliputi tingkat prabelajar (Taman Kanak-kanak); tingkat dasar (SD/MI); tingkat menengah (SLTP/MTs dan SMU). Oleh karena itu dalam merencanakan sarana pendidikan harus memperhatikan: Berapa jumlah anak yang memerlukan fasilitas ini pada area perencanaan, Optimasi daya tampung dengan satu shift, Effisiensi dan efektifitas kemungkinan pemakaian ruang belajar secara terpadu dan Pemakaian sarana dan prasarana pendukung, Keserasian dan keselarasan dengan konteks setempat terutama dengan berbagai jenis dan Sarana lingkungan lainnya. o Standar Perencanaan Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah maka



tingkat



kebutuhan



fasilitas



pendidikan perlu direncanakan.



Perencanaan kebutuhan pendidikan dapat direncanakan bersarkan beberapa indikator seperti, jumlah penduduk pendukung, luas lantai minimal, luas lahan miniman, standar, radius pencapaian, lokasi dan penyelesaian berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.



Tabel Jenis Dan Standar Sarana Pelayanan Pendidikan Di Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi Sampolawa No. 1.



Jenis Sarana



Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)



Kanak- 1.250



Taman kanak



Kebutuhan Per Satuan Sarana Standard Luas Luas 2 (m /jiwa) Lantai Lahan 2 2 Min. (m ) Min. (m ) 216 500 0,28 m2/j termasuk rumah penjaga 36 m2



Kriteria Radius pencapaian 500 m’



2.



Sekolah Dasar



1.600



633



2.000 1,25



1.000 m’



3. 4.



SLTP SMU



4.800 4.800



2.282 3.835



9.000 1,88 12.500 2,6



1.000 m’ 3.000 m’



5.



Taman Bacaan



2.500



72



150 0,09



1.000 m’



Lokasi dan Penyelesaian Di tengah kelompok warga. Tidak menyeberang jalan raya. Bergabung dengan taman sehingga terjadi pengelompokan kegiatan. Dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Disatukan dengan lapangan olah raga.



Keterangan



2 rombongan prabelajar @ 60 murid dapat bersatu dengan sarana lain Kebutuhan harus berdasarkan perhitungan dengan rumus 2, 3 dan 4.



Dapat digabung dengan sarana pendidikan lain, Tidak selalu harus di mis. SD, SMP, pusat lingkungan. SMA dalam satu Di tengah kelompok komplek warga tidak menyebe- rang jalan lingkungan.



Sumber : SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan



o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan hasil proyeksi sarana Pendidikan pada Kawasan transmigrasi di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan tahun 2024-2034, kebutuhan sarana pendidikan tidak meningkat signifikan untuk tahun 20242034. Dalam periode tahun 2024-2034 tiap sarana Pendidikan hanya meningkat satu unit per sarana.



Tabel 4.1 Estimasi sarana pendidikan pada kawasan transmigrasi Di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan



No 1 2 3 4



Jenis Sarana Taman Kanank-Kanak Sekolah Dasar SLTP SMU



Penduduk Pendukung (Jiwa) 1.250 1.600 4.800 4.800



Tahun Perencanaan (Jumlah Penduduk Estimasi) 2024 2029 2034 22.174 23.061 23.983 Jiwa Jiwa Jiwa 18 18 19 14 14 15 5 5 5 5 5 5



5



Taman Bacaan



2.500



9



9



10



Sumber : Tim Penyusun, Tahun 2019.



4) Sarana Perdagangan Sarana perdagangan dan niaga ini tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan bangunan sarana yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayaninya, juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan / blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Tabel Jenis Dan Standar Sarana Pelayanan Perdagangan dan Jasa No.



Jenis Sarana



Jumlah Penduduk pendukung (jiwa)



Kebutuhan Per Satuan Sarana Luas Lantai Luas Lahan 2



2



Kriteria Standard (m2/jiwa)



Min. (m ) 50 (termasuk gudang)



Min. (m ) 100 (bila berdiri sendiri)



6.000



1.200



3.000



0,5



1.



Toko / Warung



250



0,4



2.



Pertokoan



3.



Pusat Pertokoan + Pasar Lingkungan



30.000



13.500



10.000



0,33



4.



