1.1.5 SK Monitoring Program Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WLINGI Jl. Panglima Sudirman No. 106 Wlingi –Telp [0342] 691144



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WLINGI NOMOR : 443/



/409.104.22/2016 TENTANG



MONITORING PROGRAM PUSKESMAS



KEPALA PUSKESMAS WLINGI KABUPATEN BLITAR Menimbang



:



1. Bahwa



Puskesmas Wlingi sebagai Unit Pelaksana



Teknis Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; 2. Bahwa



dalam mewujudkan tugas tersebut diatas



kepala Puskesmas membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; 3. Bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan perlu dilaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Puskesmas; 4. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan Monitoring Program Puskesmas ; Mengingat



:



1. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi



Perangkat



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2007 No 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4741); 2. Kepmenkes RI NO.131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistim Kesehatan Nasional; 3. Kepmenkes RI No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota ; 4. Peraturan



Daerah No. 19 Tahun 2008 tentang



susunan Organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Blitar ;



5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 tahun 2008 tentang penjabaran



tugas



dan



fungsi



Dinas



Kesehatan



Kabupaten Blitar ; Menetapka



:



n Kesatu



KEPUTUSAN



MEMUTUSKAN : KEPALA PUSKESMAS WLINGI



TENTANG



MONITORING PROGRAM PUSKESMAS :



Monitoring



program



Puskesmas



sebagaimana



tersebut



dalam diktum pertama Keputusan ini wajib dilakukan oleh kepala Puskesmas dan penanggung jawap program di Kedua



:



Puskesmas Wlingi Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan



Ketiga



:



ini



dibebankan



Puskesmas Wlingi Monitoring program



pada



Puskesmas



Dana ini



Operasional



dapat



diadakan



perubahan bila dianggap perlu. Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku selama 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Wlingi



Pada tanggal



: 23 Januari 2016



KEPALA PUSKESMAS WLINGI



HANIK TRIANA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WLINGI NOMOR



: 443/



/409.104.22/2016



TANGGAL : 23 JANUARI 2016



JENIS-JENIS MONITORING PROGRAM PUSKESMAS A. MONITORING BULANAN : 1. Melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) program pokok Puskemas khususnya KIA, imunisasi, dan perbaikan Gizi. 2. Melalui penilaian Cakupan program setiap bulan. Setiap program mempunyai target tahunan yang harus dicapai, sehingga bisa diperhitungkan pencapaian target setiap bulan. 3. Lokmin bulanan Puskesmas : 



Membahas hasil kegiatan setiap program







Mengetahui hambatan/masalah dalam pelaksanaan program Puskesmas







Merumuskan cara pemecahan masalah







Menyusun Rencana kerja



4. Melalui konsultasi langsung yang dilakukan oleh pemegang program dan penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Puskesmas



B. MONITORING SEMESTERAN 



Lokmin Tribulanan Puskesmas KEPALA PUSKESMAS WLINGI



HANIK



TRIANA