1.1 Sop Pengelolaan Keamanan Obat Resiko Tinggi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENINGKATKAN KEAMANAN OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI (HIGH ALERT MEDICATION)



POLIKLINIK POLRES ACEH TAMIANG Jln. S. Parman, Kota Kualasimpang Telp. 0822 3792 2332 1. Pengertian



No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman



: : : : 1/3 FAISAL RIZA SYAHPUTRA, AMK KASIDOKKES NRP. 83021116



Obat dengan kewaspadaan tinggi “High Alert” adalah obat-obat yang secara signifikan beresiko membahayakan pasien apabila digunakan dengan salah atau pengelolaan yang kurang tepat.



2. Tujuan



1. Mencegah kesalahan pemberian obat akibat nama obat yang membingungkan (LASA = Look Alike and Sound Alike) 2. Mengurangi / menghilangkan kejadian kesalahan pemberian elektrolit konsentrat. 3. Mengurangi resiko Medication error akibat obat-obat atau cairan lain dalam tempat penyimpanan yang tidak berlabel. 4. Melakukan pemantauan dan pengumpulan data medication error akibat penggunaan dan pengelolaan “High Alert Medication”, analisa data dan rencana tindak lanjut dari kecenderungan kejadian.



3. Kebijakan



1. Urkes/ Poliklinik menyusun daftar obat yang bentuknya mirip dan nama kedengaran mirip (LASA), dan review minimal setiap satu tahun sekali. 2. Menetapkan tindakan pencegahan akibat kesalahan karena tertukar / salah penempatan obat LASA 3. Elektrolit konsentrat tidak distok / disimpan di ruangan, kecuali untuk kebutuhan klinik boleh di stok dalam jumlah terbatas di area-area



tertentu. 4. Untuk memenuhi kebutuhan penggunaan elektrolit konsentrat pasien-pasien di ruang perawatan terutama KCI, disiapkan langsung oleh staff farmasi dalam bentuk sediaan yang sudah di lusi. 5. Obat dan cairan lain yang ditempatkan dalam tempat penyimpanan harus diberi label termasuk bila hanya ada 1 jenis obat yang sedang digunakan. 6. Buang obat atau cairan segera bila ditemukan tidak berlabel. 7. Laporkan setiap insiden “medication error” menggunakan format laporan insiden yang baku sesuai kebijakan klinik. 4. Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan pasien



5. Prosedur



Penempatan dan Penanganan LASA 1. Semua obat yang masuk dalam daftar LASA tidak ditempatkan di area yang berdekatan. Tempat obat diberi label khusus dengan huruf cetak, warna jelas dan label cetakan. 2. Berikan pencahayaan yang terang pada tempat obat. 3. Melakukan double cek oleh 2 orang petugas yang berbeda pada setiap melakukan dispensing obat. 4. Melakukan pengecekan ulang pada kemasan dan label obat dengan membandingkan label pada resep/catatan obat pasien. 5. Bubuhkan tanda tangan petugas yang menyiapkan dan saksi 6. Memastikan benar pasien dengan dua cara identifikasi, benar obat, benar dosis, benar waktu, dan benar rute setiap kali akan memberikan obat kepada pasien. 7. Khusus obat injeksi dan narkotik lakukan double cek bersama satu orangperawat



lainnya



mulai



sejak



menyiapkan



obat



sampai



pemberian kepada pasien 8. Tanda tangan perawat yang memberikan dan saksi pada catatan pengobatan pasien.



Penyimpanan dan Pengelolaan Elektrolit Konsetrat 1. Resep elektrolit konsetrat (potassium chloride) dikirimkan ke farmasi untuk disiapkan. 2. Petugas farmasi menyiapkan elektrolit konsetrat yang sudah dilarutkan dalam cairan infus dengan volume sesuai resep dokter untuk sekali pakai. 3. Menerapkan teknik aseptic pada setiap menyiapkan cairan 4. Beri label nama obat, jumlah, kekuatan, dan waktu kadaluarsa. 5. Elekrolit konsetrat dikirimkan segera ke ruangan untuk diberikan kepada pasien yang membutuhkan. 6. Tidak direkomendasikan menyimpan elektrolit konsentrat yang sudah dilarutkan. 7. Elektrolit konsetrat disiapkan hanya untuk sekali pakai. Pelabelan Obat dan Tempat Penyimpanannya 1. Segera beri label pada setiap obat atau cairan yang sudah disiapkan dalam



syringe



atau



tempat



penyimpanan,



termasuk



tempat



penyimpanan steril. 2. Label dituliskan nama obat, kekuatan obat, jumlah, tanggal kadarluasa dan waktu kadarluasa terjadi dalam waktu