Pusat Perbelanjaan dan Niaga (toko + pasar + bank + kantor)



120.000



36.000



36.000



0,3



Radius pencapaian



Keterangan



300 m Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari sarana Lain 2.000 m Di pusat egiatan sub lingkungan. KDB 40% Dapat berbentuk P&D Dapat dijangkau dengan kendaraan umum Di pusat kegiatan sub lingkungan. KDB 40% Dapat berbentuk P&D Terletak di jalan utama. Termasuk sarana parkir sesuai ketentuan setempat



Sumber : Sumber : SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan



o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan data hasil analisa estimasi saranna perdagangan pada Kawasan teansmigrasi di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan tahun 2024-2034 tidak meningkat signifikan. Dalam periode tahun 2024-2034, sarana toko/warung meningkat 7 unit dan sarana yang lain tidak dibutuhkan penambahan sarana. Tabel 4.1 Estimasi sarana perdagangan pada kawasan transmigrasi Di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan



No 1 2 3 4



Jenis Sarana



Penduduk Pendukung (Jiwa)



Toko/Warung Pertokoan Pusat Pertokoan + Pasar Lingkungan Pusat Perbelanjaan & Niaga (toko + pasar + bank + kanor)



250 6.000 30.000 120.000



Tahun Perencanaan (Jumlah Penduduk Estimasi) 2024 2029 2034 22.174 23.061 23.983 Jiwa Jiwa Jiwa 89 92 96 4 4 4 1 1 1 0



0



0



Sumber : Tim Penyusun, Tahun 2019.



5) Sarana Ruang Terbuka Hijau a) Lapangan Olahraga



RTH Taman kota dapat dimanfaatkan penduduk untuk melakukan berbagai kegiatan sosial pada satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi, taman bermain (anak/balita), taman bunga, taman khusus (untuk lansia), fasilitas olah raga terbatas, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 30%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. b) Pertamanan



RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0,3 m2 per penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m2. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas



rekreasi dan olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% - 90%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. Jenis vegetasi yang dipilih berupa pohon tahunan, perdu, dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan. c) Hutan Kota



Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai peyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk: o Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; o Meresapkan air; o Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan o Mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. d) Tempat Pemakaman Umum (TPU)



Tempat pemakaman umum bagi masyarakat KPB. Penyediaan ruang terbuka hijau pada areal pemakaman disamping memiliki fungsi utama sebagai tempat penguburan jenasah juga memiliki fungsi ekologis yaitu sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. Untuk penyediaan RTH pemakaman, maka ketentuan bentuk pemakaman adalah sebagai berikut: o Ukuran makam 1 m x 2 m; o Jarak antar makam satu dengan lainnya minimal 0,5 m; o Tiap



makam



tidak



diperkenankan



dilakukan



penembokan/



perkerasan; o Pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masingmasing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat; o Batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150-200 cm dengan deretan pohon pelindung disalah satu sisinya;



o Batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; o Ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan minimal 70% dari total area pemakaman dengan tingkat liputan vegetasi 80% dari luas ruang hijaunya. Pemilihan vegetasi di pemakaman disamping sebagai peneduh juga untuk meningkatkan peran ekologis pemakaman termasuk habitat burung serta keindahan.



Gambar 2.16 Contoh Pola Penanaman pada RTH Pemakaman



e) Sempadan Sungai



RTH sempadan sungai adalah jalur hijau yang terletak di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai tersebut dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya. f) Jalur Pengaman Jalan Dan Median Jalan



Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20–30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan



klas jalan. Untuk menentukan pemilihan jenis tanaman, perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu fungsi tanaman dan persyaratan penempatannya. Disarankan agar dipilih jenis tanaman khas daerah setempat, yang disukai oleh burung-burung, serta tingkat evapotranspirasi rendah.



Gambar 2.4 Contoh Tata Letak Jalur Hijau Jalan



Pulau Jalan dan Median Jalan Taman pulau jalan adalah RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan. Sedangkan median berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua lajur atau lebih. Median atau pulau jalan dapat berupa taman atau non taman. Dalam pedoman ini dibahas pulau jalan dan median yang berbentuk taman/RTH. o Pada jalur tanaman tepi jalan -



Peneduh 



ditempatkan pada jalur tanaman (minimal 1,5 m dari tepi median);







percabangan 2 m di atas tanah;







bentuk percabangan batang tidak merunduk;







bermassa daun padat;







berasal dari perbanyakan biji;







ditanam secara berbaris;







tidak mudah tumbang



Contoh jenis tanaman: 



Kiara Payung (Filicium decipiens)







Tanjung (Mimusops elengi)







Bungur (Lagerstroemia floribunda)



Gambar 2.5 Jalur Tanaman Tepi Peneduh



-



Penyerap polusi udara 



terdiri dari pohon, perdu/semak;







memiliki kegunaan untuk menyerap udara;







jarak tanam rapat;







bermassa daun padat.



