Ep 1.1.5.3tindak Lanjut Monitoring Pelayanan Program Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINDAK LANJUT MONITORINGPELAYANAN PROGRAM PUSKESMAS No. Dokumen



:



/SOP/PKMGP/II/2018



SOP



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 07 Februari 2018



Halaman







PUSKESMAS PERAWATAN GUMPANG



1. Pengertian



M.YUNUS, S.Kep



a. Tindak lanjut hasil monitoring adalah suatu proses dimana temuan-temuan hasil monitoring dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. b. Tindak lanjut hasil monitoring dibahas bersama antara Kepala Puskesmas, Pengelola programdan pelaksana program.



2. Tujuan



Agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara efektif dan efisien.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor: 800/



/SK/PKM-



GP/I/2018Tentang Monitoring 4. Referensi



1. Undang- undang Nomor: 36 tentang kesehatan, 2. Undang- undang nomor.44 tentang Rumah Sakit, 3. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas



5.Langkahlangkah



1. Menyiapkan dokumen Hasil Monitoring. 2. Menyiapkan Rapat Staf / Lokbul. 3. Menyampaikan temuan-temuan hasil monitoring. 4. Menginventarisir penyebab terjadinya temuan.. 5. Menginventarisir alternatif pemecahan masalah. 6. Menentukan alternatif pemecahan masalah terpilih 7. Menetapkan SOP baru



6.Bagan Alir Menyiapkan dokumen Hasil Monitoring.



Menyiapkan Rapat Staf / Lokbul. Page 1/2



Mennyampaikan temuan hasil monitoring



Menginventarisir penyebab terjadinya temuan



Menginventarisir alternatif pemecahan masalah.



Menentukan alternatif pemecahan masalah terpilih



Menetapkan SOP baru 8.Hal-hal yangperludiperh atikan



Perlu adanya kerjasama antara Kepala Puskesmas, Pengelola



9. Unit terkait



Seluruh Staf Puskesmas



10.Dokumen



Catatan kegiatan



Program, dan pelaksana kegiatan.



terkait



11. Rekaman Historis Perubahan. No.



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Page 2/2



Diberlakukan Tgl.