Contoh jenis tanaman: 



Angsana (Ptherocarphus indicus)







Akasia daun besar (Accasia mangium)







Oleander (Nerium oleander)







Bogenvil (Bougenvillea Sp)







Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)



Gambar 2.6 Jalur Tanaman Tepi Penyerap Polusi Udara



-



Peredam kebisingan 



terdiri dari pohon, perdu/semak;







membentuk massa;







bermassa daun rapat;







berbagai bentuk tajuk.



Contoh jenis tanaman: 



Tanjung (Mimusops elengi)







Kiara payung (Filicium decipiens)







Teh-tehan pangkas (Acalypha sp)







Kembang Sepatu (Hibiscus rosa sinensis)







Bogenvil (Bogenvillea sp)







Oleander (Nerium oleander)



Gambar 2.7 Jalur Tanaman Tepi Penyerap Kebisingan



-



Pemecah angin 



tanaman tinggi, perdu/semak;







bermassa daun padat;







ditanam berbaris atau membentuk massa;







jarak tanam rapat < 3 m.



Contoh jenis tanaman: 



Cemara (Cassuarina equisetifolia)







Mahoni (Swietania mahagoni)







Tanjung (Mimusops elengi)







Kiara Payung (Filicium decipiens)







Kembang sepatu (Hibiscus rosasinensis)



Gambar 2.8 Jalur Tanaman Tepi Pemecah Angin



-



Pembatas pandang 



tanaman tinggi, perdu/semak;







bermassa daun padat;







ditanam berbaris atau membentuk massa;







jarak tanam rapat.



Contoh jenis tanaman: 



Bambu (Bambusa sp)







Cemara (Cassuarina equisetifolia)







Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis)







Oleander (Nerium oleander)



Gambar 4.1. Jalur tanaman tepi pembatas pandang



o Standar Perencanaan Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan wilayah maka tingkat kebutuhan fasilitas RTH perlu direncanakan. Perencanaan kebutuhan RTH dapat direncanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan. Tabel 5.20. Analisis Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk Unit Lingkungan 250 jiwa 2.500 jiwa 30.000 jiwa



Tipe RTH Taman RT Taman RW Taman Kelurahan



Luas Luas Minimal/ Minimal/ kapita (m²) unit (m²) 250 1,0 1.250 0,5 9.000 0,3



2024



2029



2034



22.174



23.061



23.983



89 18 2



92 18 3



96 19 3



Lokasi Tengah lingkungan RT Pusat Kegiatan RW Dikelompokkan



dgn sekolah/ Dikelompokkan pusat kelurahan dgn sekolah/ Pemakaman Sesuaikan 1,2 Sesuaikan Sesuaikan Sesuaikan pusat Tersebar kecamatan 480.000 jiwa Taman Kota 144.000 0,3 0 0 0 Dipusat wilayah/kota Hutan Kota Sesuaikan 4,0 0 0 Didalam/ kawasan pinggiran Fungsi Sesuaikan 12,5 0 0 0 Disesuaikan Tertentu dengan kebutuhan Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan 120.000 jiwa



Taman kecamatan



24.000



0,2



1



1



1



o Estimasi Kebutuhan Berdasarkan



hasil



analisis



penyediaan



RTH



pada



Kawasan



transmigrasi Sampolawa tahun 2024-2034 dapat dilihat bahwa, kebutuhan RTH meningkat tiap tahunnya. Taman RT danTaman RW meningkat dalam periode tahun 2024-2034. Taman RT meningkat dari 18 unit menjadi 96 unit dan taman RW meningkat dari 9 unit menjadi 10 unit. Tabel 5.20. Analisis Penyediaan RTH pada kawasan transmigrasi Sampolawa No 1 2 3



Tipe RTH Taman RT Taman RW Taman Kelurahan



Jumlah Penduduk Pendukung 250 jiwa 2.500 jiwa 30.000 jiwa



Luas Minimal/ kapita (m²)



2024



2029



2034



22.174



23.061



23.983



1,0 0,5 0,3



18 9 1



92 9 1



96 10 1



Lokasi Tengah lingkungan RT Pusat Kegiatan RW Dikelompokkan dgn sekolah/ pusat kelurahan



4



Taman kecamatan Pemakaman Taman Kota Hutan Kota



120.000 jiwa



0,2



0



0



0



Dikelompokkan dgn sekolah/ 5 1,2 Sesuaikan Sesuaikan Sesuaikan Tersebar pusat 6 480.000 jiwa 0,3 0 0 0 Dipusat kecamatan wilayah/kota 4,0 0 0 Didalam/ 7 kawasan pinggiran Fungsi 12,5 0 0 0 Disesuaikan 8 Tertentu dengan kebutuhan Